Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
BEBERAPA KONSEP HUKUM
2
BEBERAPA KONSEP HUKUM Subyek Hukum:
Sesuatu yg mnrt hkm berhak/berwenang melakukan perbuatan hukum; Sesuatu yang berkuasa/berwenang menjadi pendukung hak (rechtsbevoegheid) Sesuatu yg mnrt hkm mempunyai hak dan kewajiban Terdiri dari manusia (natuurlijke person) dan badan hukum (rechts person)
3
Bekwaam (cakap hukum) Onbekwaam (tdk cakap hukum) Bevoegheid (berwenang secara hukum) Onbevoegheid (tdk berwenang scr hkm) Minderjarig vs meerderjarig
4
BEBERAPA KONSEP HUKUM Obyek Hukum
Segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum Menjadi pokok kebutuhan dan kepentingan subyek hukum Mempunyai nilai ekonomis Terdiri atas benda/barang (zaak) dan manusia (natuurlijke persoon)?
5
BEBERAPA KONSEP HUKUM Macam-macam Benda
Benda yg berwujud (lichamelijke zaken) dan benda tak berwujud (onlichamelijke zaken) Benda berwujud terdiri atas: Benda bergerak (roerende zaken) Benda tidak bergerak (onroerende zaken)
6
BEBERAPA KONSEP HUKUM Dapatkah manusia menjadi obyek hukum?
Pendapat umum: DAPAT!!! Dapat selama hak dan kewajibannya sebagai subyek hukum dilenyapkan atau dicabut (zaman perbudakan) Masa kini dan menurut ajaran Agama, tidak ada manusia yang dapat dijadikan obyek hukum Pendapat saya: TDK DPT!!! Krn manusia yg dicabut hak dan kew-nya, bukan lg sbg manusia
7
BEBERAPA KONSEP HUKUM Peristiwa Hukum
Peristiwa dlm masy yg akibatnya diatur oleh hukum Van apeldoorn: peristiwa yg berdsrkan hkm, menimbulkan dan menghapuskan hak Bellefroid: suatu peristiwa dpt merup peristiwa hkm apabila peristiwa itu oleh peraturan hkm dijadikan peristiwa hkm
8
BEBERAPA KONSEP HUKUM Macam-macam Peristiwa Hukum
Peristiwa mnrt hkm (contoh: kelahiran, kematian) dan peristiwa melanggar hkm (contoh: wanprestasi, perbuatan melanggar hkm) Peristiwa hukum tunggal (contoh: pemberian hadiah) dan peristiwa hukum majemuk (contoh: jual beli) Peristiwa hukum sepintas (contoh: pembatalan perjanjian) dan persitiwa hukum terus menerus (contoh: sewa menyewa)
9
BEBERAPA KONSEP HUKUM Hubungan Hukum (Rechtsbetrekkingen)
Hubungan antara 2 atau lebih subyek hukum Menimbulkan hak dan kewajiban bagi masing2 pihak, yg mana hak dan kew pada posisi berhadapan Mempunyai 2 segi: bevoegheid/kewenangan yg disebut HAK dan plicht/sesuatu yg hrs dilaksanakan/dipenuhi yang disebut KEWAJIBAN
10
BEBERAPA KONSEP HUKUM 3 Unsur Hubungan Hukum:
Adanya subyek hukum yg mempunyai hak dan kewajiban Adanya obyek yg dijadikan sasaran Adanya hubungan timbal balik antara hak dan kewajiban
11
BEBERAPA KONSEP HUKUM Syarat-syarat Terjadinya Hubungan Hukum Adanya peraturan hukum yg mengaturnya Didahului timbulnya peristiwa hukum
12
BEBERAPA KONSEP HUKUM Macam-macam Hubungan Hukum
Hubungan hukum bersegi satu (eenzijdige rechtsbetrekkingen) Hubungan hukum bersegi dua (tweezijdige rechtsbetrekkingen) Hubungan hukum bersegi banyak: antara ‘satu’ subyek hkm dengan ‘semua’ subyek hukum lainnya
13
BEBERAPA KONSEP HUKUM Perbuatan Hukum
Perbuatan subyek hukum yg dilakukan dgn sengaja untuk menimbulkan hak dan kewajiban Perbuatan subyek hukum yang akibatnya diatur oleh hukum
14
BEBERAPA KONSEP HUKUM Kapan Perbuatan Hukum terjadi???
