Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAdi Salim Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
LEMBAGA KEUANGAN BANK (BANK UMUM, BPR, SYARIAH)
MATERI BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN
2
BANK UMUM DEFINISI BANK UMUM (MENURUT UU NO. 10 Th.1998) Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran; (commercial bank /full service bank)
3
USAHA BANK UMUM Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro. deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Memberikan kredit. Menerbitkan surat pengakuan utang. Membeli, menjual /menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan & atas perintah nasabahnya Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah. Menempatkan dana pada, meminjam dana dan, atau meminjamkan dana kepada bank. lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya. Menerima pembayaran dan tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antarpihak ketiga. Menyediakan tempat untuk memyimpan barang dan surat berharga.
4
Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek. Membeli melalui pelelangan agunan baik semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak berten-tangan dengan UU ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5
Kegiatan/usaha yang tidak boleh dilakukan oleh Bank Umum adalah:
Melakukan penyertaan modal kecuali pada bank atau perusahaan lain dibidang keuangan, serta kecuali penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasar prinsip syariah Melakukan usaha perasuransian Melakukan usaha lain diluar kegiatan usaha sebagaimana diutarakan dalam tugas perbankan
6
BANK PERKREDITANRAKYAT (BPR)
Definisi Bank Perkreditan Rakyat/BPR (Menurut UU NO. 10 Th.1998) bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran (rural bank)
7
Bentuk Hukum BPR Bentuk hukum BPR dapat berupa Perusahaan Daerah (Badan Usaha Milik Daerah), Koperasi, Perseroan Terbatas (berupa saham atas nama), dan bentuk lain yang ditetapkan dengan Peraturan
8
Kegiatan/usaha yang dapat dilakukan oleh
Bank Perkreditan Rakyat: Menghimpun dana dari masyarakat Memberikan kredit Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan yang ditetapkan oleh BI Menempatkan dananya dalam bentuk SBI, deposito berjangka, dan/atau tabungan pada bank lain
9
Kegiatan/usaha yang tidak boleh dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat adalah:
Menerima simpanan berupa giro dan ikut dalam lalu lintas pembayaran Melakukan kegiatan usaha valuta asing Melakukan penyertaan modal Melakukan usaha perasuransian Melakukan usaha lain diluar kegiatan usaha sebagaimana diutarakan dalam tugas Bank Perkreditan Rakyat
10
Pembinaan dan Pengawasan BPR
Pengawasan Bank Indonesia terhadap BPR meliputi : pemberian bantuan dan layanan perbankan kepada lapisan masyarakat yang rendah yang tidak terjangkau bantuan dan layanan bank umum, yaitu dengan memberikan pinjaman kepada pedagang/pengusaha kecil di desa dan di pasar agar tidak terjerat rentenir dan menghimpun dana mayarakat. membantu pemerintah dalam ikut mendidiK masyarakat guna memahami pola nasional dengan adanya akselerasi pembangunan. penciptaan pemerataan kesempatan berusaha bagi masyarakat.
11
Perkembangan Bank Umum & BPR
Per April 2007 : BANK UMUM (Konvensional dan Syariah) Jumlah Bank Umum di Indonesia saat ini ada 130 buah (jumlah kantor 9265) BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) Jumlah BPR di Indonesia saat ini ada buah (jumlah kantor 3.190)
12
SUMBER-SUMBER DANA BANK
Sumber-sumber Dana Bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana untuk membiayai operasinya. Hal ini sesuai dengan fungsi bank sebagai lembaga keuangan yang kegiatannya di bidang jual beli uang. Sebelum menjual uang (memberikan pinjaman) bank harus membeli uang dulu (menghimpun dana). Selisih dari bunga yang dipinjamkan dengan bunga dana yang dihimpun merupakan keuntungan bank.
