Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DESENTRALISASI PAJAK PROPERTI DALAM IMPLEMENTASI UU NO.28 TAHUN 2009

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DESENTRALISASI PAJAK PROPERTI DALAM IMPLEMENTASI UU NO.28 TAHUN 2009"— Transcript presentasi:

1 DESENTRALISASI PAJAK PROPERTI DALAM IMPLEMENTASI UU NO.28 TAHUN 2009
Pelaksanaan Transisi, Tantangan & Harapan Kanwil Dit Jend Pajak Jatim 3

2 Mengapa Pemerintah Butuh Dana ?
JER BASUKI MAWA BEA Kesejahteraan Masyarakat DANA OPTIMALISASI PAJAK melalui Ekstensifikasi & Intensifikasi untuk : Memperluas basis pajak Menambah cakupan Optimalisasi penggalian untuk mendukung otonomi daerah SDA OPTIMALISASI ASET PAJAK & RETRIBUSI LABA BUMN HIBAH dll

3 Kemampuan Keuangan Daerah
UU No 28 Tahun 2009 (Sbg Perubahan atas UU No 34 Tahun 2000) ttg Pajak Daerah & Retribusi Daerah Bagaimana Implentasinya dapat berjalan dengan baik?

4 KARAKTERISTIK PAJAK PROPERTI
Pengenaan Pajaknya didasarkan pada “Nilai” properti (ad valorem)yang menjadi objek pajak (pajak objektif), meliputi properti riil (immobile)dan properti personal. Penerimaan pajak digunakan untuk pelayanan sosial/pelayanan publik. Di Indonesia, pajak properti lebih bersifat self assessment dan penerimaannya hampir seluruhnya untuk Pemda.

5 Kajian Empiris Pengelolaan Pajak Properti di Beberapa Negara
Keterangan : C=central, R=regional, L=Local Sumber : Robin Broadway, Sandra Robert, Anwar Shah, 1994, “Fiscal Federalism Dimension of Tax Reform in Developing Contries”, The World Bank, Policy Research Department, Public Economic Division, Policy Research Working Paper, p 1385.

6 Assignment Pajak Properti Menurut Robin, Sandra & Anwar
Sumber : Robin Broadway, Sandra Robert, Anwar Shah, 1994, “Fiscal Federalism Dimension of Tax Reform in Developing Contries”, The World Bank, Policy Research Department, Public Economic Division, Policy Research Working Paper, p 1385.

7 Assignment Pajak Properti Menurut William Dillinger (1990)
Sumber: William Dilinger,1990,”Urban Property Taxation: Lesson from Brazil”, Policy Planning and Research, Urban Development Devision, Infratructure and Urban Development Department, The World Bank.

8 KESIMPULAN STUDI EMPIRIS
Fakta empiris dari berbagai negara menunjukkan bahwa pengelolaan pajak properti dalam prakteknya sangat beragam bentuk dan variasinya. Sekalipun dalam beberapa kasus pajak properti memenuhi kriteria sebagai pajak daerah, namun dalam perkembangannya tidak ada satu negarapun yang persis sama dalam pengelolaan administrasinya. Setiap negara memiliki aspek kelembagaan dan kepranataan yang berbeda-beda sebagai bentukan dari proses perkembangan ekonomi, kebutuhan dan struktur ekonomi, dan keadaan sosial masyarakatnya sehingga jenis dan struktur lembaga pengelolaan pajak propertinya secara alamiah akan menyesuaikan dengan proses perkembangan tersebut.

9 PAJAK PROPERTI (PBB & BPHTB)
MAKNA DESENTRALISASI PAJAK PROPERTI (PBB & BPHTB) MENYERAHKAN SEMUA KEWENANGAN MENDATA MENILAI MENETAPKAN MENGADMINISTRASIKAN MEMUNGUT DLL KEPADA “PEMERINTAH DAERAH”

10 SYARAT YANG PERLU ADA Infrastruktur sudah berjalan baik
Aturan yang mendasari Lebih efisien pelaksanaannya Hasil yang lebih baik Tidak memicu disintegrasi bangsa Kesiapan menerima pelimpahan wewenang Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah

11 Infrastruktur yang harus ada sebelum desentralisasi Kesadaran
National Land Mapping Hidup Kesadaran National Land Administration National Land Valuation Berbangsa

12 NATIONAL LAND MAPPING Kegiatan pemetaan tanah secara nasional idealnya harus sudah selesai dilaksanakan untuk setiap Kota/Kabupaten. Hingga Tahun 2008, kegiatan SISMIOP secara nasional baru mencapai desa/kel (70,40%) dari desa/kel yang terdaftar, dan baru desa/kel (25,62%) yang berbasis peta digital. Jika kegiatan NLM belum tuntas, dapat menyulitkan dalam proses identifikasi Objek/Subjek pajak dan kelancaran pemungutan

13 NATIONAL LAND ADMINISTRATION
Kegiatan administrasi tanah secara nasional idealnya tuntas dahulu sebelum pelimpahan kewenangan pengelolaan pajak properti. Jumlah bidang tanah yang disertifikasi < jumlah OP-PBB (90,9 juta) Kesulitan/permasalahan yang dapat muncul: - Kesulitan dalam pemungutan pajak - Permasalahan batas wilayah/persil - Konflik batas objek pajak

