Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PAJAK BUMI DAN BANGUNAN"— Transcript presentasi:

1 PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Muhammad Bahrul Ilmi, S.E Lecturer of Accounting Economic faculty Solo Business School – STIE Surakarta

2 DASAR HUKUM TARIF N J O P D P P SUBJEK PERHITUNGAN PENERIMAAN PBB OBJEK

3 DASAR HUKUM Dasar hukum Pajak Bumi dan Bangunan adalah Undang-undang No 12 tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 12 tahun 1994 Next

4 ASAS PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Memberikan Kemudahan dan Kesederhanaan Adanya kepastian Hukum Mudah dimengerti dan adil Menghindari pajak berganda Next

5 NJOP ( Nilai Jual Objek Pajak )
Adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual-beli yang terjadi secara wajar dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, maka Nilai Jual Objek Pajak ditentukan melalaui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Objek Pajak Pengganti Next

6 SUBJEK PAJAK Subyek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata: Mempunyai suatu hak atas bumi, dan atau; Memperoleh manfaat atas bumi, dan atau; Memiliki bangunan, dan atau; Menguasai bangunan, dan atau; Memperoleh manfaat atas bangunan. Next

7 Yang menjadi Objek Pajak adalah Bumi dan atau Bangunan
Klasifikasi Pajak bumi dan Bangunan adalah pengelompokan bumi dan bangunan menurut nilai jualnya dan digunakan sebagai pedoman, serta unutk memudahkan perhitungan pajak yang tertutang. Next

8 Klasifikasi Bumi / tanah memperhatikan faktor-faktor sebagai berikut
Letak Peruntukan Pemanfaatan Kondisi Lingkungan Next

9 Klasifikasi Bangunan memperhatikan faktor-faktor sebagai berikut
Bahan yang digunakan Rekayasa Letak Kondisi Lingkungan Next

10 KECUALI … 1. Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan, seperti mesjid, gereja, rumah sakit pemerintah, sekolah, panti asuhan, candi, dan lain-lain, 2. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala atau yang sejenis dengan itu. Next

11 KECUALI … (1) 3. Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak. 4. Digunakan oleh perwakilan diplomatik berdasarkan asas perlakuan timbal balik. 5. Digunakan oleh badan dan perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan. Next

12 Besarnya tarif PBB adalah 0,5% (lima per sepuluh persen)
Next

13 Penentuan Nilai Jual Objek Pajak pengganti.
Dasar pengenaan PBB adalah “Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)”. NJOP ditetapkan perwilayah berdasarkan keputusan Menteri Keuangan dengan mendengar pertimbangan gubernur serta memperhatikan: Harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar; Perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya; Nilai perolehan baru; Penentuan Nilai Jual Objek Pajak pengganti. Next

14 DASAR PERHITUNGAN Dasar penghitungan PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) % (empat puluh persen) dari NJOP untuk ; a. Objek pajak perkebunan b. Objek pajak kehutanan c. Objek pajak lainnya (pedesaan dan perkotaan): apabila NJOP-nya > Rp. l ,00 Next

15 DASAR PERHITUNGAN … 2. 20 % (Dua puluh persen) dari NJOP untuk ; a. Objek pajak pertambangan b. Objek pajak lainnya (pedesaan dan perkotaan): apabila NJOP-nya < Rp. l ,00 Next

16 Rumus penghitungan PBB : = Tarif x NJKP = 0,5 % x (Prosentase NJKP x (NJOP-NJOPTKP)
Next

17 CONTOH Bapak Budi memiliki sebidang tanah dan bangunan di Desa tertek, kota Pare kabupaten Kediri, jawa timur, tanah dan bangunan tersebut memiliki NJOP Rp dan NJOPTKP di Kota Pare sebesar Rp Maka berapa besarnya pajak yang terutang adalah ? Next

18 PBB dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah dengan Imbangan sbb :
1. 65 % dibagai merata ke seluruh daerah kabupaten dan kota 2. 35 % dibagi ke kabupaten dan kota dlm sektor tertentu Next

19 90% Daerah, dengan rincian : 16,2% untuk provinsi
64,8% untuk kabupaten/kota 9% biaya pemungutan Next


Download ppt "PAJAK BUMI DAN BANGUNAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google