Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM PERIKEMANUSIAAN INTERNASIONAL

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM PERIKEMANUSIAAN INTERNASIONAL"— Transcript presentasi:

1 HUKUM PERIKEMANUSIAAN INTERNASIONAL
Danang Dwilingga KSR PMI Unit Perguruan Tinggi Universitas Jambi

2 HUKUM PERIKEMANUSIAAN INTERNASIONAL
Adalah : Hukum internasional yang mengatur segala permasalahan kemanusiaan pada waktu pertikaian bersenjata, baik yang bersifat internasional maupun non-internasional.

3 CAKUPAN Perlindungan kepada orang-orang yang tidak, atau tidak lagi, ikut serta dalam pertempuran (historis: HUKUM JENEWA) Pembatasan alat dan cara berperang (historis: HUKUM DEN HAAG)

4 TUJUAN HPI Untuk mencegah dan mengurangi korban perang, kematian, penderitaan serta penghancuran lingkungan dan harta benda milik pihak yang tidak terlibat dalam pertempuran HPI perlu diketahui agar semua pihak yang terlibat dalam pertikaian dan masyarakat umum mengetahui hak-hak serta kewajibannya di masa pertikaian bersenjata.

5 SUMBER HPI 1) Perjanjian internasional (Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan) atau kesepakatan lain antarnegara yang terkait dengan hukum humaniter 2) Aturan hukum lainnya (praktek negara-negara) yang terkait dengan hukum humaniter, e.g. UU Lambang, putusan pengadilan, etc.

6 KONVENSI JENEWA 1949 Konvensi I: perbaikan keadaan anggota angkatan perang yang luka dan sakit di medan pertempuran darat Konvensi II: perbaikan keadaan anggota angkatan perang di laut yang luka, sakit dan korban karam Konvensi III: perlakuan terhadap tawanan perang Konvensi IV: perlindungan orang-orang sipil di waktu perang

7 PROTOKOL TAMBAHAN 1977 Protokol Tambahan I: tentang pertikaian bersenjata internasional Protokol Tambahan II: tentang pertikaian bersenjata non-internasional Protokol Tambangan III: tentang Lambang Kristal Merah

8 HAK DAN KEWAJIBAN Kombatan (pihak yang terlibat dalam perang )
Hak: “berhak” membunuh; dalam peperangan apabila ditangkap musuh berhak diperlakukan sebagai tawanan perang Kewajiban: harus mematuhi aturan perang dan melindungi penduduk sipil Non-Kombatan (pihak yang tidak terlibat dalam perang ) Hak: mendapat perlindungan terhadap diri, penghormatan atas hak-hak keluarga, keyakinan dan keagamaan serta adat istiadatnya Menjauhkan diri dari segala tindakan yang bisa membawa dirinya kedalam kancah pertikaian bersenjata

9 Prinsip Dasar Seluruh kaidah-kaidah hukum internasional humaniter (HPI) dibentuk untuk menyeimbangkan antara kepentingan militer dengan kepentingan kemanusiaan Military necessity (harfiah: kegentingan militer yang sangat mendesak) Humanity Chivalry

10 KETENTUAN DASAR PEMBATASAN pasal 22 K DH.IV; pasal 35 PT I PT I, 35
Dalam setiap sengketa bersenjata, hak dari pihak-pihak dalam sengketa untuk memilih cara-cara atau alat-alat peperangan tidak tak terbatas. Dilarang menggunakan senjata-senjata, projektil-projektil dan bahan-bahan dan cara cara peperangan yang bersifat mengakibatkan luka yang berlebihan atau penderitaan yang tidak perlu. Dilarang menggunakan cara-cara atau alat-alat peperangan yang bertujuan, atau dapat diharapkan mengakibatkan kerusakan yang hebat, meluas, dan berjangka waktu lama terhadap keadaan lingkungan alam KD .IV, pasal 22 Hak dari belligeren untuk memilih alat untuk melukai musuh adalah tidak tak terbatas pasal 22 K DH.IV; pasal 35 PT I

