Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Syari’ah, Fikih dan Hukum Islam
Di susun oleh : Umar Wijaksono Program Studi S1 Teknik Elektro Universitas Pendidikan Indonesia 2012
2
A. Pengertian Syari’ah dan Fikih
Syari’ah ( jalan menuju mata air ) adalah jalan menuju sesuatau yang benar-benar merupakan sumber kehidupan. Fikih ( tahu atau paham ) adalah pemahaman terhadap nash Alqur’an dan Hadis yang tentu sudah tidak identik lagi dengan nash itu sendiri, sehingga nilai kebenarannya bersifat relatif, tidak mutlak
3
B. Hubungan antara Syariah dan Fikih
Syari’ah berarti sumber fikih dan fikih adalah proses memahami syari’ah sekailgus hasil atau produk fuqaha (ahli fikih) dalam menentukan hukum yang mempunyai sumber suci berupa syari’ah atau wahyu itu.
4
C. Perbedaan Hukum Islanm dan Hukum Umum
Hukum Islam Hukum Umum Pertimbangan akal manusia didasarkan pada Alqur’an dan Hadis Pertimbangan akal manusia Cakupannya luas Tidak mencakup hubungan antara manusia dengan Tuhanya Memperhatikan dunia dan akhirat Memperhatikan dunia Sangat erat kaitannya dengan akhlak Menyeimbangkan kepentingan individu dan masyarakat serta negara
5
D. Pengertian Madzhab dan Ulama-ulama pendiri madzhab
Madzhab (tempat untuk berjalan, atau jalan) bisa juga pendapat, kepercayaan, ideologi, doktrin, ajaran, paham, dan aliran. Menurut istilah madzhab adalah kumpulan hukum yang mencakup berbagai masalah dan disertai seperangkat metode dalam menemukan dan menggali hukum dari sumbernya, yaitu Al-Qur’an dan Hadist. Madzhab fikih : Madzhab Hanafi (Imam Hanafi) Madzhab Maliki (Imam Malik bin Anas) Madzhab Syafi’I (Imam Syafi’i) Madzhab Hanbali (Imam Ahmad bin Hanbal) Madzhab Ja’fari (Imam Ja’far al-Shadiq)
6
E. Sebab Terjadinya Perbedaan Pendapat Para Ulama Fikih
Beragamnya arti dalam lafaz-lafaz bahasa arab Perbedaan dalam hadis Perbedaan dalam masalah pengunaan metode penggalian hukum Perbedaan cara penyelesaian ketika terjadi pertentangan dalil (ta’arudl al-adilah)
7
F. Kaidah-kaidah Hukum Islam (Al-qawa’Id Al-fiqhiyyah)
Al-umur bi Maqasidiha (segala urusan disertai dengan tujuannya) La dlarara wa la dlirara (tidak membuat dan menimbulkan kemudharatan) Al-yaqin la yuzalu bi al-syakk (keyakinan tidak lenyap dengan keraguan) Al-masyaqqah tajlibu al-taisir (kesuliitan membolehkan kemudahan) Al-’adah muhakkamah (kebiasaan dijadikan rujukan hukum)
8
Sekian dan Terima kasih
Created by umar wijaksono
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.