Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Azas – azas Pemungutan Pajak Four Cannon atau Four Maxims – Adam Smith – abad ke 18, a. Equality Pembebanan pajak kepada subjek pajak hendaknya.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Azas – azas Pemungutan Pajak Four Cannon atau Four Maxims – Adam Smith – abad ke 18, a. Equality Pembebanan pajak kepada subjek pajak hendaknya."— Transcript presentasi:

1 Azas – azas Pemungutan Pajak Four Cannon atau Four Maxims – Adam Smith – abad ke 18, a. Equality Pembebanan pajak kepada subjek pajak hendaknya seimbang dengan kemampuannya dan penghasilannya yang diperolehnya dibawah perlindungan pemerintah.Dalam hal ini tidak boleh terjadi diskriminasi antara sesama wajib pajak. b. Certainty Pajak yang dibayar oleh wajib pajak harus jelas dan tidak mengenal kompromi. Dalam azas ini kepastian hukum yang diutamakan adalah mengenai subjek pajak, objek pajak, tarif pajak dan ketentuan mengenai pembayarannya. c. Convenience of payment Pajak hendaknya dipungut pada saat yang paling baik bagi wajib pajak, yaitu saat diterimanya penghasilan atau keuntungan yang kena pajak. d. Economic of collections Pemungutan pajak hendaknya seefisien mungkin antara biaya pemungutan harus lebih kecil dari penerimaan pajak itu sendiri.

2 Apakah negara dibenarkan memungut pajak
Apakah negara dibenarkan memungut pajak ? Teori –teori pembenaran pemungut pajak 1. Teori Asuransi Negara disamakan dengan asuransi yang memberikan perlindungan kepada rakyatnya, oleh karena itu rakyat diwajibkan membayar sejumlah premi. 2. Teori Kepentingan Menurut teori ini, pembayaran pajak mempunyai hubungan dengan kepentingan individu yang diperoleh dari pekerjaan negara. Makin banyak individu menikmati jasa pemerintah maka makin besar pajaknya. 3. Teori Daya Pikul Teori mengemukakan bahwa pemungutan pajak harus sesuai dengan kekuatan wajib pajak. 4. Teori kewajiban Mutlak atau Teori Bakti Teori ini didasari paham organisasi negara (organische staatsleer) dimana negara mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan kepentingan umum. 5. Teori Daya Beli Teori ini adalah teori modern.Teori ini menitik beratkan ajarannya pada fungsi kedua dari pemungutan pajak, yakni fungsi mengatur.

3 Yurisdiksi Pemungutan Pajak : Yurisdiksi pemungutan pajak merupakan salah satu cara pemungutan pajak yang didasarkan pada tempat tinggal seseorang atau berdasarkan kebangsaan seseorang atau berdasarkan sumber dimana penghasilan itu diperoleh. Yurisdiksi yang dimaksud adalah batas kewenangan yang dapat dilakukan oleh suatu negara dalam memungut pajak terhadap warga negaranya, agar pemungutannya tidak menjadi berulang-ulang yang bisa memberatkan orang yang dikenakan pajak Azas Tempat Tinggal Suatu azas pemungutan pajak berdasarkan tempat tinggal atau domisili seseorang. Suatu negara hanya boleh memungut pajak terhadap semua orang yang bertempat tinggal atau berdomisili dinegara yang bersangkutan atas seluruh penghasilannya dimanapun diperoleh, tanpa memperhatikan apakah orang yang bertempat tinggal tersebut WNI atau WNA Azas Kebangsaan Merupakan suatu azas pemungutan pajak yang didasarkan pada kebangsaan suatu negara Suatu negara akan memungut pajak warga negaranya dimanapun warga tersebut berdomisili Azas Sumber Merupakan suatu azas pemungutan pajak yang didasarkan pada sumber atau tempat penghasilan berada. Apabila suatu sumber penghasilan berada disuatu negara maka negara tersebut berhak memungut pajak kepada setiap orang yang memperoleh penghasilan dari tempat atau sumber penghasilan tersebut berada.

