Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MAKNA HADITS AHKAM TERDIRI DARI DUA KATA : HADITS DAN HUKUM

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MAKNA HADITS AHKAM TERDIRI DARI DUA KATA : HADITS DAN HUKUM"— Transcript presentasi:

1 MAKNA HADITS AHKAM TERDIRI DARI DUA KATA : HADITS DAN HUKUM
HADITS : SEMUA PENUTURAN SAHABAT TENTANG NABI HUKUM (SYAR’I) : Titah (Khitab) Syari’ yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf, baik berupa tuntutan, pilihan atau wadh’i Muhammad Abu Zahrah, Ushul al-Fiqh, Dar al- Firk al-Arabi, Hal 26

2 HADITS AHKAM: HADITS-HADITS YANG DARI KANDUNGANNYA DAPAT DIPEROLEH/DIGALI HUKUM SYAR’I
HADITS YANG LAYAK DIGUNAKAN SEBAGAI DALIL /LANDASAH HUKUM SYAR’I, BAIK YANG BERSIFAT TAKLIFI ATAU WADL’I

3 PROBLEMATIKA CARA MENENTUKAN : TAUQIFI – IJTIHADI
JIKA AL-QUR’AN BERSIFAT QOTH’I AL-TSUBUT, MAKA HADITS ADA YANG DHANNI AL-TSUBUT KERITERIA (INDIKATOR HADIS HUKUM) GAYA BAHASA UNGKAPAN NASH JIKA AYAT-AYAT AHKAM MASIH DIPERSELISIHKAN JUMLAHNYA, MAKA BAGAIMANA DENGAN JUMLAH HADITS AHKAM

4 JUMLAH AYAT AHKAM AL-JASSHAH = 140 AYAT IBNU AL-ARABI = 86
ALI AL-SHABUNI = 61 AYAT JADI PENETUAN AYAT HUKUM BANYAK DIPENGARUHI OLEH KEMAMPUAN IJTIHAD SESEORANG ULAMA’ DEMIKIAN PULA TENTANG HADITS AHKAM

5 JUMLAH AYAT AHKAM Dari total ayat Al-Qur-an yang mencapai 6360,/6666 ayat hukum menurut persi perhitungan Abdul Wahab Khalaf, hanya mencapai 368 ayat, atau kurang lebih 5,8% dari total keseluruhan ayat-ayat Al-Qur’an. Distribusi dari ayat-ayat tersebut adalah: 1.      Aspek ibadah mahdhah, seperti shalat, puasa, zakat, dan haji sebanyak 140 ayat. 2.      Aspek kehidupan keluarga, seperti perkawinan, perceraian, mawarits dan yang sebangsanya sebanyak 70 ayat 3.      Aspek perekonomian yang berkaitan dengan masalah perdagangan, sewa menyewa, kontrak dan hutang piutang sebanyak 70 ayat 4.      Aspek kepidanaan yang berkaitan dengan norma-norma hukum tentang pelanggaran kriminal sebanyak 30 ayat 5.      Aspek qhada yang berkaitan dengan persaksian dan sumpah dalam proses pengadilan sebanyak 13 ayat 6.      Aspek politik dan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak-hak warga negara dan hubungan pemerintah dengan warganya, sebanyak 10 ayat 7.      Hubungan sosial antara umat islam dengan non islam, serta hubungan negara islam dengan negara non islam sebanyak 25 ayat 8.      Hubungan kaya miskin, yakni peraturan-peraturan tentang pendistribusian harta terhadap orang-orang miskin, serta perhatian negara mengenai hal ini. Ayat-ayat yang mengatur persoalan ini berjumlah 10 ayat

6 KATEGORI DALIL DARI SISI KUAT DAN TEGAS-NYA
DALIL/NASH QOTH’I DHANNI KEBENARAN SUMBER (TSUBUT) KANDUNGAN MAKNA {DILALAH) KATEGORI DALIL DARI SISI KUAT DAN TEGAS-NYA

7 PEMBAGIAN DALIL Dalil Munsyi’ (panduan yang mencipta),
Dalil Mudzhir (panduan yang menyingkap) atau dalil ijtihadi (panduan yang bersifat ijtihadi).

