Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PAJAK (Tolong Dibaca Dulu)
2
Pengertian pajak Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemito, SH, pajak adalah peralihan kekayaan dari sektor swasta ke sektor publik berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan dengan tidak mendapatkan imbalan yang secara langsung dapat ditujukan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum serta digunakan sebagai alat pendorong, penghambat atau pencegah untuk mencapai tujuan yang ada diluar bidang keuangan negara. Sedangkan pengertian singkat, pajak dapat diartikan sebagai iuran masyarakat kepada negara yang terutang bagi wajib pajak yang dipaksakan.
3
Unsur-unsur pajak : Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan hukum yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu. Objek pajak adalah hal yang dikenakan pajak ; penghasilan, laba perusahaan, dan transaksi jual beli barang. Tarif pajak adalah ketentuan berupa pajak yang harus dibayar berdasarkan dasar atau objek pajak tersebut.
4
Pungutan Resmi Selain Pajak
Retribusi Sumbangan Keuntungan dari BUMN Hasil dari undian negara Bea ekspor dan bea impor cukai
5
Asas dan Fungsi Pajak Menurut ADAM SMITH, pemungutan pajak didasarkan pada : 1). Ability to pay 2). Asas kepastian (certainly) 3). Asas kesenangan (convenience) 4). Asas ekonomi (economy) Fungsi pajak : Fungsi budgeter (pendapatan) Fungsi regulerend (mengatur) Fungsi pemerataan
6
Syarat Pemungutan Pajak:
Adil Berdasarkan undang-undang yang diatur pada pasal 23 ayat 2 UUD 1945 (syarat yuridis) : “Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang” Tidak mengganggu perekonomian (syarat ekonomi) Efisien (syarat finansial) Sederhana
7
Jenis –jenis Pajak a. Berdasarkan pemungutannya
Pajak Proporsional, yaitu menetapkan persentase tetap pada setiap pendapatan. Pajak progresif, yaitu makin besar pendapatan makin besar persentase sampai batas tertentu. Pajak degresif, yaitu makin besar pendapatan makin besar pula pajaknya. Pajak regresif, yaitu makin kecil pendapatan makin besar persentase pajaknya atau makin besar pendapatan makin kecil persentase pajaknya.
8
Jenis pajak b. Berdasarkan Wilayahnya
Pajak negara (pusat), yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui direktorat jenderal pajak. Contoh : PPh, PBB, dan bea cukai. Pajak daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah tingkat I dan II. Contoh : pajak reklame, hiburan, sepeda motor, dan lain-lain.
9
Jenis pajak C. Berdasarkan penanggung beban pajak :
Pajak langsung (ditetapkan oleh kantor inspeksi pajak direktorat jenderal pajak dengan kohir/daftar penetapan pajak). Pajak tidak langsung (ditetapkan oleh undang-undang)
10
Perhitungan Pajak PPh Menurut peraturan Menteri Keuangan No. 137/PMK.03/2005 tertanggal 30 Desember 2005, pendapatan tidak kena pajak (PTKP) pada pajak penghasilan sebagai berikut : Untuk diri wajib pajak Rp , Tambahan untuk wajib pajak yang kawin Rp , Tambahan seorang istri yang penghasilan digabung Rp Masing-masing anak, anak angkat, atau tanggungan maksimal 3 Rp
11
Perhitungan Pajak PPh Untuk pengurang penghasilan bruto adalah sebagai berikut: 1). Biaya Jabatan : 5% -- Rp (Tarif Normal) 2). Biaya Pensiun : 5% ---> Rp ( Tarif normal) Untuk tarif pajak penghasilan dipungut dengan sistem progresif dengan ketentuan sebagai berikut: Wajib pajak orang pribadi dalam negeri: Penghasilan sampai dengan Rp ,00 tarif pajak 5 %. Penghasilan diatas Rp 25 juta s/d Rp 50 juta tarif pajak 10 % 3) Penghasilan diatas Rp 50 juta s/d 100 juta tarif pajak 15% 4) Penghasilan diatas Rp 100 juta s/d 200 juta tarif pajak 25 % 5) Penghasilan diatas Rp 200 juta tarif pajak 35%
12
Wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap :
1) Penghasilan sampai dengan Rp ,00 tarif pajak 10% 2) Penghasilan diatas Rp 50 juta s.d 100 juta tarif pajak 15% 3) Penghasilan diatas Rp 100 juta tarif pajak 30%
13
Contoh – Perhitungan Pajak
Bapak Agus adalah seorang manajer pemasaran pada PT. Indomobil, dia mendapatkan gaji perbulan Rp ,00 . Setiap bulan Bapak Agus membayar iuran pensiun dan biaya jabatan. Status Bapak Agus menikah dan mempunyai 3 orang anak. Pertanyaan :
14
1). Hitunglah gaji bersih per tahun Bapak Agus!
2). Hitunglah PPh yang terutang dalam satu bulan? Jawaban : Gaji bersih = – ( ) Gaji bersih = Rp / bulan Gaji bersih = Rp X 12 = Rp
15
Perhitungan pajak Gaji per tahun Rp Tarif: Wajib pajak (PTKP) Rp Istri Rp Rp (Rp ) - Tarif pph X 5 % = Rp X 10 % = Rp X 15 % = Rp X 25 % = Rp Total Rp / tahun Pph perbulan = Rp : 12= Rp ,6
16
Pajak PBB PBB adalah Pajak Bumi dan Bangunan yang dikenahi pajak sebesar nilai jualnya. Rumus PBB = 0,5% xtarif tetap, nilai ini berdasarkan undang-undang n0.12 tahun 1994. Keterangan singkatan yang digunakan dalam perhitungan PBB. - PBB = Pajak bumi dan bangunan. NJOP = Nilai jual objek pajak. NJKP = Nilai jual kena pajak. - NJOTKP = Nilai jual objek tidak kena pajak. Data-data diatas didapat dari peraturan pemerintah daerah atau bisa meminta informasi di kantor pelayanan pajak (KPP) pada daerah dimana bangunan berdiri. disini kita akan mencoba membuat contoh sederhana untuk menggambarkan proses menghitung pajak PBB.
17
Contoh Perhitungan PBB:
Contoh : Kita berandai-andai saja misalnya Ilmusipil.com mempunyai rumah 2 lantai ukuran bangunan 10m x 20m, rumah tersebut dibangun pada sebidang tanah ukuran 10m x 30m, Berapa jumlah pajak PBB yang harus dibayar setiap tahun? mari kita coba hitung disini. Luas bangunan lt1 + lt2 = (10m x 20m) + (10m x 20m) = 400 m2. Luas tanah 10m x 30m = 300 m2. NJOP tanah = 300m2 x Rp ,00 = Rp ,00 NJOP bangunan = 400m2 x Rp ,00 = Rp ,00 NJOP tanah dan bangunan = Rp ,00 NJOPTKP = Rp ,00 NJOP untuk perhitungan PBB = NJOP tanah dan bangunan – NJOPTKP = Rp ,00 NJKP = 20% x NJOP untuk perhitungan PBB = Rp ,00 PBB = 0,5% x NJKP = Rp ,00 Jadi besarnya pajak bumi dan bangunan yang harus dibayar setiap tahun adalah Rp ,00.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.