Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENGAMBILAN SUMPAH PROFESI PERAWAT DARI PERSEPSI HUKUM

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENGAMBILAN SUMPAH PROFESI PERAWAT DARI PERSEPSI HUKUM"— Transcript presentasi:

1 PENGAMBILAN SUMPAH PROFESI PERAWAT DARI PERSEPSI HUKUM
Oleh : BAMBANG TJATUR ISWANTO, SH, MH Disampaikan dalam seminar Konggres AIPVIKI 9 Oktober 2015 di Hotel Grasia Semarang

2 Pendahuluan Kesehatan adalah salah satu parameter untuk mengukur keberhasilan pembangunan manusia. Tanpa kesehatan manusia tidak akan produktif untuk hidup layak secara ekonomi dan menjalani pendidikan yang baik. Begitu juga tanpa ekonomi yang baik, manusia tidak akan dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang baik serta pendidikan yang baik. Tanpa pendidikan yang baik, manusia juga tidak mengerti kesehatan serta mendapatkan ekonomi yang baik.

3 Lanjutan Ketiga Parameter ini saling berhubungan dan tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia dimaksud dalam Pancasila dan UUD 45 telah dijelaskan dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

4 Lanjutan Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinka setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Kesehatan dilandasi dengan ketentuan-ketentuan hukum antara lain Hukum Kesehatan.

5 Lanjutan Dengan demikian Tujuan UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, salah satunya yang terdapat dalam Pasal 3 ayat (e), yaitu “Memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan Tenaga Kesehatan”.

6 TENAGA KEPERAWATAN Sesuai dengan bunyi Pasal 11 yang dimaksudkan dengan Tenaga Keperawatan itu bisa dilihat dalam Tenaga Kesehatan dikelompokkan ke dalam: a. tenaga medis; b. tenaga psikologi klinis; c. tenaga keperawatan; Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas berbagai jenis perawat.

7 REGISTRASI Sesuai dengan bunyi Pasal 44 dikatakan bahwa (1) Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki STR (Surat Tanda Registrasi). (2) STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh konsil masing-masing Tenaga Kesehatan setelah memenuhi persyaratan.

8 Lanjutan (3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. memiliki ijazah pendidikan di bidang kesehatan; b. memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi; c. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental; d. memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji profesi; dan e. membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.

9 Lanjutan Tenaga kesehatan wajib memiliki pengetahuan dan keterampilan di bidang kesehatan yang dinyatakan dengan ijazah dari lembaga pendidikan DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN. (Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan)

10 Lanjutan Kewajiban sumpah atau janji profesi bagi Perawat diatur dalam Pasal 44 ayat (3) huruf d namun tidak dijelaskan siapa yang akan mengambil sumpah atau janji profesi itu ? Tidak ada pengaturannya dalam Undang-Undang siapa yang wajib melakukan sumpah atau janji profesi oleh seorang perawat yang telah menyandang ijasah D.3

11 Lanjutan Akan tetapi dalam prakteknya pengambilan sumpah atau janji profesi itu dilakukan tidak ada keseragaman atau kesamaan oleh siapa. Ada yang dilakukan oleh Direktur atau Dekan didalam lembaga Perguruan Tingginya, ada juga yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan sebagai wakil dari Pemerintah serta ada juga dilakukan oleh Organisasi keperawatan yang diakui oleh Pemerintah.

12 Lanjutan Dekan atau Direktur suatu lembaga Perguruan Tinggi itu hanya sebatas melakukan penyelenggaraan pendidikan saja hingga siswa itu dapat menyandang predikat sebagai ahli perawat dengan ijasah D.3 akan tetapi ketika sudah menyangkut Profesi maka yang berperan adalah Induk Organisasinya yang diakui oleh Pemerintah, dalam melakukan sumpah/janji profesi.

13 Lanjutan Dinas Kesehatan sebagai kepanjangan tangan wakil Pemerintah yang telah mengeluarkan Undang-Undang apakah itu tentang Tenaga Kesehatan atau Keperawatan telah menunjuk suatu organisasi yang diakuinya untuk memberikan semua pengurusan, pengawasan dan pembinaan terhadap anggotanya maka sudah selayaknya pengambilan sumpah dan janji Profesi itu tidak dilakukan Dinas Kesehatan karena itu sudah kewenangan organisasi.

14 Lanjutan Semestinya yang berhak melakukan sumpah atau janji profesi perawat itu diserahkan kepada organisasi yang sah diakui oleh Pemerintah, karena organisasi inilah yang diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurusi anggotanya, termasuk perijinan, ujian kompentensi, dsbnya

15 SUMPAH/JANJI PROFESI Kalau dilihat dari Hukum, sumpah atau janji profesi itu termasuk dalam kategori Hukum Perdata masuk didalam Buku III tentang Hukum Perikatan atau Verbintenis. Karena Sumpah atau Janji Profesi itu merupakan suatu hubungan hukum yang dilakukan antara 2 orang atau lebih yang masuk dalam lapangan atau lingkup Harta Kekayaan (Vermogensrecht) dimana satu pihak berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.

