Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Muhammad fadly, Tibyanuddin, M. Maqbul, Akbar jafar

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Muhammad fadly, Tibyanuddin, M. Maqbul, Akbar jafar"— Transcript presentasi:

1 Muhammad fadly, Tibyanuddin, M. Maqbul, Akbar jafar
Hukum taklifi Muhammad fadly, Tibyanuddin, M. Maqbul, Akbar jafar AGAMA ISLAM

2 PEMBAGIAN HUKUM TAKLIFI
1 . Wajib Wajib menurut Syara’ adalah suatu perkara yang diperintahkan oleh syara’ secara keras kepada mukallaf untuk melaksanakannya. Atau menurut definisi lain ialah suatu perbuatan kalau dikerjakan mendapat pahala dan kalau ditinggalkan akan mendapat siksa. Wajib dikenali dari lafad atau tanda lain. Contoh melalui lafad : Artinya : Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diajibkan atas orang-orang sebelum kamu.

3 PENGERTIAN Hukum taklifi menurut pengertian kebahasaan adalah hukum pemberian beban.Sedangkan menurut istilah ialah ketentuan Allah SWT yang menuntut mukalaf (balig dan berakal sehat) untuk melakukan atau meninggalkan suatu perbuatan,atau berbentuk pilihan untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan.Tuntutan Allah SWT untuk melakukan suatu perbuatan,misalnya firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah,2:110.Artinya:”Dan dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat.”(Q.S. Al-Baqarah,2:110) Tuntutan Allah SWT untuk meninggalkan suatu perbuatan,misalnya firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat Al-Isra’,17:33.Artinya:”Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya),melainkan dengan sesuatu alasan yang benar.”(Q.S. Al-Isra’,17:33) Tuntutan Allah SWT mengandung pilihan untuk melakukan suatu perbuatan atau meninggalkannya,seperti firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surah Al-Jumu’ah,62:10.Artinya:”Apabila telah ditunaikan salat,maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah.”(Q.S. Al-Jumu’ah,62:10)

4 PEMBAGIAN WAJIB Wajib dari segi waktu a. Wajib Muaqqot
yaitu perkara yang diwajibkan oleh syara’ untuk mengerjakannya dan waktunya sudah ditentukan. Contoh : sholat, puasa romadlon dan lain-lain. b.Wajib Mutlak yaitu perkara yang diwajibkan oleh syara’ yang waktunya belum ditentukan. Contoh : haji yang diwajibkan bagi yang mampu dan waktunya ini belum jelas.

5 Wajib dari segi kadar tuntutan .
a . Wajib Mukhaddat yaitu perkara yang sudah ditentukan syara’ bentuk perbuatan yang di wajibkan dan mukallaf dianggap belum melaksanakan kewajiban sebelum melaksanakan seperti apa yang diwajibkan syara’. Contoh sholat, zakat, dan lainnya. b. Wajib Ghoiru Mukhaddat yaitu perkara wajib yang tidak ditentukan cara pelaksanaannya dan waktunya , san diwajibkan atas mukallaf tanpa paksaan. Contoh infaq dijalan Alloh ,menolong orang kelaparan, dan lainnya.

6 Wajib dari segi orang yang mengerjakan
a.Wajib ‘aini yaitu perkara wajib yang harus dikerjakan oleh tiap- tiap individu yang tidak boleh diwakilkan pada orang lain. Contoh : sholat, puasa b .Wajib kafai yaitu wajib yang dibebankan pada sekelompok orang dan kalau sakah seorang adayang mengerjakan gugur kewajiban yang lain. Contoh sholat mayit , amar ma’ruf nahi mungkar dan lainnya.

7 Wajib juga dibagi menjadi Mua’yan dan Mukhoyar
a. Mua’yan yaitu kewajiban melakukan sejenis perbuatan tertentu seperti sholat, puasa, dan lainnya. Dan mukallaf belum gugur kewajibannya sebelum melaksanakannya. b. Mukhoyar yaitu sebuah kewajiban untuk melakukan beberapa macam perbuatan tertentu dengan memilih salah satu dari yang ditentukan. Contoh melanggar sumpah, maka kafarotnya ialah memberi makan sepuluh orang miskin atau pakaian ataupun juga memerdekakan budak.

