Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

BIMBINGAN TEKNIS (BIMTEK) PENYUSUNAN FATWA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "BIMBINGAN TEKNIS (BIMTEK) PENYUSUNAN FATWA"— Transcript presentasi:

1 BIMBINGAN TEKNIS (BIMTEK) PENYUSUNAN FATWA
FSH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta & MUI Pusat “Mekanisme Perumusan Fatwa” Oleh : Dr. Hj. Isnawati Rais, MA. Hari, Tanggal : Senin, 24 Oktober 2016 Waktu : Pukul WIB Tempat : Ruang Teater Lt. 2 FSH UIN Jakarta

2 PENDAHULUAN إِنَّ الَّذِيْنَ يَكْتُمُوْنَ مَا أَنْزَلْنَا مِنَ الْبَيِّنَاتِ وَالْهُدَى مِنْ بَعْدِ مَا بَيَّنَّاهُ لِلنَّاسِ فىِ الْكِتَابِ أُولَئِكَ يَلْعَنُهُمُ اللهُ وَيَلْعَنُهُمُ اللاَّعِنُوْنَ. “Sesungguhnya orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan (yang jelas) dan petunjuk, setelah Kami menerangkannya kepada manusia dalam al-Kitab, mereka dilaknat Allah dan dilaknat (pula) oleh semua (makhluk) yang dapat melaknat” (QS. Al-Baqarah [2] : 159). ... وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَى لِلْمُسْلِمِيْنَ. “… Dan Kami turunkan Kitab (al Qur’an) kepadamu untuk menjelaskan segala sesuatu, sebagai petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang yang berserah diri (muslim)” (QS. An Nahl [16] : 89).

3 LATAR BELAKANG Kemajuan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta perkembangan tatanan sosial kemasyarakatan, budaya, politik, dan ekonomi akhir-akhir ini telah menyentuh seluruh aspek kehidupan. Tentu, di satu sisi perkembangan tersebut telah membuat banyak kemudahan, namun juga telah menimbulkan sejumlah perilaku dan persoalan baru. Cukup banyak persoalan yang beberapa waktu lalu tidak pernah dikenal, bahkan tidak pernah terbayangkan, kini hal itu menjadi kanyataan.

4 Lanjutan Kesadaran keberagamaan umat Islam Indonesia semakin tumbuh berkembang di bumi nusantara, yang dengan itu menjadi keniscayaan jika setiap timbul persoalan baru, umat Islam senantiasa berusaha mendapatkan jawaban yang tepat dari sudut pandang ajaran Islam. Boleh jadi, permasalahan yang dipertanyakan itu sudah ada jawabannya di dalam berbagai peninggalan masa lalu, mulai dari al Qur’an sampai pendapat para ulama dalam berbagai kitabnya. Bila tidak, maka jawaban itu harus diupayakan dengan segala kemampuan yang dimiliki, terutama oleh para ulama yang memiliki kapasitas pengetahuan yang memadai dalam bidangnya.

5 PROSEDUR DASAR PERUMUSAN FATWA
Penetapan fatwa dilakukan secara kolektif oleh suatu lembaga yang disebut “KOMISI FATWA”. Penetapan fatwa didasarkan pada al Qur’an, Hadits, Ijma’, Qiyas dan dalil lain yang muktabar. Proses penetapan fatwa bersifat responsif, proaktif dan antisipatif. Fatwa yang ditetapkan bersifat : ARGUMENTATIF (memiliki kekuatan hujjah). LEGITIMATIF (menjamin penilaian keabsahan hukum). KONTEKSTUAL (waqi’iy). APLIKATIF (siap diterapkan). MODERAT.

6 METODE PENETAPAN FATWA
Ketika MUI menemukan suatu masalah, maka masalah tersebut akan dikaji oleh Anggota Komisi atau Tim Khusus paling lambat seminggu sebelum disidangkan. Pengkajian dilakukan secara KOMPREHENSIF guna memperoleh deskripsi utuh tentang obyek masalah (tashawwur al masalah), rumusan masalah, termasuk dampak sosial keagamaan yang ditimbulkan dan titik kritis dari berbagai aspek hukum (norma syariah) yang berkaitan dengan masalah tersebut.

