Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENILAIAN KINERJA GURU

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENILAIAN KINERJA GURU"— Transcript presentasi:

1 PENILAIAN KINERJA GURU
BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN (BPSDMP-PMP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

2 DESAIN PEMBINAAN GURU PROFESIONAL
Pembinaan karier dan kepangkatan Memastikan guru melaksanakan tugas profesional Menjamin bahwa layanan pendidikan yang diberikan oleh guru berkualitas (KEPASTIAN, KEMANFAATAN dan KEADILAN) UJI KOMPETENSI N ˂ SM N ≥ SM PKB DIKLAT PENGEMBANGAN GURU PROFESIONAL KENAIKAN PANGKAT/ JABATAN PROMOSI TUNJANGAN PROFESI PK INTERNALLY & EKSTERNALLY DRIVEN DIKLAT DASAR DIKLAT LANJUTAN INDIKATOR UTAMA No. INDIKATOR 1. Disiplin Guru (kehadiran, ethos kerja) 2. Efisiensi dan Efektivitas pembelajaran (Kapasitas transformasi ilmu ke siswa) 3. Keteladanan Guru (berbicara, bersikap dan berperilaku) 4. Motivasi Belajar Siswa DAMPAK No INDIKATOR 1. Hasil Belajar Siswa (Nilai Rapor, UN dan Hasil Tes Standar Lainnya) 2. Karya Prestatif Siswa dalam berbagai kompetisi Lokal, Nasional dan Internasional 3. Kesinambungan Prestasi Siswa di PT atau bekerja melalui Penelusuran Alumni. 4. Rekognisi Pihak Eksternal terhadap kualitas Siswa SM : Standar Minimal PKB : Pembinaan Keprofesian Berkelanjutan PK : Penilaian Kinerja

3 PK UJI KOMPETENSI PKB DESAIN PENILAIAN KINERJA DAN PKB GURU N < SM
STAGE 1 N ≥ SM DIKLAT DASAR FORMAL/ NON FORMAL UJIAN L TL PKB PK DIKLAT FUNGSIONAL DAN KEGIATAN KOLEKTIF GURU NPK < SM STAGE 2 DIKLAT PENGEMBANGAN INTERNALLY & EKSTERNALLY DRIVEN NPK ≥ SM SM : Standar Minimal PKB : Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan PK : Penilaian Kinerja ANGKA KREDIT KENAIKAN PANGKAT/ JABATAN PROMOSI TUNJANGAN PROFESI GURU PROFESIONAL BADAN PSDMPK DAN PMP

4 N ≥ SM N ˂ SM DESAIN UJI KOMPETENSI, PENILAIAN KINERJA DAN
PENGUATAN KEPALA SEKOLAH UJI KOMPETENSI (2012: 10 %) SBG GURU (6 JP) SBG KS (18 JP TUGAS TEMBAHAN) ALTERNATIF SEBAGAI GURU SEBAGAI KS KEPUTUSAN UJI KOMPETENSI PENILAIAN KINERJA KOMPETEN DINILAI KINERJA SEBAGAI KS UJI KOMPETENSI PENILAIAN KINERJA TIDAK KOMPETEN DINILAI KINERJA SEBAGAI GURU WAJIB DIKLAT DASAR GURU N ˂ SM PENILAIAN KINERJA SBG KS N ≥ SM KENAIKAN PANGKAT DAN PENGHARGAAN LAINNYA YANG RELEVAN DIKLAT DASAR PENGUATAN KS DIKLAT LANJUT PENGUATAN KS

5 ALUR PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
GURU PROFESIONAL Evaluasi Diri (awal semester) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan + - Pengembangan Karir y Penilaian Kinerja Guru (akhir semester berikutnya) Kecukupan Angka Kredit t PK guru untuk mengukur kompetensi yang dimiliki guru, PKB Guru untuk memelihara dan meningkatkan kompetensi guru. Dampaknya adalah angka kredit. BADAN PSDMPK DAN PMP

6 DASAR HUKUM PROFESIONALISME GURU
Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 (Sisdiknas); Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 (Guru dan Dosen); Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 (SNP); Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 (Guru). DASAR HUKUM PROFESIONALISME GURU Peraturan terkait Profesionalisme Guru: Permenegpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru. BADAN PSDMPK DAN PMP

7 TUJUAN PK-GURU Penilaian kinerja guru merupakan penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. (PermennegPAN & RB No. 16/2009) PKGuru menjamin bahwa guru melaksanakan pekerjaannya secara profesional PKGuru menjamin bahwa layanan pendidikan yang diberikan oleh guru adalah berkualitas BADAN PSDMPK DAN PMP

8 HASIL PK Guru Merupakan bahan evaluasi diri bagi guru untuk mengembangkan potensi dan karirnya Sebagai acuan bagi sekolah untuk merencanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Merupakan dasar untuk memberikan nilai prestasi kerja guru dalam rangka pengembangan karir guru sesuai Permennegpan & RB No.16/2009 BADAN PSDMPK DAN PMP

