Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

ISU STRATEGIS KEBIJAKAN PEMBINAAN PENGAWAS SEKOLAH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "ISU STRATEGIS KEBIJAKAN PEMBINAAN PENGAWAS SEKOLAH"— Transcript presentasi:

1 ISU STRATEGIS KEBIJAKAN PEMBINAAN PENGAWAS SEKOLAH
Dra. Garti Sri Utami, M. Ed. DIREKTUR PEMBINAAN TENDIK DIKDASMEN DIREKTORAT PEMBINAAN TENDIK DIKDASMEN DITJEN GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN KEMENDIKBUD

2 SINERGI GURU DAN TENDIK
PERMENNGPAN RB No. 16/2009; No. 21/2010 jo No. 14/2018 PENGAWAS SEKOLAH: Guru/kepala sekolah PP No.19/2005; Permendiknas No.28/2010 KEPALA SEKOLAH UU NO. 14 TAHUN 2005 GURU JABATAN PROFESI SINERGI GURU DAN TENDIK Guru Supervisor Evaluator Manajer Supervisor Pembelajaran Inovator 7M: mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik

3 TANGGUNG JAWAB SOSIAL:
JABATAN PROFESI UU No. 14 Tahun 2005, guru ditetapkan sebagai jabatan profesi. EKSPERTIS: Memerlukan pendidikan dan keahlian khusus KESEJAWATAN: komunitas keilmuan etika profesi KKG MGMP KKKS/MKKS KKPS/MKPS TANGGUNG JAWAB SOSIAL: Panggilan jiwa, dedikasi, dan pengabdian utuh

4 PERUBAHAN PARADIGMA PP Nomor 74 Tahun 2008: kepala sekolah (KS) adalah guru yang diberi tugas tambahan. Beban kerja wajib sebagai guru dalam pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan per minggu sebesar 6 Jampel. Yang dimaksud dengan tugas tambahan? Tugas manajerial, supervisi, dan kewirausahaan. Fakta beban kerja tugas tambahan lebih besar Beban adminstratif cenderung meningkat, kualitas memimpin berdampak pada mutu sekolah. Kepala Sekolah tidak lagi wajib mengajar (6 jam tatap muka/minggu), kecuali kondisi tertentu pada satuan pendidikan kurang guru (revisi PP No.74/2008)

5 PERUBAHAN PARADIGMA Tuntutan lingkungan strategis yang sangat kompetitif, Kepala Sekolah harus fokus sebagai manajer pengembangan sekolah dan mutu pendidikan agar mampu menciptakan kualitas lulusan peserta didik yang memiliki kompetensi abad 21. Pengawas sekolah memastikan keterlaksanakan 8 standar nasional pendidikan, penguatan pendidikan karakter, gerakan nasional literasi, revitalisasi komite sekolah, dan kebijakan strategis lainnya (misal memantau program keahlian ganda di SMK – penjaminan mutu proses PKG), melaksanakan pengawasan sekolah di daerah 3T cerdasberkarakter.kemdikbud.go.id

6 KERANGKA KOMPETENSI ABAD 21
Sumber: 21st Century Skills, Education, Competitiveness. Partnership for 21st Century, 2008 Pembelajaran dan Inovasi • Kreatif dan inovasi • Berfikir kritis menyelesaikan masalah • Komunikasi dan kolaborasi Kehidupan dan Karir • Fleksibel dan adaptif • Berinisiatif dan mandiri • Keterampilan sosial dan budaya • Produktif dan akuntabel • Kepemimpinan&tanggung jawab Informasi, Media and Teknologi • Melek informasi • Melek Media • Melek TIK Kerangka ini menunjukkan bahwa berpengetahuan [melalui core subjects] saja tidak cukup, harus dilengkapi: Berkemampuan kreatif - kritis Berkarakter kuat [bertanggung jawab, sosial, toleran, produktif, adaptif,...] Disamping itu didukung dengan kemampuan memanfaatkan informasi dan berkomunikasi

