Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

POKOK-POKOK PIKIRAN PERATURAN KEPALA BKPM tentang S P I P I S E

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "POKOK-POKOK PIKIRAN PERATURAN KEPALA BKPM tentang S P I P I S E"— Transcript presentasi:

1 POKOK-POKOK PIKIRAN PERATURAN KEPALA BKPM tentang S P I P I S E
Pusat Pengolahan Data dan Informasi

2 Daftar Isi Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup SPIPISE Bab IV Hak Akses Bab V Ketentuan Subsistem Informasi Bab VI Ketentuan Subsistem Pelayanan Penanaman Modal Bab VII Pengembangan SPIPISE Bab VIII Pembiayaan SPIPISE Bab IX Keadaan Kahar Bab X Ketentuan Peralihan

3 BAB II MAKSUD DAN TUJUAN

4 Maksud dan Tujuan Maksud
Peraturan ini dimaksudkan untuk mengatur penanam modal, penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu di bidang penanaman modal, serta instansi teknis dalam mengajukan permohonan, atau penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan dengan SPIPISE. Tujuan, untuk mewujudkan: penyelenggaraan PTSP sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman modal; integrasi data dan pelayanan perizinan dan nonperizinan; pelayanan perizinan dan nonperizinan yang mudah, cepat, tepat, transparan, dan akuntabel; keselarasan kebijakan dalam pelayanan penanaman modal antarsektor dan pusat dengan daerah.

5 BAB III RUANG LINGKUP

6 Komponen Solusi (Deliverables)
Informasi Perizinan Nonperizinan Pendukung

7

8 Matriks Layanan subsistem-subsistem SPIPISE
Subsistem/ aplikasi Layanan SPIPISE Publik Penanam Modal Pelaksana Pengelola I Informasi: Potensi dan Persyaratan V II Pelayanan Penanaman Modal A. Perizinan dan Nonperizinan -Pendaftaran Penanaman Modal No (tanpa Hak Akses) Hak akses -Izin Prinsip & Fasilitas Hak Akses -Izin Usaha -Rekomendasi -Izin & Non Izin daerah B. Pencabutan/Pembatalan No Online C. LKPM D. Penelusuran E. Audit Trail III Pendukung 1) Panduan Penggunaan 2) Business Intelligent 3) Knowledge Management 4) Helpdesk/Call Center Keterangan : V dapat mengakses tanpa hak akses

9 Sistem Elektronik Perizinan dan Nonperizinan yang dibangun pengelola berbentuk:
Sistem elektronik pelayanan untuk perizinan & Nonperizinan yang menjadi wewenang PTSP secara terpusat Antarmuka sistem dengan instansi teknis yang telah memiliki sistem sesuai persyaratan Formulir elektronik permohonan dan persetujuan perizinan dan Nonperizinan untuk Departemen/LPND yang belum memiliki sistem sesuai dipersyaratkan Persyaratan Sistem Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang informasi & transaksi elektronik Menyediakan sistem elektronik pertukaran data sesuai spesifikasi yang disepakati bersama pengelola Menyediakan informasi ketersediaan sistem elektronik kepada pengelola Terhubung dengan jaringan elektronik yang teramankan

10 Pengaduan Layanan Perizinan & Nonperizinan
Disediakan pengaduan online SPIPISE akan meneruskan pengaduan ke BKPM/PDPPM/PDKPM/Instansi terkait yang diadakan BKPM/PDPPM/PDKPM/Instansi terkait harus menanggapi tidak lebih dari 2 hari kerja Pengaduan atas kendala/hambatan dan masalah penggunaan SPIPISE kepada pengelola: secara online Pengelola harus menanggapi tidak lebih dari 2 hari kerja setelah pengaduan diterima

11 Lain-lain Server SPIPISE ditempatkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. SPIPISE dapat diakses melalui portal SPIPISE yang diberi nama National Single Window for Investment (NSWi) dengan alamat

