Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MODUL PKn KELAS XI SEMESTER II

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MODUL PKn KELAS XI SEMESTER II"— Transcript presentasi:

1 MODUL PKn KELAS XI SEMESTER II
PEGANGAN SISWA Disusun Oleh : SETIAWAN ARI NUGROHO NIM : A Setiawan Ari Nugroho (A ) 09/05/2018

2 HUBUNGAN INTERNASIONAL DAN ORGANISASI INTERNASIONAL
Setiawan Ari Nugroho (A ) 09/05/2018

3 PETA KONSEP HUBUNGAN DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL Renstra RI
Pengertian Hub. Internasional Perjanjian Internasional (Penggolongan, Istilah-istilah, Tahap-tahap, Hal-hal penting, Berlaku dan berakhirnya, serta Jenis-jenisnya). HUBUNGAN DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL Renstra RI Para Ahli Hubungan Internasional Arti Penting Sarana-sarana Umum dan Para Ahli Setiawan Ari Nugroho (A ) 09/05/2018

4 Hubungan Internasional
Pengertian Renstra, hubungan internasional adalah hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut. Komponen-komponen yang harus ada dalam hubungan internasional, antara lain : Politik internasional (International Politics). Studi tentang peristiwa internasional (The Studi of Forcight Affair). Hukum Internasional (International Law). Organisasi Administrasi Internasional (International Organitation of Administration). Setiawan Ari Nugroho (A ) 09/05/2018

5 Beberapa pengertian menurut para ahli :
Charles A. MC. Clelland, hubungan internasional adalah studi tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi. Warsito Sunaryo, hubungan internasional, merupakan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu (negara, bangsa maupun organisasi negara sepanjang hubungan bersifat internasional), termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi. Tygve Nathiessen, hubungan internasional mrp bagian dari ilmu politik dan karena itu komponen-komponen hubungan internasional meliputi politik internasional, organisasi dan administrsi internasional dan hukum internasional. Setiawan Ari Nugroho (A ) 09/05/2018

6 Arti Penting Hubungan Internasional
Faktor internal, kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya. Hubungan antar negara, mrp salah satu hubungan kerjasama yang mutlak diperlukan, karena tidak ada satu negarapun di dunia yang tidak bergantung kepada negara lain. Faktor eksternal , Suatu negara tidak dapat berdiri sendiri. Untuk membangun komunikasi lintas bangsa dan negara. Mewujudkan tatanan dunia baru yang damai dan sejahtera. 09/05/2018 Setiawan Ari Nugroho (A )

7 Perlu melakukan hubungan dan kerjasama internasional
Didasari atas sikap saling meng- hormati & menguntungkan, dengan tujuan : Memacu pertumbuhan eko-nomi setiap negara. Menciptakan saling penger-tian antar bangsa dalam membina dan menegakkan perdamaian dunia. Menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya. Setiap negara memiliki kelebihan, kekurangan & kepentingan berbeda 09/05/2018 Setiawan Ari Nugroho (A )

8 Sarana penting dalam membangun hubungan internasional
Faktor-faktor penentu : Kekuatan Nasional Jumlah Penduduk, Sumber Daya, dan Letak Geografis. Asas-Asas : Asas Teritorial Asas Kebangsaan Asas Kepentingan Umum Setiawan Ari Nugroho (A ) 09/05/2018

9 Semakin majunya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang cepat, hampir semua negara berkembang maupun negara maju telah mengadakan hubungan kerja sama dengan negara lain NEGARA MAJU NEGARA BERKEMBANG NEGARA TERBELAKANG B A C Setiawan Ari Nugroho (A ) 09/05/2018

10 Pembukaan UUD 1945 alenia IV
Bagi bangsa Indonesia hubungan kerjasama antar negara merupakan jalinan antar negara yang mengacu pada beberapa landasan hukum : Pembukaan UUD 1945 alenia IV Pasal 1 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Perjanjian internasional (traktat = treaty) Deklarasi Juanda 13 Desember 1957 yang diakui PBB pada tanggal 10 Desember 1982 dan disahkan oleh pemerintah Indonesia dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 1985 tentang Hukum Laut. Setiawan Ari Nugroho (A ) 09/05/2018

11 Penugasan Praktik Kewarganegaraan
1 Setelah mempelajari materi-materi tentang : Pengertian, Pen-tingnya dan Sarana-sarana Hubungan Internasional Bagi Suatu Negara, dilanjutkan penugasan dengan menjawab pertanyaan sebagai berikut : Menurut Hugo de Groot, bahwa dalam hubungan internasional asas persamaan derajat merupakan dasar yang menjadi kemauan bebas dan persetujuan dari beberapa atau semua negara. Berikan penjelasan singkatnya ! Asas persamaan derajat: Kemauan bebas: Setiawan Ari Nugroho (A ) 09/05/2018

12 Dalam pelaksanaan hubungan internasional, terdapat faktor-faktor penentu berupa ; kekuatan nasional, jumlah penduduk, sumber daya, dan letak geografis. Beri penjelasan singkat pada kolom di bawah ini kaitannya dengan hubungan internasional ! Jumlah Penduduk Letak Geografis Berikan tanggapan penjelasan, mengapa dalam mewujudkan hubungan internasional diperlukan adanya asas “pacta sunt servanda” ! …………………………………………………………………………………………. Tuliskan perbedaan dan persamaan mendasar antara negara maju dengan negara berkembang dalam hubungan internasional perihal faktor-faktor penentu “kekuatan nasional” dan “sumber daya” di bawah ini ! Persamaan Perbedaan 09/05/2018 Setiawan Ari Nugroho (A )

13 Tahap-tahap Perjanjian Internasional
Pengertian Hubungan internasional mrp hubungan antar negara, pada dasarnya adalah ”hubungan hukum”. Dalam hubungan internasional telah melahirkan hak dan kewajiban antar subyek hukum (negara) yang saling berhubungan. Menurut Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional, ”Perjanjian internasional merupakan sumber utama dari sumber-sumber hukum internasional lainnya”. Setiawan Ari Nugroho (A ) 09/05/2018

14 Beberapa pengertian yan dikemukakan oleh para ahli :
Prof Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH. LL.M., perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antar bangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu. Oppenheimer-Lauterpacht, perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antar negara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakannya. G. Schwarzenberger, perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional. Perjanjian internasional dapat berbentuk bilateral maupun multirateral. Subjek-subjek hukum dalam hal ini selain lembaga-lembaga internasional, juga negara-negara. Setiawan Ari Nugroho (A ) 09/05/2018

15 Konferensi Wina tahun 1969, perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih, yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu. Dalam arti etis normatif, setiap subjek pembuat perjanjian hendaknya secara moral dan hukum benar-benar bertanggungjawab terhadap apa yang telah dilakukannya. Pendapat Accademy of Sciences of USSR, suatu per-janjian Internasional adalah suatu persetujuan yang dinyatakan secara formal antara dua atau lebih negara-negara mengenai pemantapan, perubahan atau pembatasan dari pada hak-hak dan kewajiban mereka secara timbal balik. Setiawan Ari Nugroho (A ) 09/05/2018

16 KLASIFIKASI PERJANJIAN INTERNASIONAL
Penggolongan Perjanjian Internasional Menurut Isinya Menurut Subjeknya KLASIFIKASI PERJANJIAN INTERNASIONAL Menurut Prosesnya Menurut Fungsinya Setiawan Ari Nugroho (A ) 09/05/2018

17 Istilah-istilah Lain Perjanjian Internasional
No Nama Uraian Keterangan 1. Traktat (Treaty) Yaitu, perjanjian paling formal yang merupakan persetujuan dari dua negara atau lebih. Perjanjian ini khusus mencakup bidang poli-tik & bidang ekonomi. 2. Konvensi (Conven-tion) Yaitu persetujuan formal yang bersifat multilateral, dan tidak berurusan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi (high policy). Persetujuan ini harus dilegalisasi oleh wakil-wakil berkuasa penuh (plaenipotentiones). 3. Protokol (Protocol) Yaitu persetujuan yang tidak resmi dan pada umumnya tidak dibuat oleh kepala negara. Mengatur masalah tam-bahan penafsiran klausal-klausal ttn. 4. Persetujuan (Agree-ment) Yaitu prjanjian yang berifat teknis atau admistratif Agrement tidak dirati-fikasi karena sifatnya tidak seresmi traktat atau konvensi. 09/05/2018 Setiawan Ari Nugroho (A )

18 Perikatan (Arrange-ment)
5. Perikatan (Arrange-ment) Yaitu istilah yg digunakan untuk transaksi-transaksi yang bersifat sementara. Perikatan tidak seresmi traktat dan konvensi. 6. Proses Verbal Yaitu catatan-catatan atau ke-simpulan konferensi diplomatik, atau suatu permufakatan. Proses verbal tidak diratifikasi. 7. Piagam (Statute) Yaitu himpunan peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan internasional baik mengenai pekerjaan maupun kesatuan-kesatuan tertentu seperti pengawasan internasional yang mencakup tentang minyak atau mengenai lapangan kerja lembaga-lembaga internaional. Piagam itu dapat digu-nakan sebagai alat tambahan untuk pelaksanaan suatu konvensi (seperti piagam kebebasan transit). 09/05/2018 Setiawan Ari Nugroho (A )

19 Deklarasi (Declara-tion)
8. Deklarasi (Declara-tion) Yaitu perjanjian internasional yg berbentuk traktat, dan dokumen tidak resmi. Deklarasi sebagai traktat bila menerang-kan suatu judul dr batang tubuh ketentuan traktat, dan sebagai dokumen tidak resmi apabila merupakan lampiran pd traktat /konvensi. Deklarasi sebagai per-setujuan tidak resmi bila mengatur hal-hal yang kurang penting. 9. Modus Vivendi Yaitu dokumen untuk mencatat persetujuan internasional yang bersifat sementara, sampai ber-hasil diwujudkan perjumpaan yang lebih permanen, terinci, dan sistematis serta tidak me-merlukan ratifikasi. 09/05/2018 Setiawan Ari Nugroho (A )

20 Akibat pertukaran nota ini timbul kewajiban yang menyangkut mereka.
10. Pertukaran Nota Yaitu metode yang tidak resmi, tetapi akhir-akhir ini banyak digunakan. Biasanya, pertuka-ran nota dilakukan oleh wakil-wakil militer dan negara serta dapat bersifat multilateral. Akibat pertukaran nota ini timbul kewajiban yang menyangkut mereka. 11. Ketentuan Penutup (Final Act) Yaitu ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan negara peserta, nama utusan yang turut diundang, serta masalah yang disetujui konferensi dan tidak memerlukan ratifikasi. 12. Ketentuan Umum (General Act), Yaitu traktat yang dapat bersifat resmi dan tidak resmi. LBB menggunakan ke-tentuan umum arbitrasi untuk menyelesaikan scr damai pertikaian internasional th 09/05/2018 Setiawan Ari Nugroho (A )