7 RENSTRA GTK: SASARAN 2015-2019 (SP 7.1 dan 7.2)
Program Sasaran Program 2015 2016 2017 2018 2019 SP-7.1 Meningkatnya kompetensi guru dan tenaga kependidikan dari Subject Knowledge dan Pedagogical Knowledge yang akan berdampak pada kualitas hasil belajar siswa SP-7.1.1 Persentase guru bersertifikat pendidik 55,91 62,70 72,88 86,50 100 SP-7.1.2 Persentase pendidik dan tenaga kependidikan yang memiliki indeks kinerja minimal baik 55,50 63,80 74,60 88,80 SP-7.1.3 Peningkatan nilai rata-rata kompetensi pengetahuan dan keterampilan pendidik dan tenaga kependidikan mencapai 8,0 5,5 6,5 7,0 7,5 8,0 SP-7.1.4 Persentase pendidik dan tenaga kependidian yang mengalami peningkatan kualitas sikap (kepribadian, spiritual, dan sosial) 60,0 70,0 80,0 90,0 SP-7.1.5 Persentase pendidik dan tenaga kependidikan yang mengikuti peningkatan kompetensi keahlian khusus 25,0 31,0 43,0 55,0 68,0

8 PROGRAM PENGEMBANGAN GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN…(RPJMN 2015 – 2019)
Sasaran Program antara lain : Meningkatnya Kompetensi GTK dilihat dari Subject Knowledge dan Pedagogical Knowledge, Yang akan berdampak Pada Kualitas Hasil Belajar Siswa Baseline 2014 Indikator Kinerja Program (IKP) Target 2019 Guru Bersertifikat Pendidik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang memiliki Indek Kinerja Minimal Baik Peningkatan nilai rata2 Kompetensi Pengetahuan dan Keterampilan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang mengalami Peningkatan Kualitas Sikap (Kepribadian, Spiritual dan Sosial) Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang mengikuti Peningkatan kompetensi keahlian khusus

9 Peningkatan Nilai Rata-Rata Kompetensi Pengetahuan dan Keterampilan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Mencapai 8.0 4.7 5.5 6.5 7.0 7.5 Target 2019 Target 2018 Target 2017 Target 2016 Target 2015 Baseline 2014

10 Renstra GTK 2015 s.d. 2019 Target Rerata Kompetensi Pengetahuan dan Keterampilan Tenaga Kependidikann Sumber : Renstra Kemdikbud

11 Entitas Desain Tata Kelola GTK
AKSES AKSES/MUTU Perencanaan Kebutuhan GTK Berdasarkan Dapodik Redistribusi Guru dan TK Pendidikan S1/D4 dan PPG Sesuai data dari Dapodik PERENCANAAN KEBUTUHAN GTK PENDIDIKAN CALON GTK Pengangkatan dan Penempatan GTK MUTU PELIBATAN PUBLIK REKRUTMEN AKSES DATA GTK UKG PKB PKG ASOSIASI KKG,MGMP KKS,MKKS KKPS,MKPS MUTU MUTU ORGANISASI PROFESI PEMBINAAN KARIR PGRI IGI FGII APSI AKSI ATPUSI Kesejahteraan Penghargaan Perlindungan Profesi Perlindungan Hukum TPG. TPK, TF, MT PROGRAM AFIRMASI HARLINDUNG Rekrutmen Guru Sertifikasi Kualifikasi MUTU AKSES/MUTU

12 Quick Win Review Regulasi: Memperbaiki dan/atau menerbitkan regulasi baru yang berkaitan dengan GTK Rekrutmen Guru Berkarya: GGD, Instruktur, dan Tim Pengembang Kurikulum, Pertukaran GTK Skema insentif guru: Beasiswa (S2, shortcourse), tunjangan belajar non-tunai, dan apresiasi GTK Pembinaan Karir: Pengembangan PKG,UKG, PKB dengan berbagai moda berdasarkan hasil UKG, Standarisasi sistem PKB,& Akreditasi Provider PKB. Kolaborasi: Kerjasama implementasi kebijakan dengan Pemda, dunia industri, organisasi profesi, asosiasi profesi. Platform informasi : Pengembangan layanan informasi terpadu untuk GTK.