11 KESEIMBANGAN pasal 57-2.(a) (iii) PT I PT I, pasal 57-2.(a)(iii)
Berusaha untuk mengambil keputusan untuk melancarkan suatu serangan dapat diduga akan menimbulkan kerugiaan yang tidak perlu berupa tewasnya orang-orang sipil, terlukanya oran-orang sipil, rusaknya objek-objek sipil, atau gabungan dari semuanya itu, yang merupakan hal-hal berlebihan dibandingkan dengan keuntungan militer yang nyata dan langsung yang semula diharapkan. pasal 57-2.(a) (iii) PT I

12 PEMBEDAAN PT I, pasal 52.2

13 Hak Perlindungan Perlakuan secara manusiawi
Perlindungan atas perlakuan yang membahayakan hidup, kesehatan, integritas fisik dan mental Perawatan bagi yang terluka dan sakit

14 Siapa yang berhak dilindungi
Setiap orang yang tidak terlibat aktif dalam persengketaan (masyarakat sipil) Korban yang terluka, sakit dan tahanan Unit pelayanan medis Anggota angkatan bersenjata yang sudah meletakkan senjatanya

15 Unit Pelayanan Medis : Personil Medis (baik militer/sipil)
Unit-unit kesehatan Alat transportasi medis

16 PERSONIL MEDIS Setiap orang (baik militer atau pun rakyat
sipil) yang ditugaskan untuk: - keperluan medis - administrasi unit medis - pelaksanaan atau pun pelayanan - rujukan/ transport medis Tugas tersebut di atas dapat - permanen - temporer

17 Personil medis adalah orang-orang yang ditugaskan oleh pihak yang terlibat dalam konflik, secara khusus untuk tujuan medis atau untuk menjalankan administrasi transportasi medis, baik bersifat tetap atau sewaktu-waktu.

18 Personil medis bisa anggota militer atau penduduk sipil yang ditugaskan oleh pihak yang terlibat dalam konflik Menggunakan lambang Palang Merah dan dilengkapi dengan kartu identitas khusus

19 Anggota dinas medis angkatan bersenjata dapat dipersenjatai dengan senjata (small arms) yang tujuannya untuk melindungi dirinya dan pasien yang berada dibawah perawatannya Jika digunakan untuk tujuan ofensif maka mereka kehilangan perlindungan

20 PERSONIL MEDIS HARUS BERSIKAP NETRAL DAN TIDAK BERPIHAK.
PRIORITAS DIBERIKAN BERDASARKAN PERTIMBANGAN MEDIS.

21 ALAT TRANSPORTASI MEDIS
Setiap bentuk alat transportasi (darat, air atau udara) untuk korban terluka dan sakit, ditugaskan secara khusus untuk alat transport medis Militer atau pun masyarakat sipil, Permanen atau temporer

22 KENDARAAN MILITER BOLEH DIGUNAKAN UNTUK
EVAKUASI MEDIS, ASAL SAJA KENDARAAN TERSEBUT TIDAK DIPERSENJATAI.

23 Kewajiban personil medis agar mendapat perlindungan (1)
Mematuhi kode etik profesinya (Code of Conduct), Prosedur operasional Perhimpunan/militer. Menjalankan tugasnya sejalan dengan prinsip dasar - kenetralan, kesamaan, etc. Memakai atribut penanda tenaga medis sesuai ketentuan HPI (memakai Lambang perlindungan atau pengenal sesuai fungsinya).

24 Kewajiban personil medis agar mendapat perlindungan (2)
Menghargai etika medis Perawatan medis harus diberikan tanpa ada perbedaan atas apapun juga selain kriteria medis – kesamaan Adalah dilarang untuk melakukan prosedur medis yang tidak sesuai dengan indikasi status kesehatannya atau melakukan eksperimen medis atau ilmiah terhadap orang-orang yang terlindungi (penyiksaan). Mencari korban terluka dan sakit, dan mengevakuasi mereka.

