Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)"— Transcript presentasi:

1 Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
Tax Center, FISIP UI Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Program Brevet A-B Terpadu @dikdik suwardi 2008

2 Hukum Pajak Objek Pajak :
Hukum Pajak Material Objek Pajak : objek pajak, keadan-keadaan, perbuatan-perbuatan & peristiwa hukum yang dapat dikenakan pajak Subjek Pajak : siapa saja yang dapat dikenakan pajak /diwajibkan melaksanakan kewajiban perpajakan Dasar Pengenaan Pajak & Tarif Pajak besarnya pajak yang terutang Hukum Pajak Formal : prosedur pemenuhan hak & kewajiban perpajakan serta sanksi bagi yang melanggar @dikdik suwardi 2008

3 Teknik Pemungutan Pajak
Self Assesment System WP menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan undang-undang Official Assesment System Aparat pajak berperan aktif dalam menghitung dan menetapkan besarnya pajak yang terutang Withholding System Pihak ketiga wajib menghitung, menetapkan, menyetorkan & melaporkan pajak yang sudah dipotong/dipungut @dikdik suwardi 2008

4 UU KUP UU No.6 Tahun 1983 Tahun Pajak 1984 - 1994 UU No.9 Tahun 1994
@dikdik suwardi 2008

5 Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan
Kewajiban mendaftarkan diri Pelaporan usaha untuk pengukuhan PKP Surat Pemberitahuan (SPT) Ketentuan umum & tata cara pembayaran Penyelenggaraan pembukuan / pencatatan Pemeriksaan Penetapan & ketetapan pajak Surat Tagihan Pajak (STP) Pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) Pengajuan keberatan & banding Penagihan pajak @dikdik suwardi 2008

6 Kewajiban Mendaftarkan Diri
Pengertian Wajib Pajak (WP) Pemotong / Pemungut Pajak Pengertian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Tempat Pendaftaran WP Fungsi NPWP Tata Cara Pendaftaran & Pemberian NPWP Tata Cara WP Pindah Penghapusan NPWP @dikdik suwardi 2008

7 Pengertian WP Pasal 1 Angka 2 UU KUP :
“orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan” WP PPh : WP PPh Badan WP PPh Orang Pribadi Menjalankan usaha atau pekerjaan bebas Tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas Warisan yang belum terbagi @dikdik suwardi 2008

8 Ilustrasi I Andika, berstatus pelajar, membeli 5 unit komputer.
Apakah Andika WP??? Andika, seorang bujangan & berstatus sebagai karyawan dengan gaji sebesar Rp 5 Juta/bulan, membeli 5 unit komputer. @dikdik suwardi 2008

9 Pemotong / Pemungut Pajak
Orang pribadi / badan yang berdasarkan ketentuan UU diwajibkan melaksanakan kewajiban pemotongan / pemungutan pajak Kategori pemotong/pemungut pajak tergantung ketentuan perpajakan yang berlaku @dikdik suwardi 2008

10 Pengertian NPWP Nomor yang diberikan kepada WP sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya Terdiri dari 15 digit : X X . X X X . X X X. X – X X X . X X X contoh : @dikdik suwardi 2008

11 Fungsi NPWP Sarana dalam administrasi perpajakan
Tanda pengenal diri / identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan. SATU WP = SATU NPWP @dikdik suwardi 2008

12 Contoh Kasus Setelah mengikuti penyuluhan perpajakan di kelurahan, Ibu Aminah merasa harus membayar pajak atas penghasilan dari usaha butiknya. Apakah Ibu Aminah dapat langsung membayar pajaknya?? @dikdik suwardi 2008

13 Kewajiban Ber-NPWP Pasal 2 Ayat (1) UU KUP :
“Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.” @dikdik suwardi 2008

14 Syarat Subjektif & Objektif
Persyaratan subjektif : persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam UU PPh. Persyaratan objektif : persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan UU PPh. @dikdik suwardi 2008

15 Kewajiban Ber-NPWP Lainnya
wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena : hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta. wanita kawin lainnya dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak atas namanya sendiri @dikdik suwardi 2008