14 NATIONAL LAND VALUATION
Komponen nilai tanah (NJOP) merupakan komponen penting dalam pengenaan pajak PBB dan BPHTB (juga untuk kepentingan lain yang menyangkut nilai tanah). Hingga saat ini di Indonesia belum memiliki lembaga yang secara resmi, independen dan punya kewenangan penuh untuk mengeluarkan informasi “nilai pasar” tanah (bukan NJOP). Permasalahan yang mungkin timbul : - Pemda perlu menyediakan SDM sbg penilai. - Kemungkinan terjadi gejolak NJOP dalam satu kawasan yang sama tetapi berbeda daerah administrasi. - Sangat besar kemungkinan NJOP di politisasi. - Banyaknya panggilan polisi/jaksa untuk jadi saksi karena masalah tanah.

15 APAKAH SUDAH MEMENUHI 3 SYARAT TERSEBUT KETIKA PAJAK PROPERTI MENJADI PAJAK DAERAH

16 PERSIAPAN TERKAIT PEMBERLAKUAN PAJAK PROPERTI (PBB dan BPHTB) menjadi PAJAK DAERAH
Terkait dengan berlakunya UU PDRD maka hal-hal yang harus dipersiapkan antara lain : Eksternal pemerintah daerah UU yang mendasari Peraturan pelaksanaan (PP, Surat Keputusan Bersama, dll) Transfer wawasan (pelatihan, IHT, dll) Internal pemerintah derah Peraturan daerah dan peraturan pelaksanaan Peralatan Personil Pembiayaan

17 Persiapan Desentralisasi
Pajak Properti PERATURAN PERALATAN 4P PEMBIAYAAN PERSONEL

18 PERATURAN Peraturan-peraturan terkait ttg: Undang-undang
Peraturan Pemerintah Peraturan Daerah Peraturan Bupati/Walikota Peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya

19 PERSONEL Petugas Pendata/Surveyor untuk pengukuran, peme taan dan pengidentifikasian objek pajak 2. Penilai (Valuer) 3. Operator Console (OC) 4. Petugas Administrasi Pemungutan 5. Petugas Pungut 6. Petugas Penagih/Juru Sita 7. Pendistribusi SPPT

20 PERALATAN Perangkat Lunak : aplikasi oracle,DBKB,BDNPP,SISMIOP dll
Perangkat Keras : 1. High Speed Printer 2. Scanner & Plotter untuk peta 3. Komputer dan Printer 4. GPS 5. Distometer 6. Theodolit 7. File Storage 8. Digital Camera 9. dll

21 pembiayaan Pembangunan Basis Data
Pengadaan Barang (Blangko SPPT,STTS dll) Pengadaan Peralatan Honorarium Tim (Petugas Pungut,dll) Pelatihan SDM Biaya Administrasi Biaya Pemungutan Pelaksanaan Pendataan & Penilaian Input Data Objek/Subjek Pencetakan Keluaran (SPPT,STTS,DHKP)

22 DAMPAK DARI 4 P YANG BELUM SIAP
Pajak tidak boleh dipungut tanpa adanya peraturan daerah 2. Kesulitan bagi masyarakat jika tidak ada tata cara pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan 3.Penerimaan pajak berpotensi hilang 4.Pelayanan yang tidak optimal

23 APAKAH PEMERINTAH DAERAH SUDAH MENYIAPKAN 4 HAL TERSEBUT KETIKA PAJAK PROPERTI MENJADI PAJAK DAERAH

24 SOLUSI Segera menyiapkan peraturan daerha dan peraturan pelaksanaannya
Koordinasi antar instansi Koordinasi antar instansi, terutama stakeholder, dimaksudkan untuk mewujudkan pelaksanaan pengenaan perpajakan, khususnya PBB dan BPHTB, nantinya dapat berjalan lancar dan ada dukungan dari berbagai pihak terkait. Distribusi pengetahuan dan peraturan Diwujudkan dalam bentuk seminar, kursus jangka pendek, dan asistensi pembentukan peraturan. Praktek Kerja Lapangan Diwujudkan dengan terlibat dalam pelaksanaan peraturan perpajakan. Distribusi dokumen Diwujudkan dengan pemisahan berkas-berkas perpajakan yang ada di KPP Pratama yang selanjutnya pada saat yang ditentukan dialihkan ke pemerintah daerah. Pelaksanaan peraturan Diwujudkan dengan pembentukan peraturan pelaksanaan dan persiapan sumber daya manusia serta peralatan, termasuk pembiayaan.

25 Sebutkan 3 pajak baru untuk kab/kota?
Perbedaan pbb p2 dan bphtb sebelum dan sesudah uu 28/2009 Local taxing power apa maksudnya? Apa yang dialihkan dlm pbb p2? Apa Perbedaan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak? Tujuan desentralisasi pajak adalah? Pajak property adalah pajak objektif apa artinya? Apa dampak bila pemda tidak siap memungut pajak? Apa syarat desentralisasi pajak? Berapa bphtb yang harus dibayar Si Amir bila Ia mendapat warisan 800 juta, NPOPTKP minimal, dan tarif maksimal


Download ppt "DESENTRALISASI PAJAK PROPERTI DALAM IMPLEMENTASI UU NO.28 TAHUN 2009"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google