Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
LIBERALISASI PERBANKAN
Bahan Ajar S2 FH UI oleh: YUNUS HUSEIN KUSUMANINGTUTI S.S. ZULKARNAIN SITOMPUL Sesi 4 Jakarta, 8 Maret 2010
2
LIBERALISASI PERBANKAN INDONESIA
Data : Bank Asing KPW Bank Campuran Hasil Merger/akuisisi Kerangka Regulasi yang terkait dengan Kepemilikan Asing Perbankan Indonesia Eksistensi Kepemilikan Asing pada Perbankan Indonesia Berdasarkan GATS-WTO (Liberalization of Financial Services) Liberalisasi Perbankan Ketentuan pendirian Bank Campuran, pembukaan kantor cabang Bank asing dan Pembukaan KPW (latar belakang) Optimalisasi peran Bank Asing Kepemilikan tunggal pada perbankan di Indonesia (Single Presence Policy)
3
Liberalisasi Perbankan
LATAR BELAKANG Keterikatan Pemerintah Indonesia sebagai anggota Organisasi Internasional (GATT- WTO Agreement) Kebutuhan akan modal asing, terlebih setelah paska krisis Asia Dengan pengecualian yang telah beroperasi di Indonesia yang berjumlah 11 bank (termasuk Bank of China yang kembali beroperasi sejak April 2003, maka liberalisasi perbankan dimungkinkan nya pemilik oleh pihak asing melalui pendirian bank baru, pembelian saham bank umum melalui bursa atau langsung. Dibukanya kesempatan bank asing dan bank campuran untuk beroperasi di Indonesia juga diharapkan agar dapat mendorong perbankan serta perekonomian Nasional. Peran bank asing dirasakan semakin penting a.l. untuk akses ke pasar internasional, transfer of knowledge dan memperkenalkan produk yang semakin bervariasi.
4
GATS - WTO Diawali dengan ratifikasi terhadap perjanjian internasional GATT-WTO dengan UU No.7 tahun 1994 bulan November 1994 GATS 5th protocol Desember 1997 Liberalization of Financial Services GATS 26 Februari 1998 Schedule of Spesific Commitments (SOC) Financial Services. General Conditions on banking subsector. Semua pembatasan akses pasar & pembatasan perlakuan nasional akan berakhir pada tahun 2020 tergantung pada komitmen dari anggota-anggota lainnya. Dengan pengecualian cabang bank asing yang telah berdiri, kepemilikan asing pada bank adalah dalam bentuk bank campuran yang dibentuk berdasarkan hukum Indonesia. Akuisisi terhadap bank di Indonesia diperbolehkan s.d. 49% saham yang terdaftar di bursa efek Bank asing & Bank Campuran diperkenankan membuka kantor di kota-kota Jakarta, Surabaya, Semarang, Bandung, Medan, Ujung Pandang, Denpasar, dan Batam.
5
Kerangka Regulasi yang terkait dengan kepemilikan asing Perbankan Indonesia
Pasal 22 UU No.7/1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No.10/1998 tentang Perbankan : Bank Umum hanya dapat didirikan oleh WNI dan atau badan hukum Indonesia dengan WNA dan atau badan hukum asing secara kemitraan. SoC GATS 26 Februari 1998 kepemilikan bank asing hanya s.d. 49%. PP No.29 tahun 1999 tentang Pembelian Saham, PBI No.2/27/PBI/2000 tentang Bank Umum, secara unilateral kepemilikan asing baik langsung maupun tidak langsung maksimum sebesar 99%. SK Dir BI No.32/37/KEP/Dir tanggal 14 Mei 1999 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pembukaan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, dan Kantor Perwakilan dari Bank yang berkedudukan di luar negeri. Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.2/27/PBI/2000/ tanggal 15 Desember tentang Bank Umum: mengatur juga tentang pembukaan bank campuran PBI No.8/16/PBI/2006 tanggal 5 Oktober 2006 tentang Kepemilikan tunggal pada Perbankan Indonesia, dalam rangka mendorong konsolidasi struktur perbankan Indonesia yang sehat dan kuat. PBI No.9/8/PBI/2007 tanggal 6 Juni 2007 tentang Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan di Sektor Perbankan.
6
Eksistensi Kepemilikan Asing pada Perbankan Indonesia
I. Data Bank Asing beroperasi di Indonesia dalam 3 bentuk badan usaha, yaitu : kantor cabang, subsidiary (joint venture/campuran atau hasil merger/akuisisi), dan kantor perwakilan. Keberadaan Bank Asing di Indonesia semakin signifikan hingga September 2009, jumlah bank yang sahamnya dimiliki asing > 50% mencapai 38 bank dengan posisi aset terhadap total industri perbankan mencapai 39,94% Bentuk badan hukum cabang bank asing mengikuti kantor pusatnya di luar negeri sementara bank asing dalam bentuk subsidiary berbadan hukum lokal Perseroan Terbatas (PT). Pada dasarnya kebijakan dan pengaturan BI terhadap bank asing dan bank campuran bersifat “equal”, seluruh ketentuan yang berlaku termasuk kehati-hatian , diterapkan secara seragam untuk seluruh bank yang beroperasi di Indonesia baik bank domestik, bank campuran maupun bank asing.
