Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Kontrak Internasional

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Kontrak Internasional"— Transcript presentasi:

1 Kontrak Internasional
Kontrak Bagi Hasil di Bidang Penyelenggaran Kegiatan Usaha Hulu Migas Oleh: Muhammad Reza Rifandi

2 Topik Referensi Kegiatan Usaha Hulu Migas di Indonesia
Kontrak Bagi Hasil di Usaha Hulu Migas - Konsep Umum, Karakteristik & Para pihak - Tiga (3) Prinsip dasar Kontrak Bagi Hasil Hulu Migas - Masa Kontrak - Prinsip Bagi Hasil - Hukum yang Mengatur - Penyelesaian Perselisihan

3 Referensi Undang-undang Dasar 1945
Undang-undang Nomor 22 Tahun tentang Minyak dan Gas Bumi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun tentang Penyelenggaran Kegiatan Usaha Hulu Migas

4 Kegiatan Usaha Hulu Migas
6 Kegiatan Pokok Industri Migas Eksplorasi Pencarian sumber-sumber minyak  3D/2D Seismic Eksploitasi produksi migas pengembangan lapangan/sumur migas dan fasilitas 3. Pengolahan Minyak mentah (Crude)  bensin, solar, dll Gas alam  LPG 4. Pengangkutan  Distribusi migas ke pengecer atau distributor atau konsumen 5. Penyimpanan  Bontang Plant 6. Pemasaran  SPBU Hulu Hilir

5 Kegiatan Usaha Hulu Migas
Karakteristik Usaha Hulu Migas Non renewable resources (sumber daya tidak terbarukan) Capital Intensive (permodalan yang tinggi) High risk (risiko tinggi) Long-term investment (investasi jangka panjang) Non-bankable (sulit mendapatkan dukungan dari perbankan) “Bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya menjadi milik negara untuk dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia” UUD1945 Pasal 33 ayat (3). Kerjasama di bidang usaha hulu Migas

6 Kegiatan Usaha Hulu Migas
Dunia internasional mengenal 2 sistim pokok dalam menunjuk kontraktor untuk usaha hulu migas, yaitu: Sistem konsesi/royalti/lisensi Sistem kontrak Pada zaman penjajahan Belanda  menggunakan sistem konsesi Sejak 1960 (UU Nomor 44 Tahun 1960)  menggunakan sistem kontrak Kontrak Karya, Kontrak Bagi Hasil/Production Sharing Contract. Kontrak Bagi Hasil/Production Sharing Contract.

7 Kontrak Bagi Hasil Usaha Hulu Migas
1. Konsep Umum , Karakteristik & Para Pihak Kontraktor diberi hak dan wajib melakukan eksplorasi dan eksploitasi di suatu Wilayah Kerja dan menyerahkan seluruh hasilnya kepada negara Kontraktor akan menerima persentase tertentu dari hasil produksi sebagai “profit share”, disamping pengembalian biaya (cost recovery) yang diambil dari hasil produksi tersebut dalam bentuk in-kind Domestic Market Obligations (DMO)  25 % dari Hak Kontraktor Pengutamaan kandungan lokal (local content) Negara RI  BPMIGAS PARA PIHAK & Kontraktor Badan Usaha Indonesia (PT) Badan Usaha Asing (BUT)

8 Kontrak Bagi Hasil Usaha Hulu Migas
2. Tiga (3) Prinsip Dasar Kepemilikan sumber daya migas tetap ditangan pemerintah sampai pada titik penyerahan Pengendalian manajemen operasi berada di tangan negara (BPMIGAS) Modal dan risiko seluruhnya ditangan Kontraktor Kontraktor hanya akan mendapat penggantian biaya jika ada produksi di wilayah kerja Produksi hanya dapat dilakukan jika pemerintah berpendapat bahwa produksi tersebut menguntungkan negara Penentuan produksi  maksimal 10 tahun setelah kontrak ditandatangani

9 Kontrak Bagi Hasil Usaha Hulu Migas
3. Masa Kontrak Jangka waktu kontrak paling lama 30 tahun Jangka waktu tersebut meliputi masa eksplorasi dan eksploitasi Dapat diperpanjang paling lama 20 tahun untuk setiap kali perpanjangan 4. Prinsip Bagi Hasil First Tranche Petroleum Negara berhak mengambil lebih dulu  10 % dari produksi Cost Recovery Pengembalian biaya operasi (OPEX & CAPEX) Split of Equity Bagi hasil produksi migas setelah FTP dan Cost Recovery (mis: 85:15)

10 Kontrak Bagi Hasil Usaha Hulu Migas
Produksi Bruto Migas 4. Prinsip Bagi Hasil FTP 10% Cost Recovery Equity to be Split Pemerintah Kontraktor Pajak Netto Kontraktor (15) Netto Pemerintah (85) DMO

11 Kontrak Bagi Hasil Usaha Hulu Migas
5. Hukum yang mengatur Hukum Negara Republik Indonesia 6. Penyelesaian Perselisihan Lembaga Arbitrase Internasional (ICC, SIAC, dll)

12 AKHIR PRESENTASI TERIMA KASIH
Pernyataan: Dokumen ini dibuat untuk kepentingan pendidikan semata, sehingga tidak ada satu pihak manapun yang berhak untuk memanfaatkan isi (baik sebagian atau keseluruhan) dari dokumen ini untuk kepentingan komersial atau tidak sesuai dengan untuk tujuan yang dimaksud dari dokumen ini. Pelanggaran terhadap hal ini atau pembiaran terhadap pelanggaran hal ini memberikan hak bagi pembuat dokumen untuk melakukan penuntutan hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Download ppt "Kontrak Internasional"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google