Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
ETHICS IN NURSING PRACTICE
2
Latar belakang Tenaga kesehatan berhubungan dengan klien/pasien.
Hubungan dg klien : - bentuk khusus hubungan antar manusia - hubungan profesional - hubungan terapetik. - landasan konsep moral : berbuat baik dan tdk merugikan. hubungan terapetik. - landasan konsep moral : berbuat baik dan tdk merugikan.
3
Cont………. Prinsip berbuat baik dan tdk merugikan sbgi pertimbangan dlm
interaksi tetapi kenyataan : msy masih tdk puas thd pelayanan yg diterima sikap tdk percaya thd petugas kes. Dampak sikap tidak percaya : mempengaruhi jalannya hubungan teg.kes. Dg klien. Hubungan terapetik krn hubungan saling percaya (trust relationship)
4
Cont……… Kritik dan ketdkpuasan klien banyak faktor a.l. :
- ketdkmampuan teg.kes. dalam memberikan pelayanan. - tenaga kes. memiliki kepribadian yg kurang terpuji - teg.kes mengalami krisis etika - peningkatan kesadaran otonomi (hak dan kewajiban) klien. Ada kesenjangan antara harapan dan realita.
5
Tuntutan moral sebagai dampak dari :
Perkembangan IPTEK/tekanan global Tuntutan masyarakat yg semakin kompleks Kebijakan Pemerintah thd pelayanan profesional Tuntutan profesi thd kaidah-kaidah profesi yg dianut serta tanggung jawab.
6
Pelayanan keperawatan
bermutu/profesional Penguasaan thd IPTEK yg terkait Keterampilan tehnis dan kiat keperawatan Pelayanan berpedoman pada filsafat moral ETIKA PROFESI.
7
Profesi Manusia memenuhi kebutuhan hidup mempunyai pekerjaan/mata pencaharian. Diperlukan keahlian dalam bekerja Profesional. Profesi : suatu pekerjaan yg bertujuan mencari nafkah yg berdasarkan pada keahlian. Profesi sebagai sumber mata pencaharian didasarkan pada penguasaan IPTEK.
8
Profesi keperawatan profesi luhur : Motivasi utama adalah pengabdian kepada masyarakat bukan mencari keuntungan. Pekerjaan yg ditujukan untuk kepentingan masy. Tututan menjunjung tinggi etika profesi. Motivasi altruistik mendahulukan kepentingan orang lain dp diri sendiri.
9
Ciri Profesi : Berorientasi pada pelayanan masyarakat Body of knowledge penguasaan dan kemampuan implementasi Memiliki otonomi kemandirian, wewenang dan tanggung jawab Memiliki kode etik norma yg diyakini oleh profesi dan menjadi acuan dalam pelayanan.
10
Pelayanan/asuhan keperawatan
Pekerjaan yg menuntut keahlian Profesi luhur, bukan sekedar mencari nafkah motivasi utama : Pengabdian Pengabdian sesuai tuntutan etika profesi Harus mengabdi pada kepentingan umum
11
Pengertian Etika Ilmu ttg apa yg baik dan apa yg buruk dan ttg hak dan kewajiban moral (akhlak) Kumpulan azas atau nilai yg berkenan dg akhlak Nilai mengenai benar dan salah yg dianut suatu golongan msy. Etika : Ilmu yg mempelajari moralitas perbuatan seseorang melalui kegiatan yg beralasan Etika studi ttg moral atau isu moral.
12
Pengertian….. Etiket/norma kesopanan
Tata cara dalam memelihara hubungan baik antara sesama manusia Suatu norma yg terutama mengatur aspek kehidupan antar pribadi. Dasar etiket : Kepantasan, kebiasaan, kepatutan yg berlaku dlm pergaulan Etiket memandang manusia dari segi lahiriyah Etika : seutuhnya.