12 Hak Akses Penanam Modal: Penyelenggara PTSP dan Instansi Teknis:
Penanam Modal atau yang dikuasakan datang langsung ke BKPM, PDPPM, PDKPM yang terhubung dengan SPIPISE. Pemberian hak akses diterbitkan selambat-lambatnya dalam 1 jam Penanam modal harus mengganti kode akses dalam 1 x 24 jam. Apabila tidak diganti setelah 24 jam, otomatis nonaktif. Penyelenggara PTSP dan Instansi Teknis: Pengelola (BKPM) menetapkan jumlah hak akses PDPPM dan PDKPM sesuai kebutuhan. Pimpinan PDPPM/PDKPM/Instansi Teknis mengajukan permohonan Hak Akses dan menetapkan administator hak akses. Pengelola mengevaluasi kesiapan PDPPM/PDKPM dan menetapkan. Proses evaluasi PDKPM dapat dilimpahkan kepada PDPPM. Administrator bertanggung jawab kepada Pimpinan PDPPM/PDKPM/Instansi. PDPPM/PDKPM/Instansi Teknis bertanggungjawab terhadap Hak Akses yang dikelola masing-masing instansi. Pemilik hak akses wajib memelihara keamanan hak akses dan kerahasiaan kode akses Kode Akses berlaku secara hukum sebagai bentuk persetujuan dan bobot tanggung jawabnya setara dengan tanda tangan tertulis Penyalahgunaan hak akses oleh pihak lain adalah tanggung jawab pemilik hak akses

13 Ketentuan Penggunaan Informasi
Informasi dalam SPIPISE dapat berubah tanpa pemberitahuan BKPM, PDPPM, PDKPM dan instansi terkait harus mengintegrasikan informasi Penanaman Modal yang dimiliki BKPM, PDPPM, PDKPM dan instansi terkait harus menjaga kebenaran, keamanan, kerahasiaan, keterkinian, akurasi, serta keutuhan data dan informasi BKPM dan Instansi Teknis menetapkan standar data dan informasi yang akan menjadi pedoman bagi BKPM/PDPPM/PDKPM/Instansi Teknis dalam menyediakan informasi BKPM melakukan harmonisasi dan verifikasi informasi dalam SPIPISE

14 Ketentuan Subsistem Pelayanan Penanaman Modal
PENANAM MODAL Penanam modal bertanggung jawab atas kebenaran dan keabsahan data dan informasi Komunikasi melalui atau akun Pendaftaran perusahaan secara online tidak memerlukan hak akses Nomor perusahaan merupakan identitas perusahaan Nomor perusahaan diberikan secara otomatis oleh SPIPISE bagi perusahaan yang memiliki Akta yang telah disahkan PTSP-BKPM Permohonan perizinan dan nonperizinan lainnya yang diajukan secara online harus menggunakan hak akses. BKPM/PDPPM/PDKPM akan menyampaikan perizinan dan nonperizinan secara elektronik ke alamat surat elektronik/ atau ke akun penanam modal setelah seluruh persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada PTSP BKPM, atau PTSP PDPPM, atau PTSP PDKPM Dokumen cetak persetujuan perizinan dan Nonperizinan yang ditandatangani Kepala PTSP dapat diambil di PTSP penerbit, jika dalam waktu 14 hari tidak diambil akan dikirimkan melalui pos ke alamat korespondensi. Sistem elektronik LKPM, pencabutan serta pembatalan perizinan dan nonperizinan serta pengenaan sanksi dan pembatalan sanksi penanaman modal dalam SPIPISE mengacu kepada Peraturan Kepala BKPM tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.

