Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHandoko Hermawan Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Pertemuan ke-2 Mengenal Lingkungan Hukum Keuangan Negara
2
Pengertian dan Ruang Lingkup Keuangan Negara
OUTLINE Pengertian dan Ruang Lingkup Keuangan Negara Bidang Keuangan Negara Kekuasaan dalam Pengelolaan Keuangan Negara Tujuan PKN Kekuasaan dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
3
PENGERTIAN KEUANGAN NEGARA
The complex of problems that center around the revenue-expenditure process of government is referr to traditionally as public finance. Public finance merupakan studi tentang ekonomi dari sector publik: Keuangan Alokasi dan penggunaan sumber daya Distribusi pendapatan Tingkat aktivitas ekonomis Richard A. Musgrave (1989) Studi keuangan negara telah berkembang menjadi suatu bidang studi yang lebih luas yaitu studi ekonomi atas sektor publik. Ulbirch (2003) Rencana kegiatan secara kuantitatif, yang akan dijalankan untuk masa mendatang, lazimnya satu tahun mendatang. (M. Ichwan)
4
pengertian keuangan negara…
Studi tentang pengaruh-pengaruh dari anggaran penerimaan dan belanja negara terhadap perekonomian, terutama pengaruh terhadap pencapain tujuan ekonomi (pertumbuhan ekonomi, stabilitas harga, distribusi penghasilan, peningkatan efisiensi, penciptaan kesempatan kerja). Suparmoko (2012). Suatu rencana keuangan untuk suatu periode tertentu. Goverment budget adalah suatu pernyataan pengeluaran yang diusulkan dan penerimaan untuk masa mendatang bersama dengan data aktual pengeluaran dan penerimaan saat ini dan periode sebelumnya. John F. Due.
5
pengertian keuangan negara…
ARTI SEMPIT: APBN ARTI LUAS: segala hak dan kewajiban baik berupa uang maupun barang yang menjadi hak & kewajiban dalam pengelolaan. Keuangan Negara didefinisikan dari segi pertanggungjawaban pemerintah. Arifin P Soeriatmaja ARTI LUAS: pengertian keuangan Negara dikaitkan dengan tanggung jawab pemeriksaan BPK (APBN/APBD, unit-unit usaha negara, kegiatan yang secara langsung dan tidak langsung terkait keuangan negara) Hasan Akman Semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaaan hak dan kewajiban tersebut. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 1 Angka 1
6
4 PENDEKATAN KEU. NEGARA Dari sisi Obyek KN meliputi seluruh hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta kebijakan dan kegiatan bidang fiskal, moneter, dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik yang berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung pada pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Dari sisi Subyek KN meliputi seluruh subjek atau pelaku pengelola obyek yang dimiliki dan atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat/Daerah, Perusahaan Negara/Daerah, serta badan-badan yang berkaitan dengan Keuangan Negara.
7
4 pendekatan keu. negara Dari sisi Proses KN meliputi seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan obyek mulai dari perumusan kebijakan, pengambilan keputusan sampai dengan pertanggungjawaban. Dari sisi Tujuan KN meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan obyek KN dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara. Penjelasan UU 17/2003
8
RUANG LINGKUP KEUANGAN NEGARA
Ruang lingkup Keuangan Negara menurut Pasal 2, UU 17/2003: Hak negara untuk memungut pajak,mengeluarkan dan mengedarkan uang dan melakukan pinjaman Kewajiban negara u/ menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara & mmbayar tagihan pihak ketiga Penerimaan Negara Pengeluaran Negara Penerimaan Daerah Pengeluaran Daerah Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang,surat berharga, piutang,barang,serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang,termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.
9
BIDANG PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
BIDANG PENGELOLAAN FISKAL BIDANG PENGELOLAAN KEKAYAAN NEGARA YANG DIPISAHKAN BIDANG PENGELOLAAN MONETER Fungsi pengelolaan kebijakan ekonomi makro dan fiskal Fungsi penganggaran Fungsi administrasi perpajakan Fungsi Administrasi Kepabeanan Fungsi Perbendaharaan Fungsi Pengawasan Keuangan DILAKUKAN OLEH BANK SENTRAL
10
PENGERTIAN PENGELOLAAN KEU. NEGARA
Reformasi Keuangan: Beralih dr sekedar penatausahaan ke manajemen Pengelolaan Keuangan Negara Keseluruhan pelaksanaan fungsi manajemen terkait dengan keseluruhan pendekatan keuangan negara (objek, subjek, proses dan tujuan) dalam rangka mewujudkan tujuan bernegara. Serangkaian aktivitas yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pengawasan Keuangan Negara.
11
Presiden sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Negara
Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. (Pasal 6 (1) UU KN) Pengertian Kekuasaan Pemerintahan : pasal 4 ayat 1 UUD 1945 : “ Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar” kewenangan atributif Pernyataan bahwa “kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan” …… mengandung makna: siapapun yang menguasai Pemerintahan berarti mengusai Keuangan Negara.