4 Azas mana yang dianut oleh Pemerintah Indonesia
Azas mana yang dianut oleh Pemerintah Indonesia ? Dalam pasal 4 ayat 1 UU Pajak Penghasilan , yang dimaksud dengan Penghasilan adalah : “ setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun” Dari ayat tersebut dapat dilihat bahwa Indonesia menganut Worldwide Income sehingga tidak membedakan sumber penghasilan dalam mengenakan pajak kepada Wajib Pajak Dalam Negeri. Tetapi untuk Wajib Pajak Luar Negeri Indonesia menganut azas sumber, sehingga setiap Wajib Pajak Luar Negeri yang memperoleh penghasilan di Indonesia akan dikenakan PPh pasal 26.

5 Syarat-syarat Pembuatan UU Perpajakan :. a. Syarat Keadilan
Syarat-syarat Pembuatan UU Perpajakan : a. Syarat Keadilan Syarat pemungutan pajak pada umumnya harus adil dan merata, yaitu dikenakan pada orang pribadi sebanding dengan kemampuannya untuk membayar ( ability to pay ) pajak tersebut, sesuai dengan manfaat yang diterimanya Syarat keadilan dapat dibagi menjadi : Keadilan Horizontal Wajib Pajak yang mempunyai kemampuan membayar (daya pikul) sama harus dikenakan pajak yang sama Keadilan Vertikal Wajib Pajak yang mempunyai kemampuan membayar (daya pikul) tidak sama harus dikenakan pajak yang tidak sama.

6 Lanjutan……. B. Syarat Yuridis
Lanjutan…….. B. Syarat Yuridis Dimana pembayaran pajak harus seimbang dengan kekuatan membayar wajib pajak Untuk itu kepada Wajib Pajak diberikan kepercayaan sepenuhnya untuk menghitung sendiri pajaknya dengan cara mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) secara jujur sesuai dengan kenyataannya Apabila Wajib Pajak diperiksa oleh petugas pajak dan diperlakukan tidak adil maka UU Pajak memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengajukan keberatan dan banding Pada tahap pertama Wajib Pajak dapat mengajukan keberatannya kepada Direktur Jendral Pajak. Jika keberatannya ditolak maka Wajib Pajak masih mempunyai kesempatan untuk mengajukan banding Badan Peradilan Pajak (BPP) dan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

7 Lanjutan …………. c. Syarat Ekonomis
Lanjutan ………….. c. Syarat Ekonomis Yaitu pungutan pajak harus menjaga keseimbangan kehidupan ekonomi dan tidak boleh mengganggu kehidupan ekonomis Wajib Pajak. Jangan sampai pemungutan pajak mengakibatkan Wajib Pajak menjadi bangkrut Pemungutan pajak tidak boleh mengganggu kelancaran produksi dan perdagangan, bahkan sebaliknya diharapkan mampu membantu menciptakan pemerataan pendapatan dan redistribusi pendapatan. d. Syarat Financial Dimana pajak yang dipungut cukup untuk mebiayai pengeluaran Negara dan hendaknya pemungutan pajak tidak memakan biaya besar.Jadi harus sesuai dengan fungsi budgetair pajak.

8 Pemungutan Pajak : Khusus untuk Pajak Penghasilan dikenal 3 macam stelsel Pajak a. Riel Stelsel atau stelsel nyata Dimana pengenaan pajak didasarkan pada objek atau penghasilan nyata yang diperoleh dalam setiap tahun pajak.Karena penghasilan Wajib Pajak baru dapat diketahui setelah satu tahun pajak berakhir. Kelemahan stelsel nyata; Pemungutan pajak baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak, padahal pemerintah membutuhkan penerimaan pajak ini untuk membiayai pengeluaran sepanjang tahun dan tidak hanya pada akhir tahun. Kelebihan stelsel nyata ; Besarnya pajak yang dipungut sesuai dengan besarnya pajak yang sesungguhnya terutang, karena pemungutan pajak dilakukan setelah tutup buku, sehingga penghasilan yang sesungguhnya telah diketahui.