21 Misalnya, Atlantic Charter.
13. Charter Yaitu istilah yang dipakai dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif. Misalnya, Atlantic Charter. 14. Pakta (Pact) Yaitu istilah yang menunjukkan suatu persetujuan yang lebih khusus (Pakta Warsawa). Pakta membutuhkan ratifikasi. 15. Covenant Yaitu anggaran dasar LBB (Liga Bangsa-Bangsa). 09/05/2018 Setiawan Ari Nugroho (A )

22 Tahap-tahap Pembuatan Perjanjian Internasional
Tahap-tahap menurut konvensi Wina tahun 1969 : Perundingan Penandatanganan Ratifikasi Ratifikasi oleh badan eksekutif (biasa dilakukan oleh raja-raja absolut dan pemerintahan otoriter). Ratifikasi oleh badan legislatif (jarang digunakan). Ratifikasi campuran DPR dan Pemerintah (paling banyak digunakan karena peranan legislatif dan ekse-kutif sama-sama menentukan dalam proses ratifikasi. Setiawan Ari Nugroho (A ) 09/05/2018

23 Konvensi Wina (tahun 1969) pasal 24 menyebutkan
bahwa mulai berlakunya sebuah Perjanjian Internasional adalah sebagai berikut: Pada saat sesuai dengan yang ditentukan dalam naskah perjanjian tersebut. Pada saat peserta perjanjian mengikat diri pada perjanjian itu bila dalam naskah tidak disebut saat berlakunya. Persetujuan untuk mengikatkan diri, sangat tergantung pada persetujuan mereka. Misalnya, dengan penandatangan, ratifikasi, pernyataan turut serta (accession), ataupun pernyataan menerima (acceptance) dan dapat juga dengan cara pertukaran naskah yang sudah ditandatangani. Setiawan Ari Nugroho (A ) 09/05/2018

24 Hal-hal Penting dalam Proses Pembuatan Perjanjian Internasional
Unsur-unsur penting dalam persyaratan adalah : Harus dinyatakan secara formal/ resmi, dan Bermaksud untuk membatasi, meniadakan, atau mengubah akibat hukum dari ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam perjanjian itu. Jika suatu negara mengajukan persyaratan, tidak berarti mengundurkan diri dari perjanjian (multilateral). Negara tersebut masih tetap sebagai peserta dalam perjanjian, tetapi dengan syarat hanya terikat pada bagian-bagian tertentu yang dianggap membawa keuntungan bagi kepentinganya. Setiawan Ari Nugroho (A ) 09/05/2018

25 Teori yang cukup berkembang dalam persyaratan
perjanjian internasional : Teori Kebulatan Suara (Unanimity Principle). Persyaratan itu hanya sah atau berlaku bagi yang mengajukan persyaratan jika persyaratan ini diterima oleh seluruh peserta dari perjanjian. Teori Pan Amerika. Setiap perjanjian itu mengikat negara yang mengajukan persyaratan dengan negara yang menerima persyaratan. Teori ini biasanya dianut oleh organisasi-organisasi negara Amerika. Setiawan Ari Nugroho (A ) 09/05/2018

26 Berlaku dan Berakhirnya Perjanjian Internasional
Berlakunya Perjanjian Internasional : Perjanjian internasional berlaku pada saat peristiwa berikut ini. Mulai berlaku sejak tanggal yang ditentukan atau menurut yang disetujui oleh negara perunding. Jika tidak ada ketentuan atau persetujuan, perjanjian mulai berlaku segera setelah persetujuan diikat dan dinyatakan oleh semua negara perunding. Bila persetujuan suatu negara untuk diikat oleh perjanjian timbul setelah perjanjian itu berlaku, maka perjanjian mulai berlaku bagi negara itu pada tanggal tsb, kecuali bila perjanjian menentukan lain. Ketentuan-ketentuan perjanjian yang mengatur pengesahan teksnya, pernyataan persetujuan suatu negara untuk diikat oleh suatu perjanjian, cara dan tanggal berlakunya, persyaratan, fungsi-fungsi penyimpanan, dan masalah-masalah lain yang timbul yang perlu sebelum berlakunya perjanjian itu, berlaku sejak saat disetujuinya teks perjanjian itu. Setiawan Ari Nugroho (A ) 09/05/2018

27 Berakhirnya Perjanjian Intenasional
Prof. DR. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., mengatakan bahwa suatu perjanjian berakhir karena : Telah tercapai tujuan dari perjanjian internasional itu. Masa beraku perjanjian internasional itu sudah habis. Salah satu pihak peserta perjanjian menghilang atau punahnya objek perjanjian itu. Adanya persetujuan dari peserta-peserta untuk mengakhiri perjanjian itu. Adanya perjanjian baru antara peserta yang kemudian meniadakan perjanjian yang terdahulu. Syarat-syarat tentang pengakhiran perjanjian sesuai dengan ketentuan perjanjian itu sudah dipenuhi. Perjanjian secara sepihak diakhiri oleh salah satu peserta dan pengakhiran itu diterima oleh pihak lain. Setiawan Ari Nugroho (A ) 09/05/2018

28 Pelaksanaan Perjanjian Internasional :
Ketaatan Terhadap Perjanjian Perjanjian harus dipatuhi (pacta sunt servada). Kesadaran hukum nasional. Penerapan Perjanjian Daya berlaku surut (retroactivity). Wilayah penerapan (teritorial scope). Perjanjian penyusul (successive treaty). Setiawan Ari Nugroho (A ) 09/05/2018

29 Penafsiran Ketentuan Perjanjian, dalam prakteknya
dilakukan dengan menggunakan tiga metode : Metode dari aliran yang berpegang pada kehendak penyusun perjanjian dengan memanfaatkan pekerjaan persiapan. Metode dari aliran yang berpegang pada naskah perjanjian, dengan penafsiran menurut ahli yang umum dari kosa-katanya. Metode dari aliran yang berpegang pada objek dan tujuan perjanjian. Setiawan Ari Nugroho (A ) 09/05/2018

30 Kedudukan Negara Bukan Peserta
Negara bukan peserta pada hakikatnya tidak memiliki hak dan kewajiban untuk mematuhinya. Akan tetapi, bila perjanjian itu bersifat multila- teral (PBB) atau objeknya besar (Terusan Suez, Panama, Selat Malaka dan lain-lain), mereka dapat juga terikat, apabila: Negara tersebut menyatakan diri terikat terhadap perjanjian itu, dan Negara tersebut dikehendaki oleh para peserta. Setiawan Ari Nugroho (A ) 09/05/2018

31 Pembatalan Perjanjian Internasional, Berdasarkan Konvensi
Wina tahun 1969, karena berbagai alasan, suatu perjanjian internasional dapat batal, antara lain : Negara peserta atau wakil kuasa penih melanggar ketentuan-ketentuan hukum nasionalnya. Adanya unsur kesalahn (error) pada saat perjanjian dibuat. Adanya unsur penipuan dari negara peserta tertentu terhadap negara peserta lain waktu pembentukan perjanjian. Terdapat penyalahgunaan atau kecurangan (corruption), baik melalui kelicikan atau penyuapan. Adanya unsur paksaan terhadap wakil suatu negara peserta. Paksaan tersebut baik dengan ancaman maupun penggunaan kekuatan. Bertentangan dengan suatu kaidah dasar hukum internasional umum. Setiawan Ari Nugroho (A ) 09/05/2018

32 Jenis-jenis Perjanjian Internasional
Perjanjian Bilateral, bersifat khusus (treaty contract) dan tertutup, ada beberapa contoh : Perjanjian antara Republik Indonesia dengan RRC (Republika Rakyat Cina) pada tahun 1955 tentang penyelesaian “dwikewarganegaraan”. Perjanjian antara Indonesia dengan Muangthai tentang “Garis Batas Laut Andaman” di sebalah utara Selat Malaka pada tahun 1971. Perjanjian “ekstradisi” antara Republik Indonesia dan Malaysia pada tahun 1974. Perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia mengenai pertahanan dan keamanan wilayah kedua negara pada tanggal 16 Desember 1995. Setiawan Ari Nugroho (A ) 09/05/2018

33 Konvensi Jenewa, tahun 1949 tentang “Perlindungan Korban Perang”.
Perjanjian Multilateral, sering disebut sebagai law making treaties karena biasanya mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan umum dan bersifat “terbuka.” Ada beberapa contoh : Konvensi Jenewa, tahun 1949 tentang “Perlindungan Korban Perang”. Konvensi Wina, tahun 1961, tentang “Hubungan Diplomatik”. Konvensi Hukum Laut Internasional tahun 1982 tentang “Laut Teritorial, Zona Bersebelahan, Zona Ekonomi Eksklusif, dan Landas Benua”. Setiawan Ari Nugroho (A ) 09/05/2018

34 Penugasan Praktik Kewarganegaraan
2 Carilah sumber informasi lain baik dari buku, koran, majalah, internet, buletin & sebagainya, kemudian lakukan hal-hal berikut : Rumuskan kembali pemahaman tentang pengertian perjanjian internasional ! Berikan alasan penjelasan, mengapa di dlm hubungan antar negara perjanjian internasional dianggap sangat penting ! Berikan penjelasan mengapa suatu perjanjian internasional ada yg harus diratifikasi dan ada yg tidak perlu diratifikasi ! Jelaskan mengapa sebelum suatu perjanjian internasional dibuat, perlu dilakukan perundingan (negosiasi) ! Berikan penjelasan bagaimana kedudukan negara peserta dan bukan peserta pada saat suatu perjanjian internasional akan ditandatangani oleh negara-negara yang berkepentingan. Setiawan Ari Nugroho (A ) 09/05/2018

35 PETA KONSEP (KD 4.3.) PERWAKILAN DIPLOMATIK Landasan Hukum
Perwakilan dalam arti non politis (konsuler) PERWAKILAN DIPLOMATIK Perwakilan dalam arti politis (diplomatik) Pengangkatan Kronologis Tugas & Fungsi Perangkat Kekebalan & Keistimewaan Perwakilan Negara RI di luar negeri Fungsi & Fungsi Mulai dan berakhirnya Setiawan Ari Nugroho (A ) 09/05/2018