Apabila ada ‘pernyataan’ kehendak pelaku Syarat adanya pernyataan kehendak Adanya kehendak untuk melakukan perbuatan hukum Adanya pernyataan kehendak: tegas dan diam2
15
BEBERAPA KONSEP HUKUM Macam Perbuatan Hukum
Perbuatan Hukum Sepihak: perbuatan oleh salah satu pihak saja serta menimbulkan hak dan kewajiban saja pada masing-masing pihak Perbuatan Hukum Dua Pihak: perbuatan oleh 2 pihak serta menimbulkan hak dan kewajiban pada kedua belah pihak
16
BEBERAPA KONSEP HUKUM Bukan Perbuatan Hukum
Perbuatan yg tidak dimaksudkan untuk menimbulkan akibat hukum, meskipun akibat tersebut diatur oleh hukum, terdiri atas: Perbuatan Hukum yg Tdk Dilarang Hukum: Zaakwaarneming (tindakan mengurus kepent orang lain tanpa diminta oleh orang tsb vide Pasal BW) Onverschuldigde betaling (membayar utang padahal tdk berhutang vide Pasal 1359 BW) Perbuatan yang dilarang oleh hukum (onrechtmatige daad): Pasal 1365 BW dan semua perbuatan pidana
17
BEBERAPA KONSEP HUKUM Akibat Hukum
Akibat dari suatu perbuatan hukum atau peristiwa hukum, bentuknya: Timbulnya, berubahnya atau lenyapnya suatu keadaan hukum Timbulnya, berubahnya atau lenyapnya suatu hubungan hukum Timbulnya sanksi apabila perbuatan tsb melawan hukum
18
BEBERAPA KONSEP HUKUM HAK
Hukum memberikan alokasi kekuasaan utk bertindak dalam rangka mempertahankan kepentingannya Pengalokasian ini dilakukan secara terukur keluasan dan kedalamannya Tidak setiap kekuasaan dlm masyarakat merup HAK, tetapi yg hanya diberikan hukum saja
19
BEBERAPA KONSEP HUKUM HAK Hak memp hubungan diadik dengan kewajiban
Hak merup suatu tuntutan untuk pelaksanaan kewajiban Hak mengandung perlindungan, kepentingan dan kehendak
20
BEBERAPA KONSEP HUKUM CIRI-CIRI YANG MELEKAT PADA HAK
Hak itu dilekatkan pada seseorang yg disebut sbg pemilik atau subyek dr hak. Orang yg memiliki titel atas barang yg menjadi sasaran dari hak Hak itu tertuju pada orang lain, yaitu yg menjadi pemegang kewajiban. Antara hak dan kewajiban terdapat hubungan yg korelatif
21
BEBERAPA KONSEP HUKUM CIRI-CIRI YG MELEKAT PADA HAK
Hak tsb mewajibkan pihak lain melakukan (comission) atau tdk melakukan (omission) suatu perbuatan. Inilah isi dari hak Comission atau omission itu menyangku sesuatu yg bisa disebut ‘obyek’ dari hak Setiap hak mempunyai titel, yaitu peristiwa tertentu yg menjadi alasan melekatnya hak itu pada pemiiliknya
22
BEBERAPA KONSEP HUKUM Hak dalam arti sempit
MAKNA HAK Hak dalam arti sempit Kemerdekaan (hak utk melakukan apa saja dan orang lain berkewajiban tdk mengganggu kemerdekaan) Kekuasaan (kewenangan dan kecakapan): korelasi dengan pertanggungjwaban Imunitas/kekebalan (pembebasan dr kekuasaan orang lain): korelasi dgn ketidakmampuan
23
Pengelompokan Hak-Hak dan Pasangannya (Korelatifnya)
(IN STRICTO SENSU) KEMERDEKAAN KEKUASAAN KEKEBALAN KEWAJIBAN KETIADAAN HAK PERTANGGUNG-JAWABAN KETIDAK-MAMPUAN
24
Rincian Sifat Hubungan antara Kategori Hak
(IN STRICTO SENSU) KEMERDEKAAN KEWAJIBAN KETIADAAN HAK :korelasi kontradiktif, yang berarti: ”... adalah tidak adanya... di pihak lain.
25
Rincian Sifat Hubungan antara Kategori Hak
(IN STRICTO SENSU) KEMERDEKAAN KEWAJIBAN KETIADAAN HAK :menghubungkan kontradiksi hak-hak dan korelatifnya, yang berarti: ”... adalah ketiadaan dari ... dalam dirinya sendiri”.
26
Rincian Sifat Hubungan antara Kategori Hak
(IN STRICTO SENSU) KEMERDEKAAN KEWAJIBAN KETIADAAN HAK :menghubungkan kontradiksi hak-hak dan korelatifnya, yang berarti: ”... adalah ketiadaan dari ... dalam dirinya sendiri”.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.