15 Ketentuan Subsistem Pelayanan Penanaman Modal………Lanjutan
BKPM/PDPPM/PDKPM PDPPM/PDKPM terintegrasi dengan SPIPISE harus memiliki tingkat layanan (SLA) untuk semua perizinan dan nonperizinan Kewajiban : Harus menjaga kerahasiaan data dan informasi penanam modal Memelihara interkoneksi dari PDPPM/PDKPM ke BKPM Memelihara piranti keras pendukung perizinan dan nonperizinan PTSP PDPPM dan PTSP PDKPM menggunakan SPIPISE dalam melakukan pelayanan perizinan dan nonperizinan. Ketentuan pelayanan perizinan dan nonperizinan: harus selalu proses dengan SPIPISE Kode akses sebagai bentuk persetujuan Tetap memerlukan tandatangan basah Penomoran mengacu Peraturan Kepala tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penaman Modal Apabila terjadi kesalahan perizinan dan nonperizinan, BKPM/PDPPM/PDKPM melakukan koreksi atas perizinan dan nonperizinan dengan tembusan kepada pengelola. Dalam hal sistem tidak berfungsi: Permohonan tetap harus diterima front office Dapat diproses secara manual dengan memberitahu (menembuskan) kepada pengelola LKPM di-entry oleh BKPM/PDPPM/PDKPM ke SPIPISE sesuai Peraturan Kepala BKPM tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal

16 Ketentuan Subsistem Pelayanan Penanaman Modal………Lanjutan
Instansi Terkait Departemen/LPND yang melayani Perizinan dan Nonperizinan mengintegerasikan sistemnya ke SPIPISE Kewajiban: mengoperasikan sesuai panduan mengikuti SLA yang disepakati menjaga kerahasiaan data dan informasi penanam modal memelihara piranti keras dan interkoneksi menjaga keamanan lalu-lintas pertukaran data

17 Ketentuan Subsistem Pelayanan Penanaman Modal………Lanjutan
Pengelola SPIPISE Tanggungjawab Pengelola: Membangun dan mengelola SPIPISE Koordinasi pengembangan SPIPISE Menyediakan panduan, ketersediaan layanan dan keamanan Pemantauan dan evaluasi dan dan pelaporan Jejak Audit: Pengeloala menyediakan Jejak Audi sebagai dasar penelusuran kebenaran data dan informasi Semua sistem yang terhubung dilengkapi jejak audit

18 BAB VIII PEMBIAYAAN

19 Pembiayaan BKPM PDPPM/ PDKPM Instansi Teknis Pembiayaan
Piranti keras (data center, DRC ) & jaringan Piranti lunak 3 Subsistem SPIPISE, termasuk antar muka sistem dari BKPM ke Instansi Teknis International linkinterkoneksi PDPPM/ PDKPM Piranti keras masing-masing keterhubungan (koneksi) ke SPIPISE Instansi Teknis Piranti lunak sistem elektronik yang dibangunnya

20 BAB IX KEADAAN KAHAR

21 Keadaan Kahar Dalam hal SPIPISE tidak dapat berfungsi karena keadaan kahar (force majeur), pelayanan perizinan dan nonperizinan melalui PTSP dilaksanakan dengan menggunakan prosedur keadaan darurat. Prosedur keadaan darurat sebagaimana pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala BKPM. Dalam hal terjadi keadaan kahar, pengelola tidak bertanggung jawab terhadap tidak beroperasinya SPIPISE dan hilangnya data dan informasi penanaman modal. Setelah berakhirnya keadaan kahar, data dan informasi penanaman modal yang diproses dalam keadaan darurat dimasukkan ke dalam SPIPISE oleh instansi penerbit perizinan dan nonperizinan.

22 BAB X KETENTUAN PERALIHAN

23 Ketentuan Peralihan PDKPM PDPPM BKPM
Dalam hal belum terbangunnya SPIPISE/sudah terbangun tetapi PDPPM/PDKPM belum terkoneksi dgn SPIPISE PDKPM Mengirimkan perizinan dan nonperizinan (Pendaftaran/Izin Prinsip/Izin Usaha) setiap hari ke PDPPM dg tembusan BKPM melalui faksimile PDPPM Mengirimkan perizinan dan nonperizinan (Pendaftaran/Izin Prinsip/Izin Usaha) setiap hari ke BKPM melalui faksimile BKPM Meng-entry data kedalam database

24 Pusat Pengolahan Data dan Informasi
Terima Kasih Pusat Pengolahan Data dan Informasi


Download ppt "POKOK-POKOK PIKIRAN PERATURAN KEPALA BKPM tentang S P I P I S E"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google