Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

ASIAN AGRI GROUP TAX CASE

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "ASIAN AGRI GROUP TAX CASE"— Transcript presentasi:

1 ASIAN AGRI GROUP TAX CASE

2 Home Group 2 Adryan Annisa Coniah Janie Jovi Mutqinah

3 Proses Keberatan dan Banding
Daftar Isi Profil Perusahaan Kronologi Kasus Putusan MA Proses Keberatan dan Banding Masalah Saran/ Rekomendasi

4 Profil Perusahaan Asian Agri Group (AAG) adalah perusahaan di bawah naungan Grup Raja Garuda Mas, milik Sukanto Tanoto Berdiri sejak tahun 1979 Alamat kantor pusat : Jl. MH. Thamrin No. 31 Jakarta 10230, Indonesia Jenis industri : Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit Produk : Minyak Sawit Mentah Wilayah operasional berada di tiga provinsi di pulau Sumatera.

5 14 anak usaha AAG PT. Rigunas Agri Utama PT. Rantau Sinar Karsa
PT. Sispra Matra Abadi PT. Mitra Unggul Pusaka PT. Hari Sawit Jaya PT. Inti Indosawit Subur PT. Gunung Melayu PT Dasa Anugerah Sejati PT Raja Garuda Mas Sejati PT Saudara Sejati Luhur PT. Indo Sepadan Jaya PT. Nusa Pusaka Kencana PT. Andalas Intiagro Lestari PT. Tunggal Yunus Estate

6 Penggelapan Pajak AAG Penggelapan PPh dan PPN
Tahun pajak 2002 – 2005, terdapat Rp 2,62T penyimpangan pencatatan transaksi, berupa menggelembungkan biaya perusahaan hingga Rp 1,5T, mendongkrak kerugian transaksi ekspor Rp 232M, dan mengecilkan hasil penjualan Rp 889M. Penggelapan pajak AAG dapat dilihat sebagai kejahatan asal (predict crime) dari tindak pidana pencucian uang. AAG mengecilkan laba perusahaan DN dengan cara mengalirkan labanya ke LN (Mauritius, Hongkong Macao, dan British Virgin Island) AAG mengalirkan uang hasil penggelapan pajak ke afiliasinya di LN yang ternyata adalah perusahaan fiktif. Salah satu perusahaan fiktif itu adalah Twin Bonus Edible Oil and Fat, yang setelah dilakukan pengecekan rupanya menggunakan alamat pabrik payung yang berkedudukan di Hongkong (Tempo, 4/2/2007)

7 PT AAG menjual produk minyak sawit mentah (Crude Palm Oil) ke perusahaan afiliasi di LN dengan harga di bawah harga pasar, kemudian dijual kembali ke pembeli riil dengan harga tinggi. Dengan begitu, beban pajak di dalam negeri bisa ditekan. Modus operandi yang dilakukan Vincentius Amin Sutanto (Vincent), jabatan Group Financial Controller : dengan mendirikan PT fiktif yang menjadi rekanan PT. AAG dalam menjual produk minyaknya keluar negeri dan membuat rekening fiktifnya. Dia bekerja sama dengan kedua temannya yang dikenalnya ketika mengambil gelar MBA di Amerika, yaitu Hendri Susilo dan AFS yang membuat akta pendirian perusahaan yaitu PT Asian Agri Jaya dan PT Asian Agri Utama. Vincent berjanji akan memberikan 10% keuntungan kepada temannya tersebut. Perusahaan tersebut kemudian membuka rekening di sebuah bank di Indonesia yang digunakan untuk menampung uang hasil kejahatannya. Pada tanggal 13 November 2006, Vincent membuat dua lembar aplikasi pengiriman uang PT Asian Agri Oils and Fats Ltd, yang tersimpan di rekening Fortis Bank Singapore. Surat itu berisi permintaan agar bank mentransfer USD 1,2 juta ke rekening PT Asian Agri Utama dan USD 1,9 juta ke rekening PT Asia Agri Jaya di Panin Bank. Aplikasi ini dibuat dan ditandatangani Vincent dengan memalsukan tanda tangan dua pejabat tinggi perusahaan di Singapura.