36 Perwakilan Negara RI di Luar Negeri
Landasan Hukum Pasal 13 UUD 1945 menyebutkan bahwa: Presiden mengangkat duta dan konsul. Dalam hal mengangkat duta; Presiden memperhatikan pertimbangan DPR. Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Presiden sebagai Kepala Negara, mengangkat dan menerima duta dari negara lain. Prosedur maupun teknis pelaksanaannya, diatur oleh Menteri Luar Negeri. Setiawan Ari Nugroho (A ) 09/05/2018

37 Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia
No Diplomatik Uraian 1. Tugas Pokok Perwakilan Diplomatik Menyelenggarakan hubungan dengan negara lain atau hubungan kepala negara dengan pemerintah asing. Mengadakan perundingan ttg masalah yang dihadapi kedua negara dan berusaha untuk menyelesaikannya. Mengurus kepentingan negara serta warga negaranya di negara lain. Apabila dianggap perlu, dapat bertindak sebagai tempat pencatatan sipil, pemberian paspor, dsb. 2. Fungsi Perwakilan Diplomatik Berdasarkan Kongres Wina 1961 Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima. Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima di dalam batas-batas yang diijinkan oleh hukum internasional. Mengadakan persetujuan dgn pem. negara penerima. Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai UU dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim. Memelihara hub persahabatan antara kedua negara. 09/05/2018 Setiawan Ari Nugroho (A )

38 Peranan Perwakilan Diplomatik
3. Peranan Perwakilan Diplomatik Dlm membina hubungan internasional, diperlukan taktik dan prosedur tertentu untuk mencapai tujuan nasional suatu negara, sehingga kepentingannya dapat diperke- nalkan kepada negara lain dengan jalan diplomatik. Dalam arti luas, diplomasi meliputi seluruh kegiatan politik luar negeri sebagai berikut: Menentukan tujuan dengan menggunakan semua daya dan tenaga dalam mencapai tujuan tersebut. Menyesuaikan kepentingan bangsa lain dgn kepentingan nasional sesuai dengan tenaga dan daya yang ada. Menentukan apakah tujuan nasional sejalan atau berbeda dengan kepentingan negara lain. Menggunakan sarana dan kesempatan yang ada dengan sebaik-baiknya. Pada umumnya dalam menjalankan tugas diplomasi antar bangsa, setiap negara menggunakan sarana diplomasi ajakan, konferensi, dan menunjukkan kekuatan militer dan ekonomi. 09/05/2018 Setiawan Ari Nugroho (A )

39 4. Tujuan Diadakan Perwakilan Diplomatik Memelihara kepentingan negaranya di negara penerima, sehingga jika terjadi sesuatu urusan, perwakilan tersebut dapat mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikannya. Melindungi warga negara sendiri yang bertempat tinggal di negara penerima. Menerima pengaduan-pengaduan untuk diteruskan kepada pemerintah negara penerima. Istilah diplomatik (diplomacy), dalam hubungan internasional ”berarti sarana yang sah (legal), terbuka dan terang-terangan yang digunakan oleh sesuatu negara dalam melaksanakan politik luar negerinya”. Untuk menjalin hubungan diantara negara-negara itu, biasanya negara tersebut saling menempatkan perwakilannya (Keduataan atau Konsuler). 09/05/2018 Setiawan Ari Nugroho (A )

40 Perwakilan Negara di Negara Lain dalam arti Politis (Diplomatik)
Pembukaan/Pengangkatan Persyaratan yg harus dipenuhi dalam pembukaan/pertukaran perwakilan diplomatik (politis) maupun konsuler (non-politis) : Harus ada kesepakatan kedua belah pihak (mutual conceat) yang akan mengadakan pembukaan atau pertukaran diplomatik maupun konsuler. Berdasarkan Pasal 2 Konvensi Wina 1961, harus dituangkan dalam bentuk : Persetujuan bersama (joint agreement) dan Komunikasi bersama (joint declaration). Prinsip-prinsip yang beraku, yaitu setiap negara dapat melakukan hubungan atau pertukaran perwakilan diplomatik berdasarkan atas prinsip-prinsip timbal balik (reciprositas). Setiawan Ari Nugroho (A ) 09/05/2018

41 Kronologi Pengangkatan Diplomatik
III IV I II Kedua belah pihak sa-ling tukar informasi ten-tang akan dibukanya perwakilan oleh Deparlu masing-masing Negara. Mendapat persetujuan (demende, agregation) dari negara yang menerima. Diplomat yg akan di-tempatkan, menerima surat kepercayaan ( lettre de creance) yang ditanda tangani kepala negara pengirim. Surat kepecayaan dise-rahkan kepada kepala negara penerima (lettre de rapple) dlm suatu upacara dimana seorang diplomatik berpidato. Setiawan Ari Nugroho (A ) 09/05/2018

42 KONGGRES AIX LA CHAPELLA (1818) (PERWAKILAN DIPLOMATIK)
Klasifikasi Perwakilan Diplomatik KONGGRES WINA (1815) Ammbassador Papa Legates Nuncios (Duta Besar, Perwakilan Kunci). Envoys Extra Ordinary and Minister Pleni Petentiary (Duta Besar Luar biasa dan Berkuasa Penuh) KONGGRES AIX LA CHAPELLA (1818) Ammbassador and Legates Or Nuncious. Envoys and Minister Pleni Petentiary. Minister Resident. Charge de Affaires. Catatan : disebut juga konggres Achen. KONGGRES WINA (1961) Ammbassador (Nuncios) diakre-detasi pada Kepala Negara dan kepala misi yang lain yang sederajat. Envoys, Minsiter dan Inter-nuncios diakreditasikan pada Kepala Negara. Charge D’ Affaires, diakredi-tasikan kepada Menteri Luar Negeri. CORPS DIPLOMATIQUE (PERWAKILAN DIPLOMATIK) Setiawan Ari Nugroho (A ) 09/05/2018

43 Tugas umum seorang perwakilan diplomatik
Tugas dan Fungsi Perwakilan Diplomatik Tugas umum seorang perwakilan diplomatik Representasi Negosiasi, Observasi, Proteksi, Relationship. Dalam melaksanakan tugasnya, diplomat dapat berfungsi sebagai lambang prestise nasional negaranya di luar negeri dan mewakili Kepala Negaranya di negara penerima Setiawan Ari Nugroho (A ) 09/05/2018

44 Fungsi Perwakilan diplomatik, menurut Konggres
Wina 1961, mencakup hal-hal berikut : Mewakili negara pengirim di dlm negara penerima. Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima di dalam batas-batas yang diijinkan oleh hukum internasional. Mengadakan persetujuan dgn pemerintah negara penerima. Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim. Memelihara hubungan persahabatan kedua negara. Setiawan Ari Nugroho (A ) 09/05/2018

45 Perangkat Perwakilan Diplomatik
Perwakilan diplomatik menurut ketetapan Konggres Wina Tahun 1815 dan Konggres Aux La Chapella 1818 (Konggres Achen), dilakukan oleh : No Nama Uraian Keterangan 1. Duta Besar Berkuasa Penuh (Ambassador) Adalah tingkat tertinggi dalam perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa. Ambassador ditempatkan pada negara yang banyak menjalin hubungan timbal balik. 2. Duta (Gerzant) Adalah wakil diplomatik yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar. Dalam menyelesaikan persoa-lan kedua negara, hrs berkon-sultasi dgn pemerintahnya. 3. Menteri Residen Seorang Menteri Residen dianggap bukan sebagai wakil pribadi kepala negara. Dia hanya mengurus urusan negara. Mereka ini pada dasarnya tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala negara di mana mereka bertugas. 09/05/2018 Setiawan Ari Nugroho (A )

46 Duta besar yang diangkat menjadi ketua perwakilan asing,
4. Kuasa Usaha (Charge de Affair) Kuasa Usaha yang tidak diperbantukan kepada kepala negara dapat dibedakan atas : Kuasa Usaha tetap menjabat kepala dari suatu perwakilan, Kuasa Usaha sementara yang melaksanakan pekerjaan dari kepala perwakilan, ketika pejabat ini belum atau tidak ada di tempat. Duta besar yang diangkat menjadi ketua perwakilan asing, disebut doyen. Tingkat perwakilan suatu negara ditentukan berdasarkan beberapa pertimbangan sebagai berikut : Penting tidaknya kedudukan negara pengutus dan negara penerima perwakilan itu. Erat tidaknya hubungan antar negara yang mengadakan hubungan itu. Besar kecilnya kepentingan bangsa / negara yang mengadakan hubungan itu. 09/05/2018 Setiawan Ari Nugroho (A )

47 5. Atase-Atase Adalah pejabat pembantu dari Duta Besar berkuasa penuh. Terdiri atas 2 (dua) bagian : Atase Pertahanan Atase ini dijabat oleh seorang perwira TNI yang diperban-tukan Departemen Luar Negeri dan ditempatkan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), serta diberikan kedudu-kan sebagai seorang diplomat. Tugasnya yaitu memberikan nasihat di bidang militer dan pertahanan keamanan kepada duta besar berkuasa penuh. Atase Teknis Atase ini, dijabat oleh seorang pegawai negeri sipil tertentu yang tidak berasal dari lingku-ngan Departemen Luar Negeri dan ditempatkan di salah satu KBRI untuk membantu Duta Besar. Dia berkuasa penuh dalam melaksanakan tugas-tugas teknis sesuai dengan tugas pokok dari departemennya sendiri. Misalnya, Atase Per-dagangan, Atase Perindus-trian, Atase Pendidikan dan Kebudayaan. 09/05/2018 Setiawan Ari Nugroho (A )

48 Kekebalan dan Keistimewaan Perwakilan Diplomatik
Asas kekebalan dan keistimewaan diplomatik, disebut (exteritoriallity” atau ”extra teritoriallity”). Para diplomatik hampir dalam segala hal harus diperlakukan sebagaimana mereka berada di luar wilayah negara penerima. Para diplomat beserta stafnya, tidak tunduk pada kekuasaan peradilan pidana dan sipil dari negara penerima. Perwakilan diplomatik diberikan Keke- balan dan keistimewaan, dgn maksud : Menjamin pelaksanaan tugas negara perwakilan diplomatik sebagai wakil negara. Menjamin pelaksana fungsi perwaki-lan diplomatik secara efisien. Menurut Konvensi Wina 1961 Setiawan Ari Nugroho (A ) 09/05/2018

