Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
SISTEM KEPARTAIAN
2
Jenis / Macam Sistem Kepartaian :
Sistem Multi Partai (Multi Party System) Disebabkan : a. Peraturan PerUU-an (UU No Thn.2002) Kebebasan Pembentukan Partai. b. Sistem Pemilu Proporsional.
3
2. Sistem Dwi Partai (Two Party System)
Terjadi bilamana mayoritas mutlak dalam Lembaga Perwakilan Rakyat selalu dikuasai oleh satu partai dari dua kekuatan politik secara bergiliran dalam Pemilu.
4
3. Sistem Satu Partai (One Party System)
Terjadi oleh sebab : Keharusan Konstitusional. Kondisi atau Konstelasi Sosial Politik terdapat hanya satu Parpol yang dominan.
5
SISTEM PEMILIHAN UMUM
6
Sistem Proporsional (Proportional Representation / Multi-Member Constituency)
Adalah Menurut suara berimbang, dimana wilayah negara sebagai satu wilayah pemilihan yang utuh dibagi atas sejumlah resor/daerah pemilihan yang berfungsi teknis administrasi semata. Dalam sistem ini dikenal bilangan pembagi pemilihan, yaitu perbandingan (ratio) antara jumlah pemilih dengan jumlah wakil yang akn duduk dalam lembaga perwakilan.
7
2. Sistem Distrik (Single-member Constituency)
Adalah Menurut sistem distrik, jumlah distrik sama dengan jumlah kursi yang direncanakan dalam lembaga perwakilan rakyat. Jadi, satu distrik pemilihan hanya akan ada satu wakil saja. Perwakilan dari distrik adalah organisasi kontestan yang diwakili oleh seorang individu yang disebut sebagai stelsel perorangan
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.