9 PELAKSANAAN PK Guru DI SEKOLAH
Penilaian dilakukan oleh kepala sekolah atau guru senior (guru pembina) yang kompeten, telah mengikuti pelatihan penilaian dan ditunjuk oleh kepala sekolah Dimungkinkan pengawas mensupervisi kegiatan penilaian kinerja di sekolah Penilaian kinerja dilakukan sekali dalam rentang 2 semester (pada akhir semester ke 2) Diawali dengan Evaluasi Diri (pada awal semester ke 1) Penilaian kinerja ditekankan pada pelaksanaan tugas utama guru yang terkait dengan penguasaan kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh guru. BADAN PSDMPK DAN PMP

10 TAHAPAN PENILAIAN KINERJA GURU

11 PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN PENILAIAN KINERJA GURU
EVALUASI DIRI PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN PENILAIAN KINERJA GURU PERIODISASI KEGIATAN EVALUASI DIRI, PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN, DAN PENILAIAN KINERJA GURU 4-6 MINGGU DI AWAL RENTANG WAKTU 2 SEMESTER 4-6 MINGGU DI AKHIR RENTANG WAKTU 2 SEMESTER RENTANG WAKTU 2 SEMESTER BADAN PSDMPK DAN PMP

12 PELAKSANAAN PK Guru DI SEKOLAH
Evaluasi diri pada awal semester digunakan sebagai dasar penyusunan rencana program PKB tahunan bagi guru . Hasil penilaian Kinerja Guru pada akhir semester berikutnya digunakan untuk melihat peningkatan kompetensi dan memberikan nilai kinerja guru (menghitung perolehan angka kredit guru pada tahun tersebut) BADAN PSDMPK DAN PMP

13 KERANGKA PKGuru dan PKBGuru
Evaluasi diri dan /atau refleksi Awal Semester Profil Kinerja Guru Rencana PKB tahunan Penilaian Kinerja Guru (Akhir Semester) Peningkatan kinerja Tahap Informal dan Tahap Formal (kebutuhan guru) Pengembangan Kinerja (kebutuhan sekolah) Nilai Kinerja & Angka Kredit Berhak untuk: Promosi tugas tambahan Naik pangkat/jabatan Sanksi PKB Guru BADAN PSDMPK DAN PMP

14 JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permenneg PAN & RB No
JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permenneg PAN & RB No.16/2009, pasal 17) AKK AKPKB AKP Guru Pertama Guru Muda Guru Madya Guru Utama Penata Muda, IIIa Penata Muda Tingkat I, IIIb Penata, IIIc Penata Tingkat I, IIId Pembina, IVa Pembina Tingkat I, IVb Pembina Utama Muda, IVc Pembina Utama Madya, IVd Pembina Utama, IVe 100 150 200 300 400 550 700 850 1050 50 100 150 200 3 pd, 0 pi/n 3 pd, 4 pi/n 3 pd, 6 pi/n 4 pd, 8 pi/n 4 pd, 12 pi/n 5 pd, 14 pi/n 5 pd, 20 pi/n 5 10 15 20 Kebutuhan Angka Kredit Kumulatif (AKK) , PKB (AKPKB), dan Unsur Penunjang (AKP) untuk kenaikan pangkat dan jabatan

15 JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permennegpan dan RB No
JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permennegpan dan RB No.16/2009 pasal 12) Guru Pertama Guru Muda Guru Madya Guru Utama Penata Muda, IIIa Penata Muda Tingkat I, IIIb Penata, IIIc Penata Tingkat I, IIId Pembina, IVa Pembina Tingkat I, IVb Pembina Utama Muda, IVc Pembina Utama Madya, IVd Pembina Utama, IVe 100 150 200 300 400 550 700 850 1050 50 100 150 200 Kebutuhan angka kredit untuk kenaikan pangkat dan jabatan

16 JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permennegpan & RB No
JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permennegpan & RB No.16/2009 pasal 12) Guru Pertama Guru Muda Guru Madya Guru Utama Penata Muda, IIIa Penata Muda Tingkat I, IIIb Penata, IIIc Penata Tingkat I, IIId Pembina, IVa Pembina Tingkat I, IVb Pembina Utama Muda, IVc Pembina Utama Madya, IVd Pembina Utama, IVe 100 150 200 300 400 550 700 850 1050 50 100 150 200 Kebutuhan angka kredit untuk kenaikan pangkat dan jabatan

17 CONTOH KEBUTUHAN ANGKA KREDIT (Guru Pertama III/a ke III/b)
50 Unsur utama ≥90% 45 Unsur penunjang ≤10% 5 Pendidikan Kegiatan Pembelajaran dan Tugas Tambahan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan 42 3 Penilaian Kinerja Compulsory Optional