8 PEMBAGIAN HUKUM TAKLIFI
2. Sunnah / Mandub Mandub adalah suatu perkara yang perintahkan oleh syara’ kepada mukallaf untuk mengerjakannya dengan perintah yang tidak bigitu keras atau definisi lain yaitu diberi pahala bagi yang mengerjakannya dan tidak disiksa bagi yang meninggalkannya . Sighatnya mandub dapat diketahui dengan lafadnya seperti kata disunnahkan / dianjurkan atau sighot amar, tapi ditemui dalam nash itu tanda yang menunjukkan perintah itu tidak keras. Contoh ياايهاالذين امنوااذاتداينتم بدين الي اجل مسمي فاكلتبوه Artinya : Hai orang – orang beriman, apabila kamu hutang piutang tudak secara tunai hendaklah kamu menulisnya. Dalam ayat lain diterangkan : فليس عليكم جناح الاتكتبوها Artinya : Maka tak ada dosa bagi kamu (jika) kamu menulisnya. Dari lafad yang kedua diketahui menulis hutang itu hanya mandub.

9 PEMBAGIAN SUNNAH Sunnah dibagi menjadi tiga bagian:
Sunnah Hadyi yaitu suatu perkara yang disunnahkan sebagai penyempurna perbuatan wajib.Orang yang meninggalkannya tidak dikenai siksa tetapi tercela. contoh adzan, sholat berjamah dan lain – lain. Sunnah Zaidah yaitu perkara yang disunnahkan untuk mengerjakannya sebagai sifat terpuji bagi mukallaf, karena mengikuti nabi sebagai manusia biasa. seperti makan, minum, tidur dll. Sunnah Nafal yaitu perkara yang disunnahkan karena sebagai pelengkap perkara wajib. Bagi yang mengerjakannya mendapat pahala dan yang meninggalkannya tidak disiksa / dicela. Contoh sholat sunnat

10 3. Haram Haram adalah perkara yang dituntut oleh syara’ untuk tidak mengerjakannya secara keras. Dengan kata lain kalau dikerjakan mendapat aiksa kalau ditinggalkan mendapat pahala. contoh ولاتقربوا لزنا انه كان فاحشة Artinya : Janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji.

11 Haram dibagi dua yaitu:
Haram asli karena zatnya yaitu perkara yang diharamkan dari asalnya atau asli karena zatnya. Karena dapat merusak/ berbahaya. Contoh zina mencuri dll. Haram ghoiru zat yaitu perkara yang hukum aslinya itu wajib, sunnah, mubah, tapi karena mengerjakannya dibarengi dengan cara atau [perkara haram seingga hukumya haram. Contoh sholat memakai dari baju hasil menggosob dll.

12 4. Makruh Makruh adalah perkara yang dituntut syara’ untuk meninggalkannya namun tidak begitu keras. Dengan kata lain perkara yang dilarang melakukan tapi tidak disiksa bagi yang mengerjakan. Contoh: ياايهاالذين امنوالاثسالواعن اشياءان ثبدلكم ثسؤكم Artinya : Hai orang –orang yang beriman jangalah menanya hal-hal yang jika diterangkan kepada kamu niscaya menyusahkan kamu.

13 Makruh menurut Hanafiah dibagi dua :
Makruh Tahtiman yaitu perkara yang ditetapkan meninggalkannya dengan bersumberkan dalil dhonni. seperti hadist ahad dan qiyas. contoh memakai perhiasan emas dan sutra asli bagi kaum lelaki yang diterangkan dalam hadist ahad dan hukumnya mendapatkan hukuman bagi yang meninggalkannya. Makruh Tanzih yaitu perkara yang dituntut untuk meninggalkanya dengan tuntutan yang tidak keras. seperti memakan daging keledai ahli / jinak dan meminum susunya hukumnya tidak mendapatkan siksa bagi yang melakukannya.

