Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

S.H., Bung Hatta LL.M., Deakin Ph.D Macquarie

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "S.H., Bung Hatta LL.M., Deakin Ph.D Macquarie"— Transcript presentasi:

1 S.H., Bung Hatta LL.M., Deakin Ph.D Macquarie
Konsiliasi Miko Kamal S.H., Bung Hatta LL.M., Deakin Ph.D Macquarie iReformbumn (institut untuk Reformasi Badan Usaha Milik Negara) Anggrek Building Lt. 2 Jl. Permindo No Padang 25111 Phone: Facs.: 9/05/2018 M Kamal 2013 1

2 Beberapa pendapat tentang Konsiliasi
‘Consiliation process are commonly much more interventionist than private mediations’ (Michael Noone). ‘Consiliation involves a neutral third party who assist the parties to negotiate a settlement of their differences in a structured fashion. However, as further assistance, the conciliator will play more active role by informing the parties of his opinion on the issues if necessary’ (Stephen D York) 9/05/2018 M Kamal 2013 2

3 Beberapa…cont. “Konsiliasi merupakan proses yang serupa dengan mediasi, tetapi biasanya diatur oleh undang-undang. Ketika suatu pihak diwajibkan hadir, konsiliator cenderung menekan dan bertanggung jawab atas norma sesuai dengan undang-undang atau badan terkait, dan langkah hukum akan diambil bila kesepakatan tidak tercapai” (Jimmy Joses Sembiring, hal. 47, 2011). 9/05/2018 M Kamal 2013 3

4 Pengertian Konsiliasi
“Upaya penyelesaian sengketa dengan cara melibatkan pihak ketiga yang memiliki kewenangan untuk memaksa para pihak untuk mematuhi dan menjalankan hal yang diputuskan oleh pihak ketiga tersebut” (Jimmy Joses Sembiring, hal. 46, 2011). 9/05/2018 M Kamal 2013 4

5 Konsiliasi dalam UU Pasal 1 Angka 10 UU No. 30/1999
“Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli” Pasal 6 Ayat (3) UU No. 30/1999 “Dalam hal sengketa atau beda pendapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat diselesaikan, maka atas kesepakatan tertulis para pihak, sengketa atau beda pendapat diselesaikan melalui bantuan seorang atau lebih penasehat ahli maupun melalui seorang mediator”. Pasal 6 Ayat (4) UU No. 30/1999 “Apabila para pihak tersebut dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari dengan bantuan seorang atau lebih penasehat ahli maupun melalui seorang mediator tidak berhasil mencapai kata sepakat, atau mediator tidak berhasil mempertemukan kedua belah pihak, maka para pihak dapat menghubungi sebuah lembaga arbitrase atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa untuk menunjuk seorang mediator”. 9/05/2018 M Kamal 2013 5

6 Konsiliasi dalam UU Ombudsman (UU No. 37/2008)
Pasal 8 Ayat (1) huruf e: “Dalam menjalankan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, Ombudsman berwenang: menyelesaikan laporan melalui mediasi dan konsiliasi atas permintaan para pihak”; Pasal 36 Ayat (1) huruf e: Ombudsman menolak Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a dalam hal: substansi yang dilaporkan telah diselesaikan dengan cara mediasi dan konsiliasi oleh Ombudsman berdasarkan kesepakatan para pihak 9/05/2018 M Kamal 2013 6

7 Apakah Ombudsman melakukan mediasi atau konsiliasi?
“…konsiliator cenderung menekan dan bertanggung jawab atas norma sesuai dengan undang-undang atau badan terkait…” “…memiliki kewenangan untuk memaksa para pihak untuk mematuhi dan menjalankan…” 9/05/2018 M Kamal 2013 7

8 Wewenang Komisi Ombudsman
meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari Pelapor, Terlapor, atau pihak lain yang terkait mengenai Laporan yang disampaikan kepada Ombudsman; memeriksa keputusan, surat-menyurat, atau dokumen lain yang ada pada Pelapor ataupun Terlapor untuk mendapatkan kebenaran suatu Laporan; meminta klarifikasi dan/atau salinan atau fotokopi dokumen yang diperlukan dari instansi mana pun untuk pemeriksaan Laporan dari instansi Terlapor; 9/05/2018 M Kamal 2013 8

9 Wewenang…cont. melakukan pemanggilan terhadap Pelapor, Terlapor, dan pihak lain yang terkait dengan Laporan; menyelesaikan laporan melalui mediasi dan konsiliasi atas permintaan para pihak; membuat Rekomendasi mengenai penyelesaian Laporan, termasuk Rekomendasi untuk membayar ganti rugi dan/atau rehabilitasi kepada pihak yang dirugikan; demi kepentingan umum mengumumkan hasil temuan, kesimpulan, dan Rekomendasi. 9/05/2018 M Kamal 2013 9

10 Beda Konsiliasi dan Arbitrase
Persamaan Sama-sama ada pihak ketiga yang berwenang memutus dan memaksa para pihak terhadap apa yang diputuskan oleh pihak ketiga (konsiliator dan arbiter). Perbedaan Konsiliator diangkat dan disetujui oleh negara (misal, penetapan konsiliator ketenagakerjaan oleh Menteri); Arbiter dipilih oleh para pihak secara bebas. 9/05/2018 M Kamal 2013 10

11 Konsiliator Ketenagakerjaan
“Konsiliator Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut konsiliator adalah seorang atau lebih yang memenuhi syarat-syarat sebagai konsiliator ditetapkan oleh Menteri, yang bertugas melakukan konsiliasi dan wajib memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antar serikatpekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan” (Pasal 1 angka 14 UU No. 2/2004 ttg Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial)). Legitimasi Konsiliator (Pasal 19 Ayat (2) UU No. 24/2004). 9/05/2018 M Kamal 2013 11

12 Kewenangan Konsiliator Ketenagakerjaan
“Konsiliator dapat memanggil saksi atau saksi ahli untuk hadir dalam sidang konsiliasi guna diminta dan didengar keterangannya” (Pasal 21 UU No. 24/2004). Bandingkan dengan wewenang komisi ombudsman! 9/05/2018 M Kamal 2013 12


Download ppt "S.H., Bung Hatta LL.M., Deakin Ph.D Macquarie"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google