Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehFarida Darmadi Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
ICCPR: Konvensi Anti Penyiksaan dan Realitasnya
2
POLA UMUM Penahanan sewenang-wenang Penghilangan orang / penculikan
Penyiksaan Pembunuhan Ekstra Judisial
3
METODE Somatic Psychological Finger Menyaksikan penyiksaan
Falaka/falanga Bastinado Penggunaan meja Burning Submarino Telefono Genital destruction Electrocution incommunicado Psychological Menyaksikan penyiksaan Ancaman Farmakologis Zat kimia
8
Genital Destruction
9
Tight Chair
18
Seluruh foto diambil dari bahan-bahan Rudi Rizki untuk workshop HAM kerjasama IASTP-Dep.HukHAM 2008.
19
Amnesty International 2000
Riset 195 neg, sejak 1997 Praktek > 150 neg. Meluas & persistent > 70 neg. Korban mati > 80 neg. Pelaku: organ neg. & polisi > 140 neg. Militer > 40 neg Paramiliter > 20 neg Intel > 50 neg Methods Beating > 150 neg / soles > 30 neg Mock exec. / threat of death > 50 neg Prolonged solitarity confinement > 50 neg Rape & sex abuse in custody > 50 neg Suspension of the body > 40 neg Electric shocks > 30 neg Suffocation > 30 neg
20
Akibat Penyiksaan Kematian Cacat Fisik Kehilangan Orientasi Sosial
Tidak dapat bekerja
21
KONVENSI ANTI PENYIKSAAN Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment Art. 5 UDHR & Art. 7 ICCPR: “No one shall bre subjected to torture …” Berlaku 1987; 123 peratifikasi Tandangan Indonesia 1985 Ratifikasi Indonesia: UU 5/1998 Deklarasi Ps. 20 ayat (1), (2)&(3): “… dilaksanakan dgn. menghormati kedaulatan & integritas wilayah” Reservasi Ps. 30 ayat (1):Tdk. mengakui kompetensi MI dlm. peselisihan penafsiran
22
Definisi Penyiksaan perbuatan sengaja
rasa sakit / penderitaan yg hebat jasmani / rohani dilakukan oleh/ hasutan /persetujuan / sepengetahuan aparat tujuan: info / pengakuan / hukuman / ancaman, diskriminasi tdk termasuk yg timbul dr penghukuman sah ‘perlakuan / penghukuman yg kejam lainnya yg tdk manusiawi & merendahkan martabat’ ?
23
UU 39/99 “Penyiksaan” perbuatan sengaja, menimbulkan rasa sakit/penderitaan hebat, jasmani / rohani, utk memp. pengakuan/ keterangan, menghukum perbuatan yg / diduga dilakukan seseorang/orang ke-3,/ mengancam / memaksa seseorang / orang ke-3, /dgn alasan diskriminasi, dilakukan oleh / hasutan dari / persetujuan/ sepengetahuan siapapun / pejabat publik (Ps. 1(4)) Non-derogable rights (Ps. 4) Hak memperoleh keadilan (Ps. 17) Termasuk pelanggaran berat HAM (Ps. 104) UU 26/2000 kompetensi pengadilan HAM, apabila dlm. rangka genosida & kejahatan thd. kemanusiaan
24
KEWAJIBAN NEGARA Implementasi efektif (Art. 2 (1))
Non-derogable (Art. 2 (2)) No-superior order principle (Art. 2 (3)) Non-refoulment (Art. 2) Punishable under national law (Art. 4) Yurisdiksi universal & extradiksi (Art. 5) Menahan pelaku & menyelidiki (Art. 6) Hrs. mengadili pelaku jika tdk diekstradisi (Art. 7) Extraditable (Art. 8) Kerjasama antar negara dalam penegakan (Art. 9)
25
Pemidanaan karena penganiayaan terencana & penganiayaan berat dpt disertai dgn pencabutan hak: atas jabatan, masuk AB, memilih dan dipilih, penasihat hukum, wali, pengampu, mata pencaharian t’tentu (Ps. 357) Menyebabkan mati / luka krn alpa: maks 5 th/1 th kurungan (Ps. 359)
26
Pendidikan & Informasi (Art. 9)
Pengawasan sistematis (Art. 11) Penyelidikan segera & tdk memihak (Art. 12) Hak korban utk. mengadu (Art. 13) Korban berhak atas ganti rugi & kompensasi (Art. 14) Keterangan hasil penyiksaan tdk boleh digunakan di pengadilan (Art. 15) Pencegahan perlakuan / penghukuman lain yg kejam, tdk manusiawi & merendahkan martabat (Art. 16)
27
Komite Anti Penyiksaan (17-21)
Terdiri dari 10 Anggota Menerima Laporan dr Neg. Peserta & Membahasnya Memberikan Rekomendasi Menerima info, komunikasi & penyelidikan Reservasi
28
Lain-lain Non-treaty instruments: Optional Protocol 2002 (OPCAT)
Standard Minimum rules for the treatment of prisoners Basic Principles Code of conduct for LEO Istanbul Protocol Optional Protocol 2002 (OPCAT)
29
OPCAT Background: krn blm efektif berdasarkan pengalaman Utk mencegah segala bentuk penyiksaan & perlakuan kejam dgn membangun sistem kunjungan reguler ke tmpt2 penahanan Dilakukan oleh badan domestik yg independen Ahli national & internasional
30
International Subcom:
10 independent expert multidisciplinary National Preventive mechanism Tdk perlu lembaga baru Independent Places of detention: polisi, militer, LP, security forces, pre-trial detention, psykriatic etc.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.