Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

BAB VII ETIKA PELAYANAN PUBLIK

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "BAB VII ETIKA PELAYANAN PUBLIK"— Transcript presentasi:

1 BAB VII ETIKA PELAYANAN PUBLIK

2 Tujuan Instruksional Khusus :
Setelah mempelajari pokok bahasan ini diharapkan mahasiswa memahami beberapa hal tentang etika pelayanan publik yang meliputi: 1. Pengertian pelayanan publik 2. Prinsip-prinsip etika pelayanan publik 3. Netralitas PNS

3 Pengertian Etika Pelayanan Publik
Pelayanan publik yang beretika : mempertimbangkan cara yg tepat untuk bertindak bagi pegawai negeri sebagai “pelayan publik “abdi negara/abdi masyarakat” dalam berbagai situasi pelayanan publik.

4 Pengertian Etika Pelayanan Publik
Etika pelayanan publik mencakup prinsip-prinsip, nilai-nilai, standar-standar atau norma-norma moral (etika) yang harus dijadikan panduan, dan kriteria penilaian terhadap aparatur birokrasi/pegawai negeri dalam menjalankan aktivitasnya di dalam orang dan berhubungan dengan pihak-pihak luar khususnya masyarakat pengguna layanan birokrasi

5 Pengertian Etika Pelayanan Publik
Fokus utama dalam etika pelayanan publik adalah apakah aparatur pelayanan publik, pegawai negeri atau birokrasi telah dengan mengambil keputusan dan berperilaku yang dapat dibenarkan dalam sudut pandang etika Karena etika bersangkut paut dengan bagaimana agar manusia mencapai kehidupan yang baik, maka penerapan etika dalam konteks pelayanan publik dimaksudkan agar pelayanan kepada masyarakat oleh aparatur birokrasibenar-benar memenuhi harapan masyarakat tersebut.

6 Pengertian Etika Pelayanan Publik
Etika pelayanan publik memiliki interpretasi kurang lebih mempertimbangkan cara yang tepat untuk bertindak bagi pegawai negeri sebagai ”palayan publik” dalam berbagai situasi pelayanan publik.

7 Pengertian Etika Pelayanan Publik
Seperti yang terjadi pada sektor bisnis, tuntutan akan efisiensi dan efektivitas organisasi, profesionalisme dan standar perilaku yang tinggi juga ditujukan pada birokrasi atau administrasi publik yang bertanggung jawab terhadap pelayanan publik. Aparat birokrasi kini makin dituntut untuk secara profesional menunjukkan kinerjanya yang berkualitas tinggi, dengan cara-cara yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip etrika.

8 Pengertian Etika Pelayanan Publik
Secara khusus, perhatian pada isu-isu etika dalam pelayanan publik bermuara pada tujuan untuk mewujudkan integritas dalam pelayanan publik. Masyarakat kini tidak hanya makin sadar akan hak-haknya, tetapi juga makin berani untuk menggugat birokrasi (administrasi pemerintahan) yang ternyata tidak mampu bekerja secara profesional sesuai harapannya. Oleh karena itu, seperti halnya bisnis, birokrasi juga memikul mandat baru untuk terus-menerus mereformasi diri guna meningkatkan efisiensi dan efektivitasnya, dan pada saat yang sama mendorong aparatur birokrasi (PNS atau ”abdi masyarakat”) agar memiliki integritas yang tinggi.

9 Pengertian Etika Pelayanan Publik
Pemahaman yang baik mengenai isu-isu etika dalam birokrasi akan memberikan bekal yang berharga bagi mereka jika mereka menjadi aparat birokrasi yang mengemban tugas-tugas pelayanan publik ataupun jika menjadi akuntan profesional yang independen dan melakukan pengkajian dan penilai terhadap sistem dan kinerja birokrasi. Dalam kaitan ini, selain isu-isu etika birokrasi pada umumnya, perkembangan di bidang tata kelola pemerintahan (governance), secara khusus penting bagi akuntan profesional. Perkembangan tersebut menuntut para akuntan profesional untuk senantiasa memastikan bahwa nilai-nilai etika mereka adalah mutakhir, dan mereka siap bertindak berdasarkan nilai-nilai tersebut untuk mencapai kinerja terbaiknya

10 Pengertian Etika Pelayanan Publik
Pranata dan mekanisme untuk memajukan integritas dipandang sebagai komponen pokok good governance. Dalam pelayanan publik, integritas berarti bahwa : Perilaku aparatur pemerintahan (pegawai negeri) sebagai pelayan publik adalah sejalan dengan misi pelayanan publik dari instansi tempat mereka mengabdikan diri. Pelaksanaan pelayanan publik sehari-hari dapat diandalkan. Warga Negara memperoleh perlakuan “tanpa pandang bulu” sesuai dengan ketentuan hukum dan peradilan. Sumber daya publik digunakan secara tepat, efisien dan efektif. Prosedur pedngambilan keputusan adalah transparan bagi publik, dan tersedia saranabagi publik untuk melakukan penyelidikan dan pemberian tanggapan.

