Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pelaksana Teknis Pengelolaan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pelaksana Teknis Pengelolaan"— Transcript presentasi:

1 Pelaksana Teknis Pengelolaan
TUGAS SEKRETARIS DESA Mempunyai tugas koordinasi di bidang : penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan APB-Des dan barang milik desa; penyusunan rancangan RAPB-Desa dan RPAPB-Desa; penyusunan Raperdes APB-Desa, PAPB-Desa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB-Desa; tugas-tugas Perangkat Desa lainnya yang berkenaan dengan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa, serta peaksanaan dan penatausahaan keuangan desa. penyusunan laporan KEUDES dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APB-Desa menyiapkan petunjuk pelaksanaan APB-Desa dan pengelolaan barang milik desa; Melaksanakan tugas-tugas koordinasi pengelolaan KEUDES lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh KADES. Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kepada KADES. Sekretaris Desa Membantu KADES menyusun kebijakan & mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan PEMDES termasuk pengelolaan KEUANGAN DESA Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa/PTPKD, yakni Perangkat Desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan KEUANGAN DESA Pelaksana Teknis Pengelolaan Bendahara adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan mempertanggungjawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.

2 PENGELOLA KEUANGAN DESA
KEPALA DESA: (a) Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa; dan (b) Mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan desa yang dipisahkan. SEKRETARIS DESA: (a) Koordinator pelaksanaan keuangan desa; (b) Kuasa Pengguna Anggaran/Barang Desa; (c) Menguji Tagihan (sesuai Surat Permintaan Pembayaran/SPP dari PPTKD), dan Memerintahkan Pembayaran (menerbitkan Surat Perintah Membayar/SPMU). UNSUR PELAKSANA TEKNIS LAPANGAN (SEPERTI KEPALA SEKSI): Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa. BENDAHARA DESA: (a) Bendahara Umum Desa; (b) Bendahara Penerimaan; (c) Bendahara Pengeluaran; (d) Bendahara Barang.

3 FUNGSI APB-DESA FUNGSI OTORISASI: APB-DESA MENJADI DASAR UNTUK MELAKSANAKAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA PADA TAHUN YANG BERSANGKUTAN. FUNGSI PERENCANAAN: APB-DESA MENJADI PEDOMAN BAGI MANAJEMEN DALAM MERENCANAKAN KEGIATAN PADA TAHUN YANG BERSANGKUTAN. FUNGSI PENGAWASAN: APB-DESA MENJADI PEDOMAN UTK MENILAI APAKAH KEGIATAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG TELAH DITETAPKAN. FUNGSI ALOKASI: APB-DESA HARUS DIARAHKAN UTK MENCIPTAKAN LAPANGAN KERJA/MENGURANGI PENGANGGURAN & PEMBOROSAN SUMBER DAYA, SERTA MENINGKATKAN EFISIENSI DAN EFEKTIVITAS PEREKONOMIAN DESA. FUNGSI DISTRIBUSI: KEBIJAKAN APB-DES HARUS MEMPERHATIKAN RASA KEADILAN DAN KEPATUTAN MSY.

4 PRINSIP-PRINSIP PENGANGGARAN DALAM APB-DESA
SEMUA PENERIMAAN (BAIK DALAM BENTUK UANG, MAUPUN BARANG DAN/ATAU JASA) DIANGGARKAN DALAM APB-DESA. SELURUH PENDAPATAN DAN BELANJA DIANGGARKAN SECARA BRUTO. JUMLAH PENDAPATAN MERUPAKAN PERKIRAAN TERUKUR DAN DAPAT DICAPAI SERTA BERDASARKAN KETENTUAN PER-UU-AN. PENGANGGARAN PENGELUARAN HARUS DIDUKUNG DENGAN ADANYA KEPASTIAN TERSEDIANYA PENERIMAAN DALAM JUMLAH CUKUP DAN HARUS DIDUKUNG DENGAN DASAR HUKUM YANG MELANDASINYA.

5 STRUKTUR APB-DESA APB-DESA TERDIRI DARI: PENDAPATAN DESA, BELANJA DESA, DAN PEMBIAYAAN DESA. ANGGARAN PENDAPATAN, DIKLASIFIKASI MENURUT: PENDAPATAN ASLI DESA (PADESA); BAGI HASIL PAJAK KAB/KOTA; BAGIAN DARI RETRIBUSI KABUPATEN/KOTA; ALOKASI DANA DESA (ADD); BANTUAN KEUANGAN DARI PEM. PUSAT, PROVINSI, KAB/KOTA ATAU DESA LAINNYA; HIBAH; DAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA. ANGGARAN BELANJA DIKLASIFIKASI MENURUT: ORGANISASI, FUNGSI, PROGRAM DAN KEGIATAN, SERTA JENIS BELANJA. ANGGARAN PEMBIAYAAN TERDIRI DARI: PENERIMAAN PEMBIAYAAN DAN PENGELUARAN PEMBIAYAAN.