13 KERANGKA PENGEMBANGAN PENGAWAS SEKOLAH PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN
LINGKUNGAN EKSTERNAL MEA Networking LINGKUNGAN INTERNAL Kebijakan, Regulasi, NSPK Sumber Daya PROGRAM PENGEMBANGAN REKRUTMEN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN HARLINDUNG PENJAMINAN MUTU a. pemetaan kebutuhan jumlah dan kualitas b. penyiapan seleksi administrasi Kompetensi ( penyiapan diklat lisensi) c. Pengangkatan d. Penempatan UK – PK – PKB Sistem karir: kenaikan pangkat/golongan, promosi dan demosi Organisasi /Asosiasi Profesi (KKPS, MKPS) Networking (nasional dan internasional) Gaji Tunjangan Sertifikasi Penghargaan kinerja (best practices) Pelindungan hukum Regulasi (standardisasi) Standar kompetensi Pemenuhan Standar (UK dan PK) c. Pembinaan: PKB PENGAWAS SEKOLAH PROFESIONAL DAN BERMARTABAT

14 KOMPETENSI PENGAWAS SEKOLAH

15 STANDAR KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH GURU Pedagogik 1. Kepribadian
Permendiknas No. 16 Tahun 2007 KEPALA SEKOLAH Permendiknas No. 13 Tahun 2007 PENGAWAS SEKOLAH Permendiknas No. 12 Tahun 2007 Pedagogik 1. Kepribadian Kepribadian 2. Manajerial 2. Supervisi Manajerial Sosial 3. Kewirausahaan 3. Supervisi Akademik 4. Profesional 4. Supervisi 4. Evaluasi Pendidikan 5. Sosial 5. Litbang 6. Sosial

16 RELASI STANDAR KOMPETENSI GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH
KEPALA SEKOLAH: guru yang diberi tugas tambahan PENGAWAS SEKOLAH: guru yang diangkat dalam jabatan pengawas sekolah KS dan PS harus memenuhi kompetensi guru disamping kompetensi jabatannya

17 Gambaran Kompetensi Pengawas Sekolah
Berdasarkan Hasil UKPS 2015 dan Post Test 2016 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia

18 Peserta UKG/UKKS/UKPS Tahun 2015
Peserta UKKS Peserta UKG Jumlah Peserta Mengikuti Ujian Persentase 2,921,896 2,699,516 91.41% 62,62% dari 24,293 orang GENDER 18,533 Laki-Laki 5,760 perempuan KUALIFIKASI 1, <S1 14, S1 8, S2 83 S3 JENJANG 18, SD 3, SMP 1, SMA SMK USIA 911 <46 3, 11, 8,609 >55 MASA KERJA 10, <5 9, 3, 518 >15 Peserta UKPS 84,82% dari

19 Propinsi DI. Yogyakarta
Nilai Rerata Nasional Kompetensi Pengawas Sekolah 55.26 60.44 Tertinggi Propinsi DI. Yogyakarta

20 Nilai Rerata Nasional berdasarkan Dimensi Kompetensi
Supervisi Akademik 55.82 Supervisi Manajerial EVALUASI PENDIDIKAN LITBANG

21 Peta Kompetensi Pengawas Sekolah
KOMPTENSI PENGAWAS Supervisi Akademik 1. Supervisi Akademik 2. Konsep Supervisi Akademik Supervisi Manajerial 3. Program Supervisi Manajerial 4. Laporan Hasil Pengawasan 5. Pelaksanaan Supervisi manajerial 6. Pemantauan Pemenuhan SNP Penelitian dan Pengembangan 7. Pengembangan Profesi 8. Pedoman Pengawasan Evaluasi Pendidikan. 9. Penilaian dan Pemantauan Pembelajaran 10. PKPS Kepala Sekolah, Guru, danTendik Permendiknas 12 Tahun 2007

