Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PENYELESIAN SENGKETA
2
1.PENYELESAIAN SENGKETA SECARA HUKUM:
A.MELALUI PENGADILAN; B.DI LUAR PENGADILAN.
3
2.RUANG LINGKUP PERADILAN:
A.PERADILAN UMUM; B.PERADILAN AGAMA; C.PERADILAN MILITER; D.PERADILAN ATA USAHA NEGARA.
4
3.TINGKATAN PENGADILAN:
A.PENGADILAN NEGERI; B.PENADILAN TINGGI(TINGKA BANDING); C.MAHKAMAH AGUNG RI(TINGKAT KASASI).
5
4.BENTUK PENYELESAIAN SENGKETA DI LUAR PENGADILAN:
DIATUR DLM UU NMR 30/1999 TTG ARBITRASE &ALTERNATIF PENYELESAAIAN SENGKETA UMUM. A.ARBIRASE; B.KONSULTASI,NEGOSIASI,MEDIASI,KONSILIASI ATAU PENILIAN AHLI.
6
5.ARBITRASE: A.PENGERTIAN:PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA DI LUAR PERADILAN UMUM YG DIDASARKAN PADA PERJANJIAN ARBIRASE YG DIBUAT SECARA TERTULIS. B.PERJ.ARBITASE DPT DIBUAT DLM BENTUK KLAUSUL ARBITRASE(SEBELUM TIMBUL SENGKETA) ATAU DIBUAT TERSENDIRI (SETELAH TIMBUL SENGKETA).
7
6.ARBIRASE HANYA UNTUK SENGKETA PERDAGANGAN.
7.KELEBIHAN ARBITRASE: 1).RAHASIA DIJAMIN; 2).PARA PIHAK DPT MEMILIH SENDIRI HUKUMNYA ,WASIT(ARBITRATORNYA); 3).PUTUSAN MENGIKAT SECARA HUKUM.
8
7.PUTUSAN ARBITRASE BERSIFAT FINAL DAN MEMPUNYAI KEKAAN TETAP(PASAL 60);
8.PUTUSAN ARBITRASE DPT DIBATALKAN OLEH PENGADILAN NEERI APABILA: 1).DOKUMEN YG DIAJUKAN UNTUK PEMERIKSAAN PALSU; 2).ADA BUKTI BARU(NOVUM) YG SIGNIFIKAN; 3).ADA TIPU MUSLIHAT.
9
8.PUTUSAN PEMBATALAN PN DAPAT DIMINTAKAN BANDING KE MA RI.
9.ARBITRASE INTERNASIONAL: 1).YG BEWENANG MENANGANI PN JKT PUSAT; 2).APABILA SALAH SATU PIHAK ADALAH NEGARA RI,EKSEKUTORNYA OLEH MA RI.
10
10. NEGARA RI SUDAH MENJADI PIHAK DLM PERJ
10.NEGARA RI SUDAH MENJADI PIHAK DLM PERJ.INTERNASIONAL DI BIDANG ARBIRASE ASING DGN KEP.PRESIDEN RI NMR 34/1981.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.