6 STRUKTUR APB-DESA ORGANISASI DIKLASIFIKASI MENURUT: PEMERINTAH DESA, BPD, LEMBAGA KEMASYARAKATAN (LKMD, PKK, RT, RW). FUNGSI DAPAT DIKLASIFIKASI MENURUT: FUNGSI-FUNGSI TERTENTU SESUAI RUANG LINGKUP KEWENANGAN DESA (SEPERTI PELAYANAN UMUM, EKONOMI, SOSIAL BUDAYA, KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN, DLL). PROGRAM DAN KEGIATAN DAPAT DIKLASIFIKASI MENURUT FUNGSI-FUNGSI YANG DITETAPKAN (SEPERTI PROGRAM PENINGKATAN KESEHATAN MASYARAKAT; DAN KEGIATAN: PELAYANAN POSYANDU). JENIS BELANJA DIKLASIFIKASI MENURUT: BELANJA TIDAK LANGSUNG (BELANJA PEGAWAI/ PENGHASILAN TETAP; BELANJA SUBSIDI; BELANJA HIBAH; BELANJA BANTUAN SOSIAL; BELANJA BANTUAN KEUANGAN; DAN BELANJA TAK TERDUGA. BELANJA LANGSUNG (BELANJA PEGAWAI, BELANJA BARANG DAN JASA, DAN BELANJA MODAL).

7 STRUKTUR APB-DESA BELANJA TIDAK LANGSUNG:
BELANJA PEGAWAI/PENGHASILAN TETAP: belanja kompensasi dalam bentuk penghasilan tetap dan tunjangan lainnya yang diberikan kepada Kepala Desa, Perangkat Desa, anggota BPD, dan/atau pengurus Lembaga Kemasyarakatan. BELANJA SUBSIDI: digunakan untuk menganggarkan bantuan biaya produksi kepada Badan Usaha Milik Desa, agar harga jual produksi/jasa yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat banyak. BELANJA HIBAH: digunakan untuk menganggarkan pemberian hibah dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa kepada pemerintah desa lainnya dan/atau kelompok masyarakat dan perorangan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, serta bersifat bantuan yang tidak mengikat/ tidak secara terus menerus dan harus digunakan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam naskah perjanjian hibah desa. BELANJA BANTUAN SOSIAL: digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan dalam bentuk uang dan/atau barang kepada masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan diberikan tidak secara terus menerus/tidak berulang setiap tahun anggaran, selektif dan memiliki kejelasan peruntukan penggunaannya.

8 STRUKTUR APB-DESA BELANJA TIDAK LANGSUNG (lanjutan):
BELANJA BANTUAN KEUANGAN: digunakan untuk menganggarkan bantuan keuangan yang bersifat umum atau khusus dari Pemerintah desa kepada pemerintah desa lainnya dalam rangka pemerataan dan/atau peningkatan kemampuan keuangan desa. Bantuan keuangan yang bersifat umum: peruntukan dan penggunaannya diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah desa penerima bantuan. Bantuan keuangan yang bersifat khusus: peruntukan dan pengelolaannya diarahkan/ditetapkan oleh pemerintah desa pemberi bantuan. BELANJA TAK TERDUGA: merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya. Kegiatan yang bersifat tidak biasa, yaitu untuk tanggap darurat dalam rangka pencegahan gangguan terhadap stabilitas penyelenggaraan pemerintahan demi terciptanya keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat di daerah.

9 STRUKTUR APB-DESA BELANJA LANGSUNG:
BELANJA PEGAWAI/HONORARIUM: untuk pengeluaran honorarium/ upah dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan desa. BELANJA BARANG DAN JASA: digunakan untuk pengeluaran pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (duabelas) bulan dan/atau pemakaian jasa dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan desa. Pembelian/pengadaan barang dan/atau pemakaian jasa: mencakup belanja barang pakai habis, bahan/material, jasa kantor, perawatan kendaraan bermotor, cetak/ penggandaan, sewa rumah/gedung/ gudang/parkir, sewa sarana mobilitas, sewa alat berat, sewa perlengkapan dan peralatan kantor, makanan dan minuman, pakaian dinas dan atributnya, pakaian kerja, pakaian khusus dan hari-hari tertentu, dan perjalanan dinas. BELANJA MODAL: digunakan untuk pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 12 (duabelas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan, seperti dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan aset tetap lainnya. Nilai pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud hanya sebesar harga beli/bangun aset. Belanja honorarium panitia pengadaan barang/jasa dan administrasi pembelian/pembangunan untuk memperoleh setiap aset, dianggarkan pada belanja pegawai/honoraroim dan/atau belanja barang dan jasa.