8 Kronologi Kasus 2006 Vincent mencuri uang perusahaan AAG dengan membobol brankas PT AAG di Bank Fortis Singapura senilai US$ 3,1 juta tgl 13 Nov 2006. Tanggal 15 Nov 2006, uang ditransfer ke rekening Bank Panin milik PT Asian Agri Jaya yang didirikan oleh Hendri. Sehari kemudian, perusahaan di Singapura mengecek transfer, ternyata anak perusahaan di Jakarta tidak menerima uang tersebut. Asian Agri melaporkan ke Polda Metro Jaya dan rekening untuk penampung transfer tersebut diketahui dan diblokir, padahal Vincent baru mengambil Rp 200 juta. Vincent kabur ke Singapura dengan membawa dokumen penting perusahaan. Tgl 1 Des 2006, Vincent datang ke KPK membeberkan masalah keuangan PT AAG dilengkapi dok. keuangan dan data digital. Salah satu dokumen : “AAA-Cross Border Tax Planning (Under Pricing of Export Sales)”, disusun sekitar tahun Dokumen ini memuat semua persiapan transfer pricing PT AAG secara terperinci dan membeberkan penyimpangan pajak yang dilakukan PT AAG.

9 Kronologi Kasus 2006 KPK menindaklanjuti dan menyerahkan permasalahan ke DJP. Dirjen Pajak, Darmin Nasution membentuk tim khusus yang terdiri dari pemeriksa, penyidik dan intelijen. Tim bekerja sama dengan PPATK dan Kejaksaan Agung. Penyidik menemukan pelanggaran administrasi sekaligus pelanggaran pidana yang dilakukan Suwir Laut dan lainnya. 2007 Des 2007, ditetapkan 8 orang tersangka berinisial ST, WT, LA, TBK, AN, EL, LBH, dan SL yang merupakan pengurus, direktur dan penanggung jawab perusahaan. Kasus diproses hukum. 2008 Vincent dihukum dan divonis 11 tahun penjara pada 3 April 2008, didakwa dengan pasal pencucian uang.

10 Kronologi Kasus 2012 Putusan MA No K/PID.SUS/2012 tgl 18 Des 2012 a.n. Terpidana Suwir Laut, Tax Manager pada 14 WP Badan AAG Terpidana mengakibatkan kerugian negara berupa pajak terutang yang kurang atau tidak dibayar (pokok pajak) sejumlah Rp ,00 Terpidana dihukum + denda pidana 200% dari pajak terutang yang kurang atau tidak dibayar 2013 Vincent bebas bersyarat pada 11 Jan 2013 karena dinyatakan sebagai justice collaborator (narapidana yang bekerjasama dengan aparat penegak hukum, mengungkapkan kejahatan yang lebih besar) DJP menerbitkan SKPKB dan SKPKBT bulan Agt 2013 atas pajak terutang 14 WP Badan AAG mengajukan keberatan => ditolak oleh DJP WP mengajukan banding ke Pengadilan Pajak, bayar 50% dari pajak yang kurang dibayar DJP melakukan penagihan aktif atas utang pajak tsb s.d. Penerbitan SP dan SPMP 2014 Kejaksaan Agung melakukan penyitaan aset AAG terkait denda pidana pajak yang harus dibayarkan sebesar 200% dari pajak terutang yang kurang atau tidak dibayar (Rp ) pada 1 Feb 2014 (batas waktu WP melakukan pembayaran denda pidana pajak)

11 KRONOLOGIS KASUS AAG SPT AAG Data Pemeriksaan Bukper Penyidikan
Putusan PN: Mengabulkan Eksepsi Prematur dari Penasehat Hukum Terdakwa; surat dakwaan Jaksa/Penuntut Umum terhadap Terdakwa Suwir Laut karena Prematur tidak dapat diterima; SPT AAG 1 2 Pemeriksaan Bukper Penyidikan Penuntutan/Jaksa Data 3 Pengadilan Negeri AAG sudah membayar 50% SKP Putusan PT: Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 234/PID.B/2011/- N.JKT.PST. tanggal 15 Maret 2012 4 Pengadilan Tinggi 8 DJP Memproses dan mengeluarkan Kept. Menolak. 7 6 5 AAG mengajukan Keberatan DJP menerbitkan SKP Mahkamah Agung Putusan MA: Suwir Laut terbukti melakukan tindak pidana perpajakan; Pidana 2 tahun AAG membayar Denda Rp 9 Upaya Penagihan AAG mengagunkan Asetnya Jatuh tempo eksekusi putusan MA AAG mengajukan Banding ke Pengaildan Pajak

