Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Maestro Guard
2
Maestro Guard Kecelakaan dapat terjadi kapan dan dimana saja
Dapat menimpa diri Kita maupun keluarga Kita Kecelakaan dapat mengakibatkan meninggal dunia Kecelakaan yang terjadi pada pencari nafkah dapat menghilangkan sumber pendapatan keluarga yang ditinggalkan
3
Perlindungan Optimal bagi ketenangan keluarga
Maestro Guard Perlindungan Optimal bagi ketenangan keluarga Merupakan produk Asuransi Jiwa individu dalam bentuk “Stand Alone Personal Accident ” Memberikan perlindungan terhadap risiko Kecelakaan yang mengakibatkan Meninggal Dunia Manfaat “Ekstra” berupa pengembalian premi apabila tidak ada klaim yang terjadi (no claim bonus)
4
Fitur Maestro Guard Fitur Produk Maestro Guard Usia Masuk 3 – 62 tahun
Mata Uang Rupiah Masa Bayar Premi 1 tahun Masa Perlindungan 1 tahun dan dapat otomatis diperpanjang sampai dengan usia 65 th Cara Bayar Tahunan Underwriting Guaranteed Acceptance / tidak ada Underwriting Komisi 20% Flat selama 3 tahun Overriding Selama 3 tahun, sama seperti struktur OR saat ini
5
Fitur Maestro Guard Manfaat
Santunan Meninggal Dunia akibat Kecelakaan sebesar 100% Uang Pertanggungan Manfaat Tambahan berupa pengembalian premi sebesar 20% dari total premi yang telah dibayarkan apabila tidak ada klaim yang terjadi selama 3 tahun berturut-turut (No Claim Bonus) Maestro Guard ditawarkan dalam bentuk plan yang terdiri dari 8 plan berdasarkan pilihan Uang Pertanggungan
6
Tabel Premi & Uang Pertanggungan
Dalam Rp000 Plan Uang Pertanggungan Pekerjaan Kelas 1 Pekerjaan Kelas 2 Pekerjaan Kelas 3 Pekerjaan Kelas 4 Premi/thn A 430 500 550 650 B 570 675 750 900 C 710 850 950 1.150 D 1.025 1.400 E 990 1.200 1.350 1.650 F 1.130 1.375 1.550 1.900 G 1.270 1.750 2.150 H 2.650 Maestro Guard juga tersedia dalam pilihan UP Rp25 juta dan Rp50 juta (diluar yang terdapat dalam brosur), keterangan lebih lanjut terdapat pada slide 12
7
Ilustrasi Manfaat Contoh:
Tertanggung: Bapak Ahmad Uang Pertanggungan: Rp100juta Plan A Kelas Pekerjaan: Kelas 2 Usia: 25 tahun Premi/tahun: Rp500ribu Usia Masuk 25 27 26 Bapak Ahmad tetap inforce selama 3 tahun 100% UP akan dibayarkan apabila meninggal dunia karena Kecelakaan No Claim Bonus sebesar Rp300ribu (20%xRp ) akan dibayarkan pada akhir tahun ke-3 apabila tidak terjadi klaim Meninggal Dunia selama 3 tahun 28
8
Definisi Kecelakaan: Suatu kejadian yang terjadi secara mendadak, tak terduga, datang dari luar, yang mempunyai unsur kekerasan, tidak di sengaja, dapat dilihat dan menyebabkan cedera pada Tertanggung, dimana kejadiannya bersifat langsung dan timbul dari sumber apapun, yang menyebabkan kematian, dan dapat dibuktikan/didiagnosa secara medis.
9
Definisi Kelas Pekerjaan
Kelas 1: Pekerjaan yang bersifat administrasi atau semacamnya (perawat, bank, asuransi, akuntan, dosen/guru, dokter,dll) Kelas 2: Pekerjaan yang bersifat administrasi atau semacamnya, tetapi sering melakukan perjalanan dinas luar (salesman, kolektor, aktor/aktris, manager pabrik, mahasiswa, dll) Kelas 3: Pekerjaan lapangan atau para teknisi atau dengan mesin ringan (buruh pabrik, bengkel, sopir bus, polisi/satpam/ABRI,dll) Kelas 4: Pekerjaan kasar atau yang sifatnya berbahaya atau dengan mesin berat (pekerjaan pada galangan kapal, dok, operator crane, dll) * Untuk Tertanggung Anak (usia 3-16 tahun) digolongkan kedalam Kelas 2
10
Pengecualian Pertanggungan Maestro Guard akan otomatis berakhir apabila 1 (satu) atau lebih dari kejadian - kejadian dibawah ini terjadi, mana yang lebih dahulu: Mengkonsumsi alkohol atau penyalahgunaan atau ketergantungan pada narkotika, zat lain, atau obat-obatan tanpa resep; Peperangan, pelanggaran atau percobaan pelanggaran hukum atau pemberontakan terhadap perintah penangkapan atau berpartisipasi dalam keributan, pemberontakan, tugas militer, huru-hara, pemogokan atau kegiatan terorisme; Upaya Tertanggung untuk melukai diri sendiri dengan sengaja, atau mencoba untuk bunuh diri atau tidakan lainnya ke arah itu baik yang dilakukan dalam keadaan sadar atau tidak sadar; Kecelakaan sebagai penumpang atau awak pesawat terbang: Dari perusahaan penerbangan non komersial, Dari perusahaan penerbangan komersial tetapi tidak sedang menjalani jalur penerbangan untuk pengangkutan umum yang berjadwal tetap dan teratur, Helikopter Kegiatan olahraga (sport) atau kesenangan/hobi Tertanggung yang mengandung bahaya seperti balap mobil, balap sepeda motor, balap kuda, terbang layang, olahraga terbang, selancar air atau berenang di lepas pantai, mendaki gunung, tinju, gulat, dan kegiatan olahraga/hobi lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu;
11
Pengecualian Kehamilan, kelahiran atau keguguran.
Tindakan yang dilakukan oleh orang yang ingin mengambil keuntungan atas Pertanggungan ini. Menjalani Eksekusi hukuman mati dari Pengadilan Kegiatan atau pekerjaan yang sifatnya berbahaya, atau pekerjaan yang berkaitan dengan perangkat mesin-mesin berat atau berbahaya, misalnya, pekerja di pertambangan, orang yang pekerjaannya terkait secara langsung dengan proses pengeboran, konstruksi bawah tanah atau di penyulingan mineral, orang yang berkaitan langsung dengan konstruksi bawah laut, orang yang berkaitan langsung dengan pengeboran minyak dan gas bumi, produksi dan penyulingannya,
12
Tabel Premi & Uang Pertanggungan (Ekstra)
Pilihan Uang Pertanggungan ini tidak terdapat dalam brosur penjualan Uang Pertanggungan Pekerjaan Kelas 1 Pekerjaan Kelas 2 Pekerjaan Kelas 3 Pekerjaan Kelas 4 Premi/thn
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.