49 Kekebalan Perwakilan Diplomatik atau Involability
(tidak dapat diganggu gugat), yaitu kekebalan terhadap alat-alat kekuasaan negara penerima dan kekebalan dari segala gangguan yang merugikan para pejabat diplomatik. Kekebalan diplomatik (Immunity), mencakup : Pribadi Pejabat Diplomatik. Kantor Perwakilan (Rumah Kediaman), disebut jg daerah ekstrateritorial. Para diplomat tdk memiliki hak asylum, yaitu hak untuk memberi kesempatan kpd suatu negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negara asing yang melarikan diri. Korespondensi Diplomatik. Setiawan Ari Nugroho (A ) 09/05/2018

50 Keistimewaan Perwakilan Diplomatik
Pemberian keistimewaan kepada perwakilan diplomatik, atas dasar ”timbal – balik” sebagaimana diatur di dalam Konvensi Wina 1961 dan 1963, yaitu mecakup : Pembebasan dari kewajiban membayar pajak, antara lain pajak penghasilan, kekayaan, rumah tangga, kendaraan bermotor, radio, bumi dan bangunan, televisi dan sebagainya. Pembebasan dari kewajiban pabean, antara lain bea masuk, bea keluar, bea cukai, terhadap barang-barang keperluan dinas, misi perwakilan, barang keperluan sendiri, keperluan rumah tangga dan sebagainya. Setiawan Ari Nugroho (A ) 09/05/2018

51 Perwakilan Negara di Negara Lain dalam arti Non Politis (Konsuler)
Diwakili oleh Korps Konsuler dalam kepangkatan : Konsul Jenderal, membawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibu kota negara. Konsul dan Wakil Konsul, konsul yaitu mengepalai suatu kekonsulan yang kadang-kadang diperbantukan kepada konsul jenderal. Wakil konsul diperbantukan kepada konsul atau konsul jenderal yang kadang diserahi pimpinan kantor konsuler. Agen Konsul, dengan tugas untuk mengurus hal-hal yang bersifat terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan. Setiawan Ari Nugroho (A ) 09/05/2018

52 Fungsi Perwakilan Konsuler
Melaksanakan usaha peningkatan hubungan dengan negara penerima di bidang perekonomian, perdagangan, perhubungan, kebudayaan dan ilmu pengetahuan. Melindungi kepentingan nasional negara dan warga negara yang berada dalam wilayah kerjanya. Melaksanakan pengamatan, penilaian, dan pelaporan. Menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan terhadap warga negara di wilayah kerjanya. Menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan, konsuler, protokol, komunikasi dan persandian. Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan urusan rumah tangga perwakilan Konsuler. Setiawan Ari Nugroho (A ) 09/05/2018

53 Tugas-tugas Yang Berhubungan dengan Kekonsulan
Bidang Ekonomi, yaitu menciptakan tata ekonomi dunia baru dengan menggalakkan ekspor komoditas nonmigas, promosi perdagangan, mengawasi pelayanan, pelaksanaan perjanjian perdagangan dan lain-lain. Bidang Kebudayaan dan Ilmu Pengetahuan, seperti; tukar-menukar pelajar, mahasiswa, dan lain-lain. Bidang-bidang lain seperti : Memberikan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga pengirim dan visa atau dokumen kepada orang yang ingin mengunjungi negara pengirim; Bertindak sebagai notaris dan pencatat sipil serta menyelenggarakan fungsi administratif lainnya; Bertindak sebagai subjek hukum dalam praktek dan prosedur pengadilan atau badan lain di negara penerima. Setiawan Ari Nugroho (A ) 09/05/2018

54 Persamaan dan Perbedaan Diplomatik dan Konsuler
Persamaan antara perwakilan diplomatik dan konsuler adalah bahwa kedua-duanya merupakan utusan dari suatu negara tertentu. PERBEDAAN No Korps Diplomatik Korps Konsuler 1. Memelihara kepentingan negara-nya dengan melakukan hubungan dengan pejabat-pejabat Tingkat Pusat. Memelihara kepentingan nega-ranya dengan melaksanakan hubungan dgn pejabat-pejabat tingkat daerah (setempat) 2. Berhak mengadakan hubungan yang bersifat politik. Berhak mengadakan hubungan yang bersifat non politik. 3. Satu negara hanya mempunyai satu perwakilan diplomatik saja dalam satu negara penerima. Satu negara dapat mempunyai lebih dari satu perwakilan konsuler. 4. Mempunyai hak ekstrateritorial (tidak tunduk pada pelaksanaan kekuasan Peradilan). Tidak mempunyai hak ekstrate-ritorial (tunduk pada pelaksa-naan kekuasaan peradilan). 09/05/2018 Setiawan Ari Nugroho (A )

55 Mulai dan Berakhirnya Fungsi Misi Perwakilan Diplomatik-Konsuler
HAL DIPLOMATIK KONSULER Mulai berlakunya Fungsi Yaitu saat menyerahkan surat kepercayaan (Lettred Creance/ menurut pasal 13 Konvensi Wina 1961) (Pasal dan Konvensi Wina 1963) memberitahukan dengan layak kepada negara penerima. Berakhirnya Sudah habis masa jabatan. Ia ditarik (recalled) oleh Pemerintah negaranya. Karena tidak disenangi (dipersona non Grata). Kalau negara penerima perang dengan negara pengirim (pasal 43 Konvensi Wina 1961). (Pasal 23, 24, dan 25 Konvensi Wina 1963) Fungsi seorang pejabat konsuler telah berakhir. Penarikan dari negara pengirim Pemberitahuan bahwa ia bukan lagi sebagai anggota staf Konsuler. 09/05/2018 Setiawan Ari Nugroho (A )

56 Penugasan Praktik Kewarganegaraan
3 Setelah mempelajari materi-materi tentang : Fungsi Perwakilan Diplomatik (Perwakilan Negara RI, Perwakilan Negara di Negara Lain dalam arti politis dan non politis) , lakukan Strategi Pembelajaran dgn Penugasan Cooperative Integrated Reading and Composition (CIRC) atau Kooperatif Terpadu Membaca dan Menulis. Langkah-langkah : Bentuk kelompok dengan anggotanya antara 4 – 5 orang. Diberikan “wacana” atau kliping sesuai topik bahasan. Setiap kelompok bekerja sama saling membacakan dan menemukan ide pokok serta memberi tanggapan terhadap wacana/kliping, dan ditulis pada lembar kertas. Mempresentasikan atau membacakan hasil kelompok. Buatlah kesimpulan bersama. Penutup. Setiawan Ari Nugroho (A ) 09/05/2018

57 PETA KONSEP ORGANISASI INTERNASIONAL Pengertian Org. Internasional
Kerja sama dan Perjanjian Internasional ORGANISASI INTERNASIONAL Macam-macam Org. Internasional ASEAN KTT AA PBB Pol Luar Negeri RI Kerja sama & Perjanjian Internasional Setiawan Ari Nugroho (A ) 09/05/2018

58 Peranan Organisasi Internasional (ASEAN, AA, PBB) dalam Meningkatkan Hubungan Internasional
Pengertian Organisiasi internasional atau disebut ”Multilateralisme” adalah suatu istilah hubungan internasional yang menunjukkan kerjasama antar beberapa negara. Dalam filosofi politis, lawan dari multilateralisme adalah unilateralisme. Setiawan Ari Nugroho (A ) 09/05/2018

59 Organisasi Internasional ASEAN
ASEAN adalah singkatan dari "Association of Southeast Asian Nations" atau Persatuan Negara-Negara Asia Tenggara. ASEAN didirikan pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok. ASEAN didirikan oleh lima negara pemrakarsa, yaitu Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand di Bangkok melalui Deklarasi Bangkok. Menteri luar negeri penandatangan Deklarasi Bangkok kala itu ialah Adam Malik (Indonesia), Narciso R. Ramos (Filipina), Tun Abdul Razak (Malaysia), S. Rajaratnam (Singapura), dan Thanat Khoman (Thailand). 09/05/2018 Setiawan Ari Nugroho (A )

60 Asas keanggotaan ASEAN adalah terbuka
Asas keanggotaan ASEAN adalah terbuka. ASEAN memberi kesempatan kerja sama kepada negara-negara lain. Pembentukan ASEAN, didasarkan pada prinsip-prinsip : Saling mengormati terhadap kemerdekaan, kedaulatan, kesamaan, integritas wilayah nasional dan identitas nasional setiap negara, Mengakui hak setiap bangsa untuk penghidupan nasional yang bebas dari campur tangan luar, subversif dan intervensi dari luar, Tidak saling turut campur urusan dlm negeri masing-masing, Penyelesaian perbedaan atau pertengkaran dan persengketaan secara damai, Tidak mempergunakan ancaman (menolak penggunaan kekuatan) militer, dan Menjalankan kerjasama secara efektif antara anggota. Setiawan Ari Nugroho (A ) 09/05/2018

61 Organisasi ASEAN didirikan dengan tujuan :
Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, dan pengembangan kebudayaan di kawasan Asia Tengggara, Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan menghormati keadilan dan tertib hukum, Meningkatkan kerja sama yang aktif dlm bidang ekonomi, sosial, budaya, teknik, iilmu pengetahuan & adminsitrasi, Saling memberikan bantuan dalam bentuk sarana-sarana latihan dan penelitian, Meningkatkan penggunaan pertanian, industri, perdaga-ngan, jasa dan meningkatkan taraf hidup, dan Memelihara kerja sama yang erat dan bermanfaat dengan organisasi-organisasi internasional dan regional. Setiawan Ari Nugroho (A ) 09/05/2018

62 Struktur ASEAN ASEAN Mininsterial Mee-ting (Sidang Tahunan Para Menteri). Standing Committe (Badan yang bersidang di antara dua sidang Menlu negara ASEAN untuk menangani persoalan-persoalan yang memerlukan keputusan para menteri). Komite-komite tetap dan komite-komite khusus. Sekretariat nasional ASEAN pada setiap ibu kota negara-negara ASEAN. Summit Meeting (Pertemua kepala pemerintahan) yang merupakan otoritas / kekuasaan tertinggi di dalam ASEAN. ASEAN Ministering Meeting (Sidang tahunan para menteri luar negeri). Sidang para menteri lainnya (non-ekonomi). Standing Commite. Komite-komite. Sebelum KTT Bali 1976 Setelah KTT Bali 1976 Setiawan Ari Nugroho (A ) 09/05/2018