14 5. Mubah Mubah adalah perkara yang dibebaskan syara’ untuk memilih atau meninggalkannya . Contoh . واذاحللثم فاصطادوا Artinya : Dan apabila kamu telah menunaikan ibadah haji maka bolehlah berburu.

15 Pembagian mubah dibagi menjadi tiga macam :
Yang diterangkan syara’ tentang kebolehannya memilih antara memperbuat atau tidak. Tidak diterangkan kebolehannya namun syara’ memberitahukan bahwa syara’ memberikan kelonggaran bagi yang melakukannya. Tidak diterangkan sama sekali baik boleh mengerjakan atau meninggalkan yang seperti ini kembali ke baroitul asliyah.

16 Kedudukan dan fungsi Kedudukan dan fungsi hukum taklifi menempati posisi yang utama dalam ajaran Islam,karena hukum taklifi membahas sumber hukum Islam yang utama,yaitu Al-Qur’an dan Hadis dari segi perintah-perintah Allah SWT dan rasul-Nya yang wajib dikerjakan,larangan-larangan Allah SWT dan rasul-Nya yang harus ditinggalkan serta berbentuk pilihan untuk melakukan suatu perbuatan atau meninggalkannya. 1) Al-Ijab,yaitu tuntutan secara pasti dari syariat untuk dilaksanakan,tidak boleh (dilarang)ditinggalkan,karena orang yang meninggalkannya dikenai hukuman.Bentuk hukuman dari al- ijab ialah wajib (fardu),yaitu perbuatan yang apabila dikerjakan,pelakunya mendapat pahala,tetapi apabila ditinggalkan pelakunya dianggap berdosa dan akan mendapat hukuman.Contohnya:- Memandikan,mengkafani,mensalatkan,dan menguburkan jenazah seorang Muslim.-Membangun masjid,rumah sakit,jalan,dan jembatan jika masyarakat membutuhkannya.

17 2) An-Nadb,yaitu tuntutan dari syariat untuk melaksanakan suatu perbuatan,yang apabila dikerjakan pelakunya akan mendapat pahala,tetapi apabila ditinggalkan tidak mendapat siksa.Contohnya:- Salat sunah rawatib (salat sunah yang mengiringi salat fardu).- Puasa pada hari senin dan kamis di luar daripada bulan Ramadan.- Mengucapkan salam (Assalamu’alaikum wr.wb.) bila bertemu dengan sesama Muslim. 3) Al-Karahah ialah sesuatu yang dituntut syar’I kepada mukalaf untuk meninggalkannya dalam bentuk tuntutan yang tidak pasti.Bentuk hukum dari al-karahah disebut makruh.Orang yang mengerjakan perbuatan makruh dianggap tidak berdosa,dan yang meninggalkannya mendapat pujian dan pahala.Contohnya:- Memakan makanan berbau seperti pete ketika akan bergaul dengan orang lain.- Berjualan ketika azan Jum’at.

18 4) At-Tahrim,yaitu tuntutan syar’I untuk tidak mengerjakan suatu perbuatan dengan tuntutan yang pasti.Bentuk hukum dari at-tahrim ialah haram,yaitu perbuatan yang apabila dikerjakan dianggap berdosa,tetapi apabila ditinggalkan pelakunya akan mendapat pahala.Contohnya:- Meminum minuman keras yang memabukkan (Q.S. Al-Maidah,5:90).-Melakukan pencurian (Q.S. Al-Maidah,5:38).-Durhaka kepada kedua orangtua. 5) Al-Ibadah,yaitu firman Allah SWT yang mengandung pilihan untuk melakukan suatu perbuatan atau meninggalkannya.Bentuk hukum dari al-ibadah ialah mubah,yaitu perbuatan yang boleh dikerjakan dan boleh pula ditinggalkan.Dikerjakan atau ditinggalkan,pelakunya tidak akan mendapat pahala,dan tidak pula dianggap berdosa.Contohnya:-Memakan berbagai jenis makanan halal,seperti nasi,sayur-mayur,dan buah-buahan.-Memilih warna pakaian untuk menutup aurat.-Berusaha mencari rezeki dengan jalan berdagang.


Download ppt "Muhammad fadly, Tibyanuddin, M. Maqbul, Akbar jafar"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google