Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehJohan Lesmono Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
METODE PERHITUNGAN KEBUTUHAN SDMK BERDASARKAN PERMENKES RI NOMOR 33 tahun 2015 tentang pedoman penyusunan perencanaan kebutuhan sumber daya manusia kesehatan PUSRENGUN SDMK-2017
2
UU NO. 36 TAHUN 2014 TENTANG TENAGA KESEHATAN
Latar Belakang UUD 1945 Pasal 28 H ayat (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan UU NO. 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN UU NO. 36 TAHUN 2014 TENTANG TENAGA KESEHATAN Pemerintah mengatur perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan mutu tenaga kesehatan dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan (pasal 21 ayat 1 UU Nakes) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memenuhi kebutuhan Tenaga Kesehatan, baik dalam jumlah, jenis, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan pembangunan kesehatan (Pasal 13 UU Nakes) Perencanaan Tenaga Kesehatan disusun secara berjenjang (dimulai dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Pemerintah daerah kabupaten/kota, Pemerintah daerah provinsi, sampai dengan Pemerintah secara nasional) berdasarkan ketersediaan Tenaga Kesehatan dan kebutuhan penyelenggaraan pembangunan dan Upaya Kesehatan (pasal 14 ayat 2 UU Nakes) PBM (MENKES, MENDAGRI, MENPAN) TTG PERENCANAAN DAN PEMERATAAN NAKES DI FASYANKES MILIK PEMDA
3
Adanya review thd Kepmenkes 81/2004 Tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan SDMK di Tingkat Provinsi, Kab/Kota , serta RS Konsideran dan dasar hukum dalam kepmenkes 81 tahun 2014 sudah tidak sesuai lagi dengan perubahan dan perkembangan kebijakan peraturan perundang-undangan yang baru dalam rangka menghadapi tantangan permasalahan kesehatan masa kini dan mendatang. Substansi metode perlu diperjelas tujuan penggunaan, pemanfaatan dan langkah penggunaan metode sehingga tepat sasaran, sehingga diperlukan penyesuaian metode dan tools Penetapan Permenkes yang baru PMK No.33/2015 Diperlukan pedoman yang baru
4
Berisi Pedoman Perencanaan Kebutuhan SDMK
PERMENKES NO.33 TAHUN 2015 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Kebutuhan SDM Kesehatan Berisi Pedoman Perencanaan Kebutuhan SDMK Pedoman umum Pedoman tk. Provinsi Pedoman tk. Kab/Kota Diterangkan Mengenai Metode Yang digunakan dlm Menghitung Kebutuhan SDMK ABK Kes Standar Kebutuhan Minimal Proyeksi Kebutuhan Nakes thd Jml Penduduk Dilengkapi dengan Buku Manual Aplikasi
5
ABK Kes Dapat menjadi Dakung Pengajuan formasi CPNS
Penggunaan Metode Perhitungan Kebutuhan SDMK yg Terdapat dalam Permenkes 33/2015 ABK Kes Dapat menjadi Dakung Pengajuan formasi CPNS Standar Kebutuhan Minimal Dapat menjadi Dakung Pemenuhan Nakes secara temporary Proyeksi Kebutuhan Nakes thd Jml Penduduk Menghitung kecukupan nakes dibadingkan jumlah penduduk secara global (Provinsi dan Nasional)
6
BUKU MANUAL 1 Perencanaan Kebutuhan SDM Kesehatan Berdasarkan Metode Analisis Beban Kerja Kesehatan (ABK Kes)
7
Analisis Beban Kerja (ABK) Kesehatan
