Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Slide 1 Pengantar Perpajakan
Dwi Martani Slide by : Jayu Pramudya Departemen Akuntansi FEUI
2
Latar Belakang: Pajak di Indonesia (1)
Rasio Pajak terhadap PDB cenderung rendah. Penerimaan APBN masih didominasi sektor perpajakan. Pemerintah berupaya sistematis untuk meningkatkan penerimaan dari sektor pajak melalui: Ekstensifikasi pajak Intensifikasi pajak Tahun Tax Ratio 2005 12,46% 2006 12,26% 2007 12,43% 2008 13,30% 2009 13,60%*
3
Latar Belakang: Pajak di Indonesia (2)
4
Latar Belakang: Ekstensifikasi Pajak
Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan, dengan penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Pemberian NPWP di lokasi usaha yang berada di sentra perdagangan atau perkantoran. Pemberian NPWP atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) bagi pengusaha yang belum terdaftar. Pendampingan penentuan jumlah angsuran PPh pasal 25 dan atau jumlah PPN yang harus disetor. Penentuan jumlah PPN yang terutang atas transaksi penjualan dalam tahun berjalan kepada pedagang eceran yang mempunyai usaha di sentra perdagangan.
5
Latar Belakang: Intensifikasi Pajak
Inventarisasi potensi penerimaan atas seluruh WP terdaftar. Peningkatan keterbukaan dan keandalan pelaporan keuangan WP. Minimalisasi tax evasion dan tax avoidance. Peningkatan tingkat partisipasi pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Perbaikan administrasi pemotongan dan pemungutan pajak melalui pihak ketiga.
6
Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH.
Pengertian Pajak (1) Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH. Iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang –undang (dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat kontraprestasi yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
7
Pengertian Pajak (2) Prof. Dr. P. J. A. Adriani Iuran kepada negara (dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
8
Pengertian Pajak (3) Prof. Edwin R. A. Seligman “Tax is compulsory contribution from the person to the government to defray the expenses incurred in the common interest of all, without reference to special benefit conferred.”
9
Pokok – Pokok Pengertian Pajak
Dipungut berdasarkan Undang – Undang. Dapat dipaksakan. Tidak dapat ditunjukkan adanya kontaprestasi secara langsung oleh pemerintah. Dipungut oleh negara (pusat/ daerah). Diperuntukkan bagi pengeluaran – pengeluaran pemerintah (jika surplus digunakan untuk public saving).
10
Budgetair Reguler Redistribusi Demokrasi Fungsi Pajak
PPN sebagai penerimaan di APBN. Reguler Tarif PPnBM progresif untuk mengendalikan konsumsi barang mewah. Redistribusi PPh masyarakat mampu dipergunakan untuk penyediaan raskin. Demokrasi Pajak membiayai pelayanan pemerintah bagi setiap warga negara.
11
Pajak, Retribusi, dan Sumbangan
Manfaat tidak langsung bagi pembayar. Penerima manfaat tak diketahui. Diperuntukkan bagi kepentingan umum dan dipaksakan oleh hukum. Retribusi Manfaat langsung bagi pembayar. Penerima diketahui. Sumbangan Manfaat langsung bagi penerima. Diperuntukkan bagi kepentingan penerima dan bersifat sukarela.
12
Pengertian Hukum Pajak (Hukum Fiskal)
Keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkan kembali ke masyarakat melalui kas negara.
13
Hukum Pidana Hukum Perdata Kedudukan Hukum Pajak
Mengenakan sanksi atas kealpaan dan kesengajaan terhadap WP yang melanggar peraturan. Hukum Perdata Mencari dasar kemungkinan pemungutan atas kejadian,keadaan dan perbuatan hukum yang bergerak dalam lingkungan perdata.
14
Ilustrasi Ketentuan Pidana: (Pasal 38 UU No. 16 Tahun 2000)
Karena kealpaan Tidak menyampaikan SPT; atau Menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara . Dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau denda paling tinggi 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
15
Ilustrasi Ketentuan Pidana: (Pasal 38 UU No. 16 Tahun 2000)
Kesalahan Disengaja Tidak mendaftarkan diri, atau menyalahgunakan NPWP; atau Tidak menyampaikan SPT; atau Menyampaikan SPT dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; atau Menolak untuk dilakukan pemeriksaan; atau Menolak memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar; atau Tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan atau dokumen lainnya; atau Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Dipidana paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.