7
Eksistensi Kepemilikan Asing pada Perbankan Indonesia
Perbedaan pengaturan selain pembatasan pembukaan kantor, terdapat pada modal. Untuk bank dengan bentuk PT Indonesia mengikuti UU PT, dan modal usaha tercatat pada neraca bank sebagai modal disetor, sedangkan untuk bank asing dengan badan hukum mengikuti kantor pusatnya, maka modal usaha tercatat pada neraca sebagai antar kantor dan disebut dana usaha. Pengawasan terhadap kantor cabang bank asing selain oleh otoritas di Indonesia juga oleh home supervision berdasarkan yuridiksi negara asal .
8
II. Ketentuan Pendirian Bank Campuran, Pembukaan KC Bank Asing, dan Pembukaan Kantor Perwakilan
Pembukaan Kantor Cabang Bank Asing Pembukaan Kantor Cabang Bank Asing dapat dilakukan apabila bank yang akan membuka Kantor Cabang : Memiliki peringkat dan reputasi minimal A dari lembaga pemeringkat internasional terkemuka. Memiliki total aset yang termasuk dalam 200 besar dunia Menempatkan dana usaha minimal setara Rp. 3 triliun Memberikan surat pernyataan tidak berkeberatan untuk membuka Kantor Cabang di Indonesia dari otoritas perbankan di negara tempat Kantor Pusat bank. Pembukaan Kantor Perwakilan Bank Asing Pembukaan Kantor Perwakilan Bank asing dapat dilakukan apabila bank yang akan membuka Kantor Perwakilan memiliki total aset yang termasuk dalam 300 besar dunia
9
Ketentuan Pendirian Bank Campuran, Pembukaan KC Bank Asing, dan Pembukaan Kantor Perwakilan (lanjutan…) Kantor Perwakilan hanya diperkenankan melakukan kegiatan antara lain : Memberikan keterangan kepada pihak ketiga mengenai syarat dan tata cara dalam melakukan hubungan dengan Kantor Pusat/Kantor Cabangnya di luar negeri; Membantu Kantor Pusat atau Kantor Cabangnya di luar negeri dalam mengawasi agunan kredit yang berada di Indonesia; Bertindak sebagai pemegang kuasa dalam menghubungi instansi/lembaga guna keperluan Kantor Pusat atau Kantor Cabangnya di luar negeri; Bertindak sebagai pengawas terhadap proyek-proyek yang sebagian atau seluruhnya dibiayai oleh Kantor Pusat atau Kantor Cabangnya di luar negeri; Melakukan kegiatan promosi dalam rangka memperkenalkan bank;
10
Ketentuan Pendirian Bank Campuran, Pembukaan KC Bank Asing, dan Pembukaan Kantor Perwakilan (lanjutan…) Memberikan informasi mengenai perdagangan ekonomi dan keuangan Indonesia kepada pihak luar negeri atau sebaliknya; Membantu para eksportir Indonesia guna memperoleh akses pasar di luar negeri melalui jaringan internasional yang dimiliki Kantor Perwakilan atau sebaliknya.
11
III. Optimalisasi Peran Bank Asing
Keberadaan Bank Asing ………………
12
IV. Kepemilikan Tunggal pada Perbankan di Indonesia (Single Presence Policy)
Pokok kebijakan kepemilikan tunggal adalah bahwa setiap pihak hanya dapat menjadi pemegang saham pengendali pada 1 bank umum di Indonesia. Pemegang Saham Pengendali (PSP) adalah badan hukum dan atau perorangan dan atau kelompok usaha yang : Memiliki saham Bank sebesar 25% atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan Bank dan mempunyai hak suara. Memiliki saham Bank kurang dari 25% dari jumlah saham yang dikeluarkan Bank dan mempunyai hak suara namun dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian Bank baik secara langsung maupun tidak langsung Kebijakan kepemilikan tunggal dikecualikan bagi : Kepemilikan PSP pada 2 Bank yang melakukan kegiatan usaha dengan prinsip berbeda, yakni secara konvensional dan berdasarkan prinsip syariah
13
Kepemilikan PSP pada 2 Bank yang salah satunya merupakan Bank Campuran (Joint Venture Bank).
Bank Holding Company yang dibentuk sesuai ketentuan Bank Indonesia mengenai kepemilikan tunggal Sejak mulai berlakunya peraturan kepemilikan tunggal ini, pihak-pihak yang telah menjadi PSP pada lebih dari 1 Bank wajib melakukan penyesuaian struktur kepemilikan sebagai berikut : Mengalihkan sebagian atau seluruh kepemilikan sahamnya pada salah satu atau lebih Bank yang dikendalikannya kepada pihak lain sehingga yang bersangkutan hanya menjadi PSP pada 1 Bank; atau Melakukan merger atau konsolidasi atas Bank-bank yang dikendalikannya; atau Membentuk perusahaan Induk di Bidang Perbankan (Bank holding Company), dengan cara : Mendirikan badan hukum baru sebagai Bank Holding Company; atau Menunjuk salah satu bank yang dikendalikannya sebagai Bank Holding Company
14
Penyesuaian struktur kepemilikan tersebut wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lambat akhir Desember Berdasarkan permintaan PSP dan Bank-bank yang dikendalikan, Bank Indonesia dapat memberikan perpanjangan jangka waktu penyesuaian struktur kepemilikan apabila menurut penilaian BI kompleksitas permasalahan yang tinggi yang dihadapi PSP dan bank-bank yang dikendalikannya menyebabkan penyesuaian struktur kepemilikan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.