menghasilkan perhitungan kebutuhan SDM Kesehatan riil di tingkat institusi baik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan maupun non Fasyankes sesuai dengan beban kerja organisasi dan kompetensi jabatan yang dipegangnya Latar Belakang SE MENPAN NO 6 TAHUN 2012 Point 5a no 1 Perhitungan beban kerja dlm rangka penyusunan formasi PNS ditindaklanjuti dengan pedoman perhitungan tenaga kesehatan yang dikeluarkan Menkes
8
Data yang dibutuhkan dalam ABK Kesehatan :
Jenis & Jml. SDMK yang ada Jenis Pekerjaan a. Tugas Pokok, Uraian Tugas, dan Norma Waktu; b. Tugas Penunjang, Uraian Tugas, dan Norma Waktu Capaian / cakupan program tiap tahun Langkah-langkah dalam ABK Kesehatan : Menetapkan Faskes dan Jenis SDMK Menetapkan Waktu Kerja Tersedia (WKT) Menetapkan Komponen Beban Kerja (Tugas Pokok dan Tugas Penunjang) serta Norma Waktu Menghitung Standar Beban Kerja Menghitung Standar Kegiatan Penunjang Menghitung Kebutuhan SDMK Per Institusi / Faskes
9
Langkah 1 Menetapkan Faskes dan Jenis SDMK
No. Faskes Jenis SDMK 1 Puskesmas “A” Dokter Dokter gigi Perawat Bidan … dst Sumber: 1. UU RI No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan 2. Permenkes No. 75 tahun 2014 tentang Puskesmas
10
Langkah 1 (Lanjutan...) Menetapkan Faskes dan Jenis SDMK
No. Faskes Unit / instalasi Jenis SDMK 1 Rumah Sakit Umum “P” Instalasi Bedah Sentral 1.Dokter spesialis (bedah) 2. Dokter umum 3. Perawat 4. Asisten tenaga kesehatan dst Instalasi Gawat Darurat 1. Dokter umum 2. Perawat 3. Asisten tenaga kesehatan 4. dst Sumber: 1. UU RI No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan 2. Permenkes No. 56 tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Ijin RS 3. Permenkes No. 340 tahun 2010 tentang Klasifikasi dan Ijin RS (RS Khusus)
11
LANGKAH-02 Menetapkan Waktu Kerja Tersedia (WKT)
Hari kerja ditentukan oleh kebijakan pemerintah yakni 5 hari atau 6 hari kerja per minggu, sehingga dalam 1 tahun maka jumlah hari kerja 260 hari (5 x 52 minggu) dan 312 hari (6 x 52 minggu)-A. Cuti pegawai (tahunan), sesuai ketentuan yang berlaku (B) Hari libur nasional + cuti bersama, keputusan bersama oleh Menteri terkait (C) Mengikuti pelatihan, sesuai ketentuan yang berlaku, rata-rata 5 hari (D) Absen, merupakan data rata-rata untuk semua pegawai di Fasyankes bersangkutan (E).
12
Waktu Kerja Tersedia (WKT)…..dibulatkan
LANGKAH-02 Menetapkan Waktu Kerja Tersedia (WKT) – DALAM 1 TH Kode Faktor Keterangan Penghitungan Jumlah Satuan (1) (2) (3) (4) (5) (6) A Hari Kerja 5 hr kerja / mg 52 260 hr/th 6 hr kerja / mg 312 B Cuti pegawai Hak Pegawai 12 C Llibur Nasional + Cuti bersama Dalam 1 th (Kalender) 19 D Mengikuti Pelatihan Dalam 1 th 5 E Absen (Sakit, dll) F Waktu Kerja (dalam 1 minggu) Kepres No. 68/1995 37,5 Jam/mg G Jam Kerja Efektif (JKE) Permendagri 12/2008; Permen PAN-RB 26/2011 70% x 37.5 26,25 WK Waktu kerja (dalam 1 hari) (5) / (3) 5,25 Jam/hr 4,375 WKT Waktu Kerja Tersedia (hari) A-(B+C+D+E) 212 Hari/th 264 Waktu Kerja Tersedia (jam) A-(B+C+D+E)x7.5 1113 Jam/th A-(B+C+D+E)x6.25 1155 Waktu Kerja Tersedia (WKT)…..dibulatkan 1200 72000 mnt/th WKT (Waktu Kerja Tesedia) : Jam Kerja Efektif bagi setiap SDMK untuk melaksanakan kewajiban pekerjaannya sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsinya (hari/th; jam//th; menit/th)
13
Menetapkan Komponen Beban Kerja dan Norma Waktu
