Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
HUKUM ACARA PERDATA
2
Pengertian Hukum acara perdata: Peraturan:
Peraturan yang mengatur tentang bagaimana menjamin ditaatinya hukum perdata material dengan perantaraan hakim (melalui putusan pengadilan). Peraturan: UU No.4 Th.2004 tentang Kekuasaan Kehakiman Herziene Inlands Reglement – untuk golongan Bumi Putera di Jawa dan Madura RBg (Rechtreglement Buiten gewesten) untuk golongan Eropah dan Bumi Putera di luar Jawa dan Madura
3
Asas-asas Mendengar dari kedua belah pihak Putusan harus disertai alasan Beracara di pengadilan harus dikenai biaya Tidak ada keharusan untuk mewakilkan Hakim bersikap menunggu Hakim bersikap pasif Persidangan bersifat terbuka
4
PIHAK-PIHAK DALAM HUKUM ACARA PERDATA
Tergugat: Seseorang yang ditengarai oleh penggugat sebagai orang yang melanggar haknya Penggugat: Seseorang yang merasa dirugikan karena haknya diganggu atau dilanggar Pengacara: Merupakan seseorang yang diberi kuasa oleh para pihak yang bersengketa Bisa juga dilakukan oleh wali dari para pihak Kuasa negara: Pengacara yang diangkat oleh negara Bisa Jaksa Bisa orang atau pejabat yang ditunjuk
5
PROSES BERACARA DI PENGADILAN
Penggugat menggugat di pengadilan Sebelum sidang dimulai, hakim menganjurkan para pihak untuk berdamai Kalau mau para pihak berdamai, maka hakim membuatkan perjanjian perdamaian dading, hakim sebagai saksi dari perdamaian di luar sidang Kalau tidak mau ber- damai, sidang dimulai, gugatan diproses Gugatan diputus
6
Putusan verstek kalau Putusan gugur kalau penggugat
JENIS-JENIS PUTUSAN Putusan verstek kalau tergugat tidak hadir Putusan gugur kalau penggugat tidak hadir Putusan sela: Merupakan putusan awal untuk memperlancar sidang Putusan insidentil: Putusan yang berhubungan dengan adanya insiden Putusan provisionil: putusan atas permintaan salah satu pihak untuk diadakan tindakan- tindakan pendahuluan guna ke- pentingan mereka sebelum putusan akhir dijatuhkan Putusan preparatoir: Merupakan persiapan putusan akhir, tanpa mempunyai penga- ruh atas pokok perkara atau putusan akhir. Misalnya: putusan untuk menggabungkan 2 perkara atau lebih (2) untuk menolak diundurkan pemerik- saan saksi Putusan interlocutoir: Putusan untuk memerintahkan pembuktian berpengaruh terha- dap keputusan akhir
7
ALAT-ALAT BUKTI dan UPAYA HUKUM
Alat-alat bukti dalam hukum perdata: Bukti tertulis (surat) Saksi Persangkaan Pengakuan Sumpah Upaya hukum: Biasa: (a) banding (b) kasasi Istimewa: Upaya hukum yang diaju-kan untuk putusan-2 yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.