13
PERBEDAAN ETIKA DENGAN ETIKET
ETIKA ETIKET Memberi norma tentang apakah suatu perbuatan boleh dilakukan atau tidak Selalu berlaku, meskipun tidak ada orang lain yang menyaksikan. Lebih bersifat mutlak Menyangkut aspek batiniah Cara yang tepat/diharapkan dan ditentukan untuk dilakukan dalam kalangan masyarakat tertentu Hanya berlaku dalam pergaulan yang membutuhkan kehadiran orang lain Bersifat relatif, karena ukuran sopan santun antara masyarakat satu dengan lainnya bisa berbeda Menyangkut aspek lahiriah
14
Kebutuhan etika Setiap hari, perawat. Berhub. Dg pasien/klien.
Berhubungan keputusan : perawat dituntut memberikan yg terbaik berdasarkan pertimbangan moral prinsip moral. Apakah yg baik dan benar untuk klien? Bagaimana kebenaran moral dilakukan? Keputusan moral kebutuhan dijadikan pertimbangan dalam menetapkan tindakan yg tepat
15
Prinsip-prinsip Etika
Moral/Etika : Nilai-nilai/norma yang menjadi pegangan bagi profesi dalam bersikap tindak pelayanan. Prinsip-prinsip etika : Kpts dg mempertimbangkan prinsip2 moral tanpa ini terjadi konflik moral. Kpts moral merupakan kebutuhan yg harus dijadikan pertimbangan dlm menetapkan tindakan yg tepat. Dalam memberi pelayanan harus memperhatikan prinsip2 moral.
16
Prinsip moral…. Beneficence (doing good, loving, or caring berbuat baik) menolong sesama manusia dg sebaik-baiknya/berkualitas Nonmaleficence (no harm tidak merugikan) prinsip menghindari/meminimalisir tindakan berbahaya Otonomy(freedom) prinsip memberikan kebebasan klien mengambil kpts.
17
4. Justice hak klien untuk diperlakukan setara.
5. Fidelity (ketaatan, pegang janji) tj tetap setia pada pd suatu kesepakatan. 6. Veracity (kejujuran) menyatakan hal yg sebenarnya dan tdk bohong. dasar hub. Saling percaya 7. Confidentially respek thd orang lain.
18
Hak dalam etika profesi
Tututan thd sesuatu sebagaimana mestinya Hak dipandang dari sudut pribadi dan sudut pandang hukum. Hak pribadi mengacu pada konsep pribadi yg menyangkut pertimbangan kehidupannya, keputusan yg dibuat, konsep benar dan salah, konsep baik dan buruk.
19
Hak hukum hak untuk memberikan kekuasaan tertentu untuk mengontrol situasi dan mempunyai kewajiban tertentu yg menyertai. Faktor mempengaruhi konsep pribadi ttg hak : hubungan sosial, orang tua, kebudayaan, dan informasi.
20
Peranan hak Hak dpt digunakan untk mengekspresikan kekuasaan.
Hak dpt digunakan untuk menjustifikasi tindakan Hak dpt digunakan untuk menyelesaikan perselisihan
21
Jenis hak Hak kebebasan mengekpresikan hak untuk hidup sebagaimana yg mereka pilih dlm batas2 tertentu (Fromer, 1981) Hak kesejahteraan Hak legislatif ditetapkan oleh hukum yg didasarkan pada konsep keadilan.
22
Membantu menentukan hak (Badman dan Badman, 1986)
Kebebasan menggunakan hak tdk disalahkan/dihukum untuk tdk menggunakan atau menggunakan Individu mempunyai tugas memberi kemudahan orang lain dlm menggunakan haknya Hak sesuai dg prinsip keadilanpersamaan, tdk memihak,kejujuran
23
Hak dapat dilaksanakan
Hak dapat dilaksanakan. jaminan bahwa hak2 manusiawi dilaksanakan untk semua klien Apabila suatu hak membahayakan dikesampingkan atau ditolak, orang tsb diberi kompensasi.
24
Kode etik perawat Profesi moral community : Cita-cita dan nilai bersama. Anggota profesi disatukan oleh latar belakang pendidikan yg sama Profesi memiliki keahlian yg tidak dimiliki oleh orang lain. Profesi mempunyai t.j. khusus. Profesi memiliki monopoli untuk keahlian tertentu risiko pelanggaran/kesalahan
25
Pengguna jasa perlu terlindungi KODE ETIK ad/ jaminan bahwa kepentingan konsumen akan terjamin.
