Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENDAFTARAN HAJI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENDAFTARAN HAJI"— Transcript presentasi:

1 STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENDAFTARAN HAJI
Membuka rekening tabungan haji pada Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS BPIH) dan Mengetahui Golongan Darah Mendaftar ke Kankemenag Kabupaten/Kota setempat (sesuai domisili) Petugas memotret dan mengambil sidk jari untuk database siskohat dilakukan di Kankemenag 3. Mengisi form Aplikasi Surat Permohonan Pergi Haji (SPPH) sesuai dengan KTP domisili yang masih berlaku (diisi petugas) Pendaftar Menerima isian SPPH dan menandatanganinya 5. Petugas mengesahkan SPPH dan di Stempel Menyerahkan SPPH ke Pendaftar untuk diserahkan kepada BPS BPIH

2 BPS BPIH Menerima dan mengecek SPPH pendaftar
Pendaftar Membayar setoran awal sebesar Rp 25 juta ke rekening menteri agama melalui BPS BPIH Pemindahbukuan setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama pada kantor pusat BPS BPIH Mencetak lembar bukti setoran awal BPIH yang telah dilegalisasi dan sudah diberi foto untuk Kankemenag yang sudah online: Menginput seluruh data SPPH untuk memperoleh nomor porsi Pendaftar Menerima Bukti Setoran Awal BPIH Aplikasi Switching yang di dalamnya tercantum nomor porsi sebagai bukti telah sah terdaftar sebagai Calon jemaah haji Calon Jemaah haji melapor kembali ke Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar (tergantung BPS BPIH) Cara Pendaftaran Haji


Download ppt "STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENDAFTARAN HAJI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google