Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KETENTUAN KHUSUS PBB BAGI WP TERTENTU

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KETENTUAN KHUSUS PBB BAGI WP TERTENTU"— Transcript presentasi:

1 KETENTUAN KHUSUS PBB BAGI WP TERTENTU

2 Rumah Sakit Swasta Rumah Sakit Swasta di atas adalah Rumah Sakit Swasta IPSM (Institusi Pelayanan Sosial Masyarakat) yang: 25% dari jumlah tempat tidur digunakan untuk pasien yang tidak mampu, Sisa Hasil Usaha (SHU) digunakan untuk reinvestasi Rumah Sakit dalam rangka pengembangan Rumah Sakit dan tidak digunakan untuk investasi di luar Rumah Sakit.

3 Perguruan Tinggi Swasta
Adalah perguruan tinggi yang berbentuk Akademi, Politeknik, Sekolah Tinggi, Institut, dan Universitas, yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggaraan PTS yang berbentuk yayasan, perkumpulan sosial dan/atau badan wakaf; Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB atas PTS dilaksanakan apabila memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut : Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SSP) dan pungutan lainnya dengan nama apapun rata-rata >= Rp ,00 (dua juta rupiah) satu tahun. Luas bangunan >= m2 Lantai/tingkat bangunan >= 4 lantai Luas tanah >= m2 Jumlah mahasiswa >= mahasiswa.

4 Pengenaan PBB Pengenaan PBB untuk Rumah sakit swasta dan perguruan tinggi swasta adalah 50% dari pajak terutang.

5 Jalan Tol adalah jalan umum yang kepada para pemakainya dikenakan kewajiban membayar tol. Daerah Manfaat Jalan (Damaja) adalah suatu daerah yang dimanfaatkan untuk konstruksi jalan yang terdiri dari badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamanannya. Daerah Milik Jalan (Damija) adalah suatu daerah atausejalur tanah tertentu di luar Daerah Manfaat Jalan yang antara lain dimaksudkan untuk memenuhi persyaratankeleluasaan keamanan penggunaan jalan atau untuk keperluan pelebaran Daerah Manfaat Jalan di kemudian hari.

6 Gerbang Tol adalah bangunan yang dimanfaatkan untuk tempat masuk dan keluarnya kendaraan serta tempat penyerahan kartu atau pembayaran tol. Jembatan Tol yaitu jalan yang berfungsi sebagai sarana lalu lintas yang melintasi sungai, jurang atau jalan lainnya. Jalan Tol Fleksibel adalah bangunan berupa jalan tol yang susunankonstruksi perkerasan pada umumnya menggunakan bahan campuran beraspal sebagai lapisan permukaannya serta bahan berbutir sebagai lapisan di bawahnya.

7 Jalan Tol Rigid adalah bangunan berupa jalan tol, yang susunan konstruksi perkerasan lapisan atasnya menggunakan pelat beton, yang terletak di atas pondasi atau langsung di atas tanah dasar pondasi atau langsung di atas tanah dasar. Layang adalah bangunan jalan layang tol dengan konstruksi beton yang dibangun di atas permukaan bumi. Bangunan lainnya adalah bangunan yang digunakan untuk operasional jalan tol, seperti kantor pengelola, mes, kantin, dsb

8

9 Perumahan / Rumah Susun

10 Kasus PT. Rusunawa membangun Rumah susun sederhana dengan rincian data sebagai berikut : Tanah seluas m2, kelas A13 Bangunan Hunian, NJOP kelas A2, sebanyak : 250 unit tipe 21 m2 150 unit tipe 36 m2 70 unit tipe 48 m2 Bangunan bersama seluas 1500 m2, kelas A2 Bangunan sarana seluas m2, kelas A2 Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) letak objek pajak ditetapkan sebesar Rp ,-. Hitunglah besarnya PBB untuk satu unit bangunan dari semua tipe!


Download ppt "KETENTUAN KHUSUS PBB BAGI WP TERTENTU"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google