12
Kewenangan Presiden Dalam PKN
Kewenangan UMUM Penetapan arah, kebijakan umum, strategi, dan prioritas pengelolaan APBN Kewenangan ini ditangani Presiden & di akhir tahun dipertanggungjawabkan ke pemilik kedaultan melalui DPR Kewenangan KHUSUS Keputusan/kebijakan teknis dalam pengelolaan APBN Didelegasikan ke Menteri Keuangan dan Menteri/Pimpinan Lembaga Negara serta Gubernur/Bupati/Walikota
13
Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan Keuangan Negara
a. dikuasakan kepada Menteri Keuangan, selaku pengelola fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan; b. dikuasakan kepada Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementrian negara/lembaga yang dipimpinnya; c. diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan; Pasal 6 (2) UU 17/2003
14
Prinsip ini perlu dilaksanakan secara konsisten agar :
Pendelegasian ... Menteri Keuangan sebagai pembantu Presiden dalam bidang keuangan pada hakekatnya adalah Chief Financial Officer (CFO) Pemerintah Republik Indonesia, sementara setiap menteri/pimpinan lembaga pada hakekatnya adalah Chief Operasional Officer (COO) untuk suatu bidang tertentu pemerintahan. Prinsip ini perlu dilaksanakan secara konsisten agar : terdapat kejelasan dalam pembagian wewenang dan tanggung jawab, terlaksananya mekanisme checks and balances serta untuk mendorong upaya peningkatan profesionalisme dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
15
Peran Menteri Keuangan sebagai Chief Financial Officer (CFO)
Menteri Keuangan sebagai pembantu Presiden dalam bidang keuangan pada hakekatnya adalah Chief Financial Officer (CFO) Pemerintah Republik Indonesia. Sub bidang pengelolaan fiskal meliputi fungsi-fungsi : pengelolaan kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro, penganggaran, administrasi perpajakan, administrasi kepabeanan, perbendaharaan, dan pengawasan keuangan.
16
Tugas Menteri Keuangan dalam rangka pelaksanaan kekuasaan pengelolaan fiskal
a) menyusun kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro; b) menyusun rancangan APBN dan rancangan Perubahan APBN; c) mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran; d) melakukan perjanjian internasional di bidang keuangan; e) melaksanakan pemungutan pendapatan negara yang telah ditetapkan dengan undang-undang; f) melaksanakan fungsi bendahara umum negara; g) menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN; h) melaksanakan tugas-tugas lain di bidang pengelolaan fiskal berdasarkan ketentuan undang-undang.
17
Peran Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Chief Operasional Officer (COO)
Tugas Menteri/Pimpinan Lembaga sbg PA/PB : a. menyusun rancangan anggaran kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya; b. menyusun dokumen pelaksanaan anggaran; c. melaksanakan anggaran kementerian negara /lembaga yang dipimpinnya; d. melaksanakan pemungutan penerimaan negara bukan pajak dan menyetorkannya ke Kas Negara; e. mengelola piutang dan utang negara yang menjadi tanggung jawab kementerian negara /lembaga yang dipimpinnya; f. mengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab kementerian negara /lembaga yang dipimpinnya; g. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kementerian negara /lembaga yang dipimpinnya; h. melaksanakan tugas-tugas lain yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan ketentuan undang-undang.
18
Koordinasi Penyusunan Prioritas Pembangunan & Anggaran
Pasal 13 UU 17/2003 (1) Pemerintah Pusat menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro tahun anggaran berikutnya kepada DPR selambat-lambatnya pertengahan bulan Mei tahun berjalan. (2) Pemerintah Pusat dan DPR membahas kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal yang diajukan oleh Pemerintah Pusat dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN tahun anggaran berikutnya. (3) Berdasarkan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal, Pemerintah Pusat bersama DPR membahas kebijakan umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementrian negara/lembaga dalam penyusunan usulan anggaran.
19
Koordinasi ... Pasal 14 UU 17/2003 (1) Dalam rangka penyusunan rancangan APBN, menteri/pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang menyusun rencana kerja dan anggaran kementrian negara/lembaga tahun berikutnya. (2) ... (3) ... (4) ... (5) Hasil pembahasan rencana kerja dan anggaran disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagai bahan penyusunan rancangan undang-undang tentang APBN tahun berikutnya.