10 STRUKTUR APB-DESA ANGGARAN PEMBIAYAAN: PENERIMAAN PEMBIAYAAN:
Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SiLPA): pelampauan penerimaan PAD, pelampauan penerimaan dana perimbangan, pelampauan penerimaan lain-lain pendapatan daerah yang sah, pelampauan penerimaan pembiayaan, penghematan belanja, kewajiban kepada fihak ketiga sampai dengan akhir tahun belum terselesaikan, dan sisa dana kegiatan lanjutan. Pencairan Dana Cadangan: digunakan untuk menganggarkan pencairan dana cadangan dari rekening dana cadangan ke rekening kas umum desa dalam tahun anggaran berkenaan. Jumlah yang dianggarkan harus sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan dalam PERDES tentang pembentukan dana cadangan. Penggunaan atas dana cadangan yang dicairkan dari rekekning dana cadangan ke rekening kas umum desa dianggarkan dalam Belanja Langsung. Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan: digunakan antara lain untuk menganggarkan hasil penjualan Badan Usaha Milik desa/BUMDES dan penjualan aset milik pemerintah desa yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga, atau hasil divestasi penyertaan modal pemerintah desa.

11 STRUKTUR APB-DESA ANGGARAN PEMBIAYAAN: PENGELUARAN PEMBIAYAAN:
Pembentukan Dana Cadangan: Pemerintah Desa dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus dibebankan dalam satu tahun anggaran. Pembentukan dana cadangan ditetapkan dengan PERDES, dengan materi muatan: tujuan pembentukan dana cadangan, program dan kegiatan yang akan dibiayai, besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan dan ditransfer ke rekening dana cadangan, sumber dana cadangan, dan tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan. Rancangan PERDES tentang pembentukan dana cadangan dibahas dan ditetapkan bersamaan dengan pembahasan Rancangan PERDES tentang APB-Desa. Dana cadangan dapat bersumber dari penyisihan atas penerimaan desa, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dana cadangan ditempatkan pada rekening tersendiri. Penerimaan hasil bunga/deviden rekening dana cadangan dan penempatan dalam portofolio dicantumkan sebagai penambah dana cadangan berkenaan dalam daftar dana cadangan pada Lampiran Rancangan Peraturan Desa tentang APB-Desa.

12 STRUKTUR APB-DESA ANGGARAN PEMBIAYAAN:
PENGELUARAN PEMBIAYAAN (Lanjutan): Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Desa: Investasi pemerintah desa digunakan untuk menganggarkan kekayaan pemerintah desa yang diinvestasikan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Investasi jangka pendek: investasi yang dapat segera diperjualbelikan/dicairkan, ditujukan dalam rangka manajemen kas dan beresiko rendah serta dimiliki selama kurang dari 12 (duabelas) bulan (seperti deposito berjangka waktu 3 bulan s/d 12 bulan yang dapat diperpanjang secara otomatis). Investasi jangka panjang: investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki lebih dari 12 (duabelas) bulan yang terdiri dari investasi permanen dan non permanen. (seperti surat berharga yang dibeli pemerintah desa). Investasi permanen: bertujuan untuk dimiliki secara berkelanjutan tanpa ada niat untuk diperjualbelikan atau tidak ditarik kembali, seperti kerjasama desa dengan pihak ketiga dalam bentuk penggunausahaan/pemanfaatan aset desa, penyertaan modal desa pada BUMDesa dan/atau badan usaha lainnya dan investasi permanen lainnya yang dimiliki pemerintah desa untuk menghasilkan pendapatan atau meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

13 STRUKTUR APB-DESA ANGGARAN PEMBIAYAAN:
PENGELUARAN PEMBIAYAAN (Lanjutan): Investasi non permanen: bertujuan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan atau ada niat untuk diperjualbelikan atau ditarik kembali, seperti pembelian obligasi yang dimaksudkan untuk dimiliki sampai dengan tanggal jatuh tempo, dana yang disisihkan pemerintah daerah dalam rangka pelayanan/pemberdayaan masyarakat (seperti bantuan modal kerja, pembentukan dana bergulir kepada kelompok masyarakat, pemberian fasilitas pendanaan kepada usaha mikro dan menengah). Investasi pemerintah desa dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam PERDES tentang penyertaan modal dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pemberian Pinjaman Desa: digunakan untuk menganggarkan pinjaman yang diberikan kepada pemerintah desa lainnya dan/atau kepada Badan Usaha Milik Desa atau usaha-usaha desa lainnya.