12 KRONOLOGIS KASUS AAG SPT AAG Data Pemeriksaan Bukper Penyidikan
Putusan PN: Mengabulkan Eksepsi Prematur dari Penasehat Hukum Terdakwa; surat dakwaan Jaksa/Penuntut Umum terhadap Terdakwa Suwir Laut karena Prematur tidak dapat diterima; SPT AAG Pemeriksaan Bukper Penyidikan Penuntutan/Jaksa Data Pengadilan Negeri Ketentuan perpajakan: Tidak ada ketentuan untuk menolak keberatan AAG AAG sudah membayar 50% SKP Putusan PT: Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 234/PID.B/2011/- N.JKT.PST. tanggal 15 Maret 2012 Pengadilan Tinggi DJP Memproses dan mengeluarkan Kept. Menolak. AAG mengajukan Keberatan DJP menerbitkan SKP Mahkamah Agung Putusan MA: Suwir Laut terbukti melakukan tindak pidana perpajakan; Pidana 2 tahun AAG membayar Denda Rp Upaya Penagihan AAG mengagunkan Asetnya Jatuh tempo eksekusi putusan MA AAG mengajukan Banding ke Pengaildan Pajak

13 Kronologis 1. Putusan Mahkamah Agung Nomor Putusan No K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012 antara lain memutuskan: Menyatakan Terdakwa SUWIR LAUT alias LIU CHE SUI alias ATAK tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN/ATAU KETERANGAN YANG ISINYA TIDAK BENAR ATAU TIDAK LENGKAP SECARA BERLANJUT”; Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak akan dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim karena Terdakwa dipersalahkan melakukan sesuatu kejahatan atau tidak mencukupi suatu syarat yang ditentukan sebelum berakhirnya masa percobaan selama 3 (tiga) tahun, dengan syarat khusus dalam waktu 1 (satu) tahun 14 (empat belas) perusahaan yang tergabung dalam AAG yang pengisian SPT Tahunan diwakili oleh Terdakwa untuk membayar denda 2 (dua) kali pajak terutang yang kurang dibayar masing-masing yang keseluruhannya berjumlah: 2 x Rp = Rp secara tunai.

14 Kronologis Atas putusan Mahkamah Agung, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan 108 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebesar Rp1,96 triliun pada Agustus Nilai SKPKB sudah mencakup pokok pajak dan denda yang beragam antara 48% dan 100 % untuk tiap SKP. Empat belas (14) perusahaan Asian Agri Group (AAG) mengajukan keberatan ke DJP atas SKP yang diterbitkan. DJP ( dalam hal ini Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Kanwil DJP Jakarta Pusat dan Kanwil DJP Sumatera Utara II) telah mengeluarkan putusan keberatan 14 perusahaan AAG dengan putusan menolak keberatan Wajib Pajak. Terhadap putusan penolakan atas keberatan WP tersebut, sampai dengan akhir 2013 sudah ada satu perusahaan yang mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.

15 Proses Banding PT AAG Asian Agri melayangkan surat keberatan kepada DJP terkait SKP kepada 14 anak perusahaannya setelah membayar senilai Rp 969,675 miliar atau 49% dari total pajak terutang yakni mencapai Rp 1,95 triliun. Alasan AsianAgri melayangkan keberatan adalah SKP yang mencapai Rp 1,95 triliun tidak sesuai, sebab melebihi total keuntungan perusahaannya yang pada yang hanya Rp 1,24 triliun. Surat keberatan diterima oleh DJP pada 28 Agustus 2013 dan wajib memberikan keputusan atas keberatan itu paling lambat dua belas bulan. Meski dalam porses keberatan, Asian Agri tetap harus membayar sisa utang pajak seperti dalam SKP. Jika tidak, DJP dapat melakukan penagihan aktif berupa teguran, penerbitan surat paksa, penyitaan dan blokir rekening hingga pelelangan aset.

16 MATRIKS PERMASALAHAN KASUS AAG
No Permasalahan Pembahasan/Usulan 1. Apakah atas SKPKB dan SKPKBT yang diterbitkan berdasarkan putusan pidana di bidang perpajakan dari MA dapat diajukan keberatan dan banding dan bagaimana DJP dalam menghadapinya. Ke depan, apabila terdapat keberatan atas SKP yang diterbitkan berdasarkan putusan hukum yang mempunyai kekuatan hukum tetap, DJP tidak perlu memprosesnya. Secara substansi dan berdasarkan UU Kekuasaan kehakiman, UU Pengadilan Pajak UU KUP, dan UU PTUN, SKP yang diterbitkan berdasarkan putusan peradilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tidak dapat diajukan keberatan dengan pemikiran sebagai berikut: Pengadilan Pajak berada di lingkungan peradilan TUN dan fungsi keberatan di DJP merupakan kuasi peradilan yang berada di instansi pemerintah. Berdasarkan Pasal 2 angka 5 UU PTUN, kepututusan TUN yang dibuat berdasarkan hasil pemeriksaan badan peradilan tidak termasuk keputusan tata usaha negara yang dapt diseketakan di pengadilan TUN. Dengan demikian, DJP tidak dapat memproses keberatan AAG dan Pengadilan Pajak pun tidak bisa memeriksa sengketa SKPKB yang diterbitkan berdasarkan putusan peradilan. Berdasarkan Pasal 263 KUHAP, upaya yang dapat dilakukan AAG adalah dengan melakukan peninjauan kembali ke MA.