25 Hak-hak Personil Medis
Personil Medis sipil harus dihormati dan dilindungi Berhak atas akses ke setiap lokasi dimana pelayanan mereka amat dibutuhkan Tidak boleh dihukum atau dicederai karena memberikan pelayanan medis yang sesuai dengan etika medis Tidak boleh dipaksa melakukan sesuatu yang berlawanan dengan etika medis atau pun peraturan medis lainnya Berhak menolak untuk memberikan informasi tentang orang-orang yang ditangani Tidak boleh ditahan (pada prinsipnya)

26 Lambang Palang Merah

27 tidak dikenal secara universal kombatan tidak tahu unit medis lawan
Sebelum diadopsi Unit Medis Angkatan Bersenjata Kelemahan: tidak dikenal secara universal kombatan tidak tahu unit medis lawan tidak dipandang sebagai pihak netral

28 Sesudah diadopsi Menawarkan status netral, menjamin perlindungan Status netral: menuntut diadopsinya satu lambang Konferensi 1863 memilih lambang palang merah di atas dasar putih

29 LAMBANG-LAMBANG PEMBEDA
1876 1980 1929 2006 Sekarang

30 FUNGSI LAMBANG Tanda Perlindungan Tanda Pengenal
Dipakai pada saat konflik bersenjata oleh dinas medis militer, sukarelawan dari Perhimpunan Nasional, tenaga medis, delegasi ICRC, unit medis, sarana transportasi medis. Untuk menandai adanya perlindungan Berukuran besar agar mudah terlihat Tanda Pengenal Memperlihatkan di masa damai bahwa seseorang atau suatu obyek berkaitan dengan Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, apakah itu Perhimpunan Nasional, IFRC atau ICRC Berukuran relatif lebih kecil

31 TANDA PELINDUNG Menandai personil medis militer Dipakai pada ban lengan kiri dan atap gedung Menandai fasilitas medis militer (bangunan, peralatan, kendaraan termasuk kapal dan rumah sakit) Berukuran BESAR The emblem used as a protective device should always retain its original form: Nothing shall be added either to the cross, the crescent or the white ground. Neither the cross nor the crescent shall touch the edges of the flag or the shield. The ground should be always white. No drawing or writing on the cross or the crescent.

32 TANDA PENGENAL Tanda pengenal relawan, staf, personil perhimpunan Nasional, ICRC, IFRC Berukuran relatif lebih kecil Tanda pengenal fasilitas, sarana, dan digunakan dalam kegiatan PN, ICRC, IFRC Disertai nama PN, ICRC, atau IFRC Dapat digunakan oleh pihak lain untuk tujuan mendukung kegiatan kepalangmerahan dengan seizin perhimpunan nasional The emblem used as an indicative device shall be accompanied by the name or initials of the National Society. The emblem should be of relatively of small dimensions in order to avoid, in the event of armed conflict, confusion with the emblem used as a protective use - Art:13

33 SIAPA YANG BERHAK? Petugas Medis & Rohaniawan angkatan bersenjata
Kapal, kendaraan, instalasi, pesawat, pos pertolongan pertama angkatan bersenjata Staf/petugas Palang Merah yang sedang melaksanakan Tugas

34 BERHAK : MASA DAMAI TANDA PENGENAL Perhimpunan Nasional
Sesuai hukum nasional Pengumpulan dana Ambulans dan Unit P3K Sesuai dgn peraturan nasional Mendapat ijin dari Perh. Nasional Pelayanan Gratis TANDA PELINDUNG Persetujuan Penguasa Fasilitas Medis (RS, Unit P3K) Kendaraan milik PN untuk tujuan medis

