Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK"— Transcript presentasi:

1 TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK
PMK 17/PMK.03/2013 TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK (Pengganti PMK 199/PMK.03/2007 s.t.d.d. PMK 82/PMK.03/2011) DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

2 Sistematika PMK Tata Cara Pemeriksaan
BAB V Penyampaian Kuesioner Pemeriksaan BAB I Umum BAB II Tujuan Pemeriksaan BAB VI Ketentuan Lain-Lain BAB III Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan BAB VII Ketentuan Peralihan BAB IV Pemeriksaan Untuk Tujuan Lain BAB VIII Ketentuan Penutup

3 menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan
Pemeriksaan  adalah serangkaian kegiatan: menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan  untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang -undangan perpajakan. TUJUAN PEMERIKSAAN 1 2 dan/atau SmartArt custom animation effects: horizontal picture list (Intermediate) To reproduce the SmartArt effects on this page, do the following: On the Home tab, in the Slides group, click Layout, and then click Blank. On the Insert tab, in the Illustrations group, click SmartArt. In the Choose a SmartArt Graphic dialog box, in the left pane, click List. In the List pane, double-click Horizontal Picture List (third row, third option from the left) to insert the graphic into the slide. Press and hold CTRL, and select the picture placeholder and text shape (top and bottom shape) in one of the objects. Under SmartArt Tools, on the Design tab, in the Create Graphic group, click Add Shape, and then click Add Shape After. Repeat this process one more time for a total of five picture placeholders and text shapes. Select the graphic. Under SmartArt Tools, on the Format tab, click Size, and then do the following: In the Height box, enter 4.44”. In the Width box, enter 9.25”. Under SmartArt Tools, on the Format tab, click Arrange, click Align, and then do the following: Click Align to Slide. Click Align Middle. Click Align Center. Select the graphic, and then click one of the arrows on the left border. In the Type your text here dialog box, enter text. Press and hold CTRL, and then select all five text boxes in the graphic. On the Home tab, in the Font group, select Corbel from the Font list, and then enter 22 in the Font Size box. Select the graphic. Under SmartArt Tools, on the Design tab, in the SmartArt Styles group, do the following: Click Change Colors, and then under Colorful click Colorful Range – Accent Colors 2 to 3 (second option from the left). Click More, and then under Best Match for Document click Moderate Effect (fourth option from the left). Select the rounded rectangle at the top of the graphic. Under SmartArt Tools, on the Format tab, in the Shape Styles group, click the arrow next to Shape Fill, and then under Theme Colors click White, Background 1, Darker 35% (fifth row, first option from the left). Click each of the five picture placeholders in the SmartArt graphic, select a picture, and then click Insert. To reproduce the animation effects on this slide, do the following: On the Animations tab, in the Animations group, click Custom Animation. On the slide, select the graphic. In the Custom Animation task pane, do the following: Click Add Effect, point to Entrance, and then click More Effects. In the Add Entrance Effect dialog box, under Moderate, click Ascend. Under Modify: Ascend, in the Speed list, select Fast. Also in the Custom Animation task pane, click the arrow to the right of the animation effect, and then click Effect Options. In the Ascend dialog box, on the SmartArt Animation tab, in the Group Graphic list, select One by one. Also in the Custom Animation task pane, click the double-arrow below the animation effect to expand the list of effects. Also in the Custom Animation task pane, do the following to modify the list of effects: Select the first animation effect, and then do the following: Click Change, point to Entrance, and then click More Effects. In the Change Entrance Effect dialog box, under Moderate, click Compress. Under Modify: Compress, in the Start list, select With Previous. Press and hold CTRL, select the third, fifth, seventh, ninth, and 11th animation effects (effects for the text shapes), and then do the following: Click Change, point to Entrance, and then click More Effects. In the Change Entrance Effect dialog box, under Basic, click Peek In, and then click OK. Under Modify: Peek In, in the Direction list, select From Top. Under Modify: Peek In, in the Speed list, select Fast. Press and hold CTRL, select the second, fourth, sixth, eighth, and 10th animation effects (effects for the pictures). Under Modify: Ascend, in the Start list, select After Previous. To reproduce the background effects on this slide, do the following: Right-click the slide background area, and then click Format Background. In the Format Background dialog box, click Fill in the left pane, select Gradient fill in the Fill pane, and then do the following: In the Type list, select Linear. Click the button next to Direction, and then click Linear Down (first row, second option from the left). Under Gradient stops, click Add or Remove until two stops appear in the drop-down list. Also under Gradient stops, customize the gradient stops as follows: Select Stop 1 from the list, and then do the following: In the Stop position box, enter 0%. Click the button next to Color, click More Colors, and then in the Colors dialog box, on the Custom tab, enter values for Red: 130, Green: 126, and Blue: 102. Select Stop 2 from the list, and then do the following: In the Stop position box, enter 71%. Click the button next to Color, and then click Black, Text 1 (first row, second option from the left). menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