22 KS/PS Pembelajar Daring
Desain GTK Pembelajar Daring (GP-d) KS/PS Pembelajar Daring PRETEST pada guru pembelajar adalah hasil UKG1 SKGTK Permendiknas Nomor 13, 14, 16 Tahun 2007 Direktori Diklat TK Sistem GP-o Mandiri / Kelompok Kerja Mobile Laptop / Komputer SD Login UKGTK SMP Guru Pembelajar Daring SMA SMK Delta PRESTEST dan POSTEST adalah hasil guru belajar GTK ketika login langsung ke peta kompetensi SLB POSTEST pada guru pembelajar merupakan hasil UKG2

23 PESERTA POST TEST 2016 Deskripsi Tatap Muka Orang Modul Kuota 1,047
2094 Terdaftar 968 1936 Menyelesaikan Ujian 755 1510 Tidak hadir 187 374 Belum Ujian 26 52

24 UKPS 2015 | POST TEST 2016 NO DESKRIPSI UKPS PRE-TEST POST TEST 2016 1
Rerata Nasional 55.24 55.45 60.86 2 Supervisi Akademik 56.06 53.32 - 3 Supervisi Manajerial 57.53 49.23 61.10 4 Penelitian & Pengembangan 54.24 72.81 59.97 5 Evaluasi Pendidikan 53.12 52.67 68.94 6 Jumlah Peserta 24.293 781 755 % Partisipasi 3.10% Perlu di cek tidak ada yg ambil supak Ambil dari yang ikut aja 781 (2015), (2016) 755 Profil 781 di tahun 2015 no, deskripsi, ukps 2015, peserta 2016 (tahun 2015), posttest %partisipasi 755 terhadap Jumlah Peserta yang telah mengikuti Program Pengawas Sekolah Pembelajar sebanyak 755 (3.10%) dari “belum” dapat mewakili populasi Pengawas Sekolah secara utuh

25 Penelitian dan Pengembangan
UKPS 2015 | POST TEST 2016 Rerata Hasil UKPS 2015 dengan Post-Test Program PSP Tahun 2016 Ditinjau dari Jumlah Pengawas Sekolah dan Modul yang dipelajari SAMA (755 orang atau 3.10% dari populasi peserta UKPS 2015) Tinjauan UKPS 2015 POST TEST ↑↓ Rerata Nasional 55.56 60.86 5.30 Supervisi Akademik 53.40 - Supervisi Manajerial 49.19 61.10 11.91 Penelitian dan Pengembangan 72.62 59.97 -12.66 Evaluasi Pendidikan 52.69 68.94 16.25 Jumlah Peserta 755 Ukps 2015 perlu dimunculkan semua, dicek lagi. Supak ga boleh 0

26 PERUBAHAN REGULASI PENGAWAS SEKOLAH

27

28

29

30

31

32

33 PERMENPAN RB Nomor 14/2016 Perubahan beberapa ketentuan:
Anggota Tim Penilai jabatan fungsional Pengawas Sekolah harus lulus pendidikan dan pelatihan calon tim penilai dan mendapat sertifikat dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, kecuali bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris. Ketentuan persyaratan mulai berlaku 1 Desember 2017. Tim penilai yang telah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang tetap memiliki kewenangan sebagai tim penilai dan berlaku sampai dengan tanggal 1 Desember 2017. Pemberlakuan pembebasan sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010, mulai berlaku sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, yaitu tanggal 14 Oktober 2014. Penghitungan 3 tahun atau 1 tahun mulainya pembebasan sementara dihitung mulai 1 November 2014

34 PERMENPAN RB No 14/2016 Perubahan No
PERMENPAN RB No 14/2016 Perubahan No.21/2010 Tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS Pengawas Sekolah yang diangkat terhitung mulai tanggal 1 Juli harus memenuhi syarat telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional calon Pengawas Sekolah dan memperoleh STTPP. Pengawas Sekolah yang diangkat sebelum tanggal 1 Juli 2017 tidak dipersyaratkan mengikuti diklat fungsional calon Pengawas Sekolah dan memperoleh STTPP. Untuk peningkatan kompetensi Pengawas Sekolah, Kementerian Agama/Kementerian lain/ Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, harus berkoordinasi dengan Instansi Pembina untuk melakukan penguatan kompetensi Pengawas Sekolah dimaksud.