14 STRUKTUR APB-DESA 1. ANGGARAN PENDAPATAN : 1.1. Pendapatan Asli Desa:
Hasil Usaha Desa: Bagian Laba BUM-Desa. Bagian Laba UED-SP Pungutan Pasar Desa Pungutan Pelelangan Ikan Milik Desa Pungutan Tambatan Perahu Hasil Kekayaan Desa: Sewa Tanah Kas Desa Sewa Bangunan Desa Lain-Lain Kekayaan Milik Desa Hasil Swadaya Dan Partisipasi Masyarakat Hasil Gotong Royong Msy Lain-lain Pendapatan Asli Desa Yang Sah Sumbangan Dari Pihak Ketiga Hibah Dari Pihak Ketiga 1.2. Bagi Hasil Pejak Daerah (PBB, dan jenis Pajak lainnya). 1.3. Bagi Hasil Retribusi Daerah (Retribusi Pasar, dan lainya) 1.4. Alokasi Dana Desa dari Pemerintah Kabupaten 1.5. Bantuan dari Pemerintah Atasan: Bantuan dari Pemerintah Pusat Bantuan dari Pemerintah Provinsi Bantuan dari Pemerintah Kabupaten

15 STRUKTUR APB-DESA 2. ANGGARAN BELANJA : 3. ANGGARAN PEMBIAYAAN:
2.1. Belanja Tidak Langsung: Belanja Pegawai: Penghasilan Tetap (Kades, Perangkat Desa, BPD) Tunjangan (Kades dan BPD) Belanja Hibah/Bantuan Sosial (conto: anak kel. miskin) Belanja Subsidi (misalnya: utk Perpustakaan SD) Belanja Tidak Terduga 2.2. Belanja Langsung: Belanja Pegawai (Honorarium Kegiatan) Belanja Barang dan Jasa (ATK, Listrik, Telpon, Perjalanan dinas, Pakaian dinas, dll) Belanja Modal (Bangun Gedung, Komputer, Mesin Tik, dll) 3. ANGGARAN PEMBIAYAAN: 3.1. Penerimaan Pembiayaaan: Sisa Leih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya Hasil Penjualan Kekayaan Desa yang dipisahkan Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Pencairan Dana Cadangan 3.2. Pengeluaran Pembiayaan: Pembentukan Dana Cadangan Penyertaam Modal/Investasi Desa Pemberian Pinjaman Desa

16 PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RAPB-DESA
DESA WAJIB MEMILIKI RPJM-DESA (PROGRAM 5 TAHUN). BERDASARKAN RPJM-DESA DITETAPKAN RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA (RKP-DESA) UNTUK 1 TAHUN. BERDAARKAN RKP-DESA, DISUSUN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN/RKA, YAKNI: RKA OPERASIONAL PEMDES DAN RKA PEMBERDAYAAN MSY PENYUSUNAN RANCANGAN APB-DESA KADES BERSAMA BPD MEMBAHAS RANCANGAN PERDES TENTANG RAPB-DESA. RANCANGAN PERDES TENTANG APB-DESA YG TELAH DISETUJUI BERSAMA, SEBELUM DITETAPKAN OLEH KADES, PALING LAMBAT 3 (TIGA) HARI KERJA DISAMPAIKAN KEPADA BUPATI/WALIKOTA UNTUK DIEVALUASI; BUPATI/WALIKOTA, HARUS MENETAPKAN EEVALUASI RAPB- DESA PALING LAMA 20 (DUA PULUH) HARI KERJA; APABILA HASIL EVALUASI MELAMPAUI BATAS WAKTU DIMAKSUD, KADES DAPAT MENETAPKAN RANCANGAN PERDES TENTANG APB-DESA MENJADI PERDES. RANCANGAN PERDES TENTANG APB-DESA, DITETAPKAN OLEH KADES PALING LAMBAT 1 (SATU) BULAN SETELAH APBD KAB/KOTA DITETAPKAN. PEMBAHASAN DAN PENETAPAN PERDES TENTANG APB-DESA