16
Perlawanan terhadap Pajak
Pasif Struktur ekonomi Sistem pemungutan Moral dan intelektual penduduk Aktif Tax avoidance Tax evasion Melalaikan
17
Asas Pemungutan Pajak (Adam Smith)
Equality Pajak bersifat adil berdasar parameter kemampuan bayar (horizontal dan vertikal), serta perolehan manfaat. Certainty Penetapan pajak tidak sewenang – wenang disertai kepastian waktu. Convenience Pajak dikenakan saat tidak menyulitkan WP. Biaya pemungutan minimal.
18
Teori Dasar Pemungutan Pajak (1)
Teori Asuransi Pembayaran pajak disamakan dengan pembayaran premi. Masyarakat seakan mempertanggungjawabkan keselamatan dan keamanan jiwanya kepada negara. Teori Kepentingan Negara melindungi kepentingan harta dan jiwa warga negara dengan memperhatikan beban yang harus dipungut dari masyarakat. Teori Gaya Pikul Tiap orang dikenakan pajak dengan bobot sesuai gaya pikul, dengan ukuran besarnya penghasilan dan pengeluaran seseorang.
19
Teori Dasar Pemungutan Pajak (2)
Teori Bakti Disebut juga teori kewajiban pajak mutlak. Pajak sebagai bukti tanda bakti masyarakat ke negara. Teori Gaya Beli Pajak dipergunakan untuk memelihara masyarakat. Di samping itu, pajak ditekankan untuk melaksanakan fungsi mengatur.
20
Dimensi Hukum Pajak Hukum Formal
Mengatur tentang obyek pajak; subjek pajak; besar pajak yang dikenakan; timbul dan hapusnya utang pajak; dan hubungan hukum antara pemerintah dan WP. Contoh: UU PPh dan UU PPN. Hukum Material Merupakan tata cara untuk mewujudkan hukum material menjadi kenyataan. Contoh: UU KUP dan UU Pengadilan Pajak
21
Ilustrasi Hukum Formal: UU KUP No. 28 Tahun 2007
FISKUS WP PENDAFTARAN PEMERIKSAAN NPWP SKP-KB, N, KBT KEBERATAN PENETAPAN SSP PEMBUKUAN PEMBAYARAN KEP KEBERATAN BANDING BPP SPT KEP BANDING PELAPORAN MA
22
Ilustrasi Hukum Formal: Surat Administratif
Keterangan SPT SKP STP Definisi Surat untuk pelaporan, perhitungan, dan pembayaran pajak terutang. Surat keterangan berupa SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN. Surat untuk menagih pajak dan sanksi administrasi. Fungsi Pelaporan dan pertanggungjawaban penghitungan jumlah pajak terutang, pembayaran sendiri, pemotongan. Alat koreksi, sarana mengenakan sanksi, dan alat menagih pajak. Alat koreksi pajak terutang, sarana mengenakan sanksi, dan alat menagih pajak.
23
Dasar Kategorisasi Pajak
Cara Pembebanan Sifat Pemungut atau Pengelola
24
Pajak Menurut Cara Pembebanan
Pajak Langsung Pembebanannya tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain. Contoh: Pajak Penghasilan. Pajak Tidak Langsung Pembebanannya dapat dilimpahkan kepada pihak lain, di antaranya melalui mekanisme pengkreditan pajak. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai.
25
Pajak Subjektif Pajak Objektif Pajak Menurut Sifat
Pengenaan pajak melekat pada subjek, baru kemudian dicari obyek yang menyertainya. Contoh: Pajak Penghasilan. Pajak Objektif Pengenaan pajak melekat pada objek, baru kemudian dicari subjek yang menyertainya. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah.