18 JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permenegpan No.16/2009 pasal 12)
Guru Pertama Guru Muda Guru Madya Guru Utama Penata Muda, III/a Penata Muda Tingkat I, III/b Penata, III/c Penata Tingkat I, III/d Pembina, IV/a Pembina Tingkat I, IV/b Pembina Utama Muda, IV/c Pembina Utama Madya, IV/d Pembina Utama, IV/e 100 150 200 300 400 550 700 850 1050 50 100 150 200 Kebutuhan angka kredit untuk kenaikan pangkat dan jabatan

19 KEBUTUHAN ANGKA KREDIT (Guru Pertama III/b ke Guru Muda III/c)
50 Unsur utama ≥90% 45 Pendidikan 38 Penilaian kinerja Kegiatan Pembelajaran dan Tugas Tambahan PKB Publikasi/ karya inovatif 4 Wajib Pengembangan diri 3 Unsur penunjang ≤10% 5 Optional

20 JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permenegpan No.16/2009 pasal 12)
Guru Pertama Guru Muda Guru Madya Guru Utama Penata Muda, III/a Penata Muda Tingkat I, III/b Penata, III/c Penata Tingkat I, III/d Pembina, IV/a Pembina Tingkat I, IV/b Pembina Utama Muda, IV/c Pembina Utama Madya, IV/d Pembina Utama, IV/e 100 150 200 300 400 550 700 850 1050 50 100 150 200 Kebutuhan angka kredit untuk kenaikan pangkat dan jabatan

21 KEBUTUHAN ANGKA KREDIT (Jabatan Guru Madya, IVc ke Guru Utama, IVd)
150 Unsur utama ≥90% 135 Pendidikan 131 Penilaian kinerja Kegiatan Pembelajaran dan Tugas Tambahan PKB Publikasi/ karya inovatif 14 Wajib Pengembangan diri 5 Unsur penunjang ≤10% 15 Optional

22 INSTRUMEN PK GURU KELAS/MATA PELAJARAN
KOMPETENSI PEDAGOGIK Menguasai karakteristik peserta didik. Menguasasi teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik. Pengembangan kurikulum. Kegiatan pembelajaran yang mendidik. Pengembangan potensi peserta didik. Komunikasi dengan peserta didik. Penilaian dan evaluasi. KEPRIBADIAN Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional. Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan. tos Kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru. SOSIAL Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif. Komunikasi dengan sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua, peserta didik, dan masyarakat. PROFESIONAL Penguasaan materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu. Mengembangkan Keprofesionalan melalui tindakan yang reflektif. KOMPETENSI PEDAGOGIK Mengenal karakteristik dan potensi peserta didik 2. Menguasasi teori belajar dan prinsip prinsip pembelajaran yang efektif 3. Merencanakan dan mengembangkan kurikulum\ 4. Melaksanakan pembelajaran yang efektif Menilai dan mengevaluasi pembelajaran PROFESIONAL 6. Menguasai materi dan pola pikir keilmuan yang diampu 7. Mengembangkan keprofesian melalui\ tindakan reflektif BADAN PSDMPK DAN PMP

23 INSTRUMEN PK GURU BK/KONSELOR
KOMPETENSI PEDAGOGIK Menguasai teori dan praksis pendidikan. Mengaplikasikan perkembangan fisiologis dan psikologis serta perilaku konseli. Menguasai esensi layanan BK dalam jalur, jenis, dan jenjang satuan pendidikan. KEPRIBADIAN Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusian, individualitas dan kebebasan memilih. Menunjukkan integritas dan stabilitas kepribadian yang kuat. Menampilkan kinerja berkualitas tinggi. SOSIAL Mengimplementasikan kolaborasi internal di tempat bekerja. Berperan dalam organisasi dan kegiatan profesi BK. Mengimplementasi kolaborasi antar profesi. PROFESIONAL Menguasai konsep dan praksis asesmen untuk memahami kondisi, kebutuhan dan masalah konseli. Menguasai kerangka teoritik dan praksis BK. Merancang program BK. Mengimplementasikan program BK yang komprehensif. Menilai proses dan hasil kegiatan BK. Memiliki kesadaran dan komitmen terhadap etika professional. Menguasai konsep dan praksis penelitian dalam BK. KOMPETENSI PEDAGOGIK Menguasai Teori dan Praksis Pendidikan 2. Mengaplikasikan Perkembangan Fisiologis dan Psikologis serta Perilaku Konseli 3. Menguasai Esensi Layanan BK dalam Jalur, Jenis, dan Jenjang Satuan Pendidikan \ PROFESIONAL Menguasai Konsep dan Praksis BK Merancang Program BK Mengimplementasikan Program BK 7. Menilai Proses dan Hasil Pelayanan BK 8. Menguasai Konsep dan Praksis Penelitiandalam BK BADAN PSDMPK DAN PMP