8 APAKAH SEMUA HADITS NABI DAPAT DIJADIKAN DALIL HK SYAR’I
SEBAGIAN BERPENDAPAT menyatakan “BISA”, KARENA HADITS IDENTIK DENGAN SUNNAH NABI SEBAGIAN LAIN MEMBEDAKAN, YANG BERNILAI HUKUM HANYALAH “SUNNAH NABI”, SEDANGKAN HADITS SEBAGAI PENUTURAN SAHABAT TTG NABI ADA YANG TIDAK MENGIKAT KAUM MUSLIMIN

9 DI ANTARA FAKTOR YG MEMBEDAKAN ANTARA HADITS DAN SUNNAH
PEMBAGIAN HADITS QAWLI DAN FI’LI HADITS QUWLI DINILAI BISA MENJADI DALIL SECARA PENUH (DIAMALKAN SESUAI ISI) قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُقْبَلُ صَلَاةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ- البخاري

10 HADITS FI’LI HADITS FI’LI YG MENJADI PENJELAS AL-QUR’AN DAN HADITS QOULI: HK PERBUATAN NABI MENGIKUTI ISI AL-QUR’AN DAN HADITS QOWLI (DLM PRAKTIK ADA PERBEDAAN) HADITS FI’LI YG BUKAN SEBAGAI PENJELAS AL-QUR’AN DAN HADITS QOWLI, SEPERTI MODEL POTONGAN RAMBUT, JENIS DAN WARNA BAJU DAN POLANYA, JENIS MAKANAN DAN CARA MEMAKANNYA.(DALAM HAL INI ULAMA’ BERBEDA PENDAPAT)

11 CONTOH صلوا كما رايتموني اصلي
عن سالم عن ابيه قال : رأيت رسول الله صلي الله عليه وسلم اذا افتتح الصلاة رفع يديه حتي يحاذي منكبيه حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ عَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرْبُوعًا بَعِيدَ مَا بَيْنَ الْمَنْكِبَيْنِ لَهُ شَعَرٌ يَبْلُغُ شَحْمَةَ أُذُنِهِ رَأَيْتُهُ فِي حُلَّةٍ حَمْرَاءَ لَمْ أَرَ شَيْئًا قَطُّ أَحْسَنَ مِنْهُ قَالَ يُوسُفُ بْنُ أَبِي إِسْحَاقَ عَنْ أَبِيهِ إِلَى مَنْكِبَيْهِ TERKAIT DENGAN ILMU PENGETAHUAN/TEHNOLOGI. MISALNYA PERTANIAN, PEPERANGAN, KEDOKTERAN DLL

12 INDIKATOR خطاب الله المتعلق بأفعال المكلفين إقتضاء أو تخييرا أو وضعا
wahbah Az-zuhaili, lebih cenderung mengartikan hukum dengan sifat perbuatan mukallaf tersebut, sehingga apa yang disebut hukum taklifi menurut mereka adalah wajib, haram, mandub, makruh dan mubah Abdul wahab Khalaf menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan ketentuan-ketentuan Allah dan Rasulnya itu ada yang secara langsung ditunjukan oleh teks al-Qur’an dan sunnah dan ada pula yang tidak secara langsung ditunjukan oleh teks, tetapi oleh substansi ayat atau hadis yang disimpulkan oleh para ahlinya (mujtahid) dengan kegiatan ijtihad, seperti hukum yang ditetapkan dengan ijma’, qiyas dan dalil-dalil hukum lainnya

13 LATIHAN حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ الْخَلَّالُ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نُمَيْرٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى-الترمذي يَا رَسُولَ الله ، فَأَيُّ الإِسْلاَمِ أَفْضَلُ ؟ قَالَ : مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ في صحيح مسلم عن علي رضي الله عنه أن رسول الله صلي الله عليه وسلم كان اذا سجد قال : اللهم لك سجدت وبك امنت ولك أسلمت سجد وجهي للذي خلقه وصوره وسق سمعه وبصره تبا رك الله أحسن الخالقين.

14 Format Pembahasan Idealnya dibahas secara tematik
1. Menetapkan satu hadits hukum 2. Dipahami dengan menggunakan nalar bayani (pendapat Ulama menjadi penting) 3. Dikaitkan dengan hadits / ayat yang memiliki munasabah (pendapat ulama penting) Jika Melalui penalaran ini, mengalami problematika kandungan makna, maka dinalar dengan metode ta’lili.

15 Materi Pemaknaan istilah Hadits Ahkam
Model penalaran Hukum terhadap teks (nash) : Bayani danTa’lili Sifat air suci dan mensucikan Tata cara berwudhu’ Tata cara mandi besar Tata cara menghilangkan najis Praktik /sifat shalat Shalt berjamaah

16 Shalat jum’at Keriteria pakaian Zakat hasil pertanian Zakat fitrah Sasaran penerima /mustahiq zakat Jual beli benda najis Jual beli gharar Sewa menyewa


Download ppt "MAKNA HADITS AHKAM TERDIRI DARI DUA KATA : HADITS DAN HUKUM"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google