9 Lanjutan………………. b. Fictive stelsel
Lanjutan……………… b. Fictive stelsel Pengenaan Pajak didasarkan pada suatu anggapan (fiksi) tergantung pada peraturan perpajakan yang berlaku. Anggapan tersebut dapat berupa anggaran pendapatan tahun berjalan atau diasumsikan penghasilan tahun pajak berjalan sama dengan penghasilan tahun pajak tahun yang lalu. Kelemahan stelsel fiktif; Besarnya pajak yang dipungut belum tentu sesuai dengan besarnya pajak yang sesungguhnya terutang karena pemungutan pajak dilakukan berdasarkan suatu anggapan bukan penghasilan sesungguhnya. Kelebihan stelsel fiktif ; Pemungutan pajak sudah dapat dilakukan pada awal tahun pajak, karena berdasarkan suatu anggapan, sehingga penerimaan pajak oleh pemerintah ini untuk membiayai pengeluaran sepanjang tahun dan tidak hanya pada akhir tahun.

10 Lanjutan……………. c. Stelsel Campuran ;
Lanjutan……………. c. Stelsel Campuran ; Merupakan kombinasi antara stelsel riel dengan stelsel fiktif , dimana pada awal tahun pajak, perhitungan pajak menggunakan stelsel fiktif dan pada akhir tahun pajak dihitung kembali berdasarkan stelsel riel. Kelemahan stelsel campuran ; Adanya tambahan pekerjaan administrasi, karena perhitungan pajak dilakukan dua kali yaitu pada awal dan akhir tahun pajak. Kelebihan stelsel campuran ; Pemungutan pajak sudah dapat dilakukan pada awal tahun pajak, dan besarnya pajak yang dipungut sesuai dengan besarnya pajak yang sesungguhnya terutang karena dilakukan perhitungan kembali pada akhir tahun pajak setelah penghasilan yang sesungguhnya diketahui. Undang – undang Pajak Penghasilan Indonesia menganut stelsel campuran. Pasal 25, cicilan pajak bulanan berdasarkan utang pajak tahun lalu, dan pasal 29 merupakan perhitungan pajak tahun berjalan. Kalau ada kekurangan berarti ada pajak penghasilan terutanng, sedangkan kalau ada kelebihan bayar dapat mengajukan restitusi atau diperhitungkan sebagai cicilan pajak pasal 25 untuk tahun yang akan datang.

11 Berdasarkan Wewenang Pemungut
Pembagian Pajak Pajak Langsung Berdasarkan Golongan Pajak Tidak Langsung Pajak Pusat / Negara Pajak Berdasarkan Wewenang Pemungut Pajak Daerah Pajak Subjektif Berdasarkan Sifat Pajak Objektif

12 Pajak Penghasilan : Pengertian; PPh termasuk dalam kategori sebagai pajak subjektif, artinya pajak dikenakan karena ada subjeknya yakni yang telah memenuhi kreteria yang telah ditetapkan dalam peraturan perpajakan. Sehingga terdapat ketegasan bahwa apabila tidak ada subjek pajaknya, maka jelas tidak dapat dikenakan PPh. Subjek Pajak dari Pajak Penghasilan; 1. Orang Pribadi 2. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak 3. Badan 4. Badan Usaha Tetap

13 1. Subjek Pajak – Orang Pribadi
1. Subjek Pajak – Orang Pribadi Kedudukan orang pribadi sebagai subjek pajak dapat bertempat tinggal atau berada di Indonesia ataupun diluar Indonesia. Orang pribadi tidak melihat batasan umur dan juga jenjang sosial ekonomi,dengan kata lain berlaku sama untuk semua ( nondiscrimination ). 2. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak Dalam hal ini, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak yaitu akhli waris Penunjukan warisan tersebut dimaksudkan agar pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan tersebut dapat dilaksanakan, demikian juga dengan tindakan penagihannya.