17 PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN APB-DESA
PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN PENDAPATAN DESA: Semua pendapatan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa; Khusus bagi desa yang belum memiliki pelayanan perbankan di wilayahnya, maka pengaturannya diserahkan kepada daerah; Program dan kegiatan yang masuk desa merupakan sumber penerimaan dan pendapatan desa dan wajib dicatat dalam APBDesa; Setiap pendapatan desa harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah; Kepala desa wajib mengintensifkan pemungutan pendapatan desa yang menjadi wewenang dan tanggungjawabnya; Pemerintah desa dilarang melakukan pungutan selain dari yang ditetapkan dalam peraturan desa; Pengembalian atas kelebihan pendapatan desa dilakukan dengan membebankan pada pendapatan desa yang bersangkutan untuk pengembalian pendapatan desa yang terjadi dalam tahun yang sama. Untuk pengembalian kelebihan pendapatan desa yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya dibebankan pada belanja tidak terduga; Pengembalian kelebihan pendapatan desa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah;

18 PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN APB-DESA
PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN BELANJA DESA: Setiap Pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah; Bukti harus mendapat pengesahan oleh Sekretaris Desa atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud; Pengeluaran kas desa yang mengakibatkan beban APBDesa tidak dapat dilakukan sebelum rancangan peraturan desa tentang APBDesa ditetapkan menjadi Perdes. Pengeluaran kas desa tidak termasuk untuk belanja desa yang bersifat mengikat dan belanja desa yang bersifat wajib yang ditetapkan dalam peraturan kepala desa; Bendahara desa sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN PEMBIAYAAAN DESA: Sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, merupakan penerimaan pembiayaan yang digunakan untuk: (a) menutupi defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih kecil dari pada realisasi belanja; (b) mendanai pelaksanaan kegiatan lanjutan atas beban belanja langsung;(c) mendanai kewajiban lainnya yang sampai dengan akhir tahun anggaran belum diselesaikan. Dana cadangan: (a) Dana cadangan dibukukan dalam rekening tersendiri atau disimpan pada kas desa tersendiri atas nama dana cadangan pemerintah desa; (b) Dana cadangan tidak dapat digunakan untuk membiayai kegiatan lain diluar yang telah ditetapkan dalam Perdes tentang pembentukan dana cadangan; (c) Kegiatan yang ditetapkan berdasarkan Perdes dilaksanakan apabila dana cadangan telah mencukupi untuk melaksanakan kegiatan.

19 PELAPORAN & PERTANGGUNGJAWABAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
JENIS - JENIS LAPORAN KEUANGAN DESA: 1. LAPORAN REALISASI ANGGARAN; 2. NERACA; 3. LAPORAN ARUS KAS; DAN 4. CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (YANG HARUS MENGGAMBARKAN TENTANG HAK, KEWAJIBAN, DAN KEKAYAAN DESA PADA AKHIR TAHUN SERTA SUMBER DAN PENGGUNAANNYA); LAPORAN KEUANGAN DESA DIPERIKSA OLEH BAWASDA KAB/KOTA SEBELUM DIAJUKAN DALAM BENTUK RANCANGAN PERDES TENTANG PERHITUNGAN APB-DESA KEPADA BPD; PERDES TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBDESA DAN KEPUTUSAN KEPALA DESA TENTANG KETERANGAN PERTANGGUNG- JAWABAN KADES, DISAMPAIKAN KEPADA BUP/WK MELALUI CAMAT, PALING LAMBAT 7 HARI KERJA SETELAH PERDES DITETAPKAN.

20 PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
PEMERINTAH PROVINSI WAJIB MENGKOORDINIR PEMBERIAN DAN PENYALURAN ALOKASI DANA DESA DARI KABUPATEN/KOTA KEPADA DESA; PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DAN CAMAT WAJIB MEMBINA DAN MENGAWASI PELAKSANAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA: -- MEMBERIKAN PEDOMAN DAN BIMBINGAN PELAKSANAAN ADD -- MEMBERIKAN BIMBINGAN DAN PELATIHAN DAN PENYELENGGARAAN KEUANGAN DESA YANG MENCAKUP PERENCANAAN DAN PENYUSUNAN APBDESA, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNJAWABAN APBDESA -- MEMBINA DAN MENGAWASI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DAN PENDAYAGUNAAN ASET DESA -- MEMBERIKAN PEDOMAN DAN BIMBINGAN PELAKSANAAN ADMINSITRASI KEUANGAN DESA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN CAMAT: -- MEMFASILITASI ADMINISTRASI KEUANGAN DESA -- MEMFASILITASI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DAN PENDAYAGUNAAN ASET DESA; -- MEMFASILITASI PELAKSANAAN ADD -- MEMFASILITASI PENYELENGGARAAN KEUANGAN DESA YG MENCAKUP PERENCANAAN, DAN PENYUSUNAN APBDESA, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN APBDESA.

21 DAN TERIMA KASIH


Download ppt "Pelaksana Teknis Pengelolaan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google