7 Lanjutan KAJIAN KOMPREHENSIF mencakup telaah atas pandangan fuqaha mujtahid masa lalu, pendapat para imam madzhab dan ulama yang muktabar, telaah atas fatwa-fatwa yang terkait, serta pandangan ahli fiqih terkait masalah yang akan difatwakan. KAJIAN KOMPREHENSIF antara lain dapat melalui penugasan pembuatan makalah kepada Anggota Komisi atau ahli yang memiliki kompetensi di bidang yang terkait dengan masalah yang akan difatwakan.

8 Lanjutan Penetapan fatwa terhadap masalah yang jelas hukum dan dalil-dalilnya (ma’lum min ad-din bi adh-dharurah) dilakukan dengan menyampaikan hukum sebagaimana apa adanya. Bila dalam penetapan fatwa terhadap masalah yang terjadi perbedaan pendapat (masail khilafiyah) di kalangan madzhab, maka : Penetapan fatwa didasarkan pada hasil usaha pencapaian titik temua di antara pendapat-pendapat yang dikemukakan melalui metode al-jam’u wa at-taufiq. Jika tidak tercapai titik temu antara pendapat-pendapat tersebut, penetapan fatwa didasarkan pada hasil tarjih melalui metode muqaranah (perbandingan) dengan menggunakan kaidah-kaidah ushul fiqih muqaran.

9 Lanjutan Sedangkan penetapan fatwa terhadap masalah yang tidak ditemukan pendapat hukum di kalangan madzhab atau ulama yang muktabar, maka didasarkan pada ijtihad kolektif melalui metode bayani dan ta’lili (qiyasi, istihsaniy, ilhaqiy, istihsaniy, dan sad adz-dzaraa’i) serta metode penetapan hukum (manhaj) yang dipedomani oleh para ulama madzhab.

10 Lanjutan Dalam masalah yang sedang dibahas dalam rapat dan terdapat perbedaan di kalangan Anggota Komisi, dan tidak tercapai titik temu, maka penetapan fatwa disampaikan tentang adanya perbedaan pendapat tersebut disertai dengan penjelasan argumen masing-masing, disertai penjelasan dalam hal pengamalannya, sebaiknya mengambil yang paling hati-hati (ihtiyath) serta sedapat mungkin keluar dari perbedaan pendapat (al-khuruuj min al-khilaaf). Penetapan fatwa harus senantiasa memperhatikan otoritas pengaturan hukum oleh syariat serta mempertimbangkan kemaslahatan umum dan maqashid al-syariah.

11 SURAT KEPUTUSAN FATWA Bila fatwa sudah ditetapkan, maka hasil fatwa harus dituangkan dalam sebuah surat keputusan yang ditandatangani oleh Dewan Pimpinan, harus dengan bahasa yang mudah dipahami, fatwa disertai uraian dan analisis secara ringkas, juga sumber pengambilannya. Tindak lanjut, solusi, dan rekomendasi juga dituangkan dalam keputusan fatwa bilamana perlu.

12 PENYELENGGARAAN SIDANG KOMISI
Sidang Komisi harus dihadiri oleh anggota yang jumlahnya dianggap memadai oleh Ketua Komisi. Sidang Komisi diadakan jika permintaan atau pertanyaan dari masyarakat, pemerintah, LSM, atau MUI sendiri yang menurut MUI dianggap perlu pembahasan dan difatwakan.

13 HIERARKI MUI PUSAT & DAERAH
Kewenangan MUI Pusat mengeluarkan fatwa tentang masalah keagamaan yang bersifat umum dan menyangkut umat Islam Indonesia secara nasional. MUI Daerah hanya membahas dan mengeluarkan fatwa tentang masalah keagamaan yang ada di daerahnya. Sebelum MUI Daerah mengeluarkan fatwa, harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan MUI Pusat, dan penentuan klasifikasi masalah dilakukan oleh tim khusus.

14 KEDUDUKAN FATWA Fatwa yang dikeluarkan MUI, baik MUI Pusat maupun MUI Daerah, mempunyai derajat yang sama dan tidak saling membatalkan. Bila terjadi perbedaan, maka kedua Dewan Pimpinan harus segera mengadakan pertemuan untuk mencari penyelesaian yang terbaik.

15 TERIMA KASIH


Download ppt "BIMBINGAN TEKNIS (BIMTEK) PENYUSUNAN FATWA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google