11 Pengertian Etika Pelayanan Publik
Ada beberapa alasan, baik normatif maupun objektif, yang dapat digunakan untuk menjelaskan relevansi dan makin pentingnya etika dalam birokrasi atau pelayanan publik. Pelayanan publik di Indonesia masih sangat rendah. Karakteristik Pelayanan Bermutu

12 Tiga masalah penting yang banyak terjadi di lapangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik :
besarnya diskriminasi pelayanan, tidak adanya kepastian biaya dan waktu pelayanan, rendahnya tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik.

13 Reinventing Government
Gagasan David Osborne dan Ted Gaebler tentang Reinventing Government tertuang dalam karyanya yang berjudul Reinventing Government: How the Entrepreneurial Spirit is Transforming the Publik Sector yang dipublikasikan pada tahun 1992 dan Banishing Bureaucracy: The Five Strategies for Reinventing Government, buku terakhir ini ditulis oleh David Osborne dan Peter Plastik yang dipublikasikan pada tahun 1997. Gagasan ini muncul sebagai respon atas buruknya pelayanan publik yang terjadi di pemerintahan Amerika sehingga timbul krisis kepercayaan terhadap pemerintah.

14 10 Prinsip Untuk Mewirausahakan Birokrasi (Osborne Dan Gaebler )
pemerintahan katalis: mengarahkan ketimbang mengayuh. pemerintahan milik rakyat: memberi wewenang ketimbang melayani. pemerintahan yang kompetitif: menyuntikkan persaingan ke dalam pemberian pelayanan pemerintahan yang digerakkan oleh misi: mengubah organisasi yang digerakkan oleh peraturan

15 10 Prinsip Untuk Mewirausahakan Birokrasi (Osborne Dan Gaebler )
Pemerintahan yang berorientasi hasil: membiayai hasil, bukan masukan Pemerintahan berorientasi pelanggan: memenuhi kebutuhan pelanggan, bukan boirokrasi Pemerintahan wirausaha: menghasilkan ketimbang membelanjakan Pemerintahan antisipatif: mencegah daripada mengobati. Pemerintahan desentralisasi: dari hierarki menuju partisipasi dan tim kerja Pemerintahan berorientasi pasar: mendongkrak perubahan melalui pasar.

16 Prinsip-prinsip Umum Dalam Etika Pelayanan Publik
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Pasal 6), beberapa nilai-nilai dasar tersebut yaitu: Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan UUD 1945. Semangat nasionalisme Mengutamakan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi atau golongan

17 Prinsip-prinsip Umum Dalam Etika Pelayanan Publik
Prinsip-prinsip etika ini juga dapat dipandang sebagai kombinasi antara nilai- nilai yang berasal dari tradisi birokrasi/pelayanan publik (nilai-nilai tradisional) dan nilai-nilai baru. Nilai-nilai tradisional mencerminkan misi pokok pelayanan publik dan tercermin Sementara itu, nilai-nilai baru mencerminkan artikulasi dari etos baru akibat adanya perkembangan dan tuntutan baru.

18 Prinsip-prinsip Umum Dalam Etika Pelayanan Publik
masyarakat sering mengeluh karenadalam berurusan dengan birokrasi pemerintahan, pelayanan yang mereka terima dari aparatur pemerintah kurang memuaskan karena lambat dan mahal. Pada dasarnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) di negara manapun mempunyai tiga peran yang serupa yaitu sebagai pelaksana peraturan dan perundangan yang telah ditetapkan pemerintah, melakukan fungsi manajemen pelayanan public, PNS harus mampu mengelola pemerintahan.

19 Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance
Transparansi (Transparancy) Untuk menjaga objektivitas dalam menjalankan bisnis, perusahaan harus menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan. Perusahaan harus mengambil inisiatif untuk mengungkapkan tidak hanya masalah yang diisyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga hal yang penting untuk pengambilan keputusan oleh pemegang saham, kreditur dan pemangku kepentingan lainnya. Disini ada 2 indikator yang dipakai dalam menilai transparansi perusahaan yaitu informasi dan kebijakan dalam perusahaan. Akuntabilitas (Accountability) Perusahaan harus dapat mempertanggung jawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar. Untuk itu perusahaan harus dikelola secara benar, terukur dan sesuai dengan kepentingan perusahaan dengan tetap memperhitungkan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya. Akuntabilitas merupakan persyaratan yang diperlukan untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan. Dalam menilai akuntabilitas sebuah perusahaan bisa dilihat dari 2 indikator yaitu basis kerja da

20 Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance
Independensi (Independency) Untuk melancarkan pelaksanaan prinsip GCG, perusahaan harus dikelola secara independen sehingga masing-masing organ perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain. Ada 2 indikator untuk menilai independensi perusahaan yaitu pengaruh internal dan pengaruh eksternal. Kesetaraan dan Kewajaran (Fairness) Dalam melaksanaakan kegiatannya, perusahaan harus senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham, pemangku kepentingan lainnya dan semua orang yang terlibat didalamnya berdasarkan prinsip kesetaraan dan kewajaran. Untuk menilai kesetaraan dan kewajaran yang terjadi dalam perusahaan ada 2 indikator yang bisa dilihat yaitu shareholder dan stakeholder.

