Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

WEESKAMER (Balai Harta Peninggalan) : Tugas & Peran dalam Perkembangan Kebutuhan Hukum Masyarakat Nurhendro Putranto, SH.MHum. Sosialisasi Pengurusan.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "WEESKAMER (Balai Harta Peninggalan) : Tugas & Peran dalam Perkembangan Kebutuhan Hukum Masyarakat Nurhendro Putranto, SH.MHum. Sosialisasi Pengurusan."— Transcript presentasi:

1 WEESKAMER (Balai Harta Peninggalan) : Tugas & Peran dalam Perkembangan Kebutuhan Hukum Masyarakat Nurhendro Putranto, SH.MHum. Sosialisasi Pengurusan Harta Kekayaan bagi Anak/orang yang berada dibawah Perwalian, Pengampuan dan Penyelesaian Tanah Negara yang tidak diketahui keberadaan pemiliknya BHP Surabaya, 16 Mei 2016

2 Sejarah Pendirian Balai Harta Peninggalan
Wees-en Boedelkamer atau Weskamer  (Balai Harta Peninggalan) pada tanggal 1 Oktober 1624 berkedudukan di Jakarta. Sejarah dan pembentukan Balai Harta Peninggalan Belanda ke Indonesia 1596,Pedagang dan persaingan dalam dunia perdagangan dengan pedagang asing lainnya, seperti Cina, Inggris, dan Portugis. Menghadapi persaingan orang Belanda pada tahun 1602 mendirikan suatu perkumpulan dagang Vereenigde Oost Indische Companie (VOC). Pendirian Balai Harta Peninggalan, terhadap territorial yang dikuasai VOC, memenuhi kebutuhan orang VOC. Note: kekuasaan VOC meluas  timbul kebutuhan para anggotanya khusus dalam mengurus harta kekayaan yang ditinggalkan oleh mereka bagi kepentingan para ahli waris yang berada di Nederland, anak-anak yatim piatu, dll.

3 Landasan Hukum Pendirian BHP 
Sebagai dasar  menjalankan tugasnya Weeskamer / Balai Harta Peninggalan mengenal 4 macam Instruksi yaitu : Tanggal 16 Juli 1625 terdiri dari 49 pasal yang mengatur organisasi dan tugas-tugas Weeskamer (Balai Harta Peninggalan). Tahun 1642, pada perlakuan kodifikasi pertama hukum Indonesia, yang isinya kira-kira sama dengan yang pertama. Stbl No.72, dibuat setelah pemulihan kembali kekuasaan Belanda di Indonesia sesudah Pemerintahan tentara Inggris, (tidak banyak perbedaan dengan yang terdahulu). Stbl No.166, didasarkan pada berlakunya perundang- undangan baru di Indonesia pada tahun 1848 dan masih berlaku sampai sekarang.

4 Tugas Hakiki Weeskamer (Balai Harta Peninggalan)
Memberikan perlindungan / terayominya Hak Asasi Manusia, khususnya yang oleh hukum dan penetapan pengadilan dianggap tidak cakap bertindak di bidang hak milik (Kebendaan). Mewakili dan mengurus kepentingan orang-orang yang karena hukum atau keputusan hakim tidak dapat menjalankan sendiri kepentingannya, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5 Klasifikasi Tugas Balai Harta Peninggalan
Klasifikasi Tugas Balai Harta Peninggalan Terdapat 4 (empat) klasifikasi Tugas BHP sebagai berikut : 1. Pengampu (bagi yang tidak cakap bertindak di bidang hak milik), yaitu : a. Anak dalam kandungan ; b. Melindungi kepentingan Anak Bawah Umur; c. Pengampu/Wali Pengawas. 2. Pengelola Uang Pihak Ketiga (karena tidak diketahui pemiliknya) yaitu: a. Uang berasal dari Orang Tidak Hadir (Afwezigheid); b. Uang berasal dari Harta Tiada Kuasanya (Onbeheerde); c. Uang berasal dari Transfer Dana; d. Uang berasal dari Jamsostek/BPJS;