35 BERHAK : MASA KONFLIK TANDA PENGENAL Tujuan indikasi
Perhimpunan Nasional tidak di ban lengan atau atap gedung TANDA PELINDUNG Unit Pelayanan Medis Militer Perhimpunan Nasional diakui dan diijinkan Pemerintah-membantu medis militer tunduk pada hukum dan peraturan militer Rumah Sakit Sipil Semua Unit Medis Sipil (RS, P3K) diakui dan diijinkan Penguasa yang berwenang peserta Protokol Tambahan I Organisasi Sukarela lainnya diakui dan diijinkan Pemerintah-personil dan peralatan tunduk pada hukum dan peraturan pemerintah

36 Pihak Lain yang Bisa Mendapat Ijin
Petugas medis sipil dan rohaniwan sipil setelah mendapat izin dari penguasa RS sipil pada masa sengketa bersenjata setelah mendapat izin dari penguasa perang Personil/petugas harus selalu membawa kartu identitas Lambang tidak boleh ditambahi gambar, tulisan, atau tanda apapun

37 PENYALAHGUNAAN LAMBANG
Peniruan (imitation) Penggunaan yang tidak tepat (usurpation) Pelanggaran berat (grave misuse) dan perbuatan curang (pervidy)

38 PENIRUAN Penggunaan tanda-tanda yang mungkin bisa membingungkan dengan lambang palang merah atau bulan sabit merah (warna dan design yang mirip)

39 PENGGUNAAN YG TDK TEPAT
digunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak (perusahaan komersial, LSM, perorangan, dokter, apoteker, dll). Digunakan oleh mereka yang berhak tetapi tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dasar Gerakan

40 PELANGGARAN BERAT digunakan untuk melindungi kombatan bersenjata atau objek militer lainnya (ambulans, helikopter berlambang mengangkut tentara atau amunisi)

41 Tanda-tanda Lain untuk Menandai Fasilitas / Tenaga Kesehatan
Departemen Kesehatan R.I Kendaraan Ambulans Swasta

42 Studi Kasus 1 Menyusul serangan mendadak musuh, suatu pos kesehatan TNI AD berada didepan garis pertempuran melawan musuh di perbatasan serawak. Karena beberapa prajurit yang terluka kondisinya sangat parah sehingga tidak mungkin untuk dipindahkan, perwira medis jaga mengambil keputusan untuk mencopot semua lambang palang merah yang terpampang, dia kemudian menutupi seluruh pos dengan dedaunan sebagai kamuflase agar tidak dipergoki musuh yang sudah mendekat. a) Menurut anda, apakah tindakan perwira jaga diatas tepat menurut kaidah penggunaan lambang? b) Apakah prajurit dan petugas medis yang berada di pos tersebut kehilangan perlindungan?

43 Studi Kasus 2 Lambang palang merah terpampang beberapa kali dalam suatu film fiksi yang sangat laku dipasaran. Dalam satu adegan, lambang palang merah terpampang dibadan sebuah helikopter yang digunakan untuk mengangkut tentara dan disuatu adegan lain terpampang di kardus-kardus bertulisan “PPPK” yang didalamnya terdapat ganja kering siap pakai. a) Adakah penyalahgunaan lambang dalam kasus diatas? b) Apakah produser film tersebut terlepas dari tanggung jawab dengan mengatakan bahwa film tersebut adalah fiksi belaka? c) Jika ada penyalahgunaan lambang, apa resiko yang mungkin timbul dari situasi semacam ini?

44 Humaniter Internasional & Hak Asasi Manusia
Hubungan antara Hukum Humaniter Internasional & Hak Asasi Manusia KONFLIK BERSENJATA Perlindungan : orang sipil kombatan yang hors de combat korban luka dan korban sakit tawanan perang Tata cara berperang H H I DAMAI Kebebasan : beragama berekspresi berpindah tempat berkumpul memperoleh pendidikan menikah H A M Inti HAM : Hak untuk hidup Larangan penyiksaan Larangan penyanderaan Hak untuk diadili secara adil Noyau dur: interdiction torture, interdiction d’application rétroactive des lois peut etre suspendu: liberté d’expression, liberté de mouvement, liberté d’association


Download ppt "HUKUM PERIKEMANUSIAAN INTERNASIONAL"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google