Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehYohanes Santoso Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
PAJAK INTERNASIONAL DR. Waluyo, M. Sc., Ak.
2
Latar Belakang Setiap negara mempunyai Undang-Undang Perpajakan Tersendiri. Dari Segi Kekuatan modal dikelompokkan menjadi : a. Capital Exporting Countries. b. Capital Importing Countries. Kedua kelompok saling berhubungan melalui pemasukan modal, tetapi dapat terhambat karena sistem perpajakan yang berbeda. Sistem Perpajakan yang berlainan menyebabkan Pajak Ganda.
3
Perlu mengurangi resiko terjadinya Pajak ganda dan arus modal dari suatu negara ke negara lain.
Rekonsiliasi yurisdiksi Pajak dari negara yang bersangkutan (Tax Treaty atau Tax Convention). Di Bidang Perpajakan Internasional tidak ada ketentuan atau kaidah yang membatasi hak pemajakan suatu negara terhadap objek pajak dan subjek pajak luar negeri.
4
Dalam Perpajakan Internasional Terdapat dua model persetujuan :
a. OECD Model (Organization Cooperation For Economic Cooperation and Development). b. UN (United Nations). UN model di Indonesia dijadikan acuan utama dalam perundingan P3B Persetujuan pada hakekatnya rekonsiliasi dari 2 hukum pajak yang beda sehingga kedudukannya diatas UU Nasional.
5
Sistem Perpajakan Internasional
Setiap negara mengatur perlakuan pajak OP dan Badan yang beraktivitas di Luar Negeri atau sebaliknya. Sistem Perpajakan Internasional berbeda satu negara dan lainnya tetapi beberapa prinsip terdapat kesamaan pengertian perpajakan. Kesamaan Pengertian dirumuskan dalam P3B. Kebanyakan negara menganut prinsip Teritorial.
6
Perlakuan Teritorial membenarkan aplikasi jurisdiksi pemajakan teritorial (Sumber Pemajakan).
Indonesia tidak secara terbatas hanya mengaplikasikan prinsip pemajakan teritorial. Dengan landasan pertalian personal (subjektif) Indonesia mengenakan Pajak atas Penghasilan Luar Negeri yang diperoleh OP dan Badan Indonesia (WPDN).
7
Norma dalam Sistem Perpajakan Internasional yang
diterima dan diikuti secara global yaitu untuk: Menyerahkan hak pemajakan utama (Primary Taxing Right) kepada negara sumber. Mempertahankan wewenang pemajakan residual (Residual Tax Claim) kepada negara domisili.
8
Manfaat dan Tujuan ketentuan Pajak Internasional
Pajak Internasional memuat ketentuan pajak internasional yang merujuk pada aspek internasional dari ketentuan perpajakan suatu negara. Aspek Internasional dari sistem perpajakan negara yang utama adalah P3B (Tax Treaty). P3B bersifat membatasi hak pemajakan negara para pihak. Tidak mengenakan atau meringankan beban pajak. Cara lain selain P3B yaitu kerjasama ekonomi, kontrak bagi hasil.
9
Ketentuan Pajak Internasional meliputi 2 dimensi luas:
Pemajakan terhadap WPDN atas Penghasilan Luar negeri. Pemajakan terhadap WPLN atas Penghasilan dari Dalam Negeri (Domestik).
10
Tujuan Ketentuan Pajak Internasional.
Memperoleh bagian penerimaan dari transaksi lintas perbatasan secara adil. Meningkatkan keadilan (fairness) dalam perpajakan. Memperkuat daya saing ekonomi domestik. Netralisasi ekspor modal (Capital Export Neutrality) dan netrality impor modal.
11
Pajak Penghasilan Badan.
Dalam UU KUP maupun UU PPh tidak memberikan pengertian Badan secara konsepsional. Pengertian Badan digunakan pendekatan daftar (Listing Approach). Sedangkan pada KUP mendasarkan pada keperluan administrasi pengenaan pajak.
12
Penghasilan Kena Pajak.
Dari Source Concept of Income menjadi Accretion Concept of Income atau Komprehensif (Comprehensive Concept of Income). Dalam Pengertian Income terdapat 4 unsur : 1. Pengakuan (Income Recognition). 2. Cakupan Geografis (Geographical Source of Income). 3. Pemanfaatan. 4. Sifat Pengertian.
13
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.