Langkah 3 Menetapkan Komponen Beban Kerja dan Norma Waktu (utk tugas pokok dan tugas penunjang) NO Jenis Tugas Kegiatan Norma waktu Satuan Capaian dalam 1 tahun 1 Tugas Pokok 1. Yan. ANC (K1-4) 30 menit/ps 845 2. Pertolongan Persalinan 600 197 3. Yan. Ibu Nifas (KF1-3) 60 mnt/psn 342 4. Yan. BBL (KN1-3) 326 5. Yan. Gadar Obs 35 6. Yan Gadar Neot 31 7. Yan Bayi (1-4) 452 2 Tugas Penunjang 1. Mengikuti seminar 12 Jam/th 720 Menit/th 2. Menjadi anggota OP Jam/bln Menit/bln Dalam tahapan ini juga di perkirakan juga capaian masing-masing kegiatan pokok untuk 1 kegaiatan, sedangkan untuk tugas penunjang yang satuannya masih belum menit di koversikan menjadi menit
14
TUGAS PENUNJANG CAPAIAN Tugas Pokok
Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh SDMK yang terdidik dan terampil sesuai dengan profesi SDMK yang bersangkutan, yang hasil kerjanya dilaporkan secara teratur (rutin) referensi bisa diambil dari peraturan tentang JFT dan JFU Satuan: Ps, Spesimen, Resep, Sasaran, Sampel, Rumah, Kegiatan, Laporan, Berkas, Surat,dll TUGAS PENUNJANG Kegiatan-kegiatan yang menunjang kegiatan Tugas Pokok baik yang terkait langsung maupun tidak terkait langsung dengan Tugas Pokok Satuan: waktu per waktuMenit/hr; jam/mg; jam/bln; jam/triwulan; jam/smt, Jam/th CAPAIAN Target yang akan di capai dalam tahun tersebut utk tiap kegiatan bisa dilihat dari capaian tahun sebelumnya ditambah dengan perkiraan penambahan capaian
15
LANGKAH-04 Menetapkan Standar Beban Kerja (SBK)
NO Jenis Tugas Kegiatan Norma Waktu (menit) Satuan mnt/Ps WKT menit SBK (6)/(4) (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) 1 Tugas Pokok 1. Yan. ANC (K1-4) 30 menit/ps 72000 2400 2. Pertolongan Persalinan 600 120 3. Yan. Ibu Nifas (KF1-3) 60 mnt/psn 1200 4. Yan. BBL (KN1-3) 5. Yan. Gadar Obs 6. Yan Gadar Neot 7. Yan Bayi (1-4) Standar beban kerja suatu kegiatan : Waktu kerja tersedia untuk 1 tahun ( menit) di bagi dengan norma waktu untuk melakukan kegiatan tersebut
16
LANGKAH-05 Menetapkan Standar Tugas Penunjang (STP)
NO Jenis Tugas Kegiatan Rata-rata waktu Satuan Waktu Keg (mnt/th) WKT mnt/th FTP % (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) 2 Tugas Penunjang 1. Mengikuti seminar 720 mnt/th 72000 1 2. Menjadi anggota OP 60 mnt/bln Faktor Tugas Penunjang (FTP) dalam % 2.0 Standar Tugas Penunjang (STP) =(1/(1 – FTP/100)) 1.02 FTP untuk 1 kegiatan : Waktu yg diperlukan untuk melakukan 1 kegiatan dlm 1 th/Waktu yang tersedia dlm 1 th X 100 FTP seharusnya tdk boleh lebih dari 20 %, jika lebih maka dapat diartikan jika waktu kerja tersedia SDMK yang bersangkutan dalam 1 tahun lebih mengutamakan tugas penunjangnya daripada tugas pokonya
17
Kebutuhan SDMK (Bidan)
L-06 Perhitungan Kebut SDMK (Bidan) Pusk "A”Th 2014 Jenis Tugas Kegiatan Capaian (1 th) SBK Kebutuhan SDMK (Bidan) (1) (2) (3) (4) (5) =(3)/(4) A. Tugas Pokok 1. Yan. ANC (K1-4) 845 2400 0.35 2. Pertolongan Persalinan 197 120 1.64 3. Yan. Ibu Nifas (KF1-3) 342 1200 0.29 4. Yan. BBL (KN1-3) 326 0.27 5. Yan. Gadar Obstetri 35 0.03 6. Yan. Gadar Neonatus 31 7. Yan Bayi (1-4) 452 0.19 JKT = Jumlah Kebutuhan Tenaga Tugas Pokok (Bidan) 2.79 B. Tugas Penunjang Standar Tugas Penunjang (hasil dari Langkah 5) 1.02 Total Kebutuhan SDMK (Bidan)= (JKT x STP) 2.84 Pembulatan 3 Untuk pembulatan, berdasarkan WHO maka : Utk kebutuhan 1-5, maka semua pembulatan dibulatkan keatas Utk kebutuhan 6 keatas maka berlaku teori pembulatan pada umumnya (0,55 kebawah dibulatkan kebawah, diatas 0,55 dibulatkan keatas)