63 Sekretariat ASEAN berada di Jakarta yg dipimpin oleh Sekretariat Jenderal atas dasar pengangkatan oleh para Menteri Luar Negeri secara bergilir, dengan masa jabatan selama 2 (dua) tahun. No Nama Negara Dari Sampai 1. H.R Dharsono  Indonesia 7 Juni 1976 18 Februari 1978 2. Umarjadi Notowijono 19 Februari 1978 30 Juni 1978 3. Datuk Ali Bin Abdullah  Malaysia 10 Juli 1978 30 Juni 1980 4. Narciso G. Reyes  Filipina 1 Juli 1980 1 Juli 1982 5. Chan Kai Yau  Singapura 18 Juli 1982 15 Juli 1984 6. Phan Wannamethee  Thailand 16 Juli 1984 15 Juli 1986 7. Roderick Yong  Brunei Darussalam 16 Juli 1986 16 Juli 1989 8. Rusli Noor 17 Juli 1989 1 Januari 1993 9. Dato Ajit Singh 31 Desember 1997 10. Rodolfo C. Severino Jr. 1 Januari 1998 31 Desember 2002 11. H.E. Ong Keng Yong 1 Januari 2003 sekarang Setiawan Ari Nugroho (A ) 09/05/2018

64 Pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN
Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN adalah konferensi puncak antara pemimpin-pemimpin negara anggota ASEAN. Pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN No KTT Resmi KTT Tidak Resmi 1. KTT ke-1 di Bali-Indonesia, Februari 1976. KTT Tidak Resmi ke-1 di Jakarta-Indonesia, tanggal 30 November 1996. 2. KTT ke-2 di Kuala Lumpur-Malaysia, 4-5 Agustus 1977. KTT Tidak Resmi ke-2 di Kuala Lumpur-Malaysia, tanggal Desember 1997. 3. KTT ke-3 di Manila-Filipina, Des 1987. KTT Tidak Resmi ke-3 di Filipina, tgl Nov 1999. 4. KTT ke-4 di Singapura, Januari 1992. KTT Tidak Resmi ke-4 di Singapura, Nov 2000. 5. KTT ke-5 di Bangkok-Thailand, Des 1995. 09/05/2018 Setiawan Ari Nugroho (A )

65 KTT ke-6 di Hanoi-Vietnam, 15-16 Desember 1998. 7.
6. KTT ke-6 di Hanoi-Vietnam, Desember 1998. 7. KTT ke-7 di Bandar Seri Begawan-Brunei Darussalam, 5-6 November 2001. 8. KTT ke-8 di Phnom Penh-Kamboja, 4-5 November 2002. 9. KTT ke-9 di Bali-Indonesia, 7-8 Oktober 2003. 10. KTT ke-10 di Vientiane-Laos, November 2004. 11. KTT ke-11 di Kuala Lumpur-Malaysia, Desember 2005. 12. KTT ke-12 di Cebu-Filipina, Desember 2006. 09/05/2018 Setiawan Ari Nugroho (A )

66 Penugasan Praktik Kewarganegaraan
4 Carilah sumber informasi lain baik dari buku, koran, majalah, internet, buletin & sebagainya, kemudian lakukan hal-hal berikut : Rumuskan kembali bagaimana negara-negara asia tenggara mendeklarasikan berdirinya organisasi ASEAN ! Berikan penjelasan dasar-dasar yang melatarbelakangi berdirinya organisasi ASEAN pada tahun 1967 ! Berikan penjelasan kembali mengapa tujuan ASEAN lebih dititik beratkan pada pertumbuhan bidang ekonomi, kemajuan sosial dan pengembangan kebudayaan ! Berikan sekurang-kurangnya 2 (dua) contoh persamaan dan berbedaan antara organisasi ASEAN dengan AFTA ! Identifikasikan kembali dalam bentuk apa sajakah negara Indonesia memperoleh keuntungan dengan mendirikan organisasi ASEAN ! Setiawan Ari Nugroho (A ) 09/05/2018

67 Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Asia - Afrika
KTT Asia-Afrika disebut juga Konferensi Bandung, mrp konferensi tingkat tinggi antara negara-negara Asia dan Afrika, kebanyakan dari negara yang baru saja memperoleh kemerdekaan. Diselenggarakan oleh Indonesia, Myanmar (dahulu Burma), Sri Lanka (dahulu Ceylon), India dan Pakistan yang dikoordinasi oleh Menteri Luar Negeri Indonesia Roeslan Abdulgani. Berlangsung dari tgl. 18 s.d. 24 April 1955, di Gedung Merdeka Bandung (Indoensia) dengan tujuan mempromosikan kerjasama ekonomi dan kebudayaan Asia-Afrika dan melawan ”kolonialisme” atau ”neokolonialisme” Amerika Serikat, Uni Soviet, atau negara imperialis lainnya. Setiawan Ari Nugroho (A ) 09/05/2018

68 Menghormati kedaulatan & integritas teritorial semua bangsa
Dasasila Bandung adalah 10 (sepuluh) poin hasil pertemuan KTT AA yang dilaksanakan pada bulan April 1955 di Bandung. Dengan substansi tentang "pernyataan mengenai dukungan bagi kedamaian dan kerjasama dunia" Menghormati hak-hak dasar manusia dan tujuan-tujuan serta asas-asas yang termuat di dalam piagam PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa). Menghormati kedaulatan & integritas teritorial semua bangsa Mengakui persamaan semua suku bangsa dan persamaan semua bangsa, besar maupun kecil. Tidak melakukan campur tangan atau intervensi dalam persoalan-persoalan dalam negeri negara lain. Menghormati hak setiap bangsa untuk mempertahankan diri sendiri secara individu maupun secara kolektif, yang sesuai dengan Piagam PBB. Setiawan Ari Nugroho (A ) 09/05/2018

69 Memajukan kepentingan bersama dan kerjasama.
(a) Tidak menggunakan peraturan-peraturan dan pertahanan kolektif untuk bertindak bagi kepentingan khusus dari salah satu negara-negara besar, (b) Tidak melakukan campur tangan terhadap negara lain. Tidak melakukan tindakan ataupun ancaman agresi maupun penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik suatu negara. Menyelesaikan segala perselisihan internasional dengan cara damai, seperti perundingan, persetujuan, arbitrasi, atau penyelesaian masalah hukum, ataupun lain-lain cara damai, menurut pilihan pihak-pihak yang bersangkutan, yang sesuai dengan Piagam PBB. Memajukan kepentingan bersama dan kerjasama. Menghormati hukum dan kewajiban–kewajiban internasional Setiawan Ari Nugroho (A ) 09/05/2018

70 Gerakan Non-Blok (GNB) (Non-Aligned Movement/NAM) adalah suatu organisasi Internasional yang dibentuk pada tahun 1961 oleh Josep Broz Tito (presiden Yugoslavia), Sekarno (presiden Indonesia), Gamal Abdul Nasser (presiden Mesir), Pandit Jawaharlal Nehru (perdana menteri India), Kwane (Presiden Ghana). GNB membawa negara-negara lain yang tidak ingin beraliansi dengan negara-negara adidaya peserta Perang Dingin bersama. Anggota-anggota penting termasuk India, Mesir, dan untuk suatu masa, Republik Rakyat Tiongkok. Brasil tidak pernah menjadi anggota resmi gerakan tersebut. Setiawan Ari Nugroho (A ) 09/05/2018

71 Dalam KTT Gerakan Negara-negara Non-Blok, telah dihasilkan asas-asas :
Gerakan Non Blok, bukan merupakan blok tersendiri dan tidak termasuk salah satu blok yang ada. Gerakan Non Blok, merupakan wadah perjuangan negara-negara yang sedang berkembang. Gerakan Non blok, memegang teguh prinsip perjuangan melawan imperialisme, kolonialisme, neokolonialisme, rasialisme dan zonisme. Setiawan Ari Nugroho (A ) 09/05/2018

72 Pertemuan-pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Gerakan Negara-Negara Non Blok
Tempat dan Tahun Keterangan 1. Beograd (September 1961) Dihadiri oleh 25 anggota, masing-masing 11 dari Asia dan Afrika bersama dengan Yugoslavia, Kuba dan Siprus. Kelompok ini mendedikasikan dirinya untuk melawan kolonialisme, imperialisme dan neo-kolonialisme. 2. Kairo (Mesir) 1964 Pertemuan tersebut dihadiri 56 negara anggota di mana anggota-anggota barunya datang dari negara-negara merdeka baru di Afrika. Kebanyakan dari pertemuan itu digunakan untuk mendiskusikan konflik Arab-Israel dan Perang India-Pakistan. 3. Lusaka (Tanzania) 1969 Dihadiri oleh 54 negara dan merupakan salah satu yang paling penting dengan gerakan tersebut membentuk sebuah organisasi permanen untuk menciptakan hubungan ekonomi dan politik. Kenneth Kauda memainkan peranan yang penting dalam even-even tersebut. 09/05/2018 Setiawan Ari Nugroho (A )

73 4. Aljazair 1973 5. Kolombo (Sri Lanka) 1976 6. Havana (Kuba) 1979 7.
New Delhi (India) 1983 8. Harare (Zimbabwe) 1986 9. Beograd (Yugoslavia) 1989 10. Jakarta (Indonesia) 1992 11. Kolombia 1995 12. Cairo (Mesir) 1998 13. Malaysia (Februari 2003) Namun, GNB kini tampak semakin tidak mempunyai relevansi sejak berakhirnya Perang Dingin. 09/05/2018 Setiawan Ari Nugroho (A )

74 Tujuan Gerakan Non Blok adalah :
Mendukung perjuangan dekolonialisasi dan memegang teguh perjuangan melawan imperialisme, kolonialisme, neokolonialisme, rasialisme apartheid, dan zionisme. Wadah perjuangan negara-negara yang sedang berkembang. Mengurangi ketegangan blok Barat yang dipimpin oleh Amerika Serikat dan blok Timur yang dipimpin oleh Uni Soviet (Rusia). Tidak membenarkan usaha penyelesaian sengketa dengan kekerasan senjata. Setiawan Ari Nugroho (A ) 09/05/2018

75 Perserikatan Bangsa-Bangsa
Perserikatan Bangsa-Bangsa/PBB (United Nations/UN) mrp organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia. PBB dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial. Bahasa Resmi : Inggris, Mandarin, Perancis, Rusia, Arab, Spanyol. Sekretaris Jenderal : Ban Ki-Moon (sejak 2006). Didirikan, 24 Oktober Jumlah Anggota : 192 Negara, Bermarkas di New York City (AS) Setiawan Ari Nugroho (A ) 09/05/2018

