Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PEMBUKUAN – PPH 2 FIA-ADM PERPAJAKAN 2013.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PEMBUKUAN – PPH 2 FIA-ADM PERPAJAKAN 2013."— Transcript presentasi:

1 PEMBUKUAN – PPH 2 FIA-ADM PERPAJAKAN 2013

2 KONSEP DASAR AKUNTANSI PAJAK
Akuntansi adalah sistem informasi yg menghasilkan laporan kepada pihak-pihak yg berkepentingan mengenai aktivitas ekonomi dan kondisi perusahaan

3 Laporan keuangan Laporan Laba Rugi yaitu laporan keuangan yang memberikan informasi tentang hasil kegiatan operasi perusahaan (laba atau rugi) selama satu kurun waktu (periode) tertentu. Laporan Perubahan Ekuitas yaitu laporan keuangan yang memberikan informasi tentang perubahan ekuitas pemilik atau modal selama kurun waktu (periode) tertentu. Neraca yaitu laporan keuangan yang memberkan informasi tentang aset, kewajiban dan ekuitas perusahaan pada saat (tanggal) tertentu. Laporan Arus Kas yaitu laporan keuangan yang memberikan informasi tentang penerimaan dan pembayaran kas perusahaan selama kurun waktu (periode) tertentu.

4 Financial Statement Links
Statement of Cash Flows for Year Ended Dec. 31, 2008 Operating Cash flows $ 2,065 Investing Cash flows (1,047) Financing Cash flows (808) Exchange rate changes on cash (8) Net Change in Cash $ Cash Balance, Dec. 31, Cash Balance, Dec. 31, 2008 $ Statement of Shareholders’ Equity Share Capital, Dec. 31, 2007 $ 1,849 Adjustments/Stock Issue (22) Share Capital, Dec. 31, 2008 $ 1,827 Retained Earnings, Dec. 31, $ 7,387 Add: Comprehensive Income (39) Less: Dividends (514) Retained Earnings, Dec. 31, $ 6,834 Treasury Stock, Dec. 31, $ 5,808 Treasury Stock Issued Treasury Stock Repurchased (41) Treasury Stock, Dec. 31, $ 5,767 Income Statement Sales $13,234 Expenses (13,158) Net Earnings $ 76 Other Comprehensive Income (115) Comprehensive Income $ (39) Financial Statement Links Balance Sheet Dec. 31, 2007 Assets Cash $ Non-Cash Assets 13,966 Total Assets $14,212 Liabilities & Equity Total liabilities $ 10,784 Equity: Share Capital 1,849 Retained Earnings 7,387 Treasury Stock (5,808) Total equity $ 3,428 Liabilities & Equity $14,212 Balance Sheet Dec. 31, 2008 Assets Cash $ Non-Cash Assets 12,914 Total Assets $13,362 Liabilities & Equity Total liabilities $10,468 Equity: Share Capital 1,827 Retained Earnings 6,834 Treasury Stock (5,767) Total equity $ 2,894 Liabilities & Equity $13,362 (Point in time) (Point in time) (Period of time) Dec. 31, 2007 Dec. 31, 2008

5

6 PRINSIP-PRINSIP AKUNTANSI DAN AKUNTANSI PERPAJAKAN
Kesatuan Ekonomi (harus ada pemisahan yg jelas antara perusahaan dengan pemilik); Kesinambungan Usaha (Going Concern)  Historical Cost dan Periodisasi; Harga Pertukaran yang Obyektif/Wajar  Arm’s-length Price, tidak dipengaruhi hubungan istimewa, tidak ada transfer pricing; Mempertemukan pendapatan dan beban yang paling tepat berdasarkan Stelsel Akrual  Untuk tujuan perpajakan, stelsel akrual dan stelsel cash modified (campuran) diakui untuk penghitungan penghasilan dan biaya kena pajak; Konsisten  jika ada perubahan metode akuntansi / pembukuan harus diungkapkan dalam laporan keuangan  secara fiskal harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.

7 PENGERTIAN PEMBUKUAN - PERPAJAKAN
Pasal 1 angka 29 UU KUP Proses Pencatatan secara teratur untuk mengumpulkan DATA dan INFORMASI KEUANGAN MELIPUTI Harta Kewajiban Modal Penghasilan dan Biaya Harga Perolehan dan Penyerahan Barang/Jasa Dengan menyusun LAPORAN KEUANGAN (NERACA & LABA RUGI) Untuk periode Tahun Pajak tersebut

8 Pembukuan - perpajakan
Tujuan Pembukuan Dapat dihitung besarnya pajak yang terutang (SPT Tahunan) Dapat dihitung besarnya Pajak Penghasilan dan pajak lainnya (SPT Masa PPh) PPN dan PPnBM dapat dihitung dengan benar (SPT Masa PPN/PPnBm) a. pembukuan harus mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai impor, jumlah harga jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pembayaran atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan. 4. Pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undang perpajakan menentukan lain.

