Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM ACARA PERDATA.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM ACARA PERDATA."— Transcript presentasi:

1 HUKUM ACARA PERDATA

2 Pengertian Hukum acara perdata: Peraturan:
Peraturan yang mengatur tentang bagaimana menjamin ditaatinya hukum perdata material dengan perantaraan hakim (melalui putusan pengadilan). Peraturan: UU No.4 Th.2004 tentang Kekuasaan Kehakiman Herziene Inlands Reglement – untuk golongan Bumi Putera di Jawa dan Madura RBg (Rechtreglement Buiten gewesten) untuk golongan Eropah dan Bumi Putera di luar Jawa dan Madura

3 Asas-asas Mendengar dari kedua belah pihak Putusan harus disertai alasan Beracara di pengadilan harus dikenai biaya Tidak ada keharusan untuk mewakilkan Hakim bersikap menunggu Hakim bersikap pasif Persidangan bersifat terbuka

4 PIHAK-PIHAK DALAM HUKUM ACARA PERDATA
Tergugat: Seseorang yang ditengarai oleh penggugat sebagai orang yang melanggar haknya Penggugat: Seseorang yang merasa dirugikan karena haknya diganggu atau dilanggar Pengacara: Merupakan seseorang yang diberi kuasa oleh para pihak yang bersengketa Bisa juga dilakukan oleh wali dari para pihak Kuasa negara: Pengacara yang diangkat oleh negara Bisa Jaksa Bisa orang atau pejabat yang ditunjuk

5 PROSES BERACARA DI PENGADILAN
Penggugat menggugat di pengadilan Sebelum sidang dimulai, hakim menganjurkan para pihak untuk berdamai Kalau mau para pihak berdamai, maka hakim membuatkan perjanjian perdamaian  dading, hakim sebagai saksi dari perdamaian di luar sidang Kalau tidak mau ber- damai, sidang dimulai, gugatan diproses Gugatan diputus

6 Putusan verstek  kalau Putusan gugur  kalau penggugat
JENIS-JENIS PUTUSAN Putusan verstek  kalau tergugat tidak hadir Putusan gugur  kalau penggugat tidak hadir Putusan sela: Merupakan putusan awal untuk memperlancar sidang Putusan insidentil: Putusan yang berhubungan dengan adanya insiden Putusan provisionil: putusan atas permintaan salah satu pihak untuk diadakan tindakan- tindakan pendahuluan guna ke- pentingan mereka sebelum putusan akhir dijatuhkan Putusan preparatoir: Merupakan persiapan putusan akhir, tanpa mempunyai penga- ruh atas pokok perkara atau putusan akhir. Misalnya: putusan untuk menggabungkan 2 perkara atau lebih (2) untuk menolak diundurkan pemerik- saan saksi Putusan interlocutoir: Putusan untuk memerintahkan pembuktian  berpengaruh terha- dap keputusan akhir

7 ALAT-ALAT BUKTI dan UPAYA HUKUM
Alat-alat bukti dalam hukum perdata: Bukti tertulis (surat) Saksi Persangkaan Pengakuan Sumpah Upaya hukum: Biasa: (a) banding (b) kasasi Istimewa: Upaya hukum yang diaju-kan untuk putusan-2 yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap


Download ppt "HUKUM ACARA PERDATA."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google