14 Lanjutan……………… 3. Badan Badan sebagai subjek pajak adalah suatu bentuk usaha atau bentuk nonusaha yang meliputi; - Perseroan Terbatas, - Perseroan Komanditer, - BUMN –BUMD, - Persekutuan, - Perseroan atau Perkumpulan lainnya, - Firma, - Kongsi, - Perkumpulan Koperasi, - Yayasan, - Lembaga, - Dana Pensiun, - Bentuk Usaha Tetap, - Bentu Usaha Lainnya.

15 Bentuk Usaha Tetap Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau juga badan yang tidak didirikan atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia. Bentuk Usaha Tetap dapat berupa ; Tempat kedudukan manajemen, 2. Cabang Perusahaan, 3. Kantor Perwakilan, 4. Gedung Kantor, 5. Pabrik, 6. Bengkel, 7. Pertambangan dan Penggalian Sumber Daya Alam, Wilayah kerja pengeboran yang digunakan untuk eksplorasi dan eksploitasi pertambangan, 8. Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan dan kehutanan, 9. Proyek-proyek konstruksi, instalasi dan perakitan, 10.Pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 belas bulan, 11.Orang atau bandan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas, 12.Agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi atau menanggung resiko di Indonesia.

16 Jenis Subjek Pajak Dalam Undang-undang PPh subjek pajak dibagi dalam 2 jenis yakni; Subjek Pajak dalam negeri, 2. Subjek Pajak luar negeri. Pembedaan kedua jenis Subjek Pajak tersebut karena menyangkut perlakuan pajak, seperti tarif dan pengenaan jenis penghasilan.

17 Subjek Pajak Dalam Negeri ; Adalah subjek pajak yang secara fisik memang berada atau bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di Indonesia. Secara praktis dapat dilihat dalam ketentuan sbb ; 1.Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu bulan. 2.Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia. 3.Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.

18 Subjek Pajak luar negeri ; Yang termasuk subjek pajak luar negeri adalah orang pribadi atau badan usaha tetap yang secara fisik berada di luar negeri tetapi menerima penghasilan dari Indonesia.

19 Saat Mulainya Kewajiban Pajak Subjektif : A
Saat Mulainya Kewajiban Pajak Subjektif : A. Subjek Pajak Orang Peribadi 1. Bagi subjek pajak orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, maka kewajiban paja subjektifnya akan dimulai pada saat ia lahir di Indonesia Bagi subjek pajak orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari hari dalam jangka waktu 12 bulan atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia, maka kewajiban pajak subjektifnya akan dimulai sejak saat orang tersebut berada di Indonesia Bagi subjek pajak orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu bulan ,maka kewajiban pajak subjektifnya akan dimulai pada saat orang pribadi tersebut menjalankan usahanya Bagi subjek pajak orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu bulan, maka kewajiban pajak subjektifnya akan dimulai pada saat orang pribadi tersebut menerima penghasilan di Indonesia.

20 B. Subjek Pajak Badan ; 1. Bagi Subjek pajak badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, maka kewajiban pajak subjektifnya akan dimulai pada saat badan tersebut didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia Bagi subjek pajak badan yang tidak didirikan atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha di Indonesia, maka kewajiban pajak subjektifnya dimulai pada saat badan tersebut menerima penghasilan di Indonesia.

21 C. Warisan ;. Untuk warisan yang belum terbagi dan masih dalam satu
C. Warisan ; Untuk warisan yang belum terbagi dan masih dalam satu kesatuan menggantikan yang berhak , maka kewajiban pajak subjektifnya akan dimulai pada saat timbulnya warisan yang belum terbagi tersebut yaitu pada saat pewaris meninggal dunia.

