Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehBambang Sugiarto Darmadi Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Penggeledahan (bag III, ps. 31-37)
YAS
2
Penggeledahan rumah adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini [1]; Penggeledahan badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta, untuk disita[2]; [1] Pasal 1 butir 17. [2] Pasal 1 butir 18.
3
Syarat Formil : memperlihatkan tanda pengenal[1] dan SP tertulis dari Penyidik serta ada Penetapan dari Pengadilan Negri TKP; ada BAP dlm 2 hari turunannya diberikan kpd pemilik/penghuni ybs; bila di wilayah lain diketahui PN dan didampingi penyidik setempat; Materiil: disaksikan 2 orang saksi (bila tersangka/penghuni menyetujui), ditambah Kepala Desa /Ketua Lingkungan (bila tidak menyetujui) [1] Pasal 125 KUHAP
4
Macamnya Pada halaman rumah tersangka bertempat tinggal, berdiam atau berada; Pada setiap tempat lain dimana tersangka pernah bertempat tinggal, berdiam atau berada; Di TKP atau tempat bekasnya; Di tempat penginapan atau tempat umum lainya;
5
“Keadaan yang sangat perlu dan mendesak” yi bilamana di tempat yang akan digeledah diduga keras tersangka /terdakwa, patut dikhawatirkan akan melarikan diri atau mengulangi TP atau benda yang akan disita dikhawatirkan akan dimusnahkan atau dipindahkan; Kecuali tertangkap tangan, penyidik tidak diperkenankan memasuki: Ruang dimana sedang berlangsung sidang MPR, DPR/DPRD; Tempat berlangsungnya ibadah dan atau upacara keagamaan; Ruang dimana sedang berlangsung persidangan;
6
Prosedur Penyidik membuat berita acara tentang jalannya dan hasil penggeledahan rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (5). Penyidik membacakan lebih dahulu berita acara tentang penggeledahan rumah kepada yang bersangkutan, kemudian diberi tanggal dan ditanda-tangani oleh penyidik maupun tersangka atau keluarganya dan atau kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi. Dalam hal tersangka atau keluarganya tidak mau membubuhkan tanda-tangannya, hal itu dicatat dalam berita acara dengan menyebut alasannya.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.