Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

POTRET HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "POTRET HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN"— Transcript presentasi:

1 POTRET HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Oleh Dr Drs. Budi Riyanto, S.H., M.Si. Pasca Sarjana Ilmu Hukum, Universitas Sebelas Maret, 1 April 2016

2 APA ITU HUKUM???

3 APA FUNGSI HUKUM ??? Menertibkan masyarakat Mengatur lalu lintas kehidupan bersama masyarakat Mencegah dan menyelesaikan sengketa Menegakkan kedamaian dan ketertiban Mengukur tata cara penegakan keamanan Mengubah tatanan masyarakat Mengatur tata cara pengubahan dan perubahan keadaan dalam rangka pelaksanaan ideologi tersebut.

4 TUJUAN HUKUM KEADILAN KEPASTIAN KETERTIBAN

5 BAGAIMANA BERLAKUNYA HUKUM
STRUKTUR BUDAYA HUKUM MASYARAKAT SUBSITANSI

6 (Undang-Undang Dasar 1945 PASAL 33 ayat (3))
NEGARA KESEJAHTERAAN (Undang-Undang Dasar 1945 PASAL 33 ayat (3)) Pasal 33 ayat (3) menunjukan bahwa Negara Kesatuan RI menganut asaz negara “kesejahteraan” wellfare state” Agar dalam pelaksanaannya pengelolaan SDA tidak terjadi tarik menarik pengaturan maupun tumpang tindih yang dapat menyebabkan kekacauan maka perlu diatur dalam Undang undang

7 I. HUKUM SDA PELAKSANAAN P E L A K S N P E L A K S N UU No. 41/1999
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 UU No.4/2009 UU No.32/2009 UU No. 5/1960 UU No. 23/2014 UU No.26/2007 PELAKSANAAN 1

8 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE)
UU NO.5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) 3 RPP belum tersusun 1. RPP tentang Sistem Penyangga Kehidupan 2. RPP tentang Peran Serta Masyarakat 3. RPP tentang Cagar Biosfer Catatan : dengan asumsi setiap PP sepuluh permen maka menyisakan 30 rancangan permen

9 UU NO.41 tahun 1999 Tentang Kehutanan
RPP yang belum : RPP tentang Penyerahan Urusan Daerah RPP tentang Pengawasan RPP tentang Peran Serta Masyarakat RPP tentang Pengelolaan Hutan Adat dan Masyarakat Hukum Adat Catatan : dengan asumsi setiap PP sepuluh permen maka menyisakan 40 rancangan permen

10 UU NO.32 tahun 2009 Tentang PPLH
RPP yang belum : RPP tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst RPP tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup RPP tentang Penyelenggaran kajian lingkungan hidup startegis RPP tentang Instrumen Ekonomi lingkungan hidup RPP tentang Pengelolaan Sampah Plastik RPP tentang Perlindungan dan Pengelolaan Mangrove, padang lamun dan terumbu karang RPP tentang Perlindungan dan pengelolaan ekosistem perairan darat RPP tentang Pengendalian dampak perubahan iklim RPP tentang perlindungan dan pengelolaan kualitas udara RPP tentang Lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa lingkungan hidup RPP tentang pengelolaan bahan berbahaya dan beracun Catatan : dengan asumsi setiap PP sepuluh permen maka menyisakan 110 rancangan permen

11 HUTAN ADAT DAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
UUD 1945 Pasal 33 ayat (3), Pasal 18B point (2) UU No. 5 Tahun 1960 Pasal 3 dan Penjelasan Umum II angka 3 UU No. 41Tahun 1999 Pasal 5 ayat (2), Pasal 37 dan Pasal 67 PEMDA Masyarakat Hukum Adat MENTERI Hutan Adat # Inventarisasi # Pengkajian dan Penelitian # Penetapan Wilayah PERDA Kewajiban : # Pelestarian # Pengelolaan # Pengawetan # Perlindungan kawasan Hak Masyarakat Hukum Adat # Pemungutan hasil hutan # Pengelolaan Hutan Adat # Pemberdayaan Masyarakat Implementasi dalam Pengelolaan Hutan # Perencanaan # Pemanfaatan # Rehabilitasi # Perlindungan Hutan dan Konservasi # Pola Pemanfaatan Jenis yang Dilindungi # Pengelolaan Hutan Sesuai Karakteristik # Pola Pemberdayaan Partisipatif PENGELOLAAN HUTAN ADAT LESTARI ALUR PIKIR PENETAPAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DAN HUTAN ADAT

12 Perizinan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan

13 Dasar Hukum Pasal 33 UUD 1945 Negara Kesejahteraan
UU No. 5 Tahun 1990 beserta peraturan pelaksanaannya. UU No. 41 Tahun 1999 beserta peraturan pelaksanaannya. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH

14 Pembatasan Kewenagan Pemerintah
Asas yuridikitas (rechtmatiheid) = Keputusan pemerintahan maupun administratif tidak boleh melanggar hukum (onrechtmatige overheidsdaad). Asas legalitas (wetmatigheid) = Keputusan harus diambil berdasarkan suatu ketentuan undang-undang. Asas diskresi (discretie, freies ermessen) = pejabat penguasa tidak boleh menolak mengambil keputusan dengan alasan “tidak ada peraturannya”.