22 Berakhirnya Kewajiban Pajak Subjektif 1. Subjek Pajak Orang Pribadi. a
Berakhirnya Kewajiban Pajak Subjektif 1. Subjek Pajak Orang Pribadi a. Bagi subjek pajak orang pribadi yang berdomisili di Indonesia, maka kewajiban pajak subjektifnya akan berakhir pada saat ia meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selamanya. b. Bagi subjek pajak orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat berdomisili di Indonesia, maka kewajiban pajak subjektifnya akan berakhir pada saat orang tersebut tidak lagi menjalankan usahanya di Indonesia. c. Bagi subjek pajak orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu bulan, maka kewajiban pajak subjektifnya akan berakhirpada saat orang pribadi tersebut tidak lagi menjalankan usahanya di Indonesia. d. Bagi subjek pajak orang pribadi yang tidak berdomisili di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, maka kewajiban pajak subjektifnya akan berakhir pada saat orang pribadi tersebut tidak lagi menerima pengahasilan di Indonesia.

23 2. Subjek Pajak Badan ; a. Bagi subjek pajak badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, maka kewajiban pajak subjektifnya akan berakhir pada saat badan tersebut dibubarkan atau tidak lagi bertempat kedudukan di Indonesia. b. Bagi subjek pajak badan yang tidak didirikan atau tidak berdomisili di Indonesia yang memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha di Indonesia,maka kewajiban pajak subjektifnya akan berakhir pada saat badan tersebut tidak lagi menerima penghasilan di Indonesia.

24 3. Warisan Untuk warisan yang belum terbagi dan masih dalam satu kesatuan menggantikan yang berhak, maka kewajiban pajak subjektifnya akan berakhir pada saat warisan tersebut selesai dibagi kepada para akhli warisnya masing-masing, dan sejak saat itu pula beralih pemenuhan kewajiban perpajakannya kepada para akhli warisnya.

25 Pengecualian Sebagai Subjek Pajak Yang dikecualikan sebagai objek pajak adalah : Badan Perwakilan Negara Asing, 2. Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka, bekerja dan bertempat tinggal bersama mereka tapi bukan warga negara Indonesia dan tidak menerima penghasilan lain diluar jabatannya selama di Indonesia, dan negara tersebut juga memberikan perlakuan yang sama kepada Indonesia Organisasi organisasi internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan syarat tidak menjalankan usaha yang dapat memberikan penghasilan di Indonesia Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan syarat tidak sebagai warga negara Indonesia serta tidak menjalankan usaha yang dapat memberikan penghasilan di Indonesia.

26 Organisasi Internasional yang tidak termasuk sebagai subjek pajak ;. 1
Organisasi Internasional yang tidak termasuk sebagai subjek pajak ; 1. Badan-badan Internasional dari PBB, 2. Colombo Plan, 3. Kerjasama Teknik dengan pihak luar negeri, 4. Kerjasama Kebudayaan, 5. Organisasi-organisasi Internasional lainnya, 6. Organisasi Swasta Internasional.

27 Pengertian Objek Pajak Penghasilan ; Pasal 4 ayat (1) dan (2) UU Pajak Penghasilan telah menegaskan mengenai objek Pajak Penghasilan yaitu penghasilan itu sendiri. Pengertian penghasilan menurut UU PPh adalah ; “ Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun”. Ada 4 kategori sumber penghasilan Wajib Pajak; 1. Penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pekerjaan berdasarkan hubungan kerja dan pekerjaan bebas, 2. Penghasilan dari Usaha dan Kegiatan, 3. Penghasilan dari modal, 4. Penghasilan lain-lain, seperti hadiah, pembebasan utang dsb.


Download ppt "Azas – azas Pemungutan Pajak Four Cannon atau Four Maxims – Adam Smith – abad ke 18, a. Equality Pembebanan pajak kepada subjek pajak hendaknya."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google