21 Faktor-Faktor Yang Menentukan Pelayanan Bermutu :
Adanya fasilitas fisik, peralatan dan orang (pelayan atau petugas) yang memenuhi syarat untuk pelayanan yang baik. Keandalan, kemampuan untuk memberikan layanan yang diharapkan secara teliti dan konsisten. Kesiagaan atau ketanggapan, yakni kemauan untuk memberikan pelayanan dengan segera atau cepat dan kesediaan untuk membantu pelanggan. Jaminan, pengetahuan, keramahtamahan, dan kemampuan untuk memberikan kepercayaan dan keyakinan. Empati, kepedulian dan perhatian khusus kepada pelanggan (pihak yang membutuhkan pelayanan)

22 Prinsip-prinsip Pelayanan Publik
Transparansi Bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti. Akuntabilitas Dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Kondisional Sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektivitas.

23 Prinsip-prinsip Pelayanan Publik
Partisipasif Mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan, dan harapan masyarakat. Kesamaan hak Tidak diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku, ras, agama, golongan, gender, dan status ekonomi. Keseimbangan hak dan kewajiban Pemberi dan penerima pelayanan publik harus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak.

24 Dasar Hukum Pelayanan Publik
Undang-Undang Dasar 1945 khususnya dalam pasal 27 sampai 34 Undang-undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

25 Prinsip-prinsip dan Manajemen Etika Pelayanan Publik
Agar dapat memberikan pelayanan publik yang prima, PNS harus memahami dan mengamalkan prinsip-prinsip dan criteria pelayanan publik serta hak dan kewajibannya sebagai pegawai negeri. Prinsip-Prinsip Pelayanan Publik : Transparansi Akuntabilitas Kondisional Partisipatif Kesamaan Hak. Keseimbangan hak dan kewajiban.

26 Prinsip-prinsip dan Manajemen Etika Pelayanan Publik
Kriteria Pelayanan Publik: sederhana, jelas, akurat, tepat waktu, aman, tersedia sarana dan prasarana 7. bertanggung jawab, mudah dijangkau, berdisiplin, ramah, Sopan, Ruang kerja yang nyaman.

27 Kewajiban Pegawai Negeri:
Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Wajib menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan RepublikIndonesia Mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuhpengabdian, kesadaran dan tanggung jawab Menyimpan rahasia jabatan, dan hanya dapat mengemukakannya kepada dan atasperintah pejabat yang berwajib atas kuasa Undang-undang

28 Hak Pegawai Negeri Gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya Memacu produktivitas dan menjamin kesejahteraannya. Cuti Perawatan kesehatan Tunjangan cacat Hak ahli waris Pensiun.

29 Tipe Ideal Birokrasi Menurut Weber :
Secara pribadi pegawai dan pejabat bebas, tetapi tidak bebas menggunakan jabatan posisi untuk kepentingan pribadi; Jabatan disusun secara hirarki dari atas, bawah,dan samping, sehingga jelas perbedaan kekuasaannya; Tupoksi masing-masing jabatan dalam hirarki secara spesifik berbeda  spesialisasi Para pejabat diangkat dengan suatu kontrak  urjab, tugas, kewenangan Pejabat diangkat karena profesional Setiap pejabat memperoleh gaji dan pensiun Struktur pengembangan karir dan promo berdasarkan senioritas dan merit sistem Pejabat tidak boleh menggunakan jabatan dan sumber daya untuk kepentingan pribadi dan keluarga Tiap pejabt berada di bawah pengendalian dan pengawasan suatu sistem yang dijalankan secara disiplin

30 Sumber-sumber nilai dan panduan perilaku pelayanan public:
Nilai-nilai tertinggi yang harus diacu oleh aparatur pelayanan publik (birokrasi) adalah : nilai-nilai yang bersumber dari pancasila (dasar negara), UUD 1945 (konstitusi) dan nilai-nilai yang hidup dan berkembang di masyarakat; Aturan-aturan yang ditetapkan oleh pemerintah : PP no. 42 th 2004 (Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik PNS), UU No. 8 Tahun 1974 jo UU No. 43 th 1999 (pokok-pokok kepegawaian), dan PP No. 30 Tahun 1980 (Peraturan Disiplin PNS) Panca Prasetya Korpri

