Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM DAN VIKTIMOLOGI PART. II

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM DAN VIKTIMOLOGI PART. II"— Transcript presentasi:

1 HUKUM DAN VIKTIMOLOGI PART. II
Mahasiswa dapat Memahami dan menjelaskan Pengantar Viktimologi : perkembangan viktimologi, korban konvensional dan unkonvensional

2 Perkembangan Viktimologi
I Viktimologi hanya mempelajari korban kjahatan saja. (Special/penal Victimology) II Mempelajari selain korban kejahatan juga korban kecelakaan. (General Victimology) III berkembang lbh luas lgi.(New Victimology), Korban penyalahgunaan kekuasaan dan HAM

3 Dalam symposium victimologi yang pertama di Yerusalem tahun 1973
NAGEL melaporkan bahwa victimologi dewasa ini merupakan gagasan atau pemikiran baru dalam kriminologi, karena telah terjadi pergeseran pemikiran yang tidak lagi melihat kejahatan melalui studi “Factor Criminoligy” akan tetapi mengarah pada “Criminologi of Relationship”.

4 SU= (p(S)xG)-(p(F)xL)
Peran Korban Untuk melihat peran, karateristik pelaku dan korban kejahatan, CARROL mengajukan rumus yang cukup popular dengan pendekatan rasional analitis. Menurutnya kejahatan adalah realisasi keputusan yang diambil dengan turut mempertimbangkan beberapa factor antara lain SU (Subyektife Utility), p(S) (Probability of Success), G (Gain), p(F) (Probability of Fail) dan L (Loss).[1] Sehingga Carrol Menggambarkan dengan Rumus: SU= (p(S)xG)-(p(F)xL) [1] John S Carrol, Commiting A Crime, The Offender Decicion, San Francisco, 1982, hal. 103

5 Lanjutan… Dari rumus diatas dapat dijelaskan bahwa seseorang yang akan melakukan kejahatan harus mempertimbangkan beberapa hal yang selanjutnya akan menghasilkan keputusan, apakah ia akan melakukan tindak pidana ataukah tidak. Inilah yang dimaksud dengan Subyektive Utility (SU)

6 Hal-hal yang harus dipertimbangkan adalah:
p(S)/ Probability of Succes = seberapa besar kemungkinan keberhasilan rencana kejahatan G (Gain) = seberapa besar keuntungan (materi/kepuasan) yang akan diperoleh; p(F)/ Probability Of Fail = seberapa besar kemungkinan gagalnya rencana kejahatan dan; L (Loss) = seberapa besar kerugian yang akan diderita manakala kejahatan yang dilakukan gagal dan tertangkap.

7 Lanjutan… Jika rumus di atas dianalisis dengan optik korban, akan nampak bahwa factor p(S)/ Seberapa besar keberhasilan rencana kejahatan, dan p(F) / Seberapa besar kemungkinan rencana kegagalan, sebagian besar terletak pada korban artinya berhasil atau tidaknya rencana kejahatan tergantung pada keadaan diri atau pun tipologi calon korban.

8 Lanjutan… Dengan meminjam istilah Manheim yang menggambarkan adanya laten Victim (Mereka yang cenderung menjadi korban) dibandingkan orang lain, misalnya wanita, anak-anak dan manula) maka pelaku akan merasa optimis akan keberhasilan dari kejahatanya.

9 Lanjutan… Sedangkan factor Gain/seberapa besar keuntungan materi/kepuasan yang diperoleh Terlihat pada sikap korban yang senang dengan gaya hidup mewah dan pamer materi yang lebih menjurus pada peningkatan daya tarik atau rangsang, sehingga pelaku kejahatan dengan cara dini sudah dapat memperkirakan besarnya keuntungan yang akan diperoleh.

10 Konggres PBB ketujuh telah mengelompokkan macam-macam korban sebagai berikut:
Korban kejahatan konvensional adalah korban yang diakibatkan oleh tindak pidana biasa atau kejahatan biasa misalnya, pembunuhan, perkosaan, penganiayaan dan lain-lain; Korban non-konvensional adalah korban kejahatan yang diakibatkan oleh tindak pidana berat seperti terorisme, pembajakan, perdagangan narkotika secara tidak sah, kejahatan terorganisir dan kejahatan computer; Korban kejahatan akibat penyalahgunaan kekuasaan (Ilegal abuses of power) terhadap hak asasi manusia alat penguasa termasuk penangkapan serta penahanan yang melanggar hukum dan lain sebagainya.

11 Lanjutan… Pengelompokan atas macam-macam korban tersebut didasarkan atas perkembangan masyarakat. Terhadap korban kategori ketiga adanya korban penyalahgunaan kekuasaan berkaitan dengan pelanggaran hak asasi manusia. Kemudian sejak viktimologi diperkenalkan sebagai suatu ilmu pengetahuan yang mengkaji permasalahan korban serta segala aspeknya, maka wolfgang melalui penelitiannya menemukan bahwa ada beberapa macam korban yaitu:[1] [1] Dalam makalah “Beberapa catatan umum Tentang Masalah Korban, disampaikan oleh Marjono reksodiputro dalam seminar sehari tentang Relevansi Viktimologi di Universotas Airlangga, surabaya pada 23 Maret 1985

12 Lanjutan… Primary victimization, adalah korban individual/perorangan bukan kelompok; Secondary Victimization, korbannya adalah kelompok, misalnya badan hukum; Tertiary Victimization, yang menjadi korban adalah masyarakat luas; Non Victimozation, korbannya tidak dapat segera diketahui misalnya konsumen yang tertipu dalam menggunakan hasil peroduksi.

13 Tipologi Korban Untuk memahami peran korban, harus dipahami pula tipologi korban yang dapat diidentifikasi dari keadaan dan status korban. Tipologi yang dimaksud adalah sebagai berikut: Unrelated victims, yaitu korban yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan terjadinya korban, misalnya pada kasus kecelakaan pesawat. Dalam hal ini tanggungjawab sepenuhnya terletak pada pelaku. Provocative Victims, yaitu seseorang yang secara aktif mendorong dirinya menjadi korban, misalnya kasus selingkuh, dimana korban juga sebagai pelaku. Participating Victims, yaitu seseorang yang tidak berbuat tetapi dengan sikapnya justru mendorong dirinya menjadi korban.

14 Lanjutan… Biologically weak Victims, yaitu mereka yang secara fisik memiliki kelemahan atau potensi untuk menjadi korban, misalnya orang tua renta, anak-anak dan orang yang tidak mampu berbuat apa-apa. Socially Weak Victims, Yaitu mereka yang memiliki kedudukan social yang lemah yang menyebabkan mereka menjadi korban, misalnya korban perdagangan perempuan, dan sebagainya. Self Victimizing Victims, yaitu mereka yang menjadi korban karena kejahatan yang dilakukannya sendiri, pengguna obat bius, judi, aborsi dan prostitusi.


Download ppt "HUKUM DAN VIKTIMOLOGI PART. II"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google