Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehDoddy Susanto Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Chocolate and Slavery Adhitya Trisnanda Dini Dieny
Firmando Satryo Ratnasari Stefanus Sarikusumo Yudha Pratomo MMUGM Eksekutif 22-A
2
Tujuan Pembahasan Membangun kesadaran akan tanggungjawab dan perilaku konsumsi akan kebutuhan coklat dengan memberikan informasi yang diperlukan untuk membuat keputusan. Kasus berikut membahas tentang COKLAT Vs Perbudakan. Kesadaran dan kewajiban moral yang ada.
3
Coklat Menjadi satu kebutuhan rakyat Amerika.
Industri coklat dikuasai oleh 2 perusahaan besar dengan keuntungan 2/3 dari multi-miliar dollar di pasar coklat Amerika. Afika barat menghasilkan : Lebih dari 67% dari total panen cocoa beans dunia. Cocoa menjadi faktor utama penunjang ekonomi Afrika barat The Cote d’Ivoire menunjukkan bahwa : Pertumbuhan 43% dari total panen dunia. Sekitar petani cocoa Pendapatan terbesar sekitar 40% berasal dari cocoa
4
Kerja Paksa Manusia adalah komoditi yang dapat diperdagangkan.
Eksploitasi pekerja : laki-laki, perempuan bahkan penjualan anak-anak. Keterpaksaan akibat keadaan ekonomi.
5
Politik Pemerintahan Juni 2001 : DPR Amerika membuat sistem label yang bertujuan utk meyakinkan konsumen bahwa coklat diproduksi tanpa menggunakan tenaga kerja paksa. Pendapat The USCMA : “sistem label diatas dapat menimbulkan rasa sakit hati orang-orang di Afrika Barat” --- Dampak : penghentian pasokan cocoa dari afrika barat. November 2001: Industri Coklat Amerika mengeluarkan Protocol dan Joint Statement --- berisi tentang rencana penghapusan pekerja anak-anak dan kerja paksa di negara penghasil cocoa, terutama Afrika Barat.
6
Pro & Kontra Produsen Coklat : “Produksi kacang-kacangan menggunakan tenaga kerja lepas dan sebagian adalah tenaga kerja paksa.”--- Jadi tidak dapat dipastikan produksi coklat adalah 100% bebas perbudakan. Perusahaan coklat : “Kami tidak bertanggungjawab atas terjadinya perbudakan di Afrika Barat, karena tidak memiliki hak pengelolaan perkebunan cocoa.” Kritik : Protokol yang dijalankan hanya fokus pada penghapusan perbudakan anak-anak, tidak secara umum.
7
Pro & Kontra UU Pemerintah Amerika -- Section 307 of the Tariff Act of 1930 : memberikan kuasa kepada US Customs Service untuk melarang masuknya semua jenis produk (keseluruhan maupun terpisah) yang menggunakan jasa hasil tenaga kerja paksa. Tahun 1999, (Executive Order No.13126) Presiden Bill Clinton melarang pemerintah untuk membeli produk yang diproduksi menggunakan jasa tenaga kerja anak-anak, akan tetapi di dalam daftar produk tersebut tidak termasuk produk cocoa
8
Penyebab Menurut the Cote d’Ivoire Prime Minister, pabrik cokelat multinational telah: menganjurkan/mendorong menanam cocoa untuk memajukan negara. menekan harga beli dari petani cocoa membuat petani cocoa terpaksa menerima perhitungan yang tidak menguntungkan demi menyelamatkan tanahnya. Ancaman : pabrik cokelat diwajibkan untuk membayar 10x lipat dari harga cocoa sekarang bila pemakaian tenaga kerja paksa dihentikan.
9
Dampak Sosial Dampak jatuhnya harga jual cocoa pada tahun 1999 dan 2000 : naiknya tingkat kemiskinan pemotongan upah kerja pengurangan alokasi keuangan pemerintah pada biaya kesehatan masyarakat meningkatnya penggunaan tenaga kerja anak-anak dengan upah yang relatif murah. (berdasarkan laporan The International Labor Rights Fund)
10
Dampak Sosial KEMISKINAN
Perbudakan/exploitasi pekerja perkebunan terjadi karena rendahnya pendapatan produsen atas penjualan cocoa yang disebabkan: Petani tidak memiliki informasi harga cocoa dan terisolasi dr dunia luar menjual atas belas kasihan broker. Produsen cocoa tidak memiliki strategi untuk mempertahankan harga jual cocoa yang stabil dan sesuai. Akumulasi hutang produsen pada saat harga cocoa dibawah biaya produksi KEMISKINAN
11
Alternatif Perdagangan Cocoa
Fair Trade Certified producer groups : Terdiri dari 20 kelompok di 9 negara, yang mewakili ribuan petani cocoa. Jaminan harga jual minimum bagi petani cocoa. Perdagangan bersifat transparan dan dapat dipantau baik proses maupun dokumentasi. Pemeriksaan berkala dilakukan 1x setahun kepada setiap petani dan tidak ada toleransi untuk pelanggaran. Produksi dan penjualan yang dihasilkan group ini hanya dalam skala kecil.