6 Klasifikasi Tugas Balai Harta Peninggalan
Klasifikasi Tugas Balai Harta Peninggalan 3. Bidang Hak Waris, yaitu: a. Membuat Surat Keterangan Hak Mewaris; b. Mendaftar wasiat yang sudah terbuka; c. Membuka Wasiat Tertutup; d. Pemecahan dan pembagian waris (boedelscheiding); 4. Bidang Kepailitan, yaitu: a. Kurator Negara (Demi Hukum); b. Pengurus (Dalam PKPU); c. Likuidator PT (Dalam Likuidasi)

7 Insolvency & Public Trustee’s Office Singapore

8 U.S. Trustee Program di Amerika Serikat

9 Pengadilan Negeri ; Pengadilan Agama ; Kantor Catatan Sipil ;
SUMBER TUGAS BHP Sumber Tugas Balai Harta Peninggalan 3 (tiga) instansi, yaitu: Pengadilan Negeri ; Pengadilan Agama ; Kantor Catatan Sipil ; 2. Notaris.

10 Tugas BHP dengan Pengadilan Negeri
Tugas BHP dengan Pengadilan Negeri, dalam hal : 1) Putusan Pailit (Pengadilan Negeri-Niaga) ; 2) Penetapan atau putusan ketidakhadiran (Afwezigheid) ; 3) Penetapan pengangkatan wali ; 4) Penetapan pengampuan ; 5) Penetapan ijin jual.

11 Tugas BHP dengan Kantor Catatan Sipil
Tugas BHP dengan Kantor Catatan Sipil, dalam hal : 1. Laporan Kematian, (Stbl No jo. Stbl No. 81 jo. Pasal 360 KUH Perdata); 2. Laporan Kelahiran anak luar nikah, (Stbl No. 130 jo. Stbl No. 81); 3. Laporan perkawinan kedua dan seterusnya, (Pasal 60 KUH Perdata); 4. Laporan Pengakuan anak, 5.Laporan Perceraian, (Stbl No. 130 jo. Stbl No. 81).

12 Pasal-pasal perwalian = pasal-pasal pengampuan
Tugas BHP mengenai perwalian & pengampuan Tugas BHP Khusus mengenai perwalian & pengampuan : wali pengawas (Pasal 366 KUH Perdata) dan wali sementara (Pasal 338 KUH Perdata). Setiap orang yang ditaruh dibawah pengampuan mempunyai kedudukan yang sama dengan seseorang belum dewasa (Pasal 452 ayat 1 KUH Perdata) : Pasal-pasal perwalian = pasal-pasal pengampuan

13 UU No. 23 Th.2002 ttg Perlindungan Anak

14 UU No. 23 Th.2002 ttg Perlindungan Anak

15

16 Tugas BHP dengan Notaris
Tugas BHP dengan Notaris, dalam hal : Membuka wasiat tertutup, baik wasiat olografis yang tertutup (Ps. 937 jo. Ps. 942 KUH Perdata) maupun wasiat rahasia (Ps. 940 jo. Ps. 942 KUH Perdata). Pendaftaran wasiat yang sudah terbuka (si Pewaris sudah meninggal dunia) pelaksanaannya harus didaftarkan terlebih dahulu ke Balai Harta Peninggalan (Asas Publisitas). Note: Balai Harta Peninggalan (BHP) hanya membuat Berita Acara Pembukaan Wasiat Tertutup saja, tetapi terhadap isi wasiat tetap menjadi kewajiban notaris untuk pelaksanaan lebih lanjut.