17 MATRIKS PERMASALAHAN KASUS AAG
No Permasalahan Pembahasan/Usulan 2. Dasar hukum penerbitan SKPKB sebelum daluwarsa. Penerbitan SKPKB yang belum daluwarsa apakah termasuk yang diatur dalam pasal 13 ayat (1) UU KUP atau tidak. Hal ini karena Pengenaan sanksi WP yang terbukti melakukan tindak pidana yang telah daluwarsa berdasarkan pasal 15 ayat (4) maksimal 48%, sementara apabila belum daluwarsa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) sanksinya 100%. Tidak diketahui apakah perbedaan ini memang dimaksudkan oleh pembuat undang-undang untuk tidak memberatkan terhadap pengenaan pajak yang telah daluwarsa, atau memang karena belum terpikir oleh pembuat undang-undang. Sementara untuk penerbitan SKPKBT terkait WP yang terkait tindak pindana perpajakan atas kewajiban perpajakan yang belum daluwarsa memang belum diatur, sehingga diusulkan diatur dalam perubahan UU KUP. 2 Dasar hukum penerbitan SKPKB sebelum daluwarsa. Penerbitan SKPKB yang belum daluwarsa apakah termasuk yang diatur dalam pasal 13 ayat (1) UU KUP atau tidak. Hal ini karena Pengenaan sanksi WP yang terbukti melakukan tindak pidana yang telah daluwarsa berdasarkan pasal 15 ayat (4) maksimal 48%, sementara apabila belum daluwarsa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) sanksinya 100%. Tidak diketahui apakah perbedaan ini memang dimaksudkan oleh pembuat undang-undang untuk tidak memberatkan terhadap pengenaan pajak yang telah daluwarsa, atau memang karena belum terpikir oleh pembuat undang-undang. Sementara untuk penerbitan SKPKBT terkait WP yang terkait tindak pindana perpajakan atas kewajiban perpajakan yang belum daluwarsa memang belum diatur, sehingga diusulkan diatur dalam perubahan UU KUP.

18 MATRIKS PERMASALAHAN KASUS AAG
No Permasalahan Pembahasan/Usulan 3. Apakah WP badan dapat terlibat tindak pidana di bidang perpajakan dan dijatuhi sanksi pidana. Terkait sanksi pidana terhadap badan hukum memang belum diatur dalam UU KUP. 2. Namun demikian, pajak menganut ultimum remidium dimana pemidanaan di nomor duakan (sebagai informasi, dalam UU Pajak Afrika Selatan tidak ada pemidanaan pajak atas badan). 4. Apakah melalui Kejaksaan, Ditjen Pajak dapat mengajukan upaya hukum luar biasa atas putusan MA yang membebaskan WP dari tindak pidana di bidang perpajakan jika putusannya tidak sesuai dengan fakta dan ada data baru. Hal ini sudah diatur dalam KUHAP sehingga tidak perlu pengaturan tersendiri di dalam UU KUP dan peraturan pelaksanaannya. 5. Beberapa SDM Pajak di bidang penyidikan dan Keberatan/banding yang belum memahami secara baik tentang tindak pidana perpajakan dan akibat hukumnya. Perlu review dan penyusunan kembali Training Need Analysis (TNA) terkait tindak pidana perpajakan khususnya untuk pegawai di bidang penyidikan, keberatan dan banding, dengan narasumber dari Mahkamah Agung, Pengadilan Tata Usaha Negara, Kemenkumham, serta ahli-ahli hukum lainnya.

19 AAG Telah membayar +/- Rp 1 T
Asian Agri Group (AAG) CASE SUMMARY Penggelapan Pajak Asian Agri Group yang melibatkan 14 perusahaan terjadi pada tahun pajak 2002 – 2005 TERSANGKA SL 8 TERSANGKA LAINNYA 1 TERSANGKA MENINGGAL Vonis MA 18 Des 2012 penjara 2 th, percobaan 3 th & pengembalian pokok pajak dan denda Rp 2,5 T Status P.19 segera diserahkan ke Kejaksaan Tidak dilanjutkan Yurisprudensi Sudah diterbitkan 108 SKPKB termasuk sanksi pada Juni 2013 atas 14 perusahaan dengan nilai total Rp 1,96 T AAG Telah membayar +/- Rp 1 T KETETAPAN PAJAK Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan

20 Sampai tahun 2015 sudah 10 perusahaan anak Asian Agri yang keberatan pajaknya tidak diterima Pengadilan Pajak. Anak usaha Asian Agri Group yang tuntutan bandingnya ditolak: PT Tunggal Yunus, 20 Mei 2014 Rp 163,8 miliar PT Raja Garuda Mas, 5 November 2014, tunggakan pajak Rp 15,8 miliar PT Riguna Mas, 5 November 2014, tunggakan pajak Rp 60 miliar PT Gunung Melayu, 5 Desember 2014, tunggakan pajak Rp 204 miliar PT Mitra Unggul Pusaka, 23 Januari 2015, tunggakan pajak Rp 48,5 miliar PT Supra Matra Abadi, 2 Februari 2015, tunggakan pajak Rp 320 miliar PT Andalas Intiagro Lestari, 18 Februari 2015, tunggakan pajak Rp 58,9 miliar PT Saudara Sejati Luhur, 27 Maret 2015, tunggakan pajak Rp 20 miliar PT Dasa Anugerah Sejati, 9 April 2015, tunggakan pajak Rp 96 miliar PT Indo Sepadan Jaya, 6 Mei 2015, tunggakan pajak Rp 82 miliar Anak usaha Asian Agri Group yang tuntutan bandingnya belum diputus Pengadilan Pajak: PT Hari Sawit Jaya Tunggakan Pajak Rp 344 miliar PT Inti Indosawit Subur Tunggakan Pajak Rp 373 miliar PT Nusa Pusaka Kencana Tunggakan Pajak Rp 10,5 miliar PT Rantau Sinar Karsa Tunggakan Pajak Rp 111,3 miliar

21 Masalah Potensi kesulitan penagihan utang pajak AAG karena sebagian aset yang menjadi objek sita telah diagunkan oleh WP ke pihak lain (Credit Suisse). Aset tersebut merupakan objek sita Kejaksaan Agung dan juga DJP. Belum ada ketentuan perpajakan yang menyatakan bahwa SKP yang diterbitkan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tidak dapat diajukan keberatan sehingga DJP memproses keberatan WP tersebut. Apabila Pengadilan Pajak memeriksa permohonan banding WP dan mengabulkan sebagian atau seluruhnya permohonan tersebut, dapat menimbulkan komplikasi hukum, jika atas putusan Pengadilan Pajak diajukan PK2 ke MA. Tindakan memproses keberatan SKPKB tersebut dapat berakibat pada mentahnya putusan pidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

22 Masalah DJP memproses keberatan yang diajukan oleh WP selain karena belum diatur dalam peraturan perpajakan juga karena terdapat risiko Wajib Pajak mengajukan gugatan ke PTUN, apabila keberatan Wajib Pajak tidak diproses. Padahal, Pasal 2 angka 5 UU PTUN menyatakan bahwa keputusan TUN yang dibuat berdasarkan putusan pidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap tidak termasuk keputusan TUN sehingga tidak dapat dibawa ke Pengadilan Pajak yang berada di lingkungan PTUN. Di dalam ketentuan perpajakan belum diatur pemidanaan badan (tindak pidana korporasi) selain pidana denda.

23 Saran Sehubungan dengan sedang dilakukannya proses revisi atas Undang-Undang KUP, kami menyarankan perlunya penguatan dan pengaturan hukum tentang hal-hal sebagai berikut: Penerbitan SKPKB dan SKPKBT berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; Tindak pidana korporasi di bidang perpajakan; SKPKB dan SKPKBT hasil putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, tidak dapat diajukan keberatan (dan selanjutnya banding ke Pengadilan Pajak); dan Pembetulan/ pengurangan atau pembatalan atas SKPKB dan SKPKBT yang diterbitkan berdasarkan putusan pengadilan pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang diajukan peninjauan kembali oleh Wajib Pajak dan dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Mengingat proses perubahan undang-undang membutuhkan waktu yang lama, perlu dilakukan terobosan dengan melakukan penetapan peraturan yang lebih rendah dari undang-undang (misalnya dalam bentuk PMK). Perlu diberikannya Training terkait dengan materi terkait tindak pidana perpajakan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak khususnya untuk para pegawai di bidang pemeriksaan, penyidikan, serta keberatan dan banding, dengan narasumber dari Mahkamah Agung, Pengadilan Tata Usaha Negara, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan para ahli hukum lainnya.

24


Download ppt "ASIAN AGRI GROUP TAX CASE"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google