Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
BADAN HUKUM PUBLIK DAN PRIVAT
Disampaikan Pada Pertemuan Ke-4 Mata Kuliah: Hukum Tata Pemerintahan Dosen : TATIK ROHMAWATI, S.IP. 5/19/2018 HandOut Hukum Tata Pemerintahan, By: Tatik Rohmawati, S,IP.
2
SUBJEK HUKUM & BADAN HUKUM
Pengertian : Subjek Hukum, Yaitu pendukung hak dan kewajiban yang terdiri dari manusia. Badan Hukum, Merupakan kumpulan orang yang oleh peraturan perundang-undangan dijadikan subjek hukum 5/19/2018 HandOut Hukum Tata Pemerintahan, By: Tatik Rohmawati, S,IP.
3
Perbedaan antara Badan Hukum Publik dan Privat
Badan hukum publik, yaitu mempunyai kewenangan keputusan yang dapat digugat PTUN, contoh : Territorial : Negara, propinsi dan Nonteritorial : BI Badan hukum privat, yaitu tidak dapat digugat ke PTUN, tapi PT biasa. Contoh : koperasi, PT dan yayasan. 5/19/2018 HandOut Hukum Tata Pemerintahan, By: Tatik Rohmawati, S,IP.
4
Kriteria Yang Membedakan Badan Hukum Public Dan Privat
Indikator Hukum Publik Hukum Privat Tata Cara Pendirian Lahirnya peraturan perundang-undangan, PP, UU dan lain-lain Tergantung aturan menurut UU, misalnya : Kewenangan Kewenangan public, dapat mengeluarkan putusan yang mengikat umun Kewenangannya bersifat perdata. 5/19/2018 HandOut Hukum Tata Pemerintahan, By: Tatik Rohmawati, S,IP.
5
HandOut Hukum Tata Pemerintahan, By: Tatik Rohmawati, S,IP.
TERIMA KASIH SEMOGA BERMANFAAT 5/19/2018 HandOut Hukum Tata Pemerintahan, By: Tatik Rohmawati, S,IP.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.