76 Tujuan PBB adalah berikut ini.
Memelihara perdamaian dan keamanan internasional. Mengembangkan hubungan-hubungan persaudaraan antara bangsa-bangsa. Menciptakan kerjasama dalam memecahkan masalah usaha internasional dalam bidang ekonomi, sosial budaya, dan hak asasi. Menjadikan PBB sebagi pusat usaha dalam mewujudkan tujuan bersama cita-cita di atas. Setiawan Ari Nugroho (A ) 09/05/2018

77 Asas-asas PBB adalah sebagai berikut :
Berdasarkan persamaan kedaulatan dari semua anggotanya. Semua anggota harus memenuhi dengan ikhlas kewajiban-kewajiban mereka sebagaimana tercantum dalam Piagam PBB. Semua anggota harus menyelesaikan persengketaan-persengketaan internasional dengan jalan damai tanpa membahayakan perdamaian, kemanan dan keadilan. Dalam hubungan-hubungan internasional semua anggota harus menjauhi penggunaan ancaman atau kekerasan terhadap orang lain. Setiawan Ari Nugroho (A ) 09/05/2018

78 MAHKAMAH INTERNASIONAL DEWAN EKONOMI DAN SOSIAL
Konferensi San Fransisco menghasilakan suatu piagam yang menyebutkan organ utama PBB sebagai berikut : MAHKAMAH INTERNASIONAL MAJELIS UMUM DEWAN PERWALIAN SEKRETARIS DEWAN KEAMANAN DEWAN EKONOMI DAN SOSIAL Setiawan Ari Nugroho (A ) 09/05/2018

79 Tugas dan kekuasaan Majelis Umum :
Majelis Umum PBB atau Sidang Umum PBB, terdiri dari anggota dari seluruh negara anggota dan bertemu setiap tahun dibawah seorang Presiden Majelis Umum PBB yang dipilih dari wakil-wakil. Tugas dan kekuasaan Majelis Umum : Berhubungan dengan perdamaian dan keamanan internasional, Berhubungan dengan kerja sama ekonomi, kebudayaan, pendidikan, kesehatan dan perikemanusiaan, Berhubungan dgn perwakilan internasional termasuk daerah yang belum mempunyai pemerintahan sendiri yg bukan daerah strategis, Berhubungan dengan keuangan, Penetapan keanggotaan, Mengadakan perubahan piagam, Memilih anggota tidak tetap Dewan Keamanan, Ekonomi, dan Sosial, Dewan Perwalian, Hakim Mahkamah Internasional, dsb. Setiawan Ari Nugroho (A ) 09/05/2018

80 Dewan Keamanan PBB bertugas untuk menjaga perdamaian dan keamanan antar negara. Dewan ini mempunyai kekuatan untuk mengambil keputusan yang harus dilaksanakan para anggota di bawah Piagam PBB. Dewan Keamanan terdiri dari lima anggota tetap yang mempunyai hak veto, yakni: Amerika Serikat, Inggris, Rusia, Prancis, dan Cina, ditambah dengan 10 anggota tidak tetap yang dipilih untuk masa 2 tahun oleh Majelis Umum. Hak veto sampai dengan sekarang, hanya dimiliki negara-negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB. Setiawan Ari Nugroho (A ) 09/05/2018

81 Dewan Ekonomi dan Sosial dipilih oleh Sidang Umum untuk masa 3 (tiga) tahun dan bersidang sedikitnya tiga kali dalam setahun. Tugas ECOSOC : Bertanggung jawab dlm menyelenggarakan kegiatan ekonomi dan sosial yang digariskan oleh PBB. Mengembangkan ekonomi, sosial dan budaya. Memupuk hak asasi manusia. Mengkoordinasi kegiatan-kegiatan dari bidang khusus dengan berkonsultasi dan menyampaikannya pada sudang umum kepada mereka & anggota PBB. Setiawan Ari Nugroho (A ) 09/05/2018

82 Fungsi Dewan Perwalian adalah:
Dewan Perwalian (Trusteeship Council), mrp lembaga PBB yang dibentuk dalam rangka untuk mendorong, membantu mengusahakan kemajuan penduduk Daerah perwalian untuk mencapai kemerdekannya. Fungsi Dewan Perwalian adalah: Mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian dalam negara untuk mencapai kemerdekaan sendiri, Memberikan dorongan untuk menghormati hak-hak manusia, Melaporkan hasil pengawasan kepada Sidang Umum PBB. Setiawan Ari Nugroho (A ) 09/05/2018

83 Tugas pokok Mahkamah Internasional :
Mahkamah Internasional (MI) ialah badan perlengkapan PBB yang anggotanya terdiri atas ahli hukum dari berbagai negara anggota dengan masa jabatan selama 9 tahun. Tugas pokok Mahkamah Internasional : Memeriksa perselisihan atau sengketa antara negara-negara anggota PBB yang diserahkan kepada MI. Memberi pendapat kepada Majelis Umum tentang penyele-saian sengketa antara negara-negara anggota PBB. Menganjurkan Dewan Keamanan PBB untuk bertindak terhadap salah satu pihak yang menghiraukan keputusan Mahkamah Internasional. Memberi nasihat tentang persoalan hukum kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan. Setiawan Ari Nugroho (A ) 09/05/2018

84 Yang pernah menjadi Sekretaris Jenderal :
Sekretariat PBB adalah salah satu badan utama dari PBB dan dikepalai oleh seorang Sekretaris Jendral PBB, dibantu oleh seorang staff pembantu pemerintah sedunia. Yang pernah menjadi Sekretaris Jenderal : Trygve Lie, Norwegia (1945 – 1953) Dag Hammarskjold, Swedia ( ) U Thant, Burma ( ) Kurt Waldhaim, Austria ( ) Javier Pérez de Cuéllar, Peru ( ) Boutros Boutros-Ghali, Mesir ( ) Kofi Annan, Ghana (1997 – 2006) Ban Ki-Moon, Korea Selatan ( ) Setiawan Ari Nugroho (A ) 09/05/2018

85 Penugasan Praktik Kewarganegaraan
5 Setelah mempelajari materi-materi tentang : Konferensi Tingkat Tinggi Asia Afrika dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) , dilanjutkan Penugasan dengan menjawab pertanyaan atau pernyataan sebagai berikut : Berikan ulasan kembali tentang “Makna KTT Asia Afrika” bagi negara Indonesia khususnya, sesuai pendapat anda secara umum ! Pendapat anda tentang KTT Asia Afrika ? Salah satu isi Dasasila Bandung sebagai hasil dari KTT Asia Afrika tahun 1955 adalah Menghormati kedaulatan dan integritas teritorial semua bangsa. Berikan penjelasn singkatnya ! Menghormati kedaulatan : Integritas teritorial semua bangsa : Setiawan Ari Nugroho (A ) 09/05/2018

86 Persengkataan Internasional Membahayakan Perdamaian
Salah satu asas PBB adalah semua anggota harus menyelesaikan persengketaan-persengketaan internasional dengan jalan damai tanpa membahayakan perdamaian, kemanan dan keadilan. Beri penjelasan singkat pada kolom di bawah ini ! Persengkataan Internasional Membahayakan Perdamaian Berikan tanggapan penjelasan, mengapa hak veto hanya dimiliki oleh negara-negara seperti Amerika, Perancis, Inggris, RRC dan Rusia ! …………………………………………………………………… Tuliskan sesuai hasil pengamatan anda tentang peran Dewan Keamanan PBB dalam menangani permasalahan-permasalahan konflik di bawah ini ! Palestina - Israel Irak 09/05/2018 Setiawan Ari Nugroho (A )

87 Kerjasama dan Perjanjian Internasional yang bermanfaat bagi Indonesia
Politik Luar Negeri Republik Indonesia POLITIK LUAR NEGERI BEBAS AKTIF Artinya kita bebas menentukan sikap dan pandangan kita terhadap masalah-masalah internasio-nal dan terlepas dari ikatan kekuatan-kekuatan raksasa dunia secara ideologis bertentangan (Timur dengan komunisnya dan Barat dengan liberalnya). Artinya kita dalam politik luar negeri senantiasa aktif memperjuangkan terbinanya perdamaian dunia. Aktif memperjuangkan kebebasan dan kemerdekaan, aktif memperjuangkan ketertiban dunia, dan aktif ikut serta menciptakan keadilan sosial dunia. INDONESIA Setiawan Ari Nugroho (A ) 09/05/2018

88 Pelaksanaan politik luar negeri Indonesia yang bebas
dan aktif, didasarkan pada landasan hukum : Landasan idiil adalah Pancasila Landasan konstitusional UUD 1945 Pasal 11 dan 13. Landasan operasional adalah sebagai berikut. Ketetapan MPR mengenai Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) terutama dibidang hubungan luar negeri. Keputusan Presiden (Keppres) yang menyangkut politik luar negeri Indonesia. Kebijakan atau peraturan yang dibuat oleh menteri luar negeri. Setiawan Ari Nugroho (A ) 09/05/2018

89 Prinsip-prinsip -pokok yang menjadi dasar politik
luar negeri Indonesia : Negara kita menjalani politik damai. Negara kita bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai dengan tidak mencampuri soal susunan dan coroak pemerintahan negeri masing-masing. Negara kita memperkuat sendi-sendi hukum internasional dan organisasi internsional untuk menjamin perdamaian yg kekal. Negara kita berusaha mempermudah jalannya pertukaran pembayaran internasional. Negara kita membantu pelaksanaan keadilan sosial internasional dengan berpedoman pada Piagam PBB. Negara kita dalam lingkungan PBB berusaha menyokong perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa yang masih dijajah, sebab tanpa kemerdekaan, persaudaraan dan perdamaian internasional itu tidak akan tercapai. Setiawan Ari Nugroho (A ) 09/05/2018

90 Manfaat Yang Diperoleh
Kerja Sama dan Perjanjian Internasional Yang Bermanfaat bagi Indonesia No Jenis/Bentuk Keterangan/Uraian Manfaat Yang Diperoleh 1. Bilateral Persetujuan RI dan RRC mengenai Dwi Kewarganegaraan, telah disahkan dengan keluarnya Undang-Undang No. 2 Tahun 1958. Ada kejelasan dalam penga-turan kewarganegaraan keturunan Cina yang sudah berumur 18 tahun, apakah mau menjadi WNI atau kembali menjadi warga negara Cina dgn sukarela. Perjanjian RI – Malaysia tentang Penetapan Garis Landas Kontinen kedua nega-ra (di selat Malaka dan Laut Cina Selatan) ditandatangani pada tanggal 27 Oktober 1969 dan mulai berlaku tanggal 7 November 1969. Ada kejelasan (terhindar dari konflik) dalam pemanfaatan laut baik sebagai sarana transportasi air maupun untuk kepentingan penangkapan ikan, eksplorasi kekayaan laut, mineral dan tambang. 09/05/2018 Setiawan Ari Nugroho (A )