4 PEMERIKSAAN MENGUJI KEPATUHAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN

5 OUTLINE PEMERIKSAAN MENGUJI KEPATUHAN
Ruang Lingkup, Kriteria, Jenis Pemeriksaan Penyegelan Standar Pemeriksaan Penolakan Pemeriksaan Kewajiban dan Kewenangan Pemeriksa Pajak Penjelasan WP dan Pihak Ketiga Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Jangka Waktu Pemeriksaan Pelaporan Hasil Pemeriksaan & Pengembalian Dokumen Penyelesaian Pemeriksaan Pembatalan Hasil Pemeriksaan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT Selama Pemeriksaan Pemberitahuan/Panggilan Pemeriksaan & Pertemuan dengan Wajib Pajak Usulan Pemeriksaan Bukper dan Penangguhan Pemeriksaan Peminjaman Dokumen Pemeriksaan Ulang

6 RUANG LINGKUP Jenis Pajak : satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak
Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Masa/Tahun Pajak : >satu atau beberapa Masa Pajak, >Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan

7 Pemeriksaan Menguji Kepatuhan
Kriteria Pemeriksaan Harus dilakukan WP mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (Pasal 17B UU KUP) a SPT LB selain Pasal 17B UU KUP WP telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak b Pemeriksaan Menguji Kepatuhan c SPT Rugi; penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya; d Wajib Pajak melakukan perubahan tahun buku atau metode pembukuan atau karena dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap e Dapat dilakukan Tidak menyampaikan atau menyampaikan SPT melampaui jangka waktu dalam Surat Teguran yang terpilih untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan analisis risiko f Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang terpilih untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan analisis risiko g

8 Restitusi Pasal 17B UU KUP
Jenis Pemeriksaan Pemeriksaan Restitusi Pasal 17B UU KUP Pemeriksaan Selain Pasal 17B UU KUP Pemeriksaan Rutin Pemeriksaan Khusus Pemeriksaan Rutin a b c d e f g Pemeriksaan Kantor Pemeriksaan Lapangan Pemeriksaan Lapangan Pemeriksaan Kantor Pemeriksaan Lapangan PENENTUAN JENIS PEMERIKSAANNYA DIATUR OLEH DIREKTUR JENDERAL PAJAK

9 Pemeriksaan Restitusi Pasal 17B UU KUP
Dilakukan dengan Pemeriksaan Kantor dalam hal: Laporan Keuangan Wajib Pajak untuk Tahun Pajak yang diperiksa diaudit oleh akuntan publik atau laporan keuangan salah satu Tahun Pajak dari 2 (dua) Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak yang diperiksa telah diaudit oleh akuntan publik, dengan Pendapat wajar tanpa pengecualian 1 Wajib Pajak tidak sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, penyidikan atau penuntutan tindak pidana perpajakan, dan/atau Wajib Pajak dalam 5 (lima) tahun terakhir tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan 2

10 Standar Pemeriksaan Standar Pemeriksaan digunakan sebagai ukuran mutu Pemeriksaan yang diatur oleh Direktur Jenderal Pajak yang merupakan capaian minimum yang harus dicapai Pemeriksa dalam melaksanakan Pemeriksaan

11 STANDAR PEMERIKSAAN Standar Umum
Telah mendapat pendidikan dan pelatihan teknis yang cukup serta memiliki keterampilan sebagai Pemeriksa Pajak, Menggunakan keterampilannya secara cermat dan seksama; Jujur dan bersih dari tindakan-tindakan tercela, mengutamakan kepentingan negara; Taat terhadap berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan Standar Pelaksanaan Standar Pelaporan

12 STANDAR PEMERIKSAAN Standar Umum Standar Pelaksanaan Standar Pelaporan
Persiapan yang baik, sesuai dengan tujuan Pemeriksaan Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan metode dan teknik Pemeriksaan sesuai dengan program Pemeriksaan (audit program) yang telah disusun Temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan per UU perpajakan; Dilakukan oleh suatu tim Pemeriksa Pajak yang terdiri dari seorang supervisor, seorang ketua tim, dan seorang atau lebih anggota tim, dan dalam keadaan tertentu ketua tim dapat merangkap sebagai anggota tim. Dapat dibantu oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian tertentu, baik yang berasal dari Direktorat Jenderal Pajak, maupun yang berasal dari instansi di luar Direktorat Jenderal Pajak yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, sebagai tenaga ahli Dapat dilakukan secara bersama-sama dengan tim pemeriksa dari instansi lain Dapat dilaksanakan di kantor Direktorat Jenderal Pajak, tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, dan/atau atau tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa Pajak Dilaksanakan pada jam kerja dan apabila diperlukan dapat dilanjutkan di luar jam kerja Pelaksanaan Pemeriksaan didokumentasikan dalam bentuk Kertas Kerja Pemeriksaan; Standar Umum Standar Pelaksanaan Standar Pelaporan