24 KOMPONEN PK GURU TUGAS TAMBAHAN
1 Kepala Sekolah Kepribadian dan Sosial Kepemimpinan Pengembangan Sekolah/Madrasah Pengelolaan Sumber Daya Kewirausahaan Supervisi Wakil Kepala Sekolah Bidang Tugas Kepala laboratori-um/Bengkel Kepribadian Pengelolaan Lingkungan dan P3 Sosial Pengorganisasian Guru/Laboran/Teknisi Pengelolaan dan Administrasi Pengelolaan Pemantauan dan Evaluasi Pengembangan dan Inovasi Ada 5 tugas tambahan guru yang dinilai dengan instrumen yang berbeda yaitu: Kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala lab/bengkel, kepala perpustakaan dan kepala program keahlian. Masing-masing tugas tambahan menghendaki pemenuhan kompetensi yang berbeda kompetensi supervisi hanya dituntut dari seorang guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

25 KOMPONEN PK GURU TUGAS TAMBAHAN
2 Kepala Perpustakan Merencanakan program perpustakaan Melaksanakan program perpustakaan Mengevaluasi program perpustakaan Kembangkan koleksi perpustakaan Mengorganisasi layanan jasa informasi perpustakaan Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi Mempromosikan perpustakaan & literasi informasi Mengembangkan kegiatan perpustakaan sebagai sumber belajar kependidikan Memiliki integritas dan etos kerja Mengembangkan profesionalitas kepustakawanan Kepala Program Keahlian Kepribadian Sosial Perencanaan Pengelolaan Pembelajaran Pengelolaan Sumber Daya Manusia Pengelolaan Sarama Prasarana Pengelolaan Keuangan Evaluasi dan Pelaporan - Kelima tugas tambahan ini diakui sebagai tugas tambahan yang mengurangi jam wajib mengajar. - Kepala sekolah hanya wajib mengajar 6 jam - Wakasek dan 3 tugas tambahan lain hanya wajib mengajar 12 jam - Tugas tambahan lain tidak dapat diakui sebagai pengurangan jam mengajar tetapi dihitung sebagai penambahan angka kredit Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

26 Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
Perangkat PK Guru 1 Pedoman PK GURU mengatur tentang tata cara penilaian dan norma-norma yang harus ditaati oleh penilai, guru yang dinilai, serta unsur lain yang terlibat dalam proses penilaian 2 Instrumen penilaian kinerja yang relevan dengan tugas guru (Pembelajaran, Pembimbingan, dan Tugas Tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah). Instrumen terdiri dari: (1) Lembar cara menilai, pernyataan kompetensi, & indikator (2) Format laporan dan evaluasi per kompetensi. (3) Format rekap hasil PK GURU (4) Format penghitungan angka kredit PK GURU 3 Format laporan kendali kinerja guru. Hasil PK Guru untuk masing-masing individu guru (guru pembelajaran, pendampingan, maupun guru yang diberi tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah) yang dinilai kemudian direkap dalam format laporan kendali kinerja guru Perangkat PK guru adalah perangkat yang akan digunakan dalam proses PK guru dan harus dikuasai oleh guru penilai Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

27 Mekanisme Penilaian Pengamatan dan/atau Pemantuan
Berdasarkan hasil pengamatan dan/atau pemantuan memberikan skor 0, 1, 2 untuk setiap indikator pada kompetensi tertentu Menghitung perolehan total skor per kompetensi dan prosentasenya (total perolehan skor/skor maksimum) x 100 % Konversi prosentase skor ke nilai 1, 2, 3, 4 per kompetensi 0%<X≤25% = 1; 25%<X≤50% = 2; 50%<X≤75% = 3; 75%<X≤100% = 4 Konversi nilai PKG ke skala nilai menurut Permennegpan & RB No.16/2009 Skor maksimal tiap kompetensi adalah 4 Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

28 Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
TAHAP PENILAIAN Persiapan penilaian Pelaksanaan penilaian Pertemuan sebelum masuk kelas Pengamatan/observasi di kelas Pertemuan setelah masuk kelas Monitoring data administratif di sekolah, wawancara guru piket dan kepala sekolah Analisis hasil observasi/monitoring dengan pembandingan terhadap indikator standar Penetapan nilai untuk setiap indikator dalam kompetensi dan kompetensinya Pada tahap persiapan penilaian, guru yang akan dinilai dan guru penilai akan menyepakati waktu yang akan digunakan untuk pelaksanaan PK guru. Pengamatan /observasi di kelas bisa dilaksanakan secara langsung dalam 1 kali tatap muka atau lewat video (bila fasilitas memungkinkan untuk keperluan verifikasi) Untuk melengkapi data yang diperlukan (kompetensi yang tidak bisa teramati dalam KBM), guru penilai dapat mengumpulkan data melalui wawancara dengan siswa Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