17

18

19 Uraian (Tugas Pokok BHP)
Pengampu atas anak yang masih dalam kandungan (Pasal 348 KUH Perdata); Pengurus atas diri pribadi dan harta kekayaan anak-anak yang masih belum dewasa, selama bagi mereka belum diangkat seorang wali  (Pasal 359 ayat terakhir KUH Perdata); Sebagai wali pengawas  (Pasal 366 KUH Perdata); Mewakili kepentingan anak-anak belum dewasa dalam hal adanya pertentangan dengan kepentingan wali (Pasal 370 KUH Perdata); Mengurus harta kekayaan anak-anak belum dewasa dalam hal pengurusan itu dicabut dari wali mereka (Pasal 338 KUH Perdata); Pengurusan harta peninggalan yang tak ada kuasanya / onbeheerde nalatenschappen (pasal 1126, 1127 dan 1128 KUH Perdata); Pengurusan budel-budel dari orang-orang yang tidak hadir / boedels van afwezigen (Pasal 463 BW);

20 Melakukan pemecahan dan pembagian waris (Pasal 1071 KUH Perdata);
Uraian tugas Pokok Balai Harta Peninggalan (Lanjutan) Pengurusan budel-budel dari orang-yang berada dibawah pengampuan karena sakit jiwa atau pemboros. (Dalam hal BHP bertugas selaku pengampu pengawas (Pasal 449 KUH Perdata), akan tetapi bila pengurusan dicabut dari pengampunya, langsung menjadi pengurus harta kekayaan orang yang berada dibawah pengampuan (pasal 452 jo. pasal 338 KUH Perdata); Menyelesaikan boedel kepailitan (Pasal 70 ayat 1 UU No. 37 Tahun 2004); Mendaftar dan membuka surat-surat wasiat (Pasal 41, 42 OV dan Pasal 937, 942 KUH Perdata); Membuat surat keterangan waris bagi golongan Timur Asing selain Cina (Pasal 14 ayat 1 Instructie voor de Gouvernements Landmeters Stbl No. 517); Melakukan pemecahan dan pembagian waris (Pasal 1071 KUH Perdata); Melakukan pengelolaan dan pengembangan Uang Pihak Ketiga berdasarkan Keputusan Menteri Hukum & HAM; Melakukan penerimaan dan pengelolaan hasil Transfer Dana dari Bank (Pasal 37 ayat (3) UU No. 3 Tahun 2011 jo. Pasal 17 ayat (4) dan (5), Pasal 18 Peraturan Bank Indonesia No. 14/23/PBI/2012); Melakukan penerimaan dan pengelolaan dana Program Janiman Sosial Tenaga Kerja (Pasal 22 ayat (3a) dan Pasal 26 ayat (5) PP No. 53 Tahun 2012 jo. Peraturan Menkumham No. 13 Tahun 2013).

21 Tugas BHP dan Pelaksanaannya dgn Instansi Terkait
Pengadilan Negeri mengenai Penetapan/ putusan Perwalian, Pengampuan dan Harta Kekayaan Yang Dinyatakan Tidak Hadir (Afwezigheid); Pengadilan Niaga mengenai Putusan PKPU dan Kepailitan; Badan Pertanahan Nasional mengenai Peralihan Hak dan Ganti Nama; Dinas Perumahan Mengenai Surat Izin Perumahan (SIP); Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengenai Akta Kematian dan Register Kematian Warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa; Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM R.I. mengenai Pengecekan Wasiat, Pendaftaran Wasiat, Pengecekan Badan Hukum dan Ijin Jual atas Tanah dan Bangunan; Notaris mengenai ijin jual perwalian dan pengampuan ; PPAT mengenai Peralihan Hak Atas Tanah boedel afwezig dan onbeheerde ; Appraisal mengenai Penilaian atas Tanah dan Bangunan. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Lembaga Perbankan, Otoritas Jasa Keuangan & Institusi Finansial Lembaga Penjamin Simpanan

22

23 Terimakasih atas Perhatian


Download ppt "WEESKAMER (Balai Harta Peninggalan) : Tugas & Peran dalam Perkembangan Kebutuhan Hukum Masyarakat Nurhendro Putranto, SH.MHum. Sosialisasi Pengurusan."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google