20
Peran dan Fungsi Presiden sebagai pemegang kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan Negara
Pasal 7 ayat (1) UU 17/2003 Kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara digunakan untuk mencapai tujuan bernegara. Tujuan bernegara tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 : ”... melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial ...” Konsekuensinya : Pemerintah harus menyusun Program dan Kegiatan Pemerintah harus menyediakan anggarannya
21
Tercermin dalam Pembukaan UUD 45
TUJUAN BERNEGARA Tercermin dalam Pembukaan UUD 45 Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Memajukan kesejahteraan umum. Mencerdaskan kehidupan bangsa. Ikut serta mewujudkan ketertiban dunia berdasarkan Kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
22
AZAS PKN AZAS-AZAS PKN Asas Baru Sebagai Pencerminan Best Practice
Asas-asas Lama yang Telah Dikenal/Umum Asas Baru Sebagai Pencerminan Best Practice
23
Asas-asas Lama yang Telah Dikenal/Umum
Masa berlakunya anggaran untuk suatu tahun tertentu Setiap transaksi keuangan ditampilkan secara utuh dalam dokumen anggaran Semua Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah disajikan dalam satu dokumen anggaran Tahunan Univer- salitas Kesatuan Spesialitas Kredit anggaran yang disediakan terinci secara jelas peruntukannya
24
Asas Baru Sebagai Pencerminan Best Practice
Mengutamakan keahlian dan kompetensi Mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Membuka diri terhadap hak masyarakat utk memperoleh infomasi Dapat dipertanggungjawbkan kepada masyarakat/ rakyat Akunta-bilitas Profe sionali tas Proporsionalitas Keterbu kaan Pemerik saan Keu Oleh BPK yang bebas dan mandiri
25
penjelasan asas baru… akuntabilitas berorientasi pada hasil; setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masy. / rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. profesionalitas; mengutamakan keahlian dan kompetensi yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perUUan, proporsionalitas; mengutamakan keseimbangan antara hak & kewajiban penyelenggara negara keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara; membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyel. negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri.
26
TUJUAN PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Mempengaruhi pertumbuhan ekonomi Menjaga stabilitas ekonomi Merealokasi sumber-sumber ekonomi Mendorong redistribusi pendapatan
27
penjelasan tujuan pengelolaan keuangan negara
Mempengaruhi Pertumbuhan Ekonomi KN adalah penggerak mekanisme pasar terutama bagi negara berkembang, baik melalui kebijakan penerimaan maupun pendapatan negara Menjaga Kestabilan (Selain menyelenggarakan pertahanan, keamanan, peradilan, dan menyediakan barang publik) APBN dapat juga dipergunakan untuk mengatasi deflasi dan inflasi serta memelihara stabilisasi. Merealokasi Sumber-sumber Ekonomi Tugas dan fungsi negara adalah realokasi sumber-sumber ekonomi; redistribusi pendapatan; serta stabilisasi. Mendorong Redistribusi Pendapatan Perbedaan antara golongan masyarakat yang kaya dengan yang miskin hendaknya tidak terlalu menyolok.
28
Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Sistem Pemerintahan Daerah
Kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara oleh Presiden sebagian diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Sesuai dengan asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara sebagian kekuasaan Presiden tersebut diserahkan kepada Gubernur/Bupati/Walikota selaku pengelola keuangan daerah. Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah (Pasal 10 ayat (1) UU 17/2003 : a. dilaksanakan oleh kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku pejabat pengelola APBD; b. dilaksanakan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah.
29
Kekuasaan atas PKD... Pasal 10 ayat (2) UU 17/2003 :
Dalam rangka pengelolaan Keuangan Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBD; b. menyusun rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD; c. melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; d. melaksanakan fungsi bendahara umum daerah; e. menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
30
Kekuasaan atas PKD... Pasal 10 ayat (3) UU 17/2003
Kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyusun anggaran satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya; b. menyusun dokumen pelaksanaan anggaran; c. melaksanakan anggaran satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya; d. melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak; e. mengelola utang piutang daerah yang menjadi tanggung jawab satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya; f. mengelola barang milik/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya; g. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya.
31
Dasar Hukum Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan Negara dan Tujuan bernegara
No. Dasar Hukum Mengatur 1. Pembukaan UUD 1945 : “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka ... Tujuan bernegara 2. Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 : Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD. Pihak yang diberi atribusi kekuasaan melaksanakan tujuan bernegara 3. Pasal 5 UUD 1945 : Presiden berhak mengajukan rancangan UU kepada Dewan. Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya. Kewenangan Presiden dalam rangka melaksanakan tugas negara
32
No. Dasar Hukum Mengatur
4. Bab VIII Hal Keuangan Pasal 23, 23A, 23B, 23C, 23D Instrumen negara dalam rangka melaksanakan tujuan bernegara 5. Pasal 6 ayat (1) UU 17/2003 : Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan Negara 6. Pasal 6 ayat (2) UU 17/2003 Pendelegasian kekuasaan PKN dalam struktur negara 7. Pasal 7 UU 17/2003 Fungsi kekuasaan PKN untuk mencapai tujuan bernegara 8. Pasal 8 UU 17/2003 Tugas Menkeu sbg CFO 9. Pasal 9 UU 17/2003 Tugas Menteri/Pimpinan Lembaga sbg COO (PA/PB) 10. Pasal 10 UU 17/2003 Penyerahan kekuasaan kepada Gub/Bupati/Walikota dalam rangka desentralisasi
33
D I S K U S I
34
Thank You!
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.