9 KEWAJIBAN PEMBUKUAN TAHUN PAJAK 2007 - 2008
Pasal 28 ayat (1) UU KUP Jo. PMK No.01/PMK.03/2007 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA ATAU PEKERJAAN BEBAS, PEREDARAN BRUTO DALAM 1 (SATU) TAHUN >= 1,8 MILIAR WAJIB PAJAK BADAN DI INDONESIA WAJIB MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN

10 KEWAJIBAN PEMBUKUAN TAHUN PAJAK 2009 - DST
Pasal 28 ayat (1) UU KUP Jo. Pasal 14 ayat (1) UU PPh No. 36 Tahun 2008 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA ATAU PEKERJAAN BEBAS, PEREDARAN BRUTO DALAM SATU TAHUN >= 4,8 MILIAR WAJIB PAJAK BADAN DI INDONESIA WAJIB MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN

11 KEWAJIBAN PEMBUKUAN TAHUN PAJAK 2009 - DST
Pasal 28 ayat (1) UU KUP Jo. Pasal 14 ayat (1) UU PPh No. 36 Tahun 2008 KEWAJIBAN PEMBUKUAN Pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undang perpajakan menentukan lain (Pasal 28 ayat 7 UU KUP No.28 Tahun 2007)

12 DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN PEMBUKUAN
TETAPI WAJIB PENCATATAN UNTUK TAHUN Pasal 28 ayat (2) UU KUP TIDAK WAJIB PEMBUKUAN TETAPI WAJIB MELAKUKAN PENCATATAN WP ORANG PRIBADI YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA/ PEKERJAAN BEBAS WP ORANG PRIBADI YANG TIDAK MELAKUKAN KEGIATAN USAHA ATAU PEKERJAAN BEBAS YANG DIPERBOLEHKAN MENGHITUNG PENGHASILAN NETO DGN MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO  PEREDARAN BRUTONYA DALAM 1 (SATU) TAHUN KURANG DARI Rp ,00 (PMK NO. 01/PMK.03/2007)

13 DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN PEMBUKUAN
TETAPI WAJIB PENCATATAN UNTUK TAHUN DST Pasal 28 ayat (2) UU KUP TIDAK WAJIB PEMBUKUAN TETAPI WAJIB MELAKUKAN PENCATATAN WP ORANG PRIBADI YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA/ PEKERJAAN BEBAS WP ORANG PRIBADI YANG TIDAK MELAKUKAN KEGIATAN USAHA ATAU PEKERJAAN BEBAS YANG DIPERBOLEHKAN MENGHITUNG PENGHASILAN NETO DGN MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO  PEREDARAN BRUTONYA DALAM 1 (SATU) TAHUN KURANG DARI Rp ,00 (Ps. 14 ayat (2) UU PPh No.36 Th 2008)

14 Pasal 28 ayat (3), (4), (5), (7) UU KUP
SYARAT PEMBUKUAN Pasal 28 ayat (3), (4), (5), (7) UU KUP Harus memperhatikan itikad baik; Mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya; Diselenggarakan di Indonesia; Huruf latin; Angka Arab; Satuan mata uang Rupiah; Bahasa Indonesia atau Bahasa Asing yang diizinkan Menteri Keuangan yaitu bahasa Inggris; Diselenggarakan dgn prinsip taat asas dan dgn stelsel akrual atau stelsel kas; Sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta,kewajiban, modal, penghasilan & biaya, serta penjualan & pembelian (sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang).

15 PERUBAHAN TAHUN BUKU METODE PEMBUKUAN, misal : Pengakuan Penghasilan
PERUBAHAN TAHUN BUKU DAN/ATAU METODE PEMBUKUAN Pasal 28 ayat (6) UU KUP PERUBAHAN TAHUN BUKU METODE PEMBUKUAN, misal : Pengakuan Penghasilan & biaya Metode Penyusutan Aktiva Tetap Metode Penilaian Persediaan Harus mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak Diajukan sebelum dimulainya tahun buku yang bersangkutan dengan alasan-alasan perubahan

16 PENGERTIAN PENCATATAN tentang
Pasal 28 ayat (9) UU KUP PENGUMPULAN DATA SECARA TERATUR tentang Peredaran atau penerimaan bruto dan atau; Penghasilan bruto SEBAGAI DASAR UNTUK MENGHITUNG JUMLAH PAJAK TERUTANG, (termasuk Penghasilan yg bukan objek pajak dan atau yg dikenakan pajak yg bersifat final)

17 KEWAJIBAN PENYIMPANAN BUKU/CATATAN/DOKUMEN
Pasal 28 ayat (11) UU KUP PENYIMPANAN BUKU/CATATAN/DOKUMEN YANG MENJADI DASAR PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN & DOKUMEN LAIN TERMASUK PEMBUKUAN SECARA ELEKTRONIK/PROGRAM APLIKASI ONLINE SELAMA 10 TAHUN DI INDONESIA BADAN ORANG PRIBADI Tempat Kegiatan atau Tempat Tinggal Tempat Kedudukan