Kode etik pedoman tertulis yg mengatur ttg norma-norma berperilaku. Kode etik produk etika terapan ; penerapan dari pemikiran etis atas suatu wilayah tertentu yaitu PROFESI. Agar berfungsi secara sempurna, kode etik harus dibuat oleh profesi itu sendiri, sehingga benar-benar dijiwai oleh cita2 dan nilai yg hidup dalam kalangan profesi tersebut.
26
Membuat kode etik oleh profesi menetapkan niatnya mewujudkan nilai2 moral yg dianggapnya hakiki.
Pengertian : Kode etik ad/ persetujuan bersama, yg timbul dari diri anggota itu sendiri u/ mengarahkan perkembangan mereka sesuai dg. Nilai2 ideal yg diharapkan. Kode etik ad/ hasil murni yg sesuai dg aspirasi profesi demi kepentingan bersama dan kerukunan
27
Kode etik ad/ kaidah-kaidah atau peraturan2 yg ditetapkan bersama dan diterima oleh seluruh anggota suatu profesi. Kode etik pada dasarnya ad/suatu hukum etik sikap mental yg wajib dipatuhi oleh para anggotanya dalam menjalankan tugas. Kode etik merupakan aturan2 susila, atau sikap akhlak yg ditetapkan bersama dan diaati bersama oleh para anggota, yg tergabung dalam suatu organisasi
28
Kode etik rumusan pedoman yg menunjukkan hal-hal yg mana yg harus dilakukan dan yg mana yg tidak boleh dilakukan. Tujuan Kode etik : Tanpa sanksi hukum, kode etik tidak akan dilanggar oleh para anggotanya. Sebagai jaminan kpd msy bahwa anggota profesi akan memberikan yg terbaik baginya.
29
Profesi akan menggunakan pengethnya dan keahlian demi kepentingan msy.
Sebagai kewajiban bagi profesi dalam memberikan pelayanan dilandasi pertimbangan moral. Menghasilkan pelayanan yang bermutu tinggi. Majelis Kode Etik Kode etik memerlukan pengawasan secara terus menerus
30
Pada umumnya kode etik akan mengandung sanksi2 yg dikenakan pada pelanggar.
Kasus pelanggaran akan dinilai dan ditindak oleh suatu “Dewan kehormatan” atau komisi yang dibentuk khusus untuk itu. Tujuan ; mencegah perilaku yg tidak etis Majelis Kode Etik profesi diatur dlm AD/ART organisasi profesi
31
Hipocrates Fungsi Kode Etik
Menghindari ketegangan antara manusia Memperbaiki status kepribadian Menopang pertumbuhan dan perkembangan kehidupan
32
Kode etik penting dlm pelayanan
Etika akan menunjukkan standar profesi. Standar akan melindungi dalam memberikan pelayanan Kode etik menjadi alat menyusun standar praktik, memperbaiki dan memeliharan standar Kode etik ad/ pedoman resmi untk tindk. Profesional Kode etik memberi kerangka pikir untk membuat kpts dlm praktik
33
Masalah etika Moral unpreparednesstidak didukung kemampuan yg memadai. Moral blindness ketdkmampuan melihat msl moral Moral indifference berkurangnya keinginan/kemamuan thd kebut. Moral Amoralism tdk ada perhatian thd masalah moral dan tdk berusaha menghindari.
34
5. Moral complacency tdk ada keinginan menerima bahwa hal tsb salah
6. Fanatisme moralterlalu fanatik thd ide tertentu/bila ada baru sukar diterima 7. Dilemma moral diperhadapkan pada situasi yg memberikan pilihan >1 sukar mengambil kpts.
35
Malpraktik Kegagalan seorang profesional untuk melakukan praktik sesuai standar kesalahan (kelalaian, sengaja). Melakukan sesuatu yg seharusnya tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional. Tidak melakukan yg seharusnya dilakukan atau melalaikan kewajibannya.