35 REVITALISASI PENGAWAS SEKOLAH

36 IDENTIFIKASI MASALAH Jumlah Pengawas Sekolah saat ini diperkirakan orang, 80% diantaranya diangkat sebelum 2010 Masih terdapat kualifikasi pengawas sekolah di bawah S1/DIV dan belum memiliki sertifikat pendidik Pengangkatan pengawas sekolah yang tidak mengikuti peraturan perundang-undangan. Mulai berlakunya Permennegpan dan RB Nomor 21 Tahun 2010, Pasal 31 mengatur persyaratan pengangkatan pengawas sekolah. Masih adanya stigma profesi pengawas sekolah adalah jabatan penampungan bagi PNS (guru/kepsek/pejabat) yang tidak produktif. Profesi dan martabat pengawas sekolah perlu direvitalisasi dan memerlukan komitmen bersama stakeholder. Instrumen pengawasan cenderung administratif dan belum obyektif

37 UPAYA YANG TELAH DAN AKAN DILAKUKAN
Penerapan regulasi sepenuhnya mengenai seleksi dan diklat calon pengawas sekolah Penguatan kompetensi bagi guru/kepala sekolah yang sudah diangkat sebagai pengawas sekolah tetapi belum mengikuti seleksi dan diklat cawas Pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) Pengawas sekolah. Tiga cara peningkatan kompetensi secara daring, luring/tatap muka, atau kombinasi. 10 Modul pembelajaran terintegrasi PPK dan dalam proses pengembangan per jenjang satuan pendidikan. Peta uji kompetensi sebagai basis PKB. PS yang belum mengikuti UK, secara mandiri/ institusi dinas/kelompok kerja seharusnya dapat melakukan UK pada TUK.

38 Revisi Juknis jabfung pengawas sekolah termasuk pengembangan instrumen pengawasan yang dinamis. Revisi Standar PS. Sedang diuji cobakan model sistem kepengawasan sekolah di daerah khusus (3T dan kondisi khusus) Akan dibangun sistem penilaian kinerja berbasis kompetensi. Revitalisasi kelompok kerja (KKPS dan MKKPS) Sedang dilakukan kajian integrasi pengembangan pola karier guru. Pola karier guru, wakil kepala sekolah, kepala sekolah, dan puncak karier guru sebagai pengawas sekolah. Penerapan tunjangan kinerja (UU ASN). Segera merumuskan perubahan TPG menjadi tunjangan kinerja pengawas sekolah (amanat draf revisi PP Nomor 74 Tahun 2008). Transisi paling lama 2 tahun.

39 Pasal 7 Kewajiban menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, melaksakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan dan membimbing dan melatih profesional guru; meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, nilai agama dan etika; dan memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

40 DIKLAT CALON PENGAWAS SEKOLAH

41 Merupakan diklat prasyarat bagi guru/kepala sekolah berstatus PNS yang akan diangkat dalam jabatan fungsional pengawas sekolah tujuan untuk memberikan pembekalan kompetensi inti yang diperlukan Pengawas Sekolah dalam menjalankan tugasnya. dıselenggarakan oleh lembaga/instansi yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan diklat fungsional pegawai atau lembaga yang ditunjuk oleh Kemdikbud Target: Pengawas Sekolah yang diangkat mulai 1 Juli sebagaimana diatur Permennegpan dan RB Nomor 21 Tahun 2010 jo Nomor 14 Tahun 2016 Metode: andragogi, pendampingan, tatap muka, dan praktik/magang yang melibatkan peserta diklat secara aktif.