91 2. Regional Pembentukan ASEAN yang diprakarsai oleh pemimpin Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand melalui Deklarasi Bangkok pada tanggal 8 Agustus 1967. Mempercepat proses pertum-buhan ekonomi, kemajuan sosial dan pengembangan budaya. Demikian juga, jika terjadi konflik hal ini dapat dengan mudah dilesaikan melalui jalan damai. Persetujuan dibentuknya kawasan perdagangan bebas ASEAN yaitu AFTA (ASEAN Free Trade Area), yang ditandatangani pada tahun 1995 oleh negara-negara Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand. Dapat meningkatkan investasi langsung ke negara-negara ASEAN, dan khususnya nega-ra Indonesia. Meningkatkan daya saing dan penghapusan bea ekspor – impor bagi negara-negara yang berada di kawasan ASEAN (termasuk negara Indonesia). 09/05/2018 Setiawan Ari Nugroho (A )

92 3. Multilateral Masuknya negara RI menjadi anggota PBB (pertama kali pada tanggal 28 Sep 1950), kemudian keluar pada tanggal 7 Januari 1965 dan masuk kembali pada tanggal 28 September 1966. Mempercepat proses penyele-saian konflik Indonesia – Belanda (penjajah), sehingga mau mengakui kedaulatan Indonesia pada tanggal 27 Desember 1949. Pembentukan Gerakan Negara-negara Non Blok me-lalui KTT yang pertama pada tahun 1961 di Beograd (Yugoslavia) dan dipelopori oleh negara Indonesia, Yugos-lavia, Mesir, India dan Ghana. Sebagai wadah dalam upaya menumbuhkan sikap solideri-tas negara-negara di kawasan Asia – Afrika dalam memper-juangkan kemerdekaannya sekaligus melawan kolonia-lisme, rasialisme dan zionisme. Pengesahan Konvensi Inter-nasional tentang Penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial 1965, dengan dikeluar-kannya Undang-Undang No. 29 Tahun 1999. Masyarakat Indonesia akan lebih memahami bahwa seba-gai bagian masyarakat internasional harus menghor-mati, menghargai, dan menjunjung tinggi prinsip dan tujuan Piagam PBB serta HAM. 09/05/2018 Setiawan Ari Nugroho (A )

93 1. Komponen-komponen yang harus ada dalam hubungan
SOAL 1. Komponen-komponen yang harus ada dalam hubungan internasional, kecuali : a. Politik internasional (International Politics). b. Studi tentang peristiwa internasional (The Studi of Forcight Affair). c. Hukum Internasional (International Law). d. Administrasi Internasional (International Organitation of Administration). 09/05/2018 Setiawan Ari Nugroho (A )

94 Suatu negara tidak dapat berdiri sendiri.
2. Arti dalam hubungan iternasional dari Faktor eksternal yaitu kecuali: Suatu negara tidak dapat berdiri sendiri. Untuk membangun komunikasi lintas bangsa dan negara. Mewujudkan tatanan dunia baru yang damai dan sejahtera. Menciptakan perdamaian dunia 3. Tugas umum seorang perwakilan diplomatik yaitu kecuali: a.Representasi b. Negosiasi, c. Observasi, d. Kroteksi, 09/05/2018 Setiawan Ari Nugroho (A )

95 a.tukar-menukar pelajar, b.mengawasi pelayanan, c. mahasiswa,
4. ke istimewaan diplomatik tentangPembebasan dari kewajiban membayar pajak, antara lain: pajak penghasilan, biaya masuk, biaya keluar, bea cukai. 5. Tugas-tugas Yang Berhubungan dengan Kekonsulan Bidang Ekonomi, yaitu: a.tukar-menukar pelajar, b.mengawasi pelayanan, c. mahasiswa, d. Kepegawaian. 09/05/2018 Setiawan Ari Nugroho (A )

96 c.pelaksanaan perjanjian perdagangan dan lain-lain.
6.Tugas-tugas Yang Berhubungan dengan Kekonsulan Bidang Kebudayaan dan Ilmu Pengetahuan yaitu, kecuali: a.Memberikan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga pengirim dan visa atau dokumen kepada orang yang ingin mengunjungi negara pengirim; b.Bertindak sebagai notaris dan pencatat sipil serta menyelenggarakan fungsi administratif lainnya; c.pelaksanaan perjanjian perdagangan dan lain-lain. d. Bertindak sebagai subjek hukum dalam praktek dan prosedur pengadilan atau badan lain di negara penerima. 09/05/2018 Setiawan Ari Nugroho (A )

97 7. ASEAN didirikan oleh lima negara pemrakarsa, yaitu: Indonesia Irak
Kuwait Amerika 8. Tujuan Gerakan Non Blok adalah kecuali : Mendukung perjuangan dekolonialisasi dan memegang teguh perjuangan melawan imperialisme, kolonialisme, neokolonialisme, rasialisme apartheid, dan zionisme. Wadah perjuangan negara-negara yang sedang berkembang. Mengurangi ketegangan blok Barat yang dipimpin oleh Amerika Serikat dan blok Timur yang dipimpin oleh Uni Soviet (Rusia). Melaksanakan tujuan dari masing-masing negara. 09/05/2018 Setiawan Ari Nugroho (A )

98 9.PBB dibentuk untuk memfasilitasi dalam dalam bentuk kecuali:
a. hukum intrnasional, b. Pengamanan internasional, c. lembaga ekonomi, d. HAM 10.Penyelesaian Sengketa secara Damai kecuali: Akulturasi. Arbiterasi Mediasi negosiasi 09/05/2018 Setiawan Ari Nugroho (A )

99 2. ASEAN didirikan oleh lima negara pemrakarsa, yaitu sabutkan?
Soal isie: 1. Organisiasi internasional atau disebut ”Multilateralisme” jelaskan?. 2. ASEAN didirikan oleh lima negara pemrakarsa, yaitu sabutkan? 3. Sumber hukum internasional adalah sumber-sumber yang digunakan oleh mahkamah internasional dalam memutuskan masalah-masalah hubungan internasional. 4.Tujuan PBB adalah sebutkan? 5.Ketentuan-ketentuan yang termasuk dalam kategori intervensi sah yaitu : 09/05/2018 Setiawan Ari Nugroho (A )

100 Hakikat Sistem Hukum dan Peradilan Internasional
Sistem Hukum Internasional Asas Hukum Internasional 1) Asas Teritorial Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerah atau wilayahnya. 2) Asas Kebangsaan Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara pada warga negaranya. 3) Asas Kepentingan Umum Asas ini didasarkan pada kewenangan negara 09/05/2018 Setiawan Ari Nugroho (A ) 100

101 Sumber Hukum Internasional
Sumber hukum internasional adalah sumber-sumber yang digunakan oleh mahkamah internasional dalam memutuskan masalah-masalah hubungan internasional. 1) Perjanjian Internasional, Adalah perjanjian antaranggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk memunculkan akibat hukum tertentu. 2) Kebiasaan Internasional, Kebiasaan internasional merupakan kebiasaan umum yang diterima sebagai hukum. 3) Prinsip Hukum Umum, Prinsip hukum umum adalah asas hukum yang mendasari sistem hukum modern. 4) Keputusan Pengadilan 5) Pendapat Ahli Hukum TerkemukaMaksudnya adalah pendapat yang diungkapkan oleh para ahli hukum atau sarjana hukum yang terkemukan dari berbagai negara. 09/05/2018 Setiawan Ari Nugroho (A ) 101

102 Subjek Hukum Internasional
1) Negara Negara dinyatakan sebagai subjek hukum internasional yang pertama karena kenyataan menunjukkan bahwa yang pertama-tama melakukan hubungan internasional adalah negara. 2) Tahta Suci (Vatikan) Yng dimaksud dengan Tahta Suci (Vatikan) adalah gereja Katholik Roma yang diwakili oleh Paus di Vatikan. 3) Palang Merah Internasional 4) Organisasi Internasional 5) Orang Perorangan (Individu) 6) Pemberontak dan Pihak dalam Sengketa 09/05/2018 Setiawan Ari Nugroho (A ) 102

103 Sistem Peradilan Internasional Mahkamah Internasional / MI (The Intenational Court of Justice / ICJ) Mahkamah Internasional adalah lembaga pengadilan tertinggi di dalam kehidupan bernegara. 1) Fungsi Utama Mahkamah Internasional Menyelesaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang subjeknya adalah negara. 2) Yurisdiksi Mahkamah Internasional Yurisdiksi Mahkamah Internasional adalah kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Internasional yang bersumber pada hukum internasional untuk menentukan dan menegakkan sebuah aturan hukum. b. Mahkamah Pidana Internasional / MPI (The Internatioal Criminal Court / ICC) Mahkamah Pidana Internasional / ICC adalah mahkamah pidana internasional yang berdiri permanen berdasarkan traktat multilateral. 09/05/2018 Setiawan Ari Nugroho (A )

104 Penyebab Timbulnya Sengketa Internasional dan Cara Penyelesaian oleh Mahkamah Internasional Penyebab Sengketa Internasional a. Salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian internasional. b. Perjanjian penafsiran mengenai isi perjanjian internasional. c. Perebutan sumber-sumber ekonomi. d. Perebutan pengaruh ekonomi, politik, ataupun keamanan regional dan internasional. e. Adanya intervensi terhadap kedaulatan negara lain. f. Penghinaan terhadap harga diri bangsa. 09/05/2018 Setiawan Ari Nugroho (A )

105 Hal-hal yang bisa menjadi pemicu persengketaan internasional : a
Hal-hal yang bisa menjadi pemicu persengketaan internasional : a. Masalah Politik 1) Keberadaan Amerika Serikat sebagai negara adidaya yang sering kali memanfaatkan kekuatannya untuk kepentingan sendiri. 2) Serangan terhadap negara-negara yang dianggap teroris oleh Amerika Serikat akibat peristiwa serangan gedung World Trade Centre. 3) Adanya keinginan dari sebagian besar anggota PBB untuk melakukan restrukturisasi PBB agar badan dunia tersebut lebih demokratis, efisien, dan efektif, dan lain-lain. 09/05/2018 Setiawan Ari Nugroho (A )