16 Tempat Pendaftaran Kantor DJP dengan wilayah kerja meliputi:
Tempat tinggal Tempat kedudukan Tempat tinggal & tempat kegiatan usaha (WP OP Pengusaha Tertentu) Penetapan oleh Dirjen Pajak @dikdik suwardi 2008

17 Ilustrasi II Tuan Budiman beralamat di Jl. Meranti, Depok dan bekerja di PT AYU di Jl. Jend. Sudirman, Jakarta Selatan Dimana tempat mendaftarkan diri?? PT BERKAT memiliki kantor di Jl. Juanda, Bogor @dikdik suwardi 2008

18 Ilustrasi IIi Tuan Iwan memiliki 3 toko emas di :
Mall Depok, Mall Pondok Indah, dan Ekalokasari Plasa, Bogor. Rumah beralamat di Jl. Kutilang, Bekasi Dimana tempat mendaftarkan diri?? @dikdik suwardi 2008

19 Ilustrasi IIii Tuan Iwan memiliki 3 orang isteri di :
Jl. Goyang Karawang, Karawang, Jl. Karaoke, Bogor Jl. Suka SMS, Bandung. Dimana tempat mendaftarkan diri?? @dikdik suwardi 2008

20 Tata Cara Pendaftaran & Pemberian NPWP
Pendaftaran secara manual Pendaftaran secara on-line NPWP Jabatan (Pasal 2 Ayat (4a) UU KUP) Kewajiban perpajakan dimulai sejak saat WP memenuhi persyaratan subjektif dan objektif paling  lama 5 (lima) tahun sebelum  diterbitkannya NPWP @dikdik suwardi 2008

21 Ilustrasi III Tuan Takur bekerja sebagai manajer di PT SMS dengan gaji sebesar Rp 25 Juta/bulan sejak tahun 2005. Selain itu, mempunyai tambahan penghasilan dari bengkel di rumahnya (buka sejak awal tahun 2006) rata-rata Rp 10 Juta/bulan. Memiliki NPWP sejak tanggal 1 Maret 2008 karena ditetapkan secara jabatan oleh KPP Pratama Bekasi. @dikdik suwardi 2008

22 Jangka Waktu Pendaftaran
WP OP yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas dan WP Badan: paling lama 1 (satu) bulan setelah saat usaha mulai dijalankan. WP OP yang tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas : apabila jumlah penghasilannya sampai dengan suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi PTKP, paling lama pada akhir bulan berikutnya. @dikdik suwardi 2008

23 Ilustrasi IV Tuan Adi membuka usaha bengkel sejak tanggal 1 Pebruari 2008. PT BUDAYA mulai beroperasi efektif sejak tanggal 10 Januari 2008. Nn. Dita bekerja sebagai staf sejak awal Maret 2008 dengan gaji sebesar Rp 1 Juta/bulan. @dikdik suwardi 2008

24 Sanksi Tidak Mendaftarkan Diri
Sanksi Administrasi (Pasal 13 Ayat (1) dan (2) UU KUP): Bunga 2% Paling lama 24 bulan Sejak saat terutangnya pajak, Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak Sampai dengan diterbitkannya SKPKB Sanksi Pidana (Pasal 39 Ayat (1) huruf a) : Pidana penjara paling singkat 6 bulan / paling lama 6 tahun Denda paling sedikit 2 kali / paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak/kurang dibayar @dikdik suwardi 2008

25 Penghapusan NPWP Ketentuan Pasal 2 Ayat (6) UU KUP :
diajukan permohonan penghapusan NPWP oleh WP dan/atau ahli warisnya apabila WP sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif WP badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha WP BUT menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia dianggap perlu oleh Dirjen Pajak : sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif @dikdik suwardi 2008

26 Permohonan Penghapusan NPWP
Dirjen Pajak setelah melakukan pemeriksaan : harus memberikan keputusan dalam jangka waktu 6 bulan untuk WP OP 12 bulan untuk WP Badan, sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat dan Dirjen Pajak tidak memberi suatu keputusan: permohonan dianggap dikabulkan, harus menerbitkan surat keputusan penghapusan NPWP dalam jangka waktu paling lama 1 bulan setelah jangka waktu berakhir. @dikdik suwardi 2008