42 OJT-I IJT OJT-II POLA DIKLAT: 161 JAMPEL 25 JP Paling lama 12 hari

43 Struktur Program OJT-1 25 JP IJT 61 JP OJT-2 75 JP
Penilaian Sikap, Perilaku, dan kemampuan berdasarkan Nilai PPKPNS-PS 1 (satu) tahun terakhir. Uji Kompetensi Inti Pengawas Sekolah melalui Penilaian Dokumen Program Pengawasan OJT-1 25 JP IJT 61 JP OJT-2 75 JP Program Umum Program Khusus Program Penunjang Penilaian Sikap, Perilaku, dan Kemampuan Pelaksanaan RTL (praktik pengawasan minimal 2 guru pada 2 sekolah) Uji Kompetensi Inti Pengawas Sekolah melalui Penilaian Portofolio Laporan Pelaksanaan Pengawasan di sekolah binaan dalam masa OJT-II Penilaian Presentasi laporan Oj

44 PENILAIAN PENILAIAN OJT-I PENILAIAN IJT PENILAIAN OJT-II
PENILAIAN PADA OJT-I: meliputi 3 komponen: N1-OJT-I : Makalah (30%) N2-OJT-I : RTP (30%) N3-OJT-I: Sikap dan Perilaku (40%) PENILAIAN OJT-I PENILAIAN PADA IJT: meliputi 3 komponen N1-IJT: Pengetahuan (30%) N2-IJT : Sikap (30%) N3-IJT: Keterampilan/Portofolio/LK (40%) PENILAIAN IJT PENILAIAN PADA OJT-II: meliputi 3 komponen: N1-OJT-II : Portofolio/Laporan RTL (50%) N2-OJT-II : Presentasi Laporan (30%) N3-OJT-II: Sikap dan Perilaku (20%) PENILAIAN OJT-II

45 Dit. Pembinaan Tendik Dikdasmen GTK-KEMDIKBUD
KELULUSAN NILAI AKHIR MINIMAL BAIK YA LULUS STTP-NRCPS Dit. Pembinaan Tendik Dikdasmen GTK-KEMDIKBUD TIDAK TIDAK LULUS PEGANGKATAN PS OLEH PEMDA NUPS

46

47 PENGUATAN KOMPETENSI BAGI PENGAWAS SEKOLAH/MADRASAH

48 Tujuan Dinamika kebijakan prioritas pendidikan, berimplikasi pada pengembangan bidang pengawasan Diklat/Bimtek Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah untuk perbaikan/ peningkatan dan pengembangan kompetensi tugas pokok pengawas sekolah. Pola 61 Jampel Peserta Guru/kepala sekolah yang diangkat sebagai Pengawas Sekolah sebelum Juli Tahun 2017

49 Struktur Program PROGRAM N o MATERI Alokasi Waktu (61 JP) (@ 60 menit)
Teori Praktik Jumlah Umum A Kebijakan Pemerintah /Pemerintah Daerah tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah 4 - Khusus B 1 Pengelolaan Tugas Pokok dan Etika Pengawas Sekolah 2 6 8 B 2 Pengelolaan Supervisi Manajerial 7 9 B 3 Pengeloaan Supervisi Akademik B 4 Evaluasi Pendidikan B 5 Pengembangan Profesi B 6 Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Guru dan Kepala Sekolah dalam PPKPNS Guru, Kepala Sekolah, dan Tenaga Kependidikan Lainnya. Penunjang C1 Penyempurnaan Program Pengawasan C2 Tes Tulis C3 Evaluasi Diklat 1 2 1 4 0 6 1