106 1) Kekhawatiran munculnya dampak globalisasi yang tidak terkendali.
b. Masalah Ekonomi 1) Kekhawatiran munculnya dampak globalisasi yang tidak terkendali. 2) Sulitnya mengatur hubungan dalam satu hubungan ekonomi global antara negara-negara berkembang dan negara-negara maju. 3) Semakin menguatnya penyatuan ekonomi Eropa yang pasti akan lebih mengutamakan hubungan ekonomi antarmereka sendiri. 4) Lambangnya bantuan dana dari negara-negara industry maju kepada negara- negara berkembang. 09/05/2018 Setiawan Ari Nugroho (A )

107 c. Masalah Sosial-Budaya
1) Berkembangnya isu-isu global seperti hak asasi manusia, masalah tenaga kerja, dan lain-lain. 2) Masalah pendidikan yang terbengkalai, atau kemiskinan yang tak kunjung terselesaikan. 3) Perlakuan tidak adil terhadap tenaga kerja di luar negeri, dan lain-lain. 09/05/2018 Setiawan Ari Nugroho (A )

108 Penyelesaian Sengketa Internasional melalui Mahkamah Internasional
a. Penyelesaian Sengketa secara Damai Penyelesaian secara damai dapat dibedakan, sebagai berikut : 1) Arbitrase Penyelesaian sengketa melalui arbitrase adalah pengajuan sengketa internasional kepada arbitrator yang dipilih secara bebas oleh para pihak yang memberi keputusan dengan tidak harus ketat memperhatikan pertimbangan-pertimbangan hukum. 2) Negosiasi Negosiasi merupakan suatu proses yang secara eksplisit diajukan usul secara nyata untuk tercapainya suatu persetujuan. 3) Mediasi Mediasi adalah tindakan pihak ketiga atau individu yang tidak berkepentingan dalam suatu sengketa internasional, yang bertujuan membawa ke arah negosiasi atau memberi fasilitas ke arah negosiasi dan sekaligus berperan serta dalam negosiasi pihak sengketa tersebut. 09/05/2018 Setiawan Ari Nugroho (A )

109 Penyelesaian Sengketa secara Damai
4) Jasa Baik (Good Offices) Jasa baik adalah tindakan pihak ketiga yang membawa ke arah negosiasi atau yang memberi fasilitas ke arah terselenggaranya negosiasi. 5) Konsiliasi 6) Penyelidikan (Inquiry) Penyelidikan (inquiry) adalah suatu proses penemuan fakta oleh suatu tim penyelidik yang netral. Prosedur ini dimaksudkan untuk menyelesaikan sengketa yang timbul karena perbedaan pendapat mengenai fakta, bukan untuk permasalahan yang bersifat hukum murni. 7) Penyelesaian Sengketa di Bawah Naungan PBB PBB telah mengambil alih sebagian besar tanggung jawab untuk menyelesaikan sengketa-sengketa internasional. 09/05/2018 Setiawan Ari Nugroho (A )

110 b. Penyelesaian Sengketa dengan Kekerasan 1) Perang untuk mengalahkan negara lawan. 2) Tindakan bersenjata bukan perang, berarti penggunaan kekerasan senjata. 3) Retorsi adalah tindakan yang sah namun tidak bersahabat. 4) Reprisal adalah tindakan permusuhan. 5) Blokade damai adalah blokade yang dilakukan pada waktu damai. 6) Intervensi, tindakan suatu negara yang mencampuri urusan dalam negeri maupun luar negeri dari negara lain. 09/05/2018 Setiawan Ari Nugroho (A )

111 Ketentuan-ketentuan yang termasuk dalam kategori intervensi sah : a) Intervensi kolektif sesuai dengan Piagam PBB. b) Intervensi untuk melindungi hak-hak dan kepentingan warega negaranya. c) Pertahanan diri. d) Negara yang menjadi objek intervensi dipersalahkan melakukan pelanggaran berat terhadap hukum internasional. 09/05/2018 Setiawan Ari Nugroho (A )

112 Menghargai Keputusan Internasional
c Pihak-Pihak Yang Terlibat Uraian Kasus atau Kejadian Keterangan 1. Amerika Serikat di Filipina, Indo China & Jepang Tahun 1906, tentara Amerika telah melakukan kejahatan perang dengan membunuh warga Filipina (moro massacre). Tahun 1968, peristiwa yang lebih dikenal dengan My Lai Massacre, sebuah kompi Amerika menyapu warga desa dengan senjata otomatis hingga menewaskan sekitar 500 korban. Pada tahun 1945, lebih dari rakyat Jepang yang tidak berdosa telah terpanggang dengan dijatuhkannya bom atom di Hirosima dan Nagasaki (Jepang). Para pelaku ke-jahatan perang telah diajukan ke pengadilan mili-ter, namun tidak lama kemudian banyak yang di-bebaskan. (Mah-kamah interna-sional belum dapat berbuat banyak). Setiawan Ari Nugroho (A ) 09/05/2018

113 2.Jerman & Jepang dalam aksinya di Eropa dan Asia yaitu: Periode antara tahun 1933 s.d Jerman di bawah pimpinan Adolf Hitler telah melakukan pembasmian terhadap lawan politik maupun orang-orang Yahudi serta penyerbuan terhadap negara Austria, Polandia dan Cekoslowakia dengan cara-cara yang sangat biadab (holocaust).Pasukan Jepang baik di Indonesia, Korea maupun di China yang sangat kejam selama pendudukan. Di Indonesia, selama pendudukan Jepang Tidak kurang dari rakyat hilang dan tidak pernah kembali selama berlangsungnya romusha tersebut. Sebelum Perang Dunia II, kolonia-lisme Barat de-ngan jutaan kor-ban tidak tersen-tuh. Baru setelah sekutu membuka Pengadilan Nu-remberg ( ) untuk Nazi dan Jepang, di-mulailah proses pelembagaan untuk kejahatan perang melalui empat Konvensi Geneva tahun 1949. Setiawan Ari Nugroho (A ) 09/05/2018

114 3.Serbia di Kroasia dan Bosnia Herzegovina (Yugoslavia): Kurun waktu antara tahun , pasukan Serbia telah melakukan pemmbersihan etnik (etnic cleansing) terutama terhadap warga sipil muslim Bosnia (di Sarajevo) dan daerah-daerah lain serta di Kroasia yang ingin melepaskan diri dari Serbia setelah bubarnya negara federasi Yugoslavia. Tidak kurang warga sipil telah disiksa dan dibunuh dengan kejam. Beberapa nama yang harus bertanggungjawab atas perbuatan kejahatan perang tersebut antara lain : Stanislav Galic, Gojko Jankovic, Janco Janjic, Dragon Zelenovic, Karadzic, Mladic, dan lain-lain. Tahun 1994 pe-ngadilan terhadap para penjahat pe-rag telah terbukti di Den Haag (Belanda). Proses pengadilan terus berlangsung, namun hasilnya belum sesuai harapan. Banyak yang masih gagal ditangkap. Setiawan Ari Nugroho (A ) 09/05/2018

115 soal Sumber dari hubungan internasional adalah: Hukumadat
Hukum internasional Perjanjian-perjanjian internasional Agraria 2. Subyek hukum internasional yaitu kecuali: a. Negara. b. Palang Merah Internasional c. Pemberontak dan Pihak dalam Sengketa d. wilayah Setiawan Ari Nugroho (A ) 09/05/2018

116 soal 3.Penyebab Sengketa Internasional kecuali: a. Salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian internasional. b. Perjanjian penafsiran mengenai isi perjanjian internasional. c. Perebutan sumber-sumber ekologi. d. Perebutan pengaruh ekonomi, politik, ataupun keamanan regional dan internasional. Setiawan Ari Nugroho (A ) 09/05/2018

117 soal 4. Penyelesaian Sengketa secara Damai a. Jasa Baik (Good Offices). b. Konsiliasi c. Penyelidikan (Inquiry) d. Jual beli Setiawan Ari Nugroho (A ) 09/05/2018

118 5. Yang tidak tergolong kedalam 4 Jenis Kejahatan dalam (Pasal 5-8 Statuta Mahkamah) adalah..... A. Kejahatan Genosida b. Kejahatan terhadap kemanusiaan c. Kerja sama d. Kejahatan perang e. Kejahatan agresi 6. memberikan pendapat-pendapat yang tidak mengikat atau apa yang disebut advisory opinion. Merupakan fungsi mahkamah Internasional dalam..... A. Opinion b. Legislasi c. Konsultatif d. A dan c benar e. c dan b benar Setiawan Ari Nugroho (A ) 09/05/2018

119 7. Di bawah ini yang tidak termasuk Subjek Hukum Internasional adalah
7. Di bawah ini yang tidak termasuk Subjek Hukum Internasional adalah..... a. Vatican atau Tahta Suci b. Palang Merah Internasional c.Pemberontak (Belligerent) atau Pihak Yang bersengketa d Penjahat Perang atau Genocide e. Semuanya benar 8. Dalam peradilan internasional itu ada Mahkamah Internasional. Yang komposisinya terdiri dari..... Orang Hakim. A. 15 b. 18 c. 16 d.17 e.19 Setiawan Ari Nugroho (A ) 09/05/2018

120 9. Asas yang didasarkan pada kekuasaan negara untuk mengatur warga negaranya, artinya hukum negara tersebut tetap berlaku bagi warga negaranya yang sedang berada di negara asing. Pernyataan di atas merupakan ketentuan dari asas..... A. Kepentingan Umum b. Hukum negara c. Kenegaraan d. Teritorial e. Kebangsaan 10. suatu opini hukum yang dibuat oleh pengadilan dalam melarasi permasalahan yang diajukan oleh lembaga berwenang. Dari pernyataan diatas merupakan istilah penting yang berhubungan dengan upaya-upaya penyelesaian Internasional dalam hal..... A. Advisory Opinion b. Compromis c. Ex Aequo Et Bono d. A dan B benar e. A dan C benar Setiawan Ari Nugroho (A ) 09/05/2018

121 Soal KD 5 1. Sebutkan Asas Hukum Internasional? Sebutkan Sumber hukum internasional adalah sumber- sumber yang digunakan oleh mahkamah internasional dalam memutuskan masalah-masalah hubungan internasional? Sebutkan dan jelaskan Subjek Hukum Internasional? 4. Penyebab Sengketa Internasional sebutkan? 5. Hal-hal yang bisa menjadi pemicu persengketaan internasional Masalah Politik? Setiawan Ari Nugroho (A ) 09/05/2018

122 Terimakasih  09/05/2018 Setiawan Ari Nugroho (A )


Download ppt "MODUL PKn KELAS XI SEMESTER II"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google