29 per sub-kompetensi melalui
Catatan hasil Pengamatan dan/atau/ monitoring pertemuan Setelah pengamatan Pemberian Skor 0, 1, 2 indikator kinerja Monitoring (studi dokumen, wawancara kolega, Siswa, orang tua selama Pengamatan di atau luar kelas pertemuan sebelum pengamatan Kegiatan pada pertemuan sebelum, selama, dan sesudah pengamatan dilakukan dengan menggunakan instrumen PK guru yang telah disediakan Instrumen PK guru sudah dirancang sedemikian rupa sehingga dapat mengumpulkan data yang diperlukan untuk mengukur setiap kompentensi guru nilai PK guru yang diberikan adalah nilai yang sudah melalui tahap persetujuan dari guru yang dinilai dengan mempertimbangkan bukti-bukti yang ada. pemberian nilai 1,2,3, 4 per sub-kompetensi melalui konversi skor 0, 1, 2 Pedoman PK Guru Instrumen PK Guru Indikator kompetensi Daftar pertanyaan Nilai PK Guru (14 sub-kompetensi) Penilai Laporan/-usulan guru dan penilai setuju PROSES PK GURU Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

30 PERTEMUAN SEBELUM PENGAMATAN
Pertemuan dilakukan di tempat khusus yang hanya dihadiri oleh guru penilai dan guru yang dinilai (± 30 menit) Penilai mengumpulkan dokumen pendukung Penyepakatan waktu penilaian Diskusi tentang berbagai hal yang tidak mungkin dilakukan pada saat pengamatan Berbagai hal diantaranya ………………….. ? Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

31 SELAMA PENGAMATAN DALAM KELAS
Pengamatan dilakukan pada saat guru yang dinilai melaksanakan PBM di dalam kelas (2 jam pelajaran) Penilai mencatat semua kegiatan yang dilakukan guru dalam proses pembelajaran Pencatatan dilakukan dalam format laporan dan evaluasi per kompetensi - Selama pengamatan di kelas guru penilai tidak diperkenankan menginterupsi pembelajaran - Bukti yang dikumpulkan penilaian tugas tambahan guru dapat berupa: bukti yang teramati (dokumen, kondisi sarpras, foto, produk siswa , dsb) bukti yang tidak teramati (sikap dan prilaku, budaya dan iklim sekolah) Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

32 PERTEMUAN SESUDAH PENGAMATAN
Penilai mengklarifikasi beberapa aspek yang masih diragukan atau belum diperoleh selama pengamatan Pertemuan dilakukan di ruang khusus dan hanya dihadiri oleh penilai dan guru yang dinilai (selama ± 30 menit) Aspek yang masih diragukan (contoh: Apabila guru penilai memerlukan informasi mengenai apa dan mengapa guru yang dinilai melakukan sesuatu yang tidak sesuai dengan RPP, maka penilai bisa menanyakan hal tsb pada pertemuan sesudah masuk kelas) Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

33 JUSTIFIKASI PEMBERIAN NILAI
PER KOMPETENSI MEMBANDINGKAN (SKALA 1 s/d 4) MEMBERI NILAI Catatan hasil observasi/monitoring Standar kompetensi/ Indikator kompetensi - Guru penilai diharapkan dapat mengumpulkan dan mencatat semua bukti dan data yang diperlukan. - Apabila bukti yang dikumpulkan dirasa belum cukup, maka guru penilai dapat menambah bukti dengan cara mengobservasi pembelajaran berikutnya setelah sebelumnya didapat kesepakatan dengan guru yang dinilai. Nilai PKG (per kompetensi) Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

34 Kompetensi 4: Kegiatan Pembelajaran yang Mendidik
Pernyataan kompetensi: Guru menyusun dan melaksanakan rancangan pembelajaran yang mendidik secara lengkap. Guru melaksanakan kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik. Guru menyusun dan menggunakan berbagai mata pembelajaran dan sumber belajar sesuai dengan karakteristik peserta didik. Jika relevan, guru memanfaatkan teknologi informasi komunikasi (TIK) untuk kepentingan pembelajaran. INDIKATOR Guru melaksanakan aktivitas pembelajaran sesuai dengan rancangan yang telah disusun secara lengkap dan pelaksanaan aktivitas tersebut mengindikasikan bahwa guru mengerti tentang tujuannya. Guru melaksanakan aktivitas pembelajaran yang bertujuan untuk membantu proses belajar peserta didik, bukan untuk menguji sehingga membuat peserta didik merasa tertekan. Guru mengkomunikasikan informasi baru (misalnya materi tambahan) sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan belajar peserta didik. dsb. kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang guru untuk setiap kompetensi dijelaskan dalam pernyataan kompetensi. Indikator adalah penjelasan dari pernyataan kompetensi yang digunakan sebagai penanda bagi guru penilai untuk memberikan nilai kompetensi