50 Evaluasi Peserta Metode Pembelajaran Pembelajaran
Penilaian Kompetensi Pengetahuan Tes Tertulis (post test) yang disiapkan oleh Ditjen GTK Penilaian Sikap & Perilaku selama dilat/bimtek, pengawas sekolah, narasumber dan fasilitator menilai sikap dan perilaku peserta, meliputi unsur disiplin, kerjasama, dan tanggung jawab Penilaian Kompetensi Keterampilan berupa penilaian merencanakan program kepengawasan berbasis instrumen yang telah diberi muatan kebijakan prioritas pendidikan, pengisian Lembar Kerja, penyelesaian kasus, latihan/simulasi Metode Pembelajaran Pembelajaran melalui kegiatan tatap muka, penugasan, kerja kelompok, kerja individu, praktik, simulasi untuk setiap materi bimtek Penyempurnaan Program Pengawasan kegiatan peserta dalam melakukan evaluasi diri, memperbaiki, dan melengkapi Program Pengawasan yang telah dibuat sebelumnya

51 Nilai = (40% N1) + (20% N2) + (40% N3)
Penilaian Peserta No Komponen Bobot 1 . Kompetensi Pengetahuan (Tes Tertulis) N1 40 % 2 . Kompetensi Sikap dan Perilaku N2 20 % 3. Kompetensi Keterampilan (latihan/praktik/simulasi, portofolio) N3 Jumlah 100% Rentang Nilai Predikat 91 – 100 Amat Baik 76 – 90 Baik < 76 Cukup Nilai = (40% N1) + (20% N2) + (40% N3)

52 INSTANSI PEMBINA DAN TUGAS INSTANSI PEMBINA
Instansi pembina jabatan fungsional Pengawas Sekolah adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan wajib melakukan tugas pembinaan, yang antara lain meliputi: penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional Pengawas Sekolah; penyusunan pedoman formasi jabatan fungsional Pengawas Sekolah penetapan standar kompetensi jabatan fungsional Pengawas Sekolah; pengusulan tunjangan jabatan fungsional Pengawas Sekolah; sosialisasi jabatan fungsional Pengawas Sekolah serta petunjuk pelaksanaannya; penyusunan kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis fungsional Pengawas Sekolah; penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis fungsional Pengawas Sekolah; pengembangan sistem informasi jabatan fungsional Pengawas Sekolah; fasilitasi pelaksanaan jabatan fungsional Pengawas Sekolah; fasilitasi pembentukan organisasi profesi dan penyusunan kode etik jabatan fungsional Pengawas Sekolah; melakukan koordinasi antara instansi pembina dengan instansi pengguna dalam pelaksanaan berbagai pedoman dan petunjuk teknis; dan melakukan pemantauan dan evaluasi jabatan fungsional Pengawas Sekolah. PERMENPAN – RB 21 TAHUN 2010

53 TANTANGAN PEMBINAAN TENDIK
1. PENINGKATAN KOMPETENSI PADA SELURUH DIMENSI 2. PEMBERDAYAAN KKKS, MKKS, KKPS, MKKPS, AKSI, FORUM KEPALA SEKOLAH, ASOSIASI PROFESI TENDIK, APSI, ATPUSI, AKTAS 3. PEMBINAAN KARIR TERINTEGRASI KS, PS DAN GURU 4. KOORDINASI PUSAT DAN DAERAH UNTUK MENDUKUNG PENGELOLAAN TENDIK YANG BERMUTU 5. PROGRAM AFIRMASI KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH, PENGAWAS SEKOLAH DI DERAH TERPENCIL, TERLUAR, DAN TERTINGGAL 6. HARMONISASI REGULASI KS, PS DAN TENDIK LAINNYA 54

54 TENDIK MULIA KARENA KARYA
Tendik Profesional dan Bermartabat Bangga karena diingat dan diapresiasi karyanya Merasa didengar : Tempat berbagi karya dan cerita Pamer Karya: Kolaborasi dengan seluruh pihak TENDIK MULIA KARENA KARYA

55 terimakasih


Download ppt "ISU STRATEGIS KEBIJAKAN PEMBINAAN PENGAWAS SEKOLAH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google