Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Kewajiban Hukum Adalah adanya ancaman kewajiban hukum . Jika klien atau pihak ketiga menderita kerugian dari kecurangan ini , maka kekayaan pribadi auditor.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Kewajiban Hukum Adalah adanya ancaman kewajiban hukum . Jika klien atau pihak ketiga menderita kerugian dari kecurangan ini , maka kekayaan pribadi auditor."— Transcript presentasi:

1 Kewajiban Hukum Adalah adanya ancaman kewajiban hukum . Jika klien atau pihak ketiga menderita kerugian dari kecurangan ini , maka kekayaan pribadi auditor dan reputasi profesionalnya bisa terpengaruh oleh adanya tuntunan hukum .

2 Peristiwa – peristiwa yang menyebabkan kerugian bagi pengguna laporan keuangan, tuntutan untuk membuktikan factor kaitan antara kerugian yang dialami pengguna dengan tuduhan adanya penghilangan informasi atau salah saji dalam laporan keuangan , proses hukum yang diawali dari pengajuan tuntutan , resolusi final dari perselisihan : tahap pertama , peristiwa yang menimbulkan kerugian , mencakup kejadian – kejadian seperti kebangkrutan klien , masalah keuangan , kecurangan pelaporan keuangan , dan penyalahgunaan aktiva .

3 Tahap kedua , penyelidikan sebelum tuntutan bisa melibatkan aktivitas penyelidikan oleh pihak penuntut dan para pengacara mereka sebelum proses hukum dimulai dewan komisaris mungkin menyewakan kantor akuntan publik selain auditor external mereka untuk menyelidiki adanya potensi kecurangan .

4 Ketiga , tahap ini melibatkan aktivitas – aktivitas seperti pengajuan tuntutan , persiapan sidang dan pelaksanaan sidang . Tahap terakhir , penyelesaian perselisihan yang mungkin mencakup pertimbangan ringkas , penyelesaian untuk menghindari atau menghentikan tuntutan , atau keputusan pengadilan dan sidang .

5 Auditor bisa dituntut oleh klien , investor , kreditor , dan pemerintah karena tidak melakukan jasa profesionalnya secara memadai . Auditor bisa dituntut berdasarkan dua jenis undang – undang : 1.      Common law 2.      Statutory law

6 Jenis kewajiban : Common law klien : Pelanggaran kontrak Kelalaian Kelalaian berat / kecurangan

7 Berdasarkan statury law seorang auditor bisa dikenakan kewajiban perdata ataupun pidana . Perkara perdata bisa menimbulkan denda dan sanksi tetapi bukan hukuman pidana .

8 RUU Akuntan Publik Pengesahan sedang dalam proses di DPR. Psl.44 mengenai sanksi Administrasi : peringatan tertuklis, pembekuan izin, pencabutan izin, dan denda. Bab XI, psl.46 mengenai ketentuan Pidana :menimbulkan kerugian pihak lain, pendapat atas laporan keuangan tidak disertai bukti yang valid, diancam 6 tahun kurungan penjara atau denda Rp.300 jt

9 Common Law – Klien Pelanggaran kontrak Kewajiban pelangaran kontrak ( breach of contracet ) didasarkan pada kegagalan auditor untuk menyelesaikan jasa yang telah disetujui dalam kontrak dengan klien . Kewajiban auditor adalah memeriksa laporan keuangan klien dan mengeluarkan pendapat yang tepat sesuai dengan standar professional . Jika klien melanggar kewajibannya seperti yang telah dinyatakan dalam surat perikatan , auditor tidak terkena kewajiban kontraktual . Jika auditor menghentikan audit tanpa sebab yang memadai , ia bisa dikenakan tuntutan akibat kerugian ekonomis yang dialami oleh klien .

10 Kelalaian Seorang CPA memiliki kewajiban untuk melaksanakan perikatan menggunakan tingkat kecermatan yang sama dan akan diterapkan oleh anggota profesi CPA yang berhati – hati . Kecurangan Seorang auditor bisa dituntut klien atas terjadinya kecurangan ( fraud ) bila ia memang mengetahui adanya kecurangan tersebut dan sengaja melakukanya . Namun pada umunya tuntutan yang terbaik dengan kecurangan diajukan oleh pihak ketiga .

11 Tanggapan profesi terhadap kewajiban hukum
1.      Penelitian dalam auditing 2.      Penetapan standard dan aturan 3.      Menetapkan persyaratan untuk melindungi auditor 4.      Menetapkan persyaratan penilikan horizontal 5.      Melawan gugatan hukum 6.      Pendidikan bagi pemakai laporan 7.     Mengenakan sanksi terhadap anggota karena ulah hasil kerja yang tak layak 8.      Perundingan untuk perubahan hukum

12 Tanggapan akuntan perorangan
Hanya berurusan dengan klien yang memiliki intregritas . Memperkejakan staf yang kompeten dan melatih serta mengawasi mereka dengan baik . Mengikuti standar profesi . Mempertahankan independensi . Memahami usaha klien . Melaksanakan audit yang bermutu . Mendokumentasikan semua pekerjaan dengan seksama . Mendapat surat penugasan dan surat representasi . Mempertahankan hubungan yang bersifat rahasia . Perlunya asuransi . Mencari bantuan hukum .


Download ppt "Kewajiban Hukum Adalah adanya ancaman kewajiban hukum . Jika klien atau pihak ketiga menderita kerugian dari kecurangan ini , maka kekayaan pribadi auditor."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google