31 PANCA PRASETYA KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA
KAMI ANGGOTA KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA, ADALAH INSAN YANG BERIMAN DAN BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA, BERJANJI: SETIA DAN TAAT KEPADA NEGARA KESATUAN DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945; MENJUNJUNG TINGGI KEHORMATAN BANGSA DAN NEGARA SERTA MEMEGANG TEGUH RAHASIA JABATAN DAN RAHASIA NEGARA; MENGUTAMAKAN KEPENTINGAN NEGARA DAN MASYARAKAT Dl ATAS KEPENTINGAN PRIBADI DAN GOLONGAN; MEMELIHARA PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA SERTA KESETIAKAWANAN KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA; MENEGAKKAN KEJUJURAN, KEADILAN DAN DISIPLIN SERTA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN DAN PROFESIONALISME.

32 Hakikat Profesionalisme Pelayanan Publik
Mereka yang berkarir di lingkungan pelayanan publik atau birokrasi pemerintahan diharapkan untuk: mempelajari dan menguasai pekerjaan mereka dibidang administrasi publik; menjadi pakar di bidang spesialisai yang mereka pilih; menjadi teladan dalam perilaku; memelihara pengetahuan dan keterampilan pada tingkat yang tinggi, menghindaribenturan kepentingan dengan menempatkan nilai pengabdian kepada kepentingan publik diatas kepentingan pribadi; mendisiplinkan pelaku kesalahan dan anggota lainnya yang diyakini merusak reputasi profesi; mengungkapkan kecurangan dan malpraktik; dan secara unum meningkatkan kemampuan mereka melalui berbagai upaya pengembangan diri, termasuk penelitian, percobaan, dan inovasi.

33 Nilai-nilai profesionalisme yang menjadi acuan perilaku dalam pelayanan publik
Memberikan manfaat publik. Profesional pada organisasi publik tidak bekerja sepenuhnya untuk memperoleh manfaat bagi dirinya sendiri tapi juga untuk tujuan sosial. Lebih dari itu, seorang profesional pada pelayanan publik harus berusaha menjauhkan diri dari tindakan yang merugikan dan harus menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan universal, seperti kemanusiaan dan HAM.

34 Nilai-nilai profesionalisme yang menjadi acuan perilaku dalam pelayanan publik
Memberikan manfaat publik. Menegakkan aturan hukum. Menjamin adanya tanggung jawab dan akuntabilitas publik Menjadi teladan. Meningkatkan kinerja Memajukan demokrasi.

35 Pegawai negeri atau birokrasi pelayanan publik secara umum tidak dikategorikan sebagai suatu profesi. Namun, pegawai negeri juga dituntut profesionalismenya. Birokrasi pelayanan publik yang ideal harus ditunjang oleh keunggulan teknis dan keunggulan etis (moralitas).

36 Netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pada dasarnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) di negara manapun mempunyai tiga peran yang serupa: Sebagai pelaksana peraturan dan perundangan yang telah ditetapkan Melakukan fungsi manajemen pelayanan PNS harus mampu mengelola pemerintahan.

37 Netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Untuk mewujudkan ketiga peran tersebut diharapakan dalam manajemen sistem kepegawaian perlu selalu ada: Stabilitas, yang menjamin agar setiap PNS tidak perlu kuatir akan masa depannya serta ketenangan dalam mengejar karier. Balas jasa yang sesuai untuk menjamin kesejahteraan PNS beserta keluarganya. Sehingga keinginan untuk melakukan korupsi, baik korupsi jabatan maupun korupsi harta, menjadi berkurang, kalau tidak mungkin dihapuskan sama sekali dan Promosi dan mutasi yang sistematis dan transparan, sehingga setiap PNS dapat memperkirakan kariernya dimasa depan serta bisa mengukur kemampuan pribadi

38 Semakin berkembang sistem pemerintaha yang ada di suatu Negara, maka dituntut juga pelayanan public yang semakin baik. Hal ini berkaitan dengan semakin beragamnya kebutuhan warga Negara akan pelayanan public yang baik. Pelayanan publik ini tidak semata-mata hanya mencukupi kebutuhan warga Negara, tapi dalam pelaksanaannya itu sendiri harus ada sebuah etika yang menjamin kepuasan pelanggan, kalancaran palaksanaan pelayanan, dan penggunaan sumber daya yang dimiliki oleh pemerintah secara efektif dan efisien.

39 Sebagai calon pengawal keuangan Negara, maka sudah sewajibnya kita semua mempelajari bagaimana manjadi pelayan masyarakan dan pengabdi Negara yang baik dan public yang semakin baik.


Download ppt "BAB VII ETIKA PELAYANAN PUBLIK"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google