35 Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
Proses Penilaian Sebelum Pengamatan: Mintalah RPP pada guru dan periksalah RPP tersebut. Tanyakan tentang topik dan kegiatan pembelajaran yang akan dilakukan. Tanyakan apakah kemungkinan akan ada kesulitan dalam membahas topik tersebut untuk mencapai tujuan yang ditetapkan. dsb. Selama Pengamatan: Amati apakah guru menyesuaikan kemampuan peserta untuk berkonsentrasi dalam menerima pelajaran sesuai dengan tingkat perkembangannya Amati apakah semua kegiatan yang dilaksanakan dalam pembelajaran dapat membantu peserta didik untuk mencapai tujuan pembelajaran Setelah pengamatan: Mintalah guru untuk menjelaskan seberapa jauh tingkat keberhasilan dalam pembelajaran yang dilaksanakan, dan mengidentifikasikan bagian apa yang perlu diperbaiki. Pemantauan: - Dalam instrumen PK guru terdapat lembar proses penilaian yang mengarahkan guru penilai untuk dapat mengumpulkan bukti yang dibutuhkan dalam memberikan nilai untuk tiap kompetensi Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

36 Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
Laporan dan Evaluasi untuk Kompetensi : (Jika ada, lampirkan dokumen/bukti tambahan sebagai pendukung) Nama Guru : Nama Penilai : Sebelum Pengamatan Tanggal Dokumen/Bahan yang diperiksa Catatan tanggapan penilai terhadap dokumen/bahan yang diperiksa dan tanggapan/jawaban guru terhadap pertanyaan penilai Tindak lanjut yang diperlukan Format yang digunakan guru penilai dalam PK guru (pertemuan sebelum pengamatan) Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

37 Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
Selama Pengamatan Tanggal Dokumen/Bahan yang diperiksa Catatan penilai terhadap aktivitas/kegiatan guru Tindak lanjut yang diperlukan - Format yang digunakan oleh guru penilai dalam PK guru pada saat dan setelah pengamatan. - Guru penilai dapat menggunakan lembar observasi tambahan apabila lembar yang disediakan dirasa tidak cukup Setelah Pengamatan Tanggal Dokumen/Bahan yang diperiksa Catatan penilai terhadap dokumen/bahan yang diperiksa dan tanggapan/jawaban guru terhadap pertanyaan yang diajukan oleh penilai Tindak lanjut yang diperlukan Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

38 Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
monitoring Tanggal Dokumen/Bahan yang diperiksa Catatan penilai terhadap aktivitas/kegiatan guru selama pemantauan Tindak lanjut yang diperlukan Format yang digunakan untuk mengumpulkan data dalam monitoring Format ini diisi dengan informasi, data, dan bukti yang diperoleh oleh guru penilai dalam monitoring Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

39 Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
Penilaian Kompetensi ; Indikator Tidak terpenuhi Sebagian terpenuhi Seluruhnya terpenuhi Guru melaksanakan aktivitas pembelajaran sesuai dengan rancangan yang telah disusun secara lengkap dan pelaksanaan aktivitas tersebut mengindikasikan bahwa guru mengerti tentang tujuannya. Guru melaksanakan aktivitas pembelajaran yang bertujuan untuk membantu proses belajar peserta didik, bukan untuk menguji sehingga membuat peserta didik merasa tertekan. dsb. 1 2 Total skor Skor Maksimum (banyaknya indikator x 2) Persentase (total skor/skor maksimum x 100%) Nilai (0 % < X ≤ 25 % = 1; 25 % <X ≤ 50 % = 2; 50 % < X ≤ 75 % = 3; dan 75 % < X ≤ 100 % = 4) Pada slide ini dijelaskan bahwa total skor adalah 3, skor maksimum adalah 4, prosentase adalah (¾)x 100% = 75 % sehingga nilai yang diperoleh dari kompetensi ini adalah 3 Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

40 Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
Penilaian Kompetensi : Mengenal karakteristik peserta didik (Kompetensi 1) Indikator Skor 1. Guru dapat mengidentifikasi karakteristik belajar setiap peserta didik di kelasnya. 1 2 2. Guru memastikan bahwa semua peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembelajaran. 3. Guru dapat mengatur kelas untuk memberikan kesempatan belajar yang sama pada semua peserta didik dengan kelainan fisik dan kemampuan belajar yang berbeda. 4. Guru mencoba mengetahui penyebab penyimpangan perilaku peserta didik untuk mencegah agar perilaku tersebut tidak merugikan peserta didik lainnya. 5. Guru membantu mengembangkan potensi dan mengatasi kekurangan peserta didik. 6. Guru memperhatikan peserta didik dengan kelemahan fisik tertentu agar dapat mengikuti aktivitas pembelajaran, sehingga peserta didik tersebut tidak termarginalkan (tersisihkan, diolok-olok, minder, dsb.). Total skor yang diperoleh = 7 Skor Maksimum Kompetensi =banyaknya indikator x skor tertinggi 6 x 2 = 12 Prosentase skor kompetensi = total skor yang diperoleh dibagi dengan Skor Maksimum Kompetensi dikalikan dengan 100% 7/12 x 100% = 58.33% Konversi Nilai Kompetensi (0 % < X ≤ 25 % = 1; 25 % <X ≤ 50 % = 2; 50 % < X ≤ 75 % = 3; dan 75 % < X ≤ 100 % = 4) 58.33% berada pada range 50 % < X ≤ 75 %, jadi kompetensi 1 ini nilainya 3 Penjelasan tambahan dari slide sebelumnya Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