36
Kelalaian : Ketidaksengajaan Kurang teliti Kurang hati-hati Acuh tak acuh Sembrono Tidak peduli terhadap kepentingan orang lain, namun akibatnya bukan menjadi tujuannya
37
Kelalaian bukan merupakan pelanggaran hukum atau kejahatan jika tdk sampai menimbulkan kerugian atau cedera dan orang itu dapat menerimanya Jika kelalaian mengakibatkan kerugian materi, mencelakakan bahkan merengut nyawa Kelalaian berat (culpa Lata).
38
Tuntutan bagi profesional yg melakukan malpraktik :
Pelanggaran etika profesi Majelis Kode Etik/Komite etik Pelanggaran hukum (perdata/pidana) pengadilan Sanksi administratif/tindakan disiplin lembaga tempat bekerja atau MDTK (keppres 56/1995)
39
Bidang Pekerjaan yang berisiko :
1. Assessment errors : mengumpulkan data/info berdampak pada ketidaktepatan menentukan diagnosa kesalahan dalam bertindak. 2. Planning errors : pendokomentasian rencana, mengkomunikasikan secara efektif, melakukan tindakan yg didukung kurangnya info , memberi instruksi yg dapat dimengerti oleh pasien 3. Intervention errors :Interpretasi dan kolaborasi, tindakan secara hati-hati, mencatat order
40
Vestal (1995), malpraktik bila penggugat menunjukkan :
- Duty terkait dg kewajiban - Breach of the duty kewajiban/menyimpang dari yg.seharusnya -Injury Pasien mengalami cedera akibat (fisik) pelangaran yg dapat dituntut secara hukum - Proximate caused pelangaran terkait dg. injury.
41
Thd.tuntutan malpraktik, pelanggaran dapat bersifat :
Sebagai penggugat mampu menunjukkan bukti pada setiap elemen (4 elemen). Jika semua elemen dapat dibuktikan hal ini menunjukkan bahwa telah terjadi malpraktik perawat berada pada tuntutan malpraktik. Thd.tuntutan malpraktik, pelanggaran dapat bersifat : Pelangaran etika profesi Penanganan organisasi profesi.
42
Pelanggaran hukum perdata atau pidana
Sanksi administratif Keppres 56/1995 MDTK :meneliti/menentukan ada/tidak ada kesalahan/kelalaian dalam menerapkan standart profesi tindakan disiplin. Pelanggaran hukum perdata atau pidana - Perdata ganti rugi (UU 23/92,Ps.55) - Pidana UU 23/92 Bab X (ketentuan pidana, UU 8/99 Ps.61 dan 62.
43
Bagaimana menangani masalah moral
Curtis dan Flaherty’s (1982) model membuat kpts moral : 5 tahapan : Pengkajian situasi Mendiagnosa atau mengidentifikasi masalah moral Menetapkan tujuan moral dan rencana yang tepat Mengimplementasikan rencana tindakan Mengevaluasi hasil
44
Pengkajian situasi Mengidentifikasi Masalah moral Penilaian hasil Melaksanakan Renc.tindk Menetapkan tujuan Dan rencana tindk
45
Levine Ariff and Groh model
Menjelaskan dan mengidentifikasi dilema Mengidentifikasi fakta kes/medis Mengidentifikasi fakta non medis : pasien dan kel, fakta2 eksternal Memisahkan asumsi2 dari fakta2 yg ada Mengidentifikasi bagian2 yg membutuhkan diklarifikasi Mereview prinsip2 etika yg ditetapkan Menjelaskan alternatif Follow-up
46
Bagaimana tidak melakukan kesalahan :
1. Berikan kasih sayang 2. Gunakan pengetahuan 3. Utama kepentingan pasien 4. Klarifikasi order bila meragukan 5. Tingkatkan kemampuan secara terus menerus 6. Jangan pernah melakukan tindakan yang belum dikuasai 7. Lakukan tindakan berdasarkan IPTEK 8. Dokumentasikan setiap tindakan yg dilakukan 9. Lakukan konsultasi dengan anggota tim 10. Pelimpahan tugas secara bijaksana.
47
Terima kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.