13
Sumber-Sumber Dana Bank adalah :
Dana yang bersumber dari bank itu sendiri, meliputi: Setoran Modal dari pemegang saham Cadangan-cadangan Bank, yaitu cadangan laba pada tahun lalu yang tidak dibagikan kepada pemegang saham Laba Bank yang belum dibagi, merupakan laba bank yang belum dibagi pada tahun bersangkutan yang bisa digunkan untuk modal sementara waktu Dana yang berasal dari masyarakat luas Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting dan dominan bagi kegiatan operasi bank. Sumber dana ini juga relatif mudah diperoleh, tetapi relatif mahal. Sumber ini meliputi: Simpanan Giro Simpanan Tabungan Simpanan Deposito
14
Dana yang bersumber dari lembaga lainnya
Sumber dana ini merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam mencari sumber dana pertama dan kedua. Sumber dana ini di peroleh dari: Kredit Likuiditas dari Bank Indonesia Kredit yang diberikan pada bank-bank yang kesulitan likuiditas b. Pinjaman antar bank (call money) Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relatif tinggi Pinjaman dari Bank-Bank Luar Negeri Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) Dalam hal ini pihak bank menerbitkan SPBU kemudian diperjualbelikan kepada pihak yang berminat baik perusahaan keuangan maupun non keuangan
15
KEGIATAN ALOKASI DANA BANK
Pengalokasian dana dapat diwujudkan dalam bentuk pinjaman/kredit atau pembiayaan(bank syariah) dan dapat pula dilakukan dengan membeli berbagai aset yang dianggap menguntungkan bank. Kredit atau pembiayaan dapat berupa uang atau tagihan yang nilainya diukur dengan uang, misalnya bank membiayai kredit untuk pembelian rumah atau mobil. Ada kesepakatan antar bank (kreditur) dengan nasabah penerima kredit (debitur) yang berupa perjanjian yang mencakup hak dan kewajiban masing-masing pihak termasuk jangka waktu, bunga maupun sanksi apabila si debitur ingkar janji. Perbedaan antara kredit berdasarkan prinsip konvensional dengan pembiyaan berdasarkan prinsip syariah adalah keuntungan bank. Bank konvensional keuntungan diperoleh melalui bunga kredit sedangkan Bank syariah memperoleh keuntungan melalui imbalan atau bagi hasil
16
Unsur-unsur yang terkandung dalam pemberian fasilitas kredit adalah:
Unsur-Unsur Kredit Unsur-unsur yang terkandung dalam pemberian fasilitas kredit adalah: Kepercayaan Kesepakatan Jangka waktu Risiko Balas Jasa
17
Jenis-jenis Kredit Dilihat dari segi kegunaan ada 2 yaitu:
Kredit Investasi Kredit Modal Kerja Dilihat dari segi tujuan kredit, yaitu: Kredit Produktif Kredit Konsumtif Kredit Perdagangan Dilihat dari segi jangka waktu Kredit Jangka Pendek (kurang dari 1 tahun atau paling lama 1 tahun) Kredit Jangka Menengah (antara 1-3 tahun) Kredit Jangka Panjang (Di atas 3 atau 5 tahun) Dilihat dari segi jaminan Kredit dengan jaminan Kredit tanpa jaminan
18
Prinsip-Prinsip Pemberian Kredit
Sebelum kredit diberikn bank harus yakin bahwa kredit yang diberikan benar-benar akan terbayarkan. Keyakinan ini diperoleh dari hasil penilaian sebelum kredit disalurkan. Bank dalam melakukan penilaian berdasarkan prinsip-prinsip atau analisis 5 C dan 7P. 5 C meliputi: Character Capacity Capital Collateral Condition 7 P adalah: Personality Party Purpose Prospect Payment Profitability Protection
19
Aspek-Aspek Dalam Penilaian Kredit
Aspek-aspek yang dinilai dalam pemberian kredit : Aspek Yuridis/Hukum Aspek Pemasaran Aspek Keuangan Aspek Teknis/Operasi Aspek Manajemen Aspek Sosial Ekonomi Aspek Amdal
20
BANK SYARIAH Dasar Hukum
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan pasal I ayat 3 menetapkan bahwa salah satu bentuk usaha bank adalah 'menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yg ditetapkan oleh Bank Indonesia. Pokok-pokok ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia memuat antara lain : Kegiatan usaha dan produk-produk bank berdasarkan prinsip syariah; Pembentukan dan tugas Dewan Pengawas Syariah; Persyaratan bagi pembukaan kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
21
DEFINISI BANK SYARIAH Berdasarkan UU No. 10 Th 1998 pasal 1 ayat 3 dan 13: Bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah *) *) Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian yang berdasarkan hukum Islam (Alqur’an & Assunnah) antara Bank dan pihak lain u/ penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yg dinyatakan sesuai dgn syariah, antara lain : Pembiayaan berdasarkan prisip bagi hasil, penyertaan modal, jual beli, sewa menyewa, pengiriman uang dan berbagai jasa bank lainnya.