12
Pengamatan Faktor pengetahuan dan informasi yang dimiliki petani cocoa masih jauh dari cukup. Petani tidak sadar bahwa mereka menjadi objek perbudakan. Antara tahun : Jumlah budak di dunia turun sebesar 11% Jumlah budak di Afrika meningkat sebesar 49% Perusahaan pembuat coklat mengklaim bahwa mereka tidak menyadari adanya potensi pelanggaran hak dan etika moral dalam keputusan yang dibuat.
13
Saran dari Artikel Menuliskan surat berupa saran atau kritik kepada perusahaan pembuat coklat. Membangun kesadaran masyarakat akan adanya potensi perbudakan dibalik proses produksi.
14
Diskusi Kelompok Kasus diatas dengan jelas telah melanggar norma dan etika (moral standard) yang ada : Pihak petani yang dirugikan dengan sistem perbudakan Tidak adanya hukum dan aturan standar yang diberlakukan – hanya bersifat memihak produsen. Mengedepankan keuntungan perusahaan. Impartial consideration : keputusan yang memberatkan petani. Rasa ketidakpedulian pada kondisi perbudakan yang ada dgn alasan kehidupan ekonomi yang masih berlanjut.
15
Diskusi Kelompok Dari segi hukum, masih lemah untuk menghapuskan sistem perbudakan. Sebab : Secara regional atau wilayah, hukum tidak dapat melewati batas kekuasaan masing-masing. Hukum yang ada hanya melarang eksplotasi tenaga kerja anak-anak, sedangkan tidak untuk orang dewasa. Adanya ancaman berupa denda yang diberikan pemerintah kepada produsen coklat. Hukum dan etika berjalan terpisah. Peran hukum tidak ada.
16
Diskusi Kelompok Segi ekonomi, hanya menguntungkan bagi perusahaan besar. Tingkat kehidupan ekonomi bagi petani penghasil cocoa masih dibawah standar kehidupan (bahkan sengsara). Ketidakmampuan petani untuk bertransaksi dengan harga jual cocoa yang wajar. Terjadinya peningkatan kemiskinan yang memicu adanya praktek perbudakan dengan mengandalkan upah kerja sangat minim.
17
Diskusi Kelompok Pelanggaran akibat Sistem Perbudakan :
Pelanggaran Prinsip Hak Pelanggaran Prinsip Keadilan Terjadi sistem monopoli di wilayah penghasil cocoa yang berakibat price-fixing.
18
Diskusi Kelompok Nilai positif yang dapat diambil dari kasus ini adalah : Adanya kebutuhan akan coklat yang besar. Adanya lapangan kerja yang memberikan kehidupan.
19
Outsourcing Adhitya Trisnanda Dini Dieny Firmando Satryo Ratnasari
Stefanus Sarikusumo Yudha Pratomo MMUGM Eksekutif 22-A
20
Latar belakang Penggunaan kata “outsourcing” sudah digunakan sejak tahun 1970 di dunia manufaktur. Ide dan konsep outsourcing adalah untuk mendelegasikan pekerjaan kepada suatu group atau institusi di luar perusahaan, yang tidak dapat diselesaikan oleh internal. Luar negeri : alasan utama adalah untuk efisiensi biaya (biaya akan lebih mahal bila pekerjaan tersebut dilakukan oleh internal perusahaan). Dalam negeri : alasan utama adalah karena tidak ada atau kurangnya sumber daya yang mampu mengerjakan tugas yang diberikan.
21
Mengapa Outsourcing ? Sasaran utama adalah meningkatkan produktifitas dan efisiensi perusahaan. Karena perusahaan dapat : Fokus pada penggunaan alokasi budget Fokus pada proses pengembangan core business Mendapatkan kemudahan dan penghematan dari investasi dan biaya perawatan yang tidak perlu. Dari sisi SDM (human resources) perusahaan tidak lagi mengurusi masalah rekrutmen, pelatihan dan pengembangan buruh, dan dapat melakukan PHK bila terjadi ketidaksesuaian pada perjanjian kerja.
22
Legal issue Hal yang menjadi sorotan adalah status buruh outsourcing.
Dilema bagi buruh outsourcing yang sering menjadi korban antara perusahaan pengguna jasa dan perusahaan outsourcing itu sendiri. Perusahaan pengguna jasa merasa tidak bertangungjawab atas buruh, karena buruh yang ditempatkan di perusahaan pengguna harus memiliki hubungan kerja dengan penyedia jasa. Pandangan lain, buruh outsource menyatakan bahwa memiliki hubungan kerja dengan perusahaan pengguna jasa.
23
Dampak Banyak perusahaan memutuskan hubungan kerjanya dengan buruhnya untuk selanjutnya direkrut kembali melalui perusahaan jasa pekerja (perusahaan outsourcing). Hal ini disebabkan perangkat perundangan kita mengenai outsourcing (Ps 65 & 66 UU No. 13/2003, Kep. 220/MEN/X/2004) memungkinkan terjadinya hal tersebut. Kondisi ini kurang berpihak pada posisi karyawan.
24
Pemerintah Pemerintah akan membuat regulasi yang cenderung memihak para pelaku bisnis dengan alasan pemulihan ekonomi dari krisis dan menarik investor. Regulasi diatas menciptakan tren baru yang sangat mempengaruhi perkembangan hukum perburuhan yang ada hanya untuk melindungi pemilik modal.
25
Pengusaha Vs Buruh Pengusaha akan berusaha untuk tetap mempertahankan ketentuan yang mengatur Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan outsourcing. Pihak buruh akan berusaha agar ketentuan Perjanjian Kerja Waktu tertentu dan outsourcing dihapuskan. Kasus yang banyak dijumpai antara lain : Polemik penetapan upah minimum bagi buruh. Peraturan tenaga kerja : hak dan kewajiban buruh. Keahlian dan kompetensi buruh.
26
Alternatif solusi Hal yang menjadi perhatian dalam jasa outsourcing adalah : Pengalaman kerja perusahaan penyedia jasa. Pemenuhan hak normatif buruh oleh penyedia jasa. Tingkat kepedulian perusahaan pengguna jasa terhadap buruh outsourcing. Perbaikan regulasi pemerintah mengenai outsourcing. Jadikan serikat buruh sebagai mitra kerja.
27
Diskusi Kelompok Kasus Outsourcing diatas dapat dikatakan etis dengan kondisi : Pihak penyedia jasa, pengguna dan buruh melaksanakan hak dan kewajibannya dengan baik. Adanya hukum yang mengatur dengan jelas mengenai hak dan kewajiban diantara ketiga pihak yang bekerjasama. Kepentingan perusahaan dan buruh berjalan seiring. Dibuat kebijakan dan keputusan yang seimbang. Rasa kepedulian sosial antara perusahaan dengan buruh.
28
Diskusi Kelompok Dari segi hukum diharapkan :
Pemerintah membuat aturan dan kebijakan yang tidak hanya menguntungkan pemilik modal, tetapi juga buruh. Hukum dan etika berjalan bersamaan. Hukum perburuhan dijadikan pedoman untuk membuat regulasi. Adanya ketidakpastian hukum yang mengatur tentang penanggungjawab atas buruh tersebut. Adanya potensi pelanggaran hak asasi buruh yang ditimbulkan dari UU No.13/2003 yang secara tidak langsung dilegalkan pemerintah
29
Diskusi Kelompok Segi ekonomi, outsourcing dinilai menguntungkan bagi perusahaan karena efisiensi biaya dan efektifitas buruh dapat dikendalikan. Perusahaan penyedia jasa mendapatkan keuntungan dari jasa yang diberikan kepada pengguna Bagi buruh, ada standar upah yang diberikan sebagai haknya.
30
Diskusi Kelompok Nilai positif yang dapat diambil dari kasus ini adalah : Terciptanya efisiensi dan efektifitas bagi perusahaan pengguna jasa outsourcing. Terciptanya lapangan kerja bagi buruh dengan standar upah yang baik. Hukum dan Etika Bisnis dapat berjalan seiring selama kebijakan dibuat seimbang untuk semua pihak. Pembagian resiko pada divisi SDM yang mengatur semua hal tentang buruh (resiko lebih kecil).
31
TERIMA KASIH
32
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.