Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pengadilan Pajak UU 14 Tahun 2002.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pengadilan Pajak UU 14 Tahun 2002."— Transcript presentasi:

1 Pengadilan Pajak UU 14 Tahun 2002

2 Badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di Indonesia bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak

3 Sengketa : sengketa yang timbul dibidang perpajakan antara wajib pajak dgn pejabat yang berwenang sbg akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada pengadilan pajak, termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan UU penagihan dengan surat paksa

4 Ciri-ciri Pengadilan pajak dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Kedudukan Pengadilan Pajak berada di ibu kota negara. Persidangan oleh Pengadilan Pajak dilakukan di tempat kedudukannya, dan dapat pula dilakukan di tempat lain berdasarkan ketetapan Ketua Pengadilan Pajak. Susunan Pengadilan Pajak terdiri atas: Pimpinan, Hakim Anggota, Sekretaris, dan Panitera. Pimpinan Pengadilan Pajak sendiri terdiri dari seorang Ketua dan sebanyak-banyaknya 5 orang Wakil Ketua. Menurut UU Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan pajak, pembinaan serta pengawasan umum terhadap hakkim Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung. Sedangkan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan ditanggulangi oleh Kementrian Keuangan

5 Selain itu, penjelasan pasal 9A ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Selain itu, dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 , secara tegas dinyatakan bahwa putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan pengadilan khusus di lingkungan peradilan tata usaha negara. Adapun dasar untuk menegaskan kedudukan Pengadilan Pajak dalam lingkup peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, adalah berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara nomor 004/PUU-11/2004 dinyatakan, pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.

6 banding Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP), Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan. Dengan demikian, proses pengajuan banding hanya dapat dilakukan apabila telah melalui proses keberatan. Permohonan banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dandilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan.

7 Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan Banding yang diajukan oleh pemohon Banding.

8 gugatan Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU KUP, gugatan dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak kepada badan peradilan pajak Berbeda dengan permohonan banding, gugatan dilakukan terhadap : 1. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang; 2. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak; 3. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 UU KUP; atau 4. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

9 SURAT TANGGAPAN ADALAH SURAT DARI TERGUGAT KEPADA PENGADILAN PAJAK YANG BERISI JAWABAN ATAS GUGATAN YANG DIAJUKAN OLEH PENGGUGAT

10 Peninjauan Kembali Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung. Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan 1 (satu) kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak. Permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan : 1. Apabila Putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada suatu kebohongan atau tipumuslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu; 2. Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan yang apabila diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda. 3. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada, yangdituntut, kecuali yang diputus berdasarkan Pasal 80 (1) b dan c UU Pengadilan Pajak; 4. Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya; 5. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

11 TEKNIK BERACARA BAGI APARAT PAJAK
Membuat dan mengirimkan Surat Uraian Banding (3 bulan) atau Surat Tanggapan (1 bulan) yang diminta oleh Pengadilan Pajak (UU.PP.ps.45). Surat ini dikirimkan oleh PP kepada WP/Penanggung/Kuasa Hukum dalam waktu 14 hari setelah diterima. Menyiapkan dokumen historis yang tertulis diperlukan sebagai bukti. (bukti lisan diabaikan oleh majelis mis: peringatan, permintaan dokumen oleh pemeriksa pajak kepada WP)

12 TEKNIK BERACARA BAGI wajib PAJAK/ penanggung/kuasa hukum
Formal MENGAJUKAN SENGKETA DENGAN TERTULIS DALAM BAHASA INDONESIA DALAM JANGKA WAKTU YANG DITENTUKAN: Satu surat untuk satu sengketa Banding: dalam jangka waktu tiga bulan & melunasi 50% pajak terutang.

13 Gugatan 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan pajak 30 hari sejak tanggal keputusan untuk selain pelaksanaan penagihan pajak. Dapat diperpanjang 14 hari membuat surat bantahan kepada pengadilan pajak sebagai jawaban atas “surat uraian banding” - “surat tanggapan”

14 MATERI BANDING/ GUGATAN
SUPAYA PROSES PERADILAN BERJALAN EFEKTIF DAN EFFISIEN MATERI BANDING/ GUGATAN DIBUAT SEJELAS- JELASNYA (knowing your bussiness dan peraturan perundang- undangan perpajakan.)

15 BANDING DAN GUGATAN BOLEH DICABUT BAIK SEBELUM ATAU DALAM PERSIDANGAN SENGKETA YANG SUDAH DICABUT TIDAK DAPAT DIAJUKAN KEMBALI

16 MEMAKAI JASA KUASA HUKUM
PIHAK YANG BERSENGKETA DAPAT DIDAMPINGI ATAU DIWAKILI KUASA HUKUM dengan Surat Kuasa Khusus Syarat kuasa hukum: 1) WNI; 2) ahli pajak PEMOHON BANDING/ PENGGUGAT DAPAT DIDAMPINGI ATAU DIWAKILI OLEH KELUARGA SEDARAH/ SEMENDA SAMPAI DERAJAT KEDUA, PEGAWAI ATAU PENGAMPU (tak perlu syarat)

17 P E M E R I K S A A N DENGAN ACARA BIASA ACARA CEPAT

18 ACARA BIASA DILAKUKAN MAJELIS ( 3 ORANG)
KELENGKAPAN DAN/ KEJELASAN DAPAT DIBERIKAN DALAM SIDANG; KECUALI: SURAT PERMOHONAN DAN BAHASA, SATU UNTUK SEMUA [35 (1), 36 (1), 40 (1,6] BAYAR 50 % [36 (4)]

19 ACARA CEPAT HAKIM TUNGGAL
BANDING DAN GUGATAN TIDAK MEMENUHI SYARAT FORMAL – TIDAK DENGAN BhS INDONESIA, SATU SURAT UNTUK BEBERAPA SENGKETA – BANDING TIDAK BAYAR 50% GUGATAN YANG TIDAK DIPUTUS DLM 6 BULAN PUTUSAN PP TIDAK MENURUT FORMAT SALAH TULIS/ HITUNG SENGKETA BUKAN KOMPETENSI PP.

20 PUTUSAN PENGADILAN PAJAK
TIDAK DAPAT DITERIMA (TDD) –ACARA CEPAT MENOLAK MENGABULKAN SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA MENAMBAH PAJAK YANG HARUS DIBAYAR MEMBETULKAN SALAH TULIS/HITUNG MEMBATALKAN

21 PENINJAUAN KEMBALI KE MAHKAMAH AGUNG SATU KALI SAJA
TIDAK MENUNDA PUTUSAN P.PAJAK DAPAT DICABUT KEMBALI

22 SYARAT PENINJAUAN KEMBALI
PUTUSAN BERDASARKAN KEBOHONGAN/ TIPU MUSLIHAT BUKTI BARU DIKABULKAN HAL YANG TIDAK DISENGKETAKAN ADA BAGIAN YANG BELUM DIPUTUS NYATA-NYATA TIDAK SESUAI UU. DALAM JANGKA WAKTU YANG DITENTUKAN


Download ppt "Pengadilan Pajak UU 14 Tahun 2002."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google