18
BUKU MANUAL 2 Perencanaan Kebutuhan SDM Kesehatan Berdasarkan Standar Ketenagaan Minimal
19
PENGGUNAAN Metode Standar Ketenagaan Minimal tepat digunakan untuk Pendirian Faskes Baru sebagai persyaratan ijin pendirian, dan Peningkatan Status / Kelas Faskes (RS, RSK, Puskesmas, RS Swsta, UPT / UPTD) Sesuai dengan kriteria yang ditetapkan (sumber: Permenkes No. 56 Tahun 2014 tentang Perijinan dan Klasifikasi Rumah Sakit dan Permenkes No.75 Tahun tentang Puskesmas)
20
MANFAAT Hasil perhitungan rencana kebutuhan SDMK dapat digunakan untuk melaksanakan redistribusi di dalam rumah sakit yang bersangkutan atau redistribusi antar rumah sakit. Hasil perhitungan rencana kebutuhan SDM kesehatan tidak dapat diusulkan untuk alokasi formasi ke Kementerian PAN-RB melalui BKD kabupaten/kota atau BKD provinsi atau langsung ke Kemen PAN-RB Kemenkes direncanakan untuk pemenuhan kebutuhan secara temporary penugasan khusus individu, WKS dr. Spesialis
21
DATA & INFORMASI YANG DIPERLUKAN
Informasi Permenkes No. 56 Tahun 2014 dan lampiran permemnkes no Tahun 2010 tentang Perijinan dan Klasifikasi Rumah Sakit (tercantum Standar Kebutuhan Minimal Tenaga Kesehatan untuk Rumah Sakit menurut Klas A, B, C, dan D dan Standar Kebutuhan Minimal Tenaga Kesehatan untuk Rumah Sakit Khusus) Informasi Permenkes No. 75 tahun 2014 tentang Puskesmas Data jenis, jumlah, dan kualifikasi SDMK sebagai data kondisi saat ini atau tahun terakhir untuk dibandingkan dengan Standar Kebutuhan Minimal (sumber data: Sekretariat rumah sakit atau Puskesmas atau sekretariat Dinkes Kabupaten/kota).
22
LANGKAH-LANGKAH METODE STANDAR KETENAGAAN MINIMAL
Penetapan Standar Ketenagaan Minimal Faskes (Standar Ketenagaan Minimal Puskesmas dan Standar Ketenagaan Minimal Rumah Sakit) Standar Ketenagaan Minimal SDMK Puskesmas menurut Permenkes No. 75 tahun 2014 tentang Puskesmas Standar Ketenagaan Minimal Rumah Sakit (Permenkes No. 56 tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit) + Lampiran Permenkes 340/2010 tentang Rumah Sakit Khusus
23
Langkah-02 Perhitungan Rencana Kebutuhan SDMK Fasyankes (Puskesmas, Rumah Sakit Umum, dan Rumah Sakit Khusus) Membandingkan antara jumlah standar dengan jumlah SDMK yang ada di fasyankes sehingga terlihat apakah SDMK yang ada sudah sesuai dengan standar atau belum. Output dari perhitungan dengan menggunakan standar ini bisa berupa : a. Perhitungan Kebutuhan SDMK Puskesmas Puskesmas Kawasan Perkotaan Puskesmas Kawasan Pedesaan Puskesmas Kawasan Terpencil dan Sangat Terpencil b. Perhitungan Kebutuhan SDMK Rumah Sakit Umum c. Perhitungan Kebutuhan SDMK Rumah Sakit Khusus Telah dikembangkan aplikasi metode Standar Ketenagaan Minimal yang melengkapi buku manual 1 ini. Prinsip SKM ini adalah membandingkan antara standar dengan jumlah SDMK yang saat ini ada
24
Puskesmas Kawasan Perkotaan Puskesmas Kawasan Pedesaan