22
JENIS PRODUK Titipan (Wadiah) Bagi Hasil (Syirkah) Jual Beli (al Bai’)
Sewa (al Ijarah) Jasa-jasa (Ja’alah) Tukar Menukar Valuta (Sharf) Produk dan Jasa Lainnya
23
OPERASIONAL BANK SYARIAH INDONESIA
Penghimpunan Dana Wadiah : Giro Mudharabah : Tabungan dan Deposito Penggunaan Dana Equity Financing Debt Financing Jasa Layanan Perbankan Wakalah (arrange/agency) Hawalah (anjak piutang) Kafalah (garansi bank) Rahn (gadai)
24
Produk Pembiayaan (Financing)
EQUITY FINANCING Mudharabah: Muthlaqah (tidak bersyarat) Muqayyadah (bersyarat) Musyarakah: Musyarakah(kerjasama dua pihak atau lebih) DEBT FINANCING Barang-Barang : Barter Barang- Uang : Jual Beli (Ba’i): - Murabahah (margin) Bitsaman Ajil (cicil) Sewa Menyewa (Ijarah) : Ijarah (Sewa) Ijarah Wa Iqtina (sewa beli) Uang-Barang : Salam (indent-> pertanian) Istishna (indent -> manufacture) Uang-Uang Sharf (tukar valas)
25
Wadiah Dari segi bahasa diartikan sebagai meninggalkan, meletakkan atau meletakan sesuatu pada orang lain untuk dipelihara dan dijaga Secara teknis berarti titipan murni, dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip kehendaki Prinsip wadiah yang diterapkan adalah wadiah yad dhamanah, yang diterapkan pada giro. Pihak yang dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipian Bank boleh memanfaatkan harta titipan Implikasi hukumnya sama dengan qardh, atau sama dengan yang dilakukan Zubair Bin Awwam pada zaman Rasulullah SAW Prinsip wadiah yang lain adalah wadiah yad amanah, yaitu harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh yang dititipi
26
Keuntungan dan kerugian menjadi hak dan kewajiban bank (pemilik dana dapat diberi bonus tanpa perjanjian) Bank dapat mengenakan biaya administrasi untuk menutupi biaya yang benar-benar terjadi
27
Syirkah Prinsip yang didasarkan pada prinsip bagi hasil
Terdapat pada produk Pendanaan dan Pembiayaan Jenis-jenis Syirkah : Musyarakah Mudharabah (Muthlaqah, Muqayyadah on Balance Sheet & Muqayyadah Off Balance Sheet) Isu sentral dari prinsip ini adalah modal, jaminan, manajemen, jangka waktu, besar bagi hasil
28
Syirkah - Musyarakah Merupakan bentuk umum dari usaha bagi hasil Sering disebut dengan syarikah, serikat atau kongsi Dilandasi keinginan para pihak bekerjasama untuk meningkatkan nilai assets yang dimiliki secara bersama-sama Termasuk dalam golongan ini adalah semua bentuk usaha yang memadukan seluruh bentuk sumber daya (tangible maupun intangible) serta melibatkan minimal dua pihak
29
Kontribusi para pihak dapat berupa dana, trading assets, enterpreneurship, skill, property, equipment, paten, goodwill, credit worthiness dsb, yang dapat dinilai dengan uang Bisa dengan batasan waktu maupun tanpa batasan waktu Dengan menyatukan semua modal maka pemilik modal berhak turut serta menentukan kebijakan usaha yang dijalankan pelaksana proyek Biaya pelaksanaan dan jangka waktu proyek harus diketahui bersama
30
Syirkah - Mudharabah Pembiayaan Berasal dari kata adharbu fil al ardhi (ulama Iraq), yaitu bepergian untuk urusan dagang. Disebut juga qiradh yang berasal dari kata al qardhu (ulama hijaz) yang berarti al qath’u (potongan), karena pemilik memotong sebagian hartanya untuk diperdagangkan dan memperoleh sebagian keutungan Merupakan bentuk musyarakah yang paling populer dalam perbankan syariah Bentuk kerjasama antara minimal 2 pihak dimana pemilik modal (shahib al maal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan Kontribusi modal 100% dari shahibu al maal dan skill dari mudharib
31
Hasil pengelolaan dapat diperhitungkan dengan 2 cara:
Perhitungan dari pendapatan proyek (revenue sharing) Perhitungan dari keuntungan proyek (profit sharing) Hasil usaha dibagi sesuai akad. Shahib al maal menanggung seluruh kerugian kecuali akibat kelalaian dan penyimpangan mudharib Shahib al maal dapat melakukan pengawasan terhadap pekerjaan namun tidak berhak campur tangan dalam urusan pekerjaan. Nasabah/pengelola yang wanprestasi dapat dikenakan sanksi administrasi
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.