Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Proyeksi Potensi dan Penentuan Tarif Pajak Daerah

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Proyeksi Potensi dan Penentuan Tarif Pajak Daerah"— Transcript presentasi:

1 Proyeksi Potensi dan Penentuan Tarif Pajak Daerah
Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Proyeksi Potensi dan Penentuan Tarif Pajak Daerah

2 Deskripsi dan Tujuan DESKRIPSI:
Topik ini menjelaskan: (1) prinsip yang harus diperhatikan dalam menentukan potensi pajak daerah yang ditetapkan, (2) pendekatan yang digunakan dalam melakukan perencanaan penerimaan pajak daerah dan (3) teknik perhitungan potensi penerimaan dan tarif pajak daerah serta batasan-batasan dalam penetapan dan pemungutan pajak daerah. TUJUAN: Peserta memahami teknik menghitung pertumbungan dengan ektrapolasi Peserta mampu menghitung potensi dan tarif pajak daerah

3 Bahasan 1 Menaksir Pertumbuhan dengan Teknik Ekstrapolasi 2
Teori dan Latihan Menghitung Potensi Pajak Daerah 2

4 Menaksir Pertumbuhan dengan Teknik Ekstrapolasi
Penaksiran dengan menggunakan dua data terpilih Mengasumsikan bahwa pertumbuhan bersifat tetap (linear) Menghasilkan nilai taksiran yang rendah akurasinya Pada kondisi tertentu teknik ekstrapolasi membantu memberi gambaran kasar

5 Klasifikasi Potensi Penerimaan Pajak
Penerimaan prima Rasio tambahan (pertumbuhan) > atau =satu Penerimaan potensial Rasio tambahan (pertumbuhan) < atau = satu Ratio proporsi atau sumbangannya terhadap rata-rata total penerimaan pajak atau retribusi daerah > atau = satu Berkembang Rasio tambahan (pertumbuhan) > atau = satu Ratio proporsi atau sumbangannya terhadap rata-rata total penerimaan pajak daerah > atau = satu. Terbelakang Rasio tambahan (pertumbuhan) atau sumbangannya terhadap rata-rata total penerimaan pajak daerah keduanya < atau = satu.

6 Rumusan Matriks Klasifikasi Potensi Penerimaan Pajak
Rasio Proporsi Rasio Pertumbuhan Xi 1 Rata-rata X rPXi >   Prima Berkembang rPXtotal <   Potensial Terbelakang

7 Dua Indikator Pokok Penentuan Potensi Penerimaan Pajak Daerah
Perbandingan antara realisasi penerimaan jenis pajak daerah tertentu dengan rata-rata penerimaan pajak daerah Ratio proporsi Perbandingan pertumbuhan jenis pajak tertentu dengan pertumbuhan total pajak daerah. Ratio tambahan

8 Penyusunan Perda tentang Retribusi Daerah
Perda tentang Retribusi Daerah paling sedikit harus memuat: nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa yang bersangkutan; prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran; sanksi administratif; penagihan; penghapusan piutang Retribusi yang kedaluwarsa; dan tanggal mulai berlakunya. Perda tentang Retribusi Daerah dapat juga mengatur ketentuan: masa retribusi; pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok retribusi dan/atau sanksinya; dan/atau tata cara penghapusan piutang Retribusi yang kedaluwarsa.

9 Tahapan Pembahasan Dilakukan oleh DPRD bersama pemerintah daerah
Melalui beberapa kali pembahasan Dilakukan dalam rapat komisi/panitia/badan/alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislasi dan rapat paripurna.

10 Tahapan Penetapan Rancangan perda (telah disetujui oleh menteri dalam negeri atau gubernur) disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada kepala daerah untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Salinan peraturan daerah yang telah ditetapkan harus disampaikan kepada menteri dalam negeri dan menteri keuangan Paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan


Download ppt "Proyeksi Potensi dan Penentuan Tarif Pajak Daerah"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google