Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehLeony Irawan Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Karakter Kontrak Elektronik(Cyberspace Contract)
Yusuf Nurrachman, ST., MMSI Sumber : Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, H.OK.Saidin, S.H., M.Hum.
2
Business To Business Pihak Yang mengadakan kontrak dalam hal ini adalah ISP dengan Website/Keybase. Komponen : Domain, Alamat Pemilik dari perangkat yang dipakai Harga dan cara pembayaran Hak Cipta atau HAKI lainnya Kerahasiaan Jaminan. Pengumuman Cara Berkomunikasi Biaya – Biaya & Pembayaran
3
Jenis – jenis perjanjiannya
Perjanjian pengembangan dan pengaturan jaringan elektronik (website design dan development contract) Pengaturan rona dan fungsi site itu sendiri Rencana proyek, Kriteria evaluasi, pemilik dari perangkat yang dipakai. Harga dan cara pembayaran Hak Cipta, Kerahasiaan , jaminan, pengumuman.
4
Perjanjian dengan Virtual mall
Beberapa hal yang harus diperhatikan ketika akan mendaftarkan e-business pada operator virtual mall Adakah hak untuk mengiklankan bisnis tersebut secara pribadi atas virtual mall tersebut. Apakah operator dari virtual mall tersebut akan mendapatkan persentase tertentu dari pendapatan bisnis tersebut Apakah pengamanan yang diberikan oleh virtual mall operator tersebut atas transaksi yang terjadi. Pelayanan apa saja yang diberikan oleh virtual mall tersebut?
5
Perjanjian pengadaan pembayaran dengan kartu kredit
Jenis hak yang disyaratkan oleh pengusaha kartu kredit Persetujuan ata tambahan produk baru yang ditawarkan di dalam website Biaya penyediaan rekening pengusaha Shrinkwrap atau clickwrap contract
6
Bisnis Ke Konsumer Perjanjian transaksi elektronik khusus yang meliputi 2 aspek yaitu Perjanjian transaksi elektronik nyata Perjanjian transaksi elektronik semu Pihak dalam kontrak antara website dengan customers Proses terjadinya contract.
7
Ciri Khas penyediaan jasa website/keybase e-commerce
Hak dan Kewajiban para pihak Pengamanan dan Privacy Cara Pembayaran Pembayaran dapat dilakukan dengan credit card atau electronic cash.
8
Jenis Kontrak antara website dengan customer
Kontrak On-line , merupakan kontrak baku yang dikenal dengan take-it or leave-it contract Cara2x yang umum dilakukan Pernyataan klausul dari suatu kontrak secara langsung dan bukannya diberikan pada sambungan halaman lain. Penyertaan syarat2x dari kontrak pada halaman sambungan berikut yang berhubungan langsung dgn halaman tersebut. Memperlihatkan syarat2x kontrak tsb di bagian bawah dari halaman elektronik user tersebut Memperlihatkan syarat – syarat kepada para pelanggan dalam bentuk interaktif.
9
Shrinkwrap Contract dan ClickWrap Contract
Shrinkwrap adalah suatu kontrak dimana seorang pedagang menwar penggunaan produknya dengan syarat – syarat yang menyertai produk tersebut. Click wrap suatu shrinkwrap kontrak online. Biasanya pelanggan terikat dengan syarat2x kontrak , sebelum produk yang diinginkan dapat diambil dari internet
10
E-commerce dalam hukum perdata
Apabila ecommerce dianalogikan dengan KUH Perdata maka harus tunduk terhadap hukum mengenai perjanjian tersebut , Misal Pasal 1320 KUH perdata dan asas hukum yang terkandung dalam hukum perdata. Isi perjanjian Pasal 1339 KUH perdata dan 1347 KUH Dagang Ingkar janji dan ganti rugi Pasal 1243 dan 1365 KUH Perdata
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.