27 Ilustrasi V Ahli Waris Tuan Ibnu mengajukan permohonan penghapusan NPWP atas nama Tuan Ibnu sejak tanggal 1 Maret Kapan keputusan penghapusan harus diterbitkan oleh DJP? @dikdik suwardi 2008

28 Ilustrasi Vi Likuidator PT RUGI mengajukan permohonan penghapusan NPWP sejak tanggal 1 Pebruari Kapan keputusan penghapusan harus diterbitkan oleh DJP? @dikdik suwardi 2008

29 Ilustrasi Vii Likuidator PT RUGI mengajukan permohonan penghapusan NPWP sejak tanggal 1 Pebruari 2008 tetapi sampai dengan 15 Pebruari 2009 belum menerima keputusan penghapusan NPWP. Apakah permohonan diterima dan kapan keputusan penghapusan harus diterbitkan oleh DJP? @dikdik suwardi 2008

30 Pengusaha Kena Pajak (PKP)
@dikdik suwardi 2008

31 Pengertian pengusaha orang pribadi / Badan
yang dalam kegiatan usaha / pekerjaannya menghasilkan barang mengimpor barang mengekspor barang melakukan usaha perdagangan memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean @dikdik suwardi 2008

32 Pengusaha Kena Pajak (PKP)
yang melakukan Penyerahan BKP Penyerahan JKP yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN @dikdik suwardi 2008

33 Ilustrasi VI PT ADUHAI Menjual 1 kontainer kosmetik kepada PT MULIA yang berlokasi di Bogor @dikdik suwardi 2008

34 Tempat Pelaporan Kantor DJP dengan wilayah kerja meliputi:
Tempat tinggal Tempat kedudukan Tempat tinggal & tempat kegiatan usaha (WP OP Pengusaha Tertentu) Penetapan oleh Dirjen Pajak @dikdik suwardi 2008

35 Tata Cara Pelaporan & Pengukuhan PKP
Pendaftaran secara manual Pengukuhan PKP Jabatan (Pasal 2 Ayat (4a) UU KUP) Kewajiban perpajakan dimulai sejak saat WP memenuhi persyaratan subjektif dan objektif paling  lama 5 (lima) tahun sebelum  diterbitkannya NPWP @dikdik suwardi 2008

36 Jangka Waktu Pelaporan
Wajib melaporkan sebelum melakukan penyerahan BKP / JKP Pengusaha Kecil yang: memilih sebagai PKP Tidak memilih sebagai PKP tetapi sampai dengan suatu bulan dalam suatu tahun buku jumlah milai peredaran bruto atas penyerahan BKP atau JKP telah melampaui batasan yang ditentukan sebagai Pengusaha Kecil, Wajib melaporkan usahanya paling lama akhir bulan berikutnya @dikdik suwardi 2008

37 Pencabutan PKP pindah alamat ke wilayah kerja KPP lain
sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai PKP termasuk PKP yang jumlah peredaran /penerimaan bruto untuk suatu tahun buku tidak melebihi batas jumlah peredaran /penerimaan bruto Pengusaha Kecil @dikdik suwardi 2008

38 Pencabutan PKP .. Dirjen Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. Apabila jangka waktu telah lewat, Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka permohonan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dianggap dikabulkan dan surat keputusan mengenai Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu berakhir. @dikdik suwardi 2008

39 Sanksi Tidak Melaporkan
Sanksi Administrasi (Pasal 13 Ayat (1) dan (2) UU KUP): Bunga 2% Paling lama 24 bulan Sejak saat terutangnya pajak, Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak Sampai dengan diterbitkannya SKPKB Sanksi Pidana (Pasal 39 Ayat (1) huruf a) : Pidana penjara paling singkat 6 bulan / paling lama 6 tahun Denda paling sedikit 2 kali / paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak/kurang dibayar @dikdik suwardi 2008


Download ppt "Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google