Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
2
Pertemuan 4 BENTUK USAHA TETAP
Matakuliah : F PPH Perorangan dan Badan Tahun : 2009 Pertemuan 4 BENTUK USAHA TETAP
3
Objek Pajak Penghasilan BUT Penentuan Laba BUT
Agenda Apa itu BUT Objek Pajak Penghasilan BUT Penentuan Laba BUT Bina Nusantara University
4
Apa itu BUT? Merupakan bentuk usaha yang digunakan oleh Subjek Pajak luar negeri (baik orang pribadi atau badan) untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia Bina Nusantara University
5
Bentuk Usaha Tetap dapat berupa:
Tempat kedudukan manajemen Cabang perusahaan Kantor Perwakilan Gedung Kantor Pabrik Bengkel Pertambangan dan penggalian sumber alam, wilayah kerja pengeboran yang digunakan untuk eksplorasi pertambangan Bina Nusantara University
6
Bentuk Usaha Tetap dapat berupa:
Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan atau kehutanan; Proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan; Pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau orang lain sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan; Orang atau badan yang bertindak selaku agen yang berkedudukan tidak bebas; Agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi atau menanggung risiko di Indonesia Bina Nusantara University
7
Objek Penghasilan BUT Penghasilan dari usaha atau kegiatan BUT tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai. Communix Ltd yang bergerak dalam usaha penjualan satelit komunikasi mempunyai cabang di Jakarta dengan nama PT Communix Indonesia. Apabila PT Communix Indonesia memperoleh laba melalui usaha penjualan satelit komunikasi, maka atas laba penjualan tersebut dikenakan Pajak Penghasilan sebagai pajak atas penghasilan Wajib Pajak BUT. Bina Nusantara University
8
Objek Penghasilan BUT Penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan penjualan barang atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau dilakukan BUT di Indonesia Commonwealth Bank (Australia) mempunyai cabang di Jakarta dengan nama Commonwealth Bank Indonesia. Apabila Commonwealth Bank (Australia) memperoleh penghasilan berupa bunga atas pinjaman yang diberikan tanpa melalui Commonwealth Bank Indonesia, maka penghasilan bunga tersebut tetap dianggap sebagai penghasilan BUT (Commonwealth Bank Indonesia) Bina Nusantara University
9
Objek Penghasilan BUT Penghasilan sebagaimana tersebut dalam PPh pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara BUT dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud Food Inc. membuat perjanjian dengan PT Lezzat untuk menggunakan merek dagang Food Inc. Atas penggunaan hak tersebut Food Inc. menerima imbalan berupa royalti dari PT Lezzat. Dalam rangka pemasaran produk, Food Inc juga memberikan jasa manajemen kepada PT Lezzat melalui PT Food Indonesia. Dalam hal demikian, penggunaan merek dagang oleh PT Lezzat mempunyai hubungan efektif dengan BUT Indonesia. Oleh karena itu penghasilan Food Inc. yang berupa royalti diperlakukan sebagai penghasilan BUT (PT Food Indonesia). Bina Nusantara University
10
Penentuan Laba BUT Dalam menentukan besarnya laba suatu BUT ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan yaitu: Biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan dibebankan adalah biaya yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan BUT, yang besarnya ditetapkan Direktur Jenderal Pajak; Pembayaran oleh BUT kepada kantor pusat yang tidak diperbolehkan dibebankan sebagai biaya adalah: Royalti atau imbalan lain sehubungan dengan penggunaan harta, paten atau hak-hak lainnya; Imbalan sehubungan dengan jasa manajemen dan jasa lainnya Bunga, kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan Bina Nusantara University
11
TERIMA KASIH ADA PERTANYAAN? Bina Nusantara University
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.