15 Pengertian Perizinan Menurut Mr. N.M. Spelt dan Prof .Mr. J.B.J.M. ten Berge : Izin merupakan suatu persertujuan dari penguasa berdasarkan undang- undang/peraturan pemerintah untuk dalam keadaan tertentu menyimpang dari ketentuan larangan perundang-undangan” (pengertian sempit) Menurut Van der Pot : Keputusan yang memperkenankan dilakukannya perbuatan yang pada prinsipnya tidak dilarang oleh pembuat peraturan. Menurut Prajudi Atmosudirdjo : Izin (vergunning) adalah suatu penetapan yang merupakan dispensasi pada suatu larangan oleh undang-undang.

16 Unsur izin : Tujuan Perizinan Kewenangan Penetapan.
Oleh pejabat berwenang. Dispensasi. Keadaan tertentu. Dengan persyaratan tertentu Hak dan kewajiban Waktu penyelesaian izin Biaya perizinan Pengawasan penyelenggaraan izin Sanksi Tujuan Perizinan Pemerintah Memberi arah/pengendalian terhadap aktivitas tertentu, mencegah bahaya bagi lingkungan, keinginan melindungi obyek tertentu, pemanfaatan obyek dan ditujukan kepada orang dan aktivitasnya. Masyaralat Kepastian hukum, kepastian hak Memudahkan mendapat fasilitas

17 Aspek Yuridis Izin Larangan
Persetujuan yang merupakan dasar kekecualian Ketentuan yang berhubungan dengan izin Rekomendasi Pertimbangan yang diberikan oleh Badan atau Pejabat yang berwenang untuk digunakan dalam pemberian izin pada sesuatu bidang tertentu. Izin sebagai Beschikhing Menurut Prins, Beschikking adalah tindakan hukum yang bersifat sepihak dibidang Pemerintahan yang dilakukan oleh suatu Badan Pemerintah yang luar biasa. Menurut Utrecht, Beschikking adalah suatu perbuatan publik bersegi satu Menurut Syachran Basah memberikan pengertian sebagai suatu keputusan tertulis administrasi negara yang mempunyai akibat hukum

18 Sifat Beschikking Individual Konkret Final Yang memberikan akibat hukum bagi seseorang/Badan Hukum Perdata. Unsur Penting Dalam Beschikking Penetapan tertulis Badan/Pejabat TUN Tindakan Hukum TUN Perundang-undangan yg berlaku Ditujukan kepada Individu Akibat hukum Seseeorang/Badan Hukum

19 Prinsip Pelayanan Perizinan
Kesederhanaan Kejelasan Kepastian waktu Akurasi Keamanan Tanggung jawab Disiplin Fungsi Pemberian Izin Penertib izin/setiap izin tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga kebutuhan dalam setiap segi kehidupan masyarakat terwujud Pengaturan Agar perizinan yang ada dapat dilaksanakan sesuai dengan peruntukannya/pemanfatan

20 Pengawasan Penyelenggaraan Izin
Pelayanan Perizinan dianggap buruk/lemah: Tidak ada sistem insentif untuk melakukan perbaikan Buruknya tingkat pengambilan inisiatif dalam pelayanan perizinan yang ditandai dengan tingkat ketergantungan yang tinggi peraturan formal (rule driven) dan petunjuk pimpinan dalam melakikan pelayanan. Pelayanan perizinan yang dilaksanakan birokrasi pemerintah digerakan oleh peraturan dan anggaran bukan digerakan oleh misi yang berakibat: Pelayanan menjadi kaku Tidak kreatif Tidak inovatif Budaya aparatur yang tidak disiplin Budaya paternalistik yang tinggi artinya aparatur menempatkan pimpinan sebagai prioritas utama bukan masyarakat.

21 Catatan Penutup Pelaksanaan perudangan sektor lingkungan hidup belum dilaksanakan secara utuh dan menyeliruh sehingga cita cita hukum sebagaima tertuang dalam perudangan sektor LHK belum seluruhnya menjadi landasan operasioanl dalam pengelolaan LHK untuk itu perlu langkah langkah sbb. a. Percepatan penyeleaian RPP beserta peratura n lainnya. b. Inventarisasi peermasaakahan dalam implementasi peraturan perundangan sektor LHK. c. Sosialisai peraturan perundangan kepada masyarakat khususnya stake holder terkait. d. Penyempurnaan peraturan peruangan disesuaikan dengan kebutuhan kekinian. Perizinan yang diterbitkan Pemerintah merupakan putusan penting dalam pelayanan masyarakat untuk itu diperlukan pengawasan bagi setiap proses perizinan khususnya disektor kehutanan, antara lain: perizinan jasa lingkungan, pemanfaatan kawasan dan penggunaan kawasan hutan, untuk itu Inspektorat Jenderal sebagai instansi pengawasan internal di Kementerian Kehutanan berada diujung terdepan untuk melakukan pengawasan guna membantu Aparatur Negara dalam melaksanakan pemerintahan secara efisien dan adil serta bertanggung jawab. Hal tersebut seiring dengan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan perizinan dan meningkatnya dinamika masyarakat dalam proses pembangunan. Dalam alam desentralisasi ini maka pemerintah harus mendorong terbitnya Perda yang mendukung keberadaan kawasan hutan, misalnya Perda tentang Daerah Penyangga Kawasan Konservasi. Pembangunan hukum LHK ke depan mengarah dari command and control menuju smart regulation

22 Biodata Nama : DR. BUDI RIYANTO,SH Golongan/
pangkat : IV D / Pembina Utama Madya Jabatan Struktural : Inspektur II Jabatan : Ahli Perancang Perundang-Undangan Fungsional Utama Lain-lain Pengajar Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, UNS, UMY dan Universitas Pamulanng Ketua Lembaga Pengkajian Hukum Kehutanan dan Lingkungan.


Download ppt "POTRET HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google