13 STANDAR PEMERIKSAAN Standar Umum Standar Pelaksanaan Standar Pelaporan
LHP disusun secara ringkas dan jelas, memuat ruang lingkup atau pos-pos yang diperiksa sesuai dengan tujuan Pemeriksaan, memuat simpulan Pemeriksa Pajak yang didukung temuan yang kuat tentang ada atau tidak adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan, dan memuat pula pengungkapan informasi lain yang terkait dengan Pemeriksaan. Laporan Hasil Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan antara lain mengenai : Penugasan Pemeriksaan; Identitas Wajib Pajak; Pembukuan atau pencatatan Wajib Pajak; Pemenuhan kewajiban perpajakan; Data/informasi yang tersedia; Buku dan dokumen yang dipinjam; Materi yang diperiksa; Uraian hasil Pemeriksaan; Ikhtisar hasil Pemeriksaan; Penghitungan pajak terutang; Kesimpulan dan usul Pemeriksa Pajak. Standar Pelaksanaan Standar Pelaporan

14 Kewajiban Pemeriksa Kewajiban Pemeriksa Kewajiban Pemeriksa
Menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan (pemeriksaan lapangan) atau surat panggilan (pemeriksaan kantor) kepada Wajib Pajak. Memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan Memperlihatkan Surat yang berisi perubahan Tim Pemeriksa Pajak kepada WP apabila susunan tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan; Melakukan pertemuan dengan Wajib Pajak dalam rangka memberikan penjelasan mengenai: alasan dan tujuan Pemeriksaan hak dan kewajiban Wajib Pajak selama dan setelah pelaksanaan Pemeriksaan; hak Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan dalam hal terdapat hasil Pemeriksaan yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; Kewajiban dari WP untuk memenuhi permintaan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnya, yang akan dipinjam dari WP 5. Menuangkan hasil pertemuan dengan Wajib Pajak dalam bentuk berita acara hasil pertemuan; 6. Menyampaikan SPHP Memberikan hak hadir kepada WP dalam rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan; Menyampaikan kuesioner pemeriksaan kepada Wajib Pajak Melakukan pembinaan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan menyampaikan saran secara tertulis Mengembalikan buku atau catatan, dokumen yang dipinjam dari WP 11. Merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan WP dalam rangka pemeriksaan Kewajiban Pemeriksa Kewajiban Pemeriksa

15 Hak Wajib Pajak Hak WP Hak WP
Menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; Menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan; Mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan, dalam hal masih terdapat hasil Pemeriksaan yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; Memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian Kuesioner Pemeriksaan. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan; Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan surat pemberitahuan pemeriksaan sehubungan dengan pelaksanaan pemeriksaan lapangan; Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim Pemeriksa Pajak apabila susunan tim Pemeriksa mengalami perubahan; Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan; Hak WP Hak WP

16 Wewenang Pemeriksa Pemeriksaan lapangan Pemeriksaan Kantor
Melihat/ meminjam buku atau catatan, dokumen Mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik; Memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, yang diduga digunakan untuk menyimpan buku/catatan /dokumen/uang/barang Meminta kepada Wajib Pajak untuk memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan Melakukan penyegelan tempat atau ruang tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak; Meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Wajib Pajak; Meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan WP melalui kepala UP2 Pemeriksaan lapangan Memanggil WP untuk datang ke kantor DJP Melihat/ meminjam buku atau catatan, dokumen Meminta kepada Wajib Pajak untuk memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan Meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Wajib Pajak Meminjam kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh Akuntan Publik melalui Wajib Pajak Meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan WP melalui kepala UP2 Pemeriksaan Kantor

17 Kewajiban Wajib Pajak Pemeriksaan Lapangan Pemeriksaan Kantor
Memperlihatkan / meminjamkan buku, catatan, dokumen. Memberi kesempatan pemeriksa untuk mengakses / mengunduh data elektronik Memberi kesempatan pemeriksa untuk memasuki tempat / ruang yang patut diduga digunakan sebagai tempat menyimpan buku /catatan /dokumen/ uang/ barang. Memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas SPHP Memberikan keterangan lisan / tertulis yang diperlukan Memenuhi panggilan untuk datang menghadiri pemeriksaan Memperlihatkan/meminjamkan catatan/dokumen Memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas SPHP Meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh Akuntan Publik Memberikan keterangan secara lisan/tertulis yang diperlukan Pemeriksaan Lapangan Pemeriksaan Kantor

18 TERIMA KASIH


Download ppt "TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google