41 Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
Nilai per kompetensi Nilai total yang diperoleh untuk kompetensi tersebut X 100% Nilai tertinggi untuk kompetensi tersebut 0 % sampai 25 % = 1 26 % sampai 50 % = 2 51 % sampai 75 % = 3 76 % sampai 100 % = 4 0% < X ≤ 25% = % <X ≤ 50% = 2 50% < X ≤ 75% = % < X ≤ 100% = 4 Pusat Pengembangan Profesi Pendidik

42 Penilaian Komptensi : Mengenal karakteristik peserta didik (Kompetensi 1)
Indikator Skor 1. Guru dapat mengidentifikasi karakteristik belajar setiap peserta didik di kelasnya. 1 2 2. Guru memastikan bahwa semua peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembelajaran. 3. Guru dapat mengatur kelas untuk memberikan kesempatan belajar yang sama pada semua peserta didik dengan kelainan fisik dan kemampuan belajar yang berbeda. 4. Guru mencoba mengetahui penyebab penyimpangan perilaku peserta didik untuk mencegah agar perilaku tersebut tidak merugikan peserta didik lainnya. 5. Guru membantu mengembangkan potensi dan mengatasi kekurangan peserta didik. 6. Guru memperhatikan peserta didik dengan kelemahan fisik tertentu agar dapat mengikuti aktivitas pembelajaran, sehingga peserta didik tersebut tidak termarginalkan (tersisihkan, diolok-olok, minder, dsb.). Total skor yang diperoleh = 7 Skor Maksimum Kompetensi =banyaknya indikator dikalikan dengan skor tertinggi 6 x 2 = 12 Prosentase skor kompetensi = total skor yang diperoleh dibagi dengan Skor Maksimum Kompetensi dikalikan dengan 100% 7/12 x 100% = 58.33% Konversi Nilai Kompetensi (0 % < X ≤ 25 % = 1; 25 % <X ≤ 50 % = 2; 50 % < X ≤ 75 % = 3; dan 75 % < X ≤ 100 % = 4) 58.33% berada pada range 50 % < X ≤ 75 %, jadi kompetensi 1 ini nilainya 3

43 KONVERSI NILAI KINERJA
Nilai PKG Pembelajaran Nilai PKG BK/Konselor Permennegpan & RB No.16/2009 51  56 42  50 34  41 28  33 ≤27 62  68 52  61 41  51 34  40 ≤33 91  100 Amat baik 76  90 Baik 61  75 Cukup 51  60 Sedang ≤50 Kurang 125% 100% 75% 50% 25% - Jika nilai PK guru seorang guru pembelajaran adalah 49, maka dikonversi ke kolom (76-90) = baik =100% dsb - Jika nilai PK guru seorang guru BK adalah 49, maka dikonversi ke kolom (61-75) = cukup =75% dsb Pusat Pengembangan Profesi Pendidik dari jumlah angka kredit yang dibutuhkan per tahun

44 REKAPITULASI HASIL PENILAIAN KINERJA

45 ANGKA KREDIT PENILAIAN KINERJA YANG DIPEROLEH PER TAHUN
CONTOH PERHITUNGAN ANGKA KREDIT PENILAIAN KINERJA YANG DIPEROLEH PER TAHUN

46 TAHAP PENILAIAN Persiapan penilaian
Pelaksanaan penilaian (pengumpulan fakta) Pengamatan Pemantauan Analisis catatan hasil pengamatan dan pemantauan untuk dibandingkan terhadap indikator Penetapan pengukuran untuk setiap indikator kinerja dalam setiap dimensi tugas utama guru Penetapan nilai indikator kinerja BADAN PSDMPK DAN PMP

47 PERANGKAT PENILAIAN Pedoman Penilaian Kinerja Guru (Buku 2)
Format Evaluasi Diri Format Penilaian Kinerja (pengumpulan fakta), untuk Guru Kelas/Mata Pelajaran Guru BK/Konselor Tugas Tambahan Format Rekap Nilai Indikator Kinerja Guru BADAN PSDMPK DAN PMP

48 pengamatan di atau luar kelas
keg. sebelum pengamatan keg. selama pengamatan di atau luar kelas keg. setelah PENGUMPULAN FAKTA (fakta dari: studi dokumen, diskusi, proses pembelajaran/pembimbingan, wawancara kolega, siswa, orang tua) PEMANTAUAN PENGAMATAN 2 PROSES PK GURU PENILAI MEMAHAMI: Pedoman PK Guru Instrumen PK Guru Indikator kinerja guru 1 4 Laporan hasil PK Guru 3 guru dan penilai setuju penetapan pengukuran indikator kinerja pemberian nilai 1,2,3, dan 4 pada indikator kinerja CATATAN HASIL: Pengamatan dan/atau/ pemantauan Nilai PK Guru