18 KEGIATAN PENCATATAN SYARAT PENCATATAN PENCATATAN WAJIB DILAKUKAN
Pasal 28 ayat (12) UU KUP dan Peraturan Menkeu (Keputusan Dirjen Pajak KEP-520/PJ./2000) 1. WP OP YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA ATAU PEKERJAAN BEBAS YANG DIPERBOLEHKAN MENGHITUNG PENGHASILAN NETO DENGAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO 2. WP OP YANG TIDAK MELAKUKAN KEGIATAN USAHA ATAU PEKERJAAN BEBAS PENCATATAN WAJIB DILAKUKAN SYARAT PENCATATAN 1. PENCATATAN HARUS DIBUAT LENGKAP DAN BENAR 2. DIDUKUNG DENGAN DOKUMEN ; * YANG MENJADI DASAR PENGHITUNGAN PEREDARAN ATAU PENERIMAAN BRUTO DAN ATAU PENGHASILAN BRUTO * PENGHASILAN YANG BUKAN OBJEK PAJAK DAN ATAU * PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PAJAK SECARA FINAL 3. JANGKA WAKTU PENCATATAN MELIPUTI JANGKA WAKTU 12 BULAN MULAI TANGGAL 1 JANUARI SAMPAI DENGAN TANGGAL 31 DESEMBER

19 SIKLUS AKUNTANSI & FISKAL

20 Perbandingan SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan Komersial
NO ASPEK SPT TAHUNAN PPh BADAN LAPORAN KEUANGAN 1 Pengguna Fiskus Berbagai pengguna (Multi Users) 2 Sifat Informasi Rahasia Dapat digunakan oleh umum, khususnya untuk laporan keuangan listed company. 3 Pedoman Penyusunan Udang-Undang Perpajakan dan Peraturan Pelaksanaannya Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum (PABU): PSAK, Interpretasi PSAK, Peraturan Pemerintah untuk Industri, IFRS, buletin teknis, pedoman atau praktik konvensional, hasil riset dan pendapat ahli. 4 Mata Uang Pelaporan Wajib dalam Rupiah dan mata uang US$ sepanjang memperoleh izin dari otoritas pajak terkait. Dapat menggunakan mata uang lain selain Rupiah. Jika laporan keuangan disajikan dalam mata uang selain mata uang fungsionalnya, laporan keuangan harus lebih dahulu dilakukan remeasurement. 5 Dasar Pencatatan Transaksi Transaksi dicatat dan dilaporkan apabila memenuhi syarat dan ketentuan perpajakan. Transaksi dicatat dengan mengutamakan hakikat formal atau hukum daripada substansinya. Transaksi dicatat dengan asas substance over form. 6 Batas Waktu Penyampaian Disampaikan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak dan dapat melakukan perpanjangan paling lama 2 bulan. Pasal 66 (1) UU No.40 Tahun 2007 “Perseroan Terbatas”, Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris dalam jangka waktu 6 bulan setelah tahun buku Perseoran berakhir.

21 KOMERSIAL vs FISKAL Penghasilan Biaya Laba UNSUR LAPORAN RUGI LABA
KOREKSI FISKAL Penghasilan Obyek Pajak Dikenakan PPh Final Non Obyek Pajak Dikenakan PPh Final Biaya Deductible Non Deductible Laba Laba Komersial Laba Fiskal

22 KOREKSI FISKAL BIAYA PERUSAHAAN

23 LAPORAN REKONSILIASI FISKAL
KETERANGAN CFM KOMERSIAL KOREKSI CFM FISKAL Penjualan bersih Harga Pokok Penjualan Laba Kotor Biaya operasi Gaji dan Upah PPh Ps 21 dibayar perusahaan - Biaya astek/jamsostek Biaya representasi Biaya listrik, telepon dan air Biaya alat tulis kantor Biaya penyusutan Biaya pemeliharaan inventaris Biaya penyisihan piutang ragu-ragu Biaya bunga bank Biaya rekreasi/piknik pegawai Biaya perjalanan dinas Biaya HP Biaya PPN Biaya Fiskal LN Biaya profesional fee Biaya makan, minum dan seragam Biaya royalti Biaya bunga leasing ( ) Biaya perawatan forklift dan dump-truck Biaya lain-lain Penghasilan/Beban Lainnya Pendapatan sewa forklift dan dump-truck Bunga deposito ( ) Laba selisih kurs Laba penjualan gudang ( ) Rugi penjualan wisma ( ) Laba anak perusahaan ( ) ( ) Laba bersih Kompensasi kerugian Penghasilan Kena Pajak PPh terutang


Download ppt "PEMBUKUAN – PPH 2 FIA-ADM PERPAJAKAN 2013."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google