16 Lanjutan Sumpah/janji Profesi termasuk dalam perikatan yang timbul dari perjanjian seperti yang diatur dalam Pasal 1233 KUHPerdata sehingga apabila isi dari sumpah/Janji Profesi itu diingkari maka dapat dikatakan sebagai ingkar janji/wanprestasi masuk dalam kategori hukum perdata, jika kemudian menimbulkan kerugian bagi pihak lain maka diwajibkan membayar ganti rugi.

17 SUMPAH/JANJI PROFESI SEBAGAI PERJANJIAN
Harus memenuhi Pasal 1320 KUHPerdata unsurnya, yaitu : Kesepakatan, dimana antara yang disumpah dengan yang menyumpah telah sepakat untuk mematuhi sumpah tersebut. Kalau yang melakukan sumpah itu Dekan/ Direktur, atau Dinas Kesehatan, atau organisasi maka bisa bertindak selaku subyek hukum disatu pihak dan di pihak lain subyek hukum itu adalah perawat.

18 Lanjutan 2. Kecakapan, dimana yang disumpah dan yang menyumpah itu telah dewasa, cakap tidak dibawah umur, sakit jiwa dsb. Subyek hukum ini bisa berkedudukan sebagai individu ataupun lembaga/institusi atau badan hukum yang bertindak selaku pimpinan dari perguruan tinggi atau institusi pemerintah atau ketua organisasi yang diakui oleh pemerintah.

19 Lanjutan Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi Keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

20 Lanjutan 3. Obyeknya tertentu, yaitu adanya jasa seorang perawat untuk melakukan perawatan terhadap pasien yang membutuhkan sehingga termasuk jasa. Keperawatan adalah kegiatan pemberian asuhan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik dalam keadaan sakit maupun sehat.

21 Lanjutan Pelayanan Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat Keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik sehat maupun sakit. Praktik Keperawatan adalah pelayanan yang diselenggarakan oleh Perawat dalam bentuk AsuhanKeperawatan.

22 Lanjutan Perawat dalam melaksanakan Praktik Keperawatan berhak:
Memperoleh pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar pelayanan,standar profesi, standar prosedur operasional, dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;

23 Lanjutan Perawat dalam melaksanakan Praktik Keperawatan berkewajiban:
melengkapi sarana dan prasarana Pelayanan Keperawatan sesuai dengan standar Pelayanan Keperawatan dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; memberikan Pelayanan Keperawatan sesuai dengan kode etik, standar Pelayanan Keperawatan, standar profesi, standar prosedur operasional, dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;

24 Lanjutan Dalam Praktik Keperawatan, Klien berhak: a. mendapatkan informasi secara, benar, jelas, dan jujur tentang tindakan Keperawatan yang akan dilakukan; b. meminta pendapat Perawat lain dan/atau tenaga kesehatan lainnya;

25 Lanjutan c. mendapatkan Pelayanan Keperawatan sesuai dengan kode etik, standar Pelayanan Keperawatan, standar profesi, standar prosedur operasional, dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;

26 Lanjutan 4. Hubungannya sebab halal, yaitu didalam melakukan sumpah/janji profesi itu dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan dan ketertiban umum seperti yang diatur dalam Paal 1337 KUHPerdata.

27 Lanjutan Yang harus diperhatikan ketika seorang perawat akan melaksanakan tugasnya seperti dalam sumpah atau janji profesi tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang berkaitan dengan Kesehatan, yaitu : 1.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. 2.Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.

28 Lanjutan 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan. 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan. 6.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1796/MENKES/PER/VIII/2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan.

29 Lanjutan 7.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/148/I/2010 tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Perawat.

30 Lanjutan Untuk unsur 1 dan 2 diatas itu merupakan syarat Subyektif, apabila tidak dipenuhi unsur tersebut maka akibat hukumnya adalah dapat dimintakan pembatalan. Sedangkan untuk unsur 3 dan 4 diatas itu merupakan syarat Obyektif, apabila unsur ini tidak dipenuhi maka akibat hukumnya adalah batal demi hukum.

31 Kesimpulan Dengan adanya sumpah atau janji Profesi yang dilakukan oleh perawat dengan Dekan atau Direktur Perguruan Tinggi, atau Dinas Kesehatan atau organisasinya tersebut termasuk sebagai Perjanjian/Verbintenis yang berlaku sah dan berlaku asas Pacta Van Survanda seperti yang diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata yang berlaku sebagai Undang-Undang bagi para pihaknya.

32 Lanjutan Dalam melakukan sumpah atau janji profesi yang dilakukan perawat yang dianggap sah dan mengikat sebagai undang-undang bagi para pihaknya adalah yang dilakukan oleh induk organisasi keperawatan yang diakui oleh Pemerintah, yang mempunyai kapasitas kewenangan yang diberikan oleh pemerintah

33 Sekian Terima kasih


Download ppt "PENGAMBILAN SUMPAH PROFESI PERAWAT DARI PERSEPSI HUKUM"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google