49 P K B onny

50 KERANGKA PENGEMBANGAN KARIR GURU
GURU PERTAMA (III/a, III/b) GURU MUDA (III/c, III/d) GURU MADYA (IV/a, IV/b, IV/c) GURU UTAMA (IV/d, IV/e) PROGRAM INDUKSI GURU S1/D-IV BERSERTIFIKAT PKB fokus pada peningkatan kompetensi guru PKB fokus pada peningkatan prestasi peserta didik dan pengelolaan sekolah PKB fokus pada pengembangan sekolah PKB fokus pada pengembangan profesi Tahap Pengembangan Karir Guru

51 DESAIN PENILAIAN KINERJA DAN PKB GURU INTERNALLY & EKSTERNALLY
N ˂ SM UJI KOMPETENSI N ≥ SM PKB DIKLAT DASAR N ˂ SM N ≥ SM INTERNALLY & EKSTERNALLY DRIVEN PK DIKLAT LANJUTAN DIKLAT PENGEMBANGAN KENAIKAN PANGKAT/ JABATAN PROMOSI TUNJANGAN PROFESI GURU PROFESIONAL SM : Standar Minimal PKB : Pembinaan Keprofesian Berkelanjutan PK : Penilaian Kinerja

52 N ≥ SM N ˂ SM DESAIN UJI KOMPETENSI, PENILAIAN KINERJA DAN
PENGUATAN KEPALA SEKOLAH UJI KOMPETENSI (2012: 10 %) SBG GURU (6 JP) SBG KS (18 JP TUGAS TEMBAHAN) ALTERNATIF SEBAGAI GURU SEBAGAI KS KEPUTUSAN UJI KOMPETENSI PENILAIAN KINERJA KOMPETEN DINILAI KINERJA SEBAGAI KS UJI KOMPETENSI PENILAIAN KINERJA TIDAK KOMPETEN DINILAI KINERJA SEBAGAI GURU WAJIB DIKLAT DASAR GURU N ˂ SM PENILAIAN KINERJA SBG KS N ≥ SM KENAIKAN PANGKAT DAN PENGHARGAAN LAINNYA YANG RELEVAN DIKLAT DASAR PENGUATAN KS DIKLAT LANJUT PENGUATAN KS

53 INTERNALLY & EKSTERNALLY
DESAIN PENILAIAN KINERJA TENDIK LAINNYA (LABORAN, PUSTAKAWAN, PRANATA KOMPUTER, TEKNISI dan TENAGA ADM. SEKOLAH) N ˂ SM UJI KOMPETENSI N ≥ SM DIKLAT DIKLAT TEKNIS N ˂ SM N ≥ SM PK DIKLAT FUNGSIONAL INTERNALLY & EKSTERNALLY DRIVEN DIKLAT PIM SDM KOMPETEN KENAIKAN PANGKAT/ JABATAN PROMOSI TUNJANGAN JABATAN PK : PENILAIAN KINERJA

54 KEGIATAN PASCA UKA: Analisis Lanjutan Data UKA
NO. PROGRAM/KEGIATAN KETERANGAN 1. Analisis Lanjutan Data UKA Formulasi PLPG berbasis UKA Basis untuk melakukan diklat guru (CPD) Umpan Balik terhadap LPTK asal guru 2. Diklat Guru yang tidak lulus UKA Dilakukan berdasarkan pemetaan hasil UKA Pendekatan: Mastery Learning Kelulusan dapat digunakan setara dengan kelulusan UKA untuk mengikuti PLPG 2013 3. PK dan Uji Kompetensi Kepala Sekolah Diselenggarkan untuk pemetaan kompetensi Sebagai prasayarat untuk penilaian kinerja kepala sekolah Sebagai dasar untuk diklat penguatan kepala sekolah 4. PK dan Uji Kompetensi Guru Bersertifikat Sebagai pilot project untuk penilaian kinerja guru 2013 (sesuai Permeneg PAN-RB 16) Sebagai prasyarat PK guru (Jika UK≥ Std Min, maka dilanjutkan dengan PK, tetapi jika UK ≤ Std Min, maka PK tdk dilanjutkan, tetapi diwajibkan mengikuti diklat) Sebagai basis pengembangan CPD 5. Assesment Penjaminan Mutu LPTK Berbasis Hasil UKA Dilakukan sebagai berbasis hasil UKA dan Hasil Akreditasi Sebagai bahan pertimbangan bagi Ditjen Dikti untu pembinaan LPTK untuk melakukan pembinaan LPTK


Download ppt "PENILAIAN KINERJA GURU"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google