Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERSYARATAN ADMINISTRATIF

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERSYARATAN ADMINISTRATIF"— Transcript presentasi:

1 PERSYARATAN ADMINISTRATIF
SKRINING RESEP: PERSYARATAN ADMINISTRATIF Bahan Ajar Praktikum Farmasetika FAK 3211 Niken Nur Widyakusuma, S.Farm., Apt

2 Tahap pertama yang dilakukan oleh seorang apoteker dalam proses pelayanan resep adalah melakukan skrining, yaitu memeriksa persyaratan administratif, kesesuaian farmasetis, dan pertimbangan klinis pada resep. Saat apoteker menemukan suatu permasalahan dari resep, maka apoteker harus mampu memberikan pengatasan masalah, dan pada kasus tertentu harus berkonsultasi dengan dokter dengan memberikan pertimbangan dan alternatif solusinya.

3 RESEP Resep adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, dokter hewan kepada apoteker, untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi pasien sesuai peraturan yang berlaku.

4 MAKNA RESEP sebagai dokumen legal
sebagai alat komunikasi antara penulis resep (prescriber) dan penerima resep (dispenser) resep harus memenuhi persyaratan administratif dan ditulis dengan jelas agar tidak menimbulkan salah interpretasi bagi dispenser.

5 Resep memiliki: Nama, SIP, dan alamat dokter Tanggal penulisan resep
Tanda tangan/paraf dokter penulis resep Nama, alamat, umur, jenis kelamin, dan berat badan pasien Nama obat, potensi, dosis, jumlah yang diminta Cara pemakaian yang jelas Informasi lainnya

6 CATATAN.... Jika informasi yang diperlukan tidak ada maka apoteker harus menanyakan kepada pasien dan/atau dokter. Jika dokter menginginkan resep diulang, maka diberi tanda “iter”. Jika “iter” ditulis di sebelah kiri R/ maka yang diulang hanya R/ di sebelah kanannya, jika ditulis di atas R/ maka semua resep diulang sesuai jumlah yang ditulis. Iter 3x artinya pasien akan mendapatkan obat 4 kali. Resep yang mengandung narkotika tidak boleh ada iterasi. Untuk penderita yang segera memerlukan obatnya, dokter menulis pada bagian kanan resep sebagai berikut: cito, statim, urgent, atau PIM (periculum in mora, berbahaya bila ditunda)

7 Bila dokter tidak ingin resepnya yang mengandung obat keras diulang tanpa sepengetahuan dokter, dokter akan menulis n.i. (ne iteratur, tidak boleh diulang) Resep dapat ditulis kembali dalam bentuk salinan resep (apograph, copy resep). Selain memuat keterangan resep asli, copy resep juga memuat nama apotek dan alamatnya, nama apoteker dan nomor SIPA-nya, tanda tangan apoteker pengelola apotek, dan tanda “det” (jika obat sudah diserahkan) atau “nedet” (jika obat belum diserahkan). Jika copy resep ternyata mengandung narkotika (misalnya karena jumlah obat yang diminta sebelumnya baru diberikan sebagian), maka copy resep hanya dapat ditebus di apotek yang memiliki resep aslinya. Resep yang mengandung narkotika tidak dapat ditebus di luar kota tempat obat diresepkan.


Download ppt "PERSYARATAN ADMINISTRATIF"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google