Standar Ketenagaan Puskesmas Berdasarkan Permenkes 75/2014 No. Jenis Tenaga Puskesmas Kawasan Perkotaan Puskesmas Kawasan Pedesaan Puskesmas kawasan Terpencil dan Sangat Terpencil Non RI RI 1 Dokter / dokter layanan primer 2 Dokter gigi 3 Perawat 5 8 4 Bidan 7 Tenaga Kesmas 6 Tenaga kesling Ahli teknologi Lab. medic Tenaga gizi 9 Tenaga kefarmasian 10 Tenaga Adminintrasi 11 Pekarya Jumlah 22 31 19 27
25
Standar Ketenagaan Minimal SDMK Rumah Sakit Umum kelas A, B, C, dan D Berdasarkan Permenkes 56/2014
NO. JENIS TENAGA RS A B C D 1. Dokter Umum 18 12 9 4 2. Dokter Gigi 3 2 1 3. Dokter Spesialis Dasar 24 8 a. Spesialis Penyakit Dalam 6 1* b. Spesialis Kesehatan Anak c. Spesialis Bedah d. Spesialis Obstetri dan Ginekolog Ket: *) dari 4 jenis spesialis dasar, wajib terisi 2 jenis pelayanan, masing-masing 1 tenaga 4. Spesialis Penunjang Medik 15 10 Spesialis Anestesiologi Spesialis Radiologi Spesialis Patologi Klinik Spesialis Patologi Anatomi e. Spesialis Rehabilitasi Medik 5. Dokter Spesialis Lain 36 Spesialis Mata Spesialis THT Spesialis Syaraf Spesialis Jantung & Pembuluh Darah Spesialis Kulit & Kelamin f. Spesialis Kedokteran Jiwa g. Spesialis Paru h. Spesialis Orthopedi i. Spesialis Urologi j. Spesialis Bedah Syaraf k. Spesialis Bedah Plastik l. Spesialis Kedokteran Forensik Ket: *) dari 12 jenis spesialis lain, wajib terisi 8 jenis pelayanan, masing-masing 1 tenaga
26
Lanjutan NO. JENIS TENAGA A B C 6. Dokter Sub Spesialis 32 2 a.
32 2 a. Sub Spesialis Bedah 1* b. Sub Spesialis Penyakit Dalam c. Sub Spesialis Kesehatan Anak d. Sub Spesialis Obstetri & Ginekolog e. Sub Spesialis Mata f. Sub Spesialis THT g. Sub Spesialis Syaraf h. Sub Spesialis Jantung & Pembuluh Darah i. Sub Spesialis Kulit & Kelamin j. Sub Spesialis Jiwa k. Sub Spesialis Paru l. Sub Spesialis Orthopedi m. Sub Spesialis Urologi n. Sub Spesialis Bedah Syaraf o. Sub Spesialis Bedah Plastik p. Sub Spesialis Gigi Mulut Ket: *) dari 4 jenis sub spesialis dasar, wajib terisi 2 jenis pelayanan, masing-masing 1 tenaga 7. Spesialis Medik Gigi dan Mulut 7 3 1 Spesialis Bedah Mulut Spesialis Konservasi/ Endodonsi Spesialis Periodonti Spesialis Orthodonti Spesialis Prosthodonti Spesialis Pedodonsi g. Spesialis Penyakit Mulut 1 1* Ket: *) dari 7 jenis spesialis medik gigi dan mulut, wajib terisi 1 jenis pelayanan, minimal 1 tenaga
27
Disesuaikan dengan beban kerja
Lanjutan NO. JENIS TENAGA RS A B C D 8. Tenaga Kefarmasian a. Apoteker 15 13 8 3 Kepala Instansi Farmasi RS 1 Rawat Jalan 5 4 2 Rawat Inap Instansi Gawat Darurat Ruang ICU Koordinator penerimaan dan distribusi farmasi Koordinator produksi farmasi b. Tenaga Teknis Kefarmasian 10 Membantu tugas koordinator penerimaan dan distribusi farmasi Disesuaikan dengan beban kerja Membantu tugas koordinator produksi farmasi Keperawatan (Perawat dan Bidan) 1:1 2:3 Ket: Untuk RS Tipe A dan B; 1 tenaga keperawatan untuk 1 tempat tidur (2/3 tenaga tetap) Untuk RS Tipe C dan D; 2 tenaga keperawatan untuk 3 tempat tidur (2/3 tenaga tetap) 10. Gizi P 11. Keterapian Fisik 12. Radiografer 13. Fisikawan Medik 14. Petugas Proteksi Radiasi Medik 15. Tenaga Elektromedik 16. Keteknisian Medis 17. Rekam Medik 18. Petugas IPSRS 19. Petugas Pengelola Limbah 20. Petugas Kamar Jenazah
28
Terima kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.