Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEPATUHAN DALAM PERPAJAKAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEPATUHAN DALAM PERPAJAKAN"— Transcript presentasi:

1 KEPATUHAN DALAM PERPAJAKAN
Anggota Kelompok : ELFRIDA K. TAMBUNAN RENCUS M.PANJAITAN RENO D.CHRISTIAN ROHDEARNY PURBA YOLANI VEROCA

2 Suatu iklim kepatuhan dan kesadaran pemenuhan kewajiban perpajakan, tercermin dalam situasi dimana:
Wajib Pajak paham atau berusaha untuk memahami semua ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Mengisi formulir pajak dengan lengkap dan jelas, Menghitung jumlah pajak yang terutang dengan benar Membayar pajak yang terutang tepat pada waktunya.

3 Kriteria wajib pajak yang patuh adalah sebagai berikut:
Tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan dalam 2 (dua) tahun terakhir, Dalam tahun terakhir penyampaian SPT Masa yang terlambat tidak lebih dari 3 (tiga) masa pajak untuk setiap jenis pajak dan tidak berturut-turut, Surat Pemberitahuan Masa yang terlambat disampaikan tidak lewat dari batas waktu penyampaian SPT Masa pajak berikutnya,

4 Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak dan tidak termasuk tunggakan pajak sehubungan dengan STP yang diterbitkan untuk 2 (dua) masa pajak terakhir, Tidak pernah dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir, Wajib Pajak yang laporan keuangannya telah diaudit oleh akuntan publik dengan yang laporan keuangannya tidak diaudit.

5 Kepatuhan Formal Kepatuhan Material KEPATUHAN PERPAJAKAN
Kepatuhan formal adalah suatu keadaan dimana wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan secara formal sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang perpajakan. Contoh, penyampaian SPT PPh tahunan paling lambat 3bulan setelah berakhir tahun pajak biasanya 31 maret dan wajib pajak menyampaikan sebelum batas waktu tersebut. Kepatuhan Material Kepatuhan material adalah suatu keadaan dimana wajib pajakwajib pajak secara substantif memenuhi semua ketentuan material perpajakan yakni sesuai isi dan jiwa undang-undang perpajakan. Contoh, wajib pajak yang mengisi SPT tahunan PPh dengan baik, jujur dan benar.

6 kondisi sistem administrasi perpajakan tarif pajak
Kepatuhan Perpajakan dipengaruhi oleh beberapa faktor pemeriksaan pajak penegakan hukum perpajakan

7 Tax Avoidance Menahan Diri Penghindaran pajak dilakukan dengan 3 cara.
Pindah Lokasi Penghindaran pajak dilakukan dengan 3 cara. Penghindaran pajak secara yuridis

8 Yang dimaksud dengan menahan diri yaitu wajib pajak tidak melakukan sesuatu yang bisa dikenai pajak. Contoh: - Tidak merokok agar terhindar dari cukai tembakau - Tidak menggunakan ikat pinggang dari kulit ular atau buaya agar terhindar dari pajak atas pemakaian barang tersebut. Sebagai gantinya, menggunakan ikat pinggang dari plastik.

9 Dilakukan dengan memindahkan lokasi usaha atau domisili dari lokasi yang tarif pajaknya tinggi ke loksi yang tarif pajaknya rendah.

10 Perbuatan dengan cara sedemikian rupa sehingga perbuatan-perbuatan yang dilakukan tidak terkena pajak. Biasanya dilakukan dengan memanfaatkan kekosongan atau ketidakjelasan undang-undang. Hal inilah yang memberikan dasar potensial penghindaran pajak secara yuridis.

11 Tax Evasion Pengelakan pajak terjadi sebelum SKP dikeluarkan. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap undang-undang dengan maksud melepaskan diri dari pajak/mengurangi dasar penetapan pajak dengan cara menyembunyikan sebagian dari penghasilannya.Wajib pajak yang cenderung mengalami tax evasion adalah wajib pajak besar.

12 UPAYA MENCEGAH TAX EVASION
Pemeriksaan pajak (tax audit), pemeriksaan pajak yang profesional dan berpegang teguh pada undang-undang mempunyai pengaruh menghalang-halangi wajib pajak melakukan tax evasion. Sistem informasi yaitu dialog dan saling tukar pandangan antara Wajib Pajak dan fiskus. Dialog ini bertujuan memberi pengertian yang lebih mendalamkepada wajib pajak mengenai hak dan kewajiban mereka sehingga fiskus mengetahui masalah atau kesulitan yang dihadapi wajib pajak. Administrasi pajak dalam arti sebagai prosedur meliputi antara lain tahap-tahap pendaftaran Wajib Pajak, penetapan, dan penagihan. Tahap-tahap yang tidak solid dapat merupakan sumber tax evasion Kemungkinan ketahuan dan penegakan hukum (probability of detection and level of penalties). Hal ini pada hakikatnya terkait dengan penegakan hukum pajak atau tax law enforcement

13 THANK YOU  GOD BLESS YOU


Download ppt "KEPATUHAN DALAM PERPAJAKAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google