26
Pajak Menurut Pemungut atau Pengelola
Pajak Pusat Pemungutan dan pengelolaan pajak dilaksanakan oleh pemerintah pusat. Contoh: PPh, PPN, PPnBM, PBB, BPHTB dan Bea Materai. Pajak Daerah Pemungutan dan pengelolaan pajak dilaksanakan oleh pemerintah daerah, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten. Contoh: Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Provinsi); serta Pajak Reklame, Pajak Hiburan, Pajak Rumah Makan/ Restoran dan Hotel, Pajak Radio (Kabupaten).
27
Dasar Hukum Pengenaan Pajak
Pajak Pusat PPh: UU No. 7 Tahun 1983 jo. UU No. 36 Tahun 2008 PPN dan PPnBM: UU No. 8 Tahun 1984 jo. UU No. 42 Tahun 2009 Bea Materai: UU No. 13 Tahun 1985 PBB: UU No. 12 Tahun 1984 jo. UU No. 12 Tahun 1994 BPHTB: UU No. 21 Tahun 1997 jo. UU No. 20 Tahun 2000 Pajak Daerah UU No. 28 Tahun 2009
28
Stelsel Riil Stelsel Fiktif Stelsel Campuran Stelsel Pajak
Pembebanan pajak berdasar pada jumlah nominal nyata objek pajak yang baru diketahui di akhir tahun pajak. Contoh: PPh Pasal 25. Stelsel Fiktif Pembebanan pajak berdasar pada jumlah nominal estimasi objek pajak yang diperkirakan di awal tahun pajak. Contoh: PPh Pasal 21 dan 23. Stelsel Campuran Pembebanan pajak berdasar pada jumlah nominal estimasi objek pajak yang diperkirakan tahun pajak, kemudian disesuaikan dengan nominal terealisasi di pertengahan tahun. Contoh: PPh Pasal 29.
29
Sistem Pemungutan Pajak
Sistem Official Assessment Besaran pajak terutang ditetapkan oleh pemerintah (fiskus). Contoh penerapan: Pengenaan PPh Pasal (4) Ayat (2) atas pengalihan tanah dan/ atau bangunan dari WP kepada pemerintah. Sistem Self Assessment Besaran pajak terutang ditetapkan, dipotong, disetor, dan dilaporkan oleh wajib pajak sendiri. Contoh penerapan: Penetapan angsuran PPh 25. Sistem Withholding Besaran pajak terutang ditetapkan, dipotong, disetor, dan dilaporkan oleh pihak ketiga yang ditentukan pemerintah. Contoh penerapan: Pemotongan dan pemungutan PPh 21, 22, 23, dan 26.
30
Tarif Pajak Persentase Tarif Marginal Merupakan tarif yang menjadi acuan pengenaan ketika nilai nominal objek pajak meningkat sebesar satu satuan mata uang. Efektif Merupakan tarif yang diperoleh dari rasio nilai nominal pajak terutang dengan nilai nominal objek pajak. Stuktur Tarif Ad Valorem(Satuan Persentase) Proporsional (Tarif Tetap) Progresif (Tarif Meningkat) Regresif (Tarif Menurun) Lump Sum/ Spesifik/ Tetap Satuan Nominal Tetap
31
Yurisdiksi Pemungutan Pajak
Yurisdiksi Kebangsaan Menyatakan bahwa pemerintah berwenang atas pemungutan pajak terhadap warga negara atau bukan warga negara, serta penduduk atau bukan penduduk. Yurisdiksi Tempat Tinggal Menyatakan bahwa pemerintah berwenang atas pemungutan pajak terhadap penduduk, baik warga negara atau bukan warga negara. Yurisdiksi Sumber Menyatakan bahwa pemerintah berwenang atas pemungutan pajak terhadap segala objek yang bersumber dari negara bersangkutan.
32
Hapusnya Utang Pajak Pembayaran Kompensasi Daluwarsa Pembebasan
Penghapusan
33
Referensi Fitriandi, Primandita dkk “Kompilasi Undang – Undang Perpajakan Terlengkap” . Jakarta: Penerbit Salemba Empat. Waluyo “Perpajakan Indonesia”. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.
34
Terima Kasih Dr